RUU Undang-Undang Pilkada Langsung Pilkada Lewat DPRD

Mekanisme Pilkada Melalui DPRD Tidak Dipilih Langsung Oleh Rakyat adalah merupakan hasil voting pengesahan Rancangan Undang Undang Pilkada yang telah resmi disahkan oleh Rapat Paripurna DPR 26 September 2014.

Isi RUU Pilkada ini memang akan ditentukan oleh Sidang paripurna DPR, Kamis (25/9/2014), akan mengambil keputusan atas beberapa Rancangan Undang-Undang. Salah satu RUU itu adalah RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang belakangan menyita perhatian masyarakat.

Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Langsung
Undang-Undang Pilkada

Hasil Sidang Paripurna DPR RUU Pilkada


Pengesahan RUU Rancangan Undang-Undang Pilkada menjadi Undang-Undang Pilkada 25 September 2014 oleh DPR adalah merupakan hal yang menjadi penting untuk tahun-tahun berikutnya mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah langsung oleh rakyat atau pun melalui Pilkada oleh DPRD.

Totalnya, terdapat 361 anggota DPR RI yang memberikan suaranya, termasuk 6 anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD). Dalam paripurna itu, FPD sebelumnya memutuskan walk out. Hanya saja 6 anggotanya masih bertahan karena mendukung opsi pilkada langsung.

Sedangkan hasil akhir dari voting itu adalah 135 anggota DPR mendukung pilkada secara langsung dan 226 anggota DPR memilih mekanisme pilkada lewat DPRD. Artinya, mekanisme pilkada yang selama langsung oleh rakyat akan dikembalikan lagi ke mekanisme melalui DPRD sebagaimana pernah dipraktikkan sebelum 2004.

RUU PILKADA


DPR menjadwalkan pengesahan RUU Pilkada pada 25 September 2014. Pembahasan RUU ini mengundang perhatian, setelah salah satu pasalnya mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD.

Sistem pilkada melalui DPRD didukung oleh semua anggota Koalisi Merah Putih, sedangkan pendukung sistem pilkada langsung adalah PDI Perjuangan, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat.

Demokrat, yang sebelumnya mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD, berubah sikap mendukung pemilihan langsung setelah pernyataan dari ketua umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono, diunggah lewat YouTube seperti yang dilansir beberapa media.

RUU Pilkada dibawa ke paripurna setelah seluruh fraksi di Komisi II DPR dan Pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasannya di tingkat II alias sidang paripurna. Ada beberapa hal yang masih menuai perdebatan dalam RUU yang mulai dibahas sejak 2012 itu.

Ketua Panitia Khusus RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, ada tiga hal yang masih diperdebatkan oleh beberapa fraksi. Yakni mengenai opsi pilkada langsung atau melalui DPRD, opsi sistem paket dan tidak paket, serta aturan mengenai politik dinasti.

Isi Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah


Berikut beberapa point penting yang terdapat pada pengesahan RUU Pilkada Menjadi UU Pilkada antara lain adalah sebagai berikut :

Pilkada Serentak

Pemerintah mengusulkan pelaksanaan pilkada serentak pada 2015 dan 2018. Pada 2015, dilaksanakan pilkada serentak tahap pertama bagi seluruh gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir di tahun tersebut.

Pilkada serentak tahap kedua berlangsung 2018 untuk gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2016, 2017 dan 2018.

Pengisian Wakil Kepala Daerah

Pengisian wakil gubernur, bupati, wali kota melalui mekanisme pengangkatan oleh pemerintah. Sebab wakil kepala daerah itu akan melaksanakan tugas jabatan administrative

Politik Dinasti

Pemerintah mengatur politik dinasti sedemikian rupa, agar terhindar uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam RUU Pilkada, calon kepala daerah tidak boleh mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kabupaten Kota.

Penyelesaian Sengketa Pilkada

Sengketa yang terjadi antar peserta pemilihan, lalu peserta pemilihan dengan penyelenggara sebagai akibat dikeluarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan penetapan calon kepala daerah, diselesaikan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Isi Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah

Kalau tidak bisa, maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Selanjutnya, penyelesaian sengketa yang timbul akan dilakukan sesuai tahapan. Pengajuan gugatan yang diajukan ke PTTUN dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu selesai.

Biaya Pilkada

Sumber dana pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tapi dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pengaturan kampanye, difasilitasi dan diselenggarakan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari kapitalisasi.

APBN sendiri akan membiayai, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan dan rapat umum.

Selain RUU Pilkada, sidang paripurna yang rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB pada Hari kamis 25 September 2014 ini nantinya akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ini juga akan mengesahkan beberapa RUU lain.

Beberapa RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru, RUU tentang Pemilihan Administrasi Pemerintah, RUU tentang Pemerintah Daerah, RUU tentang Keperawatan, dan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Kita tunggu hasil Sidang Paripurna pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2014 ini bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar