Tampilkan postingan dengan label InfoPendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label InfoPendidikan. Tampilkan semua postingan

Dana BOS Bagi Guru Honorer Dihapus

Penghapusan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer disampaikan oleh Hamid Muhammad selaku
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seperti dilansir dari koran-sindo.com.

Terkait dengan masalah persoalan kesejahteraan guru honorer nantinya adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing dengan menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Daerah.

Penyebab alasan penghapusan Dana BOS untuk gaji guru honorer salah satunya adalah oleh karena kesejahteraan guru telah diperoleh dan didapat dari tunjangan fungsional guru maupun tunjangan khusus guru sertifikasi.

Dana BOS Bagi Guru Honorer Dihapus

Kemendikbud Menghapus Alokasi Dana BOS Untuk Guru Honorer


Bappenas ( Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ) dan Kemendikbud Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan telah merencanakan dihapusnya BOS untuk guru honorer karena nantinya akan masuk dalam APBD masing-masing pemerintah guru honorer tersebut bekerja.

Berikut penuturan Dirjen Diknas Kemendikbud Hamid Muhammad terkait dengan informasi pemberitaan dana BOS gaji honorer secara bertahap akan dihapus.

Pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. "Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,”

Katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin.

Hamid menjelaskan, sesuai namanya maka Dana BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan.

Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.

Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing. Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer.

Hal ini sesuai fakta bahwa Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat.

Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. "Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya,” ungkap Hamid.

Hamid menuturkan bahwa realisasi penghapusan alokasi BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh. Sebab, pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal pusat dan daerah.

Akan tetapi, ujar Hamid, pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut. Hal ini akan terus diupayakan mengingat BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa.

Kemendikbud Menghapus Alokasi Dana BOS Untuk Guru Honorer

Gaji Guru Honorer


Persentase BOS untuk gaji guru honorer turun 5% pada alokasi penggunaan dana operasional sekolah, akan tetapi pada dasarnya hal tersebut tidak terlalu berdampak pada penggajian guru honorer.

Hal ini disesbkan oleh karena komponen satuan biaya BOS 2015 juga sudah dinaikkan. Dia mengungkapkan, satuan biaya BOS untuk jenjang SD naik dari Rp580.000 menjadi Rp800.000. Untuk jenjang SMP naik dari Rp710.000 menjadi Rp1 juta.

Iwan Hermawan selaku Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mengatakan terkait dengan penggajian guru honorer melalui dana BOS yaitu ”Jadi jangan dilihat persentasenya yang turun karena nominalnya naik, maka unit cost-nya juga naik. Artinya, gaji mereka pasti relatif sama, bahkan lebih tinggi dari tahun lalu,”

Iwan juga mengatakan gaji guru honorer dari dana BOS jangan dihapus selama pemerintah pusat belum mampu menyediakan guru PNS.

Dia mengasumsikan, jika dana BOS untuk gaji guru honorer dihapus, akan terjadi penyelewengan penggunaan oleh sekolah. Bahkan sekolah akan melakukan pungutan liar untuk membiayai gaji guru honorer itu. Iwan menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota memang bertanggung jawab membiayai gaji itu.

Dia mengakui, ada kabupaten/ kota yang sudah menunaikan tanggung jawabnya seperti Kota Bandung guru honorer diberi gaji Rp300.000 per bulan. Namun, menjawab persoalan gaji guru honorer ini tidak semudah membalikkan tangan. Sebab guru honorer masih diperlukan, khususnya di daerah terpencil yang kekurangan guru PNS.

”Jadi, sebelum dana BOS dihapus maka harus ada pemetaan dulu mana daerah yang kekurangan guru dan bagaimana kesejahteraan mereka ditanggung pemerintah,” ungkapnya.

Pengamat pendidikan dari UPI Bandung, Said Hamid Hasan, berpendapat, jika pemerintah mau meningkatkan angka partisipasi kasar (APK), pemerintah harus memberikan perhatian kepada guru, terutama guru honorer yang masih dibutuhkan siswa di semua jenjang.

Pemerintah pusat pun tidak bisa mengabaikan fakta bahwa daerah mengangkat guru honorer karena tidak ada jatah pengangkatan guru PNS. Jika memang pemerintah mau membereskan guru honorer, ujarnya, hal yang perlu dikaji pemerintah adalah berapa guru honorer yang diangkat tidak wajar.

Di sisi lain, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru honorer yang pengangkatannya sesuai lantaran sekolah masih membutuhkannya. (www.koran-sindo.com).

Juknis BOS SMA Tahun 2015

Download petunjuk teknis dana BOS untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) 2015 untuk mengetahui secara lengkap terkait dengan informasi penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS SMA di tahun 2015 ini.

Dana BOS SMA adalah merupakan dana bantuan. Oleh karena itu, sekolah penerima masih membutuhkan dana partisipasi dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian Dana BOS Tahun 2015.

Untuk itu sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya - biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler sekolah lainnya.

Juknis BOS SMA Tahun 2015

Besaran Dana BOS SMA 2015


Kenaikan dana bos tahun 2015 ini untuk masing-masing tingkatan jenjang pendidikan berbeda dari tingkat SD, tingkat SMP dan juga tingkat SMA.

Dana BOS SD tahun 2015 naik 800 ribu, BOS SMP Naik 1 juta, BOS SMA naik 1,5 juta adalah merupakan kebijaksanaan yang diambil oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud RI terkait dengan alokasi anggaran pendidikan di Rencana APBN 2015 yang mencapai Rp 400 triliun lebih.

Jumlah besaran penerimaan Dana BOS SMA tahun 2015 untuk masing-masing siswa sebagai berikut yaitu Satuan biaya BOS SMA nasional sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun.

Yang terbagi dalam 2 semester pencairan dana bos antara lain yaitu :
  • Pencairan / penyaluran dana bos untuk SMA periode Januari- Juni sebesar Rp. 600.000/siswa.
  • Pencairan / penyaluran dana bos untuk SMA periode Juli- Desember sebesar Rp. 600.000/siswa.
Pemanfaatan penggunaan Dana BOS SMA adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan akan dana operasional non personalia antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Pengadaan alat tulis sekolah.
  2. Pengadaan alat habis pakai.
  3. Pengadaan alat habis pakai.
  4. Pengadaan buku pelajaran / buku penunjang pelajaran dan buku referensi.
  5. Perbaikan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  6. Langganan daya dan juga jasa lainnya.
  7. Kegiataan pembinaan ekstrakurikuler dan intrakurikuler siswa.
  8. Kegiatan penerimaan siswa baru.
  9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  10. Pengembangan website sekolah.
  11. Penyusunan dan Pelaporan.
Silakan untuk download unduh Juknis Dana BOS SMA Tahun 2015 melalui link resmi dari PSMA Kemdikbud go.id melalui dalam bentuk file Zip di link berikut ini : Buku Juknis Bos SMA Tahun 2015.

Pendaftaran SNMPTN Februari 2015

Pendaftaran online SNMPTN Tahun 2015 dimulai pada tanggal 13 Pebruari 2015 ini. SNMPTN adalah pola seleksi secara bersama yang diikuti 63 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam suatu sistem yang terpadu serta diselenggarakan secara serentak melalui penjaringan prestasi akademik siswa.

Siswa kelas XII SMA/SMK bisa segera bersiap mendaftarkan diri pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2015. Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) akan membuka pendaftaran gratis SNMPTN pada Februari mendatang.

Pendaftaran SNMPTN Februari 2015

Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri SNMPTN Tahun 2015


Pola penerimaan mahasiswa baru 2015 ini adalah terdiri dari dua bagian. Yaitu melalui SNMPTN dan seleksi mandiri yang terdiri dari Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menristekdikti M. Nasir mengungkapkan ada 63 PTN yang ikut serta dalam SNMPTN tahun ini.

Berikut informasi pemberitaan yang ilansir dimuat di website jpnn.com berikut pernyataan M. Nasir selaku Menristekdikti. Bahwa biaya SNMPTN adalah gratis tidak dipungut biaya sama sekali.

Seluruh biaya SNMPTN akan ditanggung pemerintah dan SBMPTN yang disertai tes tertulis, pemerintah hanya memberi subsidi. Jadwal pendaftaran penerimaan SNMPTN 2015 adalah 13 Februari hingga 15 Maret 2015.

Sebelum dilakukan pendaftaran, pihak sekolah dan siswa wajib melakukan pengisian dan verifikasi di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) secara online, sebagai bagian dari proses seleksi. Pengisian PDSS bisa dilakukan mulai 22 Januari hingga 8 Maret mendatang.

"Dalam SNMPTN, sekolah nanti mendata nilai siswa dari kelas satu hingga tiga, ujian akhir juga. Nantinya semuanya diolah dan diproses. Data dalam PDSS ini harus diisi dengan objektif dan jujur diisi oleh sekolah," papar Nasir.

Nasir menekankan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi siswa maupun sekolah yang terbukti melakukan kecurangan, salah satunya terkait data PDSS. Sanksi bagi siswa adalah kelulusan siswa di SNMPTN akan dibatalkan.

Menurut Nasir, biaya pendaftaran SNMPTN akan sepenuhnya ditanggung negara. Selain itu, siswa yang tidak mampu juga tetap berkesempatan kuliah di PTN dengan mendapatkan beasiswa bidikmