Tampilkan postingan dengan label Berita Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Umum. Tampilkan semua postingan

Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS Otomatis 4 Tahun Sekali

Sistem aturan ketentuan baru kenaikan pangkat PNS secara otomatis 4 tahun sekali diterapkan oleh BKN mulai tahun 2015 ini. Hal ini diungkapkan oleh Bima Aria Wibisana selaku Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti dilansir dari website Sekretariat Kabinet belum lama ini.

Tujuan alasan manfaat kenaikan pns otomatis 4 tahun sekali ini salah satunya adalah mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Pangkat PNS Naik Otomatis 4 Tahun


Mekanisme kenaikan pangkat yang baru tanpa melalui pengusulan. Bima Arya mengatakan mekanisme kenaikan pangkat yang lama berbelit sehingga mengganggu kinerja BKN dalam memberikan nilai tambah PNS.

Kebijakan program kenaikan pangkat PNS otomatis ini karena selama ini PNS banyak menghabiskan waktu untuk usulan kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan BKN akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat.

Lebih lanjut, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk daftar nama PNS yang akan pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

"Dengan demikian,setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya," kata dia.

Selama ini dasar kenaikan pangkat PNS adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 99/2000 jo Peraturan Pemerintah No. 12/2002 tentang kenaikan pangkat PNS, kenaikan pangkat harus diusulkan oleh instansi tempat kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara.

Selama ini naiknya pangkat PNS fungsional adalah berdasarkan pada angka kredit untuk bisa naik pangkat yang lebih tinggi. Bila telah memenuhi persyaratan angka kredit maka PNS yang bersangkutan bisa naik pangkat.

Untuk PNS struktural kenaikan pangkat otomatiss sesuai dengan penilaian yang diberikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan pula.

Aturan baru kenaikan pangkat otomatis 4 tahun ini apakah berlaku bagi seluruh pns, baik pns tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, radiografer, analis kesehatan dan lain-lainnya.

Dan juga apakah berlaku juga untuk pns guru,pns dosen, tenaga pengajar dan pns pendidik dengan ketentuan naik pangkat otomatis tanpa mengusulkan angka kredit seperti selama ini berlaku di Indonesia ini.

Penilaian pangkat pns naik otomatis berdasarkan pada penilaian kinerja tahunan, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari kementerian/lembaga maupun BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan.

Misalnya, apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. "Jika tidak bermasalah, maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," Kata Bima Arya selanjutnya.

BKN selama dua tahun terakhir telah melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat.

Gaji PNS Single Salary Dan Gaji Ke 13 PNS 2015

Kenaikan gaji pns tni polri 2015 dan juga gaji 13 serta juga sistem penggajian PNS dengan single salary penggajian tunggal menjadi informasi dan pemberitaan yang banyak dinantikan para pegawai negeri sipil.

Dalam RAPBN 2015 pemerintah akan kembali menaikkan gaji dan uang makan PNS tni polri sebesar enam persen. Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji PNS 6% terkait dengan peraturan gaji pegawai negeri sipil memang belum dikeluarkan secara resmi.

Karena memang bila resmi diumumkan dan juga dikeluarkan kepastian naiknya gaji para pns tni polri 2015 akan segera bisa diinformasikan dan diumumkan secara luas pada masyarakat.

Gaji PNS Single Salary Dan Gaji Ke 13 PNS 2015

Gaji PNS Single Salary


Sistem penggajian tunggal (single salary system) akan diberlakukan bagi PNS oleh pemerintah dan Kementrian PAN-RB. Dengan adanya sistem penggajian tunggal PNS ini maka pendapatan gaji pns paling tinggi 52 juta dan paling rendah gaji pns adalah 4 juta rupiah per bulan.

Sistem penggajian tunggal ini mengakumulasi semua jenis pendapatan PNS. Sistem ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan. Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini. Karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.

Dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade satu hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10. Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp5,4 juta.

Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp57,2 juta. Seperti dilansir dari manadopostonline.com dengan judul pemberitaan Gaji PNS Bisa 57 Juta.

Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium.

Dalam implementasinya, sistem penggajian PNS ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.

Berikut tabel daftar gaji pns asn berdasarkan pada Grade tingkatan masing-masing PNS yaitu dari grade paling rendah sampai dengan grade pns paling tinggi :

Gaji PNS Single Salary

Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian PNS ASN ini hanya mempertimbangkan masa kerja dan juga golongan ruang.

Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).

Gaji Ke 13 PNS Tahun 2015


Disinggung gaji bulan ke-13 bagi pns tni polri Setiawan Wangsaatmadja selaku Deputi SDM KemenPAN-RB mengatakan dan mengaku belum ada petunjuk teknis penyaluran gaji 13. “Hingga saat ini belum ada petunjuk teknis penyaluran. Namun kalau sudah ada, pasti secepatnya diturunkan ke daerah-daerah Juknisnya dan segera disalurkan. Mengingat wacana Kenaikan Gaji PNS juga masih sementara dibahas. Dan itu juga harus disesuaikan dengan APBN‎,” sebutnya.

Skenario lain jika sistem baru belum diberlakukan tahun ini, otomatis sistem lama berlaku. Hitungannya pun sama. Termasuk pembayaran rapel kenaikan gaji tahun 2015. Jika diasumsikan dicairkan pada Mei atau Juni nanti, maka rapel kenaikan gaji sebesar 6 persen akan dikalikan enam bulan, ditambah gaji bonus.

Misalnya PNS dengan gaji pokok Rp2.465.900, kenaikan berkalanya Rp2.613.854 dengan kenaikan 6 persen.

Gaji Ke 13 PNS Tahun 2015

Dengan selisih gaji sebelum dan sesudah kenaikan sekira Rp147.954, maka jika dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp887.724. Ini belum termasuk dengan tunjangan anak, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Yudhi Chrisnandi meminta agar PNS yang mengharapkan kenaikan gaji untuk bersabar. “Sabar saja dulu. Kita tingkatkan terus kinerja kita, biar masyarakat menilai. Kalau kinerja kita sudah bagus. Wacana kenaikan gaji bakalan terealisasi secepatnya,” terang Yudhi.

Kita tunggu bersama daftar kenaikan gaji pns dan pembayaran kenaikan gaji serta gaji ke 13 PNS tahun 2015 ini.

Perppu Pilkada Langsung Oleh Rakyat Bukan Melalui DPRD

Melalui 2 perppu Presiden SBY mencabut UU Pilkada Lewat DPRD akhirnya ditandatanganii oleh Presiden SBY. Hal ini dilakukan presiden dalam rangka pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat dan hal ini juga tidak sama seperti halnya Hasil Pengesahan UU Pilkada Oleh DPR melalui sidang paripurna DPR yang memutuskan pilkada melalui DPRD tanggal 25 September 2014 yang lalu.

SBY menegaskan, sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, dia wajib mendengarkan aspirasi rakyat yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Apalagi aspirasi itu sejalan dengan pikiran dia sendiri.

Yaitu bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan beberapa perbaikan dalam penyelenggaraannya sehingga tidak mencederai hak rakyat dalam berdemokrasi.

Perppu Pilkada Langsung Terbit Ditandatangani SBY
Perppu Pilkada Langsung Terbit Ditandatangani SBY

Isi 2 Perppu Pemilihan Kepala Daerah Pilkada


Berikut ini adalah isi dari Peraturan Perundangan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pilkada yaitu :
  • Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Perppu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota yang atur pilkada secara tidak langsung lewat DPRD.
  • Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih Kepala Daerah
Presiden menegaskan, seperti informasi yang dilansir dari website www.setkab.go.id bahwa ia mendukung penuh pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan yang mendasar. Karena itu, meskipun menghormati proses pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada di DPR RI, yang memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, Presiden SBY tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Presiden SBY mengaku sependapat dengan pandangan bahwa pilkada langsung adalah buah dari perjuangan reformasi. Apalagi ia sendiri menjadi Presiden melalui pemilihan Presiden langsung oleh rakyat pada tahun 2004 dan tahun 2009.

Presiden SBY juga mengingatkan, di tahun 2015 ada sekitar 204 jadwal pemilihan kepala daerah di beberapa wilayah di tanah air yang harus dilakukan. Tentu, lanjut Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) membutuhkan waktu untuk mempersiapkan semua perangkat pelaksanaan pilkada oleh DPRD, tidak sebagaimana jika pilkada dilaksanakan secara langsung.

“Maka, untuk memenuhi kebutuhan hukum yang mendesak itu, Perppu pencabutan UU 22 Tahun 2014, terkait Pilkada tidak langsung, menjadi perlu dilakukan, dan digantikan dengan Perppu yang mengatur Pilkada Langsung dengan perbaikan-perbaikan,” papar SBY.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menepati janjinya dengan mengeluarkan Perppu tentang pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan. Itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam Perppu itu, Presiden mengaku memasukkan 10 perbaikan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pilkada langsung.

Point isi Penting Perbaikan Perppu Presiden Pilkada Secara Langsung


Berikut perbaikan perbaikan terkait dengan dikeluarkannya perppu yang mencabut UU Pilkada Oleh DPRD seperti informasi yang dilansir dari jppn.com yaitu :
  1. Ada uji publik calon kepala daerah. Dengan uji publik, dapat dicegah calon dengan integritas buruk dan kemampuan rendah, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, atau hanya karena yang bersangkutan merupakan keluarga dekat dari "incumbent". Uji publik semacam ini diperlukan, meskipun tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai calon gubernur, bupati ataupun wali kota.
  2. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan, karena dirasakan selama ini biayanya terlalu besar.
  3. Mengatur kampanye dan pembatasan kampanye terbuka, agar biaya bisa lebih dihemat lagi dan untuk mencegah benturan antarmassa.
  4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yg sering disalahgunakan. Tujuannya adalah juga untuk mencegah korupsi.
  5. Melarang politik uang, termasuk serangan fajar dan membayar parpol yang mengusung. Banyak kepala daerah yang akhirnya melakukan korupsi, karena harus menutupi biaya pengeluaran seperti ini.
  6. Melarang fitnah dan kampanye hitam, karena bisa menyesatkan publik dan juga sangat merugikan calon yang difitnah. Demi keadilan para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.
  7. Melarang pelibatan aparat birokrasi. Ditengarai banyak calon yang menggunakan aparat birokrasi, sehingga sangat merusak netralitas mereka.
  8. Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada, karena pada saat pilkada, calon yang terpilih atau menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi itu.
  9. Menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut. Perlu ditetapkan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi korupsi atau penyuapan.
  10. Mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya. Tidak sedikit terjadinya kasus perusakan dan aksi-aksi destruktif karena tidak puas atas hasil pilkada.
Perbaikan Perppu Presiden Pilkada Secara Langsung
Pilkada Langsung Oleh Rakyat

Kegentingan Memaksa Perppu Pilkada Diterbitkan


Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menganggap dua Perppu tentang pelaksanaan pilkada yang diterbitkannya sudah memenuhi syarat kegentingan. Ia merujuk pada Pasal 22 UUD 1945.

Selain itu juga, pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 menjelaskan bahwa Perppu adalah subyektifitas Presiden, yang obyektifitas politiknya dinilai oleh DPR ketika Perppu itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan.

Putusan MK itu sendiri, lanjut SBY, mensyaratkan kegentingan yang memaksa terjadi jika ada :
  • Kebutuhan hukum yang mendesak.
  • Terjadinya kekosongan hukum.
  • Terjadinya ketidakpastian hukum.
"Bersandarkan pada putusan MK itu, saya telah dengan cermat menggunakan hak konstitusional untuk menerbitkan Perppu ini. Meskipun menurut MK, pendefinisian “kegentingan yang memaksa” adalah hak subyektivitas presiden, saya tetap merumuskan kegentingan yang memaksa melalui pertimbangan yang matang," ujar Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Kamis malam, (2/9).

Pertimbangan itu, ujar Presiden, diambil setelah mendengarkan aspirasi publik rakyat yang sangat kuat untuk menolak Pilkada tidak langsung. Padahal, ia mengaku berpandangan bahwa setiap Rancangan Undang-Undang yang disusun haruslah mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia.

"Maka, untuk memenuhi kebutuhan hukum yang mendesak itu, Perppu pencabutan UU 22 Tahun 2014, terkait Pilkada tidak langsung, menjadi perlu dilakukan, dan digantikan dengan Perppu yang mengatur Pilkada Langsung dengan perbaikan-perbaikan," sambungnya.

Presiden menyatakan menyadari bahwa penerbitan Perppu ini ada risiko politiknya, karena memerlukan persetujuan DPR RI. Namun, ia mengaku siap menghadapi resiko tersebut.

Kenaikan Gaji PNS TNI Polri Tahun 2015

Gaji dan uang makan PNS TNI/Polri tahun 2015 akan naik sebesar 6 persen. Demikian adalah merupakan informasi yang masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara RAPBN 2015 yang masuk dalam bagian dari postur nota keuangan RAPBN 2015, pemerintah kembali menaikkan uang makan serta gaji PNS tahun depan.

Seperti sebelumnya di tahun 2014 ini pemerintah juga telah memberikan Gaji PNS Naik 2014-2015 sebagaimana tercantum dalam buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun 2014 tahun lalu.

Kenaikan Gaji PNS TNI Polri Tahun 2015

Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikan gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015.

Adapun, alasan kembali menaikkan uang makan dan gaji abdi negara tersebut agar pada tahun depan kinerja PNS dapat lebih efektif.

Pelayanan PNS kepada masyarakat juga diharapkan meningkat dengan kenaikan gaji ini. Antara lain, pengembangan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik dan open government, penguatan lembaga quasi pemerintahan, penguatan media center, media komunitas, dan media lainnya di masyarakat.

Presiden SBY menyampaikan, secara garis besar postur RAPBN 2015 adalah: total pendapatan negara Rp1.762,3 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.370,8 triliun, PNBP Rp388,0 triliun dan penerimaan hibah Rp3,4 triliun.

Sementara itu, total belanja negara mencapai sebesar Rp2.019,9 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.379,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp640,0 triliun.

"Untuk mendukung pelaksanaan pemerintah efektif gaji PNS, TNI/Polri naik 6%," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Tidak hanya itu, Chatib menuturkan, kenaikan enam persen ini juga berlaku bagi pensiunan PNS, dan juga abdi negara lainnya. Namun, besaran untuk kenaikan uang pensiunan ini sebesar lima persen.

Karena memang selain pegawai aktif, pensiunan PNS, TNI dan Polri juga mengalami kenaikan uang pensiunan sebesar 5 persen.

Chatib menyebutkan kenaikan uang makan abdi negara tersebut dari Rp 5.000 per hari, untuk PNS menjadi Rp 30 ribu dan TNI/ Polri Rp 50 ribu per hari.

Daftar tabel kenaikan gaji pokok PNS TNI Polri tahun 2015

Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan jumlah kenaikan gaji PNS, polisi, dan TNI sebesar 6 persen itu didasarkan pada inflasi yang diprediksi mencapai 4,4 persen. "Paling tidak, jika tahun depan inflasi ternyata mencapai 5 persen, maka masih ada selisih 1 persen dari kenaikan gaji mereka."

Daftar tabel kenaikan gaji pokok PNS TNI Polri tahun 2015 nantinya akan diterbitkan dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2015 pula.

Sistem Penggajian PNS


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Ditargetkan pembahasannya dapat tuntas Oktober mendatang.

Deputi SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, bila RPP ini sudah disahkan maka komponen pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semula bermacam-macam akan menjadi lebih sederhana yakni hanya menjadi tiga komponen.

"Sumber gaji pendapatan PNS hanya tiga yaitu gaji pokok, tunjangan kemahalan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian segala jenis honorarium maupun tunjangan seperti tunjangan anak istri, beras, dan lain-lain akan disederhanakan," kata Setiawan, Jumat (15/8/2014).‬

Pengerucutan komponen pendapatan PNS ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi. "Sistem penggajian yang sekarang terlalu ribet. Seorang PNS bisa mendapatkan sumber pendapatan di luar gaji dari berbagai kegiatan sehingga tidak efisien. Ini yang kita coba simpelkan biar lebih mudah dan tidak banyak posting anggaran," sambung dia.

Setiawan menambahkan, pemerintah dapat lebih mudah menetapkan besaran gaji berdasarkan tingkat kesulitan dan risiko pekerjaan lewat pola penggajian yang lebih sederhana ini. Termasuk untuk remunerasi PNS juga

Sistem Penggajian PNS

Pemerintah, lanjutnya, hanya perlu menetapkan besaran tunjangan kemahalan untuk masing-masing lokasi kerja dan tunjangan kinerja berdasarkan tingkat prestasi dan jenjang karir aparatur yang bersangkutan.

"Daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi, sudah pasti tunjangan kemahalannya lebih tinggi. Sedangkan tunjangan kinerja PNS, yang beban kerjanya besar akan mendapatkan grade yang lebih tinggi juga. Seperti aparatur negara yang bekerja di daerah terpencil atau perbatasan tentu pendapatannya akan lebih besar karena ada tunjangan kemahalan," papar Setiawan. (finance.detik)

Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Tahun 2014

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) mendapatkan dana tambahan penghasilan yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang mana pedoman pembayaran tunjangan profesi guru dan sertifikasi guru khusus dalam hal ini guru PNSD adalah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2014 dan ditanda tangani oleh M. Chatib Basri pada tanggal 29 April 2014 selaku Menteri Keuangan.

Informasi ini didapatkan dari laman website resmi sekretariat kabinet www.setkab.go.id yang berjudul Pemerintah Beri Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp 250 Ribu Bagi Yang Belum Menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) di tahun 2014 ini yang diterbitkan pada hari Jum'at tanggal 09 Mei 2014 ini.

Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Tahun 2014

Dana Tambahan Penghasilan Guru ini akan mendapatkan dan menerima setiap bulannya dan proses pembayarannya adalah setiap 3 bulan sekali triwulan dengan jumlah 250 ribu perbulannya dan bila dibayarkan setiap tri wulan berarti akan mendapatkan jumlah tunjangan guru sebanyak 750 ribu rupiah.

Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tersebut diatas itu disebutkan bahwasannya Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria Syarat Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi

Ada beberapa persyaratan dan juga kriteria guru yang akan mendapatkan tunjangan profesi guru ini diantaranya yaitu :
  • Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan.
  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum akhir Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015.
  • Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Mekanisme pembayarannya tunjangan profesi guru dilakukan dengan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Selanjutnya, daerah yang membayarkan kepada masing-masing guru dengan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK ini juga menjelaskan, penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu :
  1. Triwulan I paling lambat April.
  2. Triwulan II paling lambat Juni 2014.
  3. Triwulan III paling lambat September 2014.
  4. Triwulan IV paling lambat November 2014.
“Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” bunyi Pasal 4 Ayat (4) PMK No. 76/PMK.07/2014 itu.

Dalam hal DTP Guru PNSD yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi, menurut PMK ini, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan. Sementara dalam hal DTP Guru PNSD tidak tersalur sesuai setelah realisasi pembayaran Pemerintah Provinsi sesuai triwulanan, akan menjadi penambahan pagu pembayaran triwulan berikutnya.

“DTP Guru PNSD yang tidak disetorkan hingga pada akhir tahun akan diperhitungkan dengan alokasi DTP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya,” bunyi Pasal 6 Ayat (4) PMK itu.

PMK ini juga menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaporkan realisasi penyaluran DTP Guru PNSD pada minggu pertama Agustus 2014 untuk Semester I/2014, dan April 2015 untuk realisasi semester II/2014.

“Pemerintah Daerah penerima DTP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015,” tegas Pasal 100 PMK yang berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2014 itu. (www.setkab.go.id)

Pembuatan Akta Kelahiran KK Dan KTP Gratis

Cara membuat akte kelahiran dan kartu keluarga serta KTP memang perlu untuk diketahui oleh seluruh warga negara dan masyarakat Indonesia. Karena hal ini berkaitan dengan dokumen kewarganegaraan dan administrasi kependudukan yang harus dimiliki seorang warga negara. Dan pembuatan akta pencatatan sipil mulai tahun 2014 gratis alias tidak dipungut biaya pembuatannya.

Hal ini berdasarkan pada perubahan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 24 Desember 2013 seperti yang dikutip dilansir dari website ww.setkab.go.id yaitu mengenai berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pembuatan Akta kelahiran Kartu Keluarga Dan KTP Gratis

Dokumen Administrasi Kependudukan

Manfaat dokumen kependudukan adalah untuk pengurusan segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara dan juga hak milik seseorang secara hukum nantinya pada beberapa masalah dan urusan yang berkaitan dengan kependudukan. Dan juga bis dilakukan untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Tahun 2014 ini juga.

Hal ini juga berlaku juga nantinya pada saat pengurusan dan pembuatan akta kelahiran, Kartu keluarga dan E-KTP yang digratiskan oleh Pemerintah melalui perubahan undang-undang diatas.

Isi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 antara lain adalah berisikan mengenai bahwasannya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkewajiban menyediakan blanko KTP Elektronik (KTP-el) bagi kabupaten/kota, dan menyediakan blanko dokumen kependudukan selain blanko KTP-el melalui Instansi Pelaksana yaitu pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Adminduk.

Undang-Undang Amdikduk Administrasi Kependudukan

Adapun pemerintah provinsi berkewajiban memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sedang pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependuduk, dan penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan.

Undang-Undang ini menegaskan, bahwasannya pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan wajib memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk dalam rangka untuk mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan serta juga menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan (kejadian yang dialami penduduk.

Yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya) dan Peristiwa Penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama atau kewarganegaraan).

"Kewajiban memberikan pelayanan untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU ini. Adapun pelayanan pencatatan sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.

Pembuatan Akta Perkawinan Akta Kelahiran Akta Kematian
Cara mengurus membuat akta kelahiran terbaru ini mulai 1 januari 2014 adalah gratis bagi tiap warga negara. Karena setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

"Pelaporan yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat,” bunyi Pasal 32 Ayat (1) UU ini. Baca lebih lanjut tentang bagaimana mengurus akte kelahiran dalam artikel berikut ini : Pembuatan Akte Kelahiran tujuan dan manfaatnya.

Hal ini juga berlaku bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian sseorang tersebut.

Pembuatan Akta Perkawinan Akta Kelahiran Akta Kematian

"Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan," bunyi Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini.

Adapun pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. "Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut agama, tetapi belum sah menurut hukum negara," bunyi Pasal 49 Ayat (2) UU ini.

Sedangkan pengesahan anak, wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan. Pengesahan anak, menurut UU ini, hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.

Kewajiban Memiliki KTP e-KTP
Setiap penduduk mempunyai kewajiban untuk mempunyai memiliki bukti identitas diri sebagai warga negara dalam hal ini adalah e-KTP yang telah diluncurkan programnya oleh Pemerintah di tahun 2013 kemarin. Pasal 63 Undang-Undang ini menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawain wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el). KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara nasional.

Penduduk yang telah memiliki KTP-el, lanjut Pasal 63 Ayat (5) UU ini, wajib membawanya pada saat bepergian. Sementara pada Ayat (6) disebutkan, bahwa penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

“Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil) tidak dipungut biaya,” tegas Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini.

Adapun Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi sesuai UU ini terdiri dari :
  • Keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental.
  • Sidik Jari.
  • Iris Mata.
  • Tanda Tangan.
  • Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang
Sehingga dengan mulai berlakunya undang-undang ini maka pembuatan KTP, Akte kelahiran, kartu keluarga gratis mulai 1 Januari 2014 ini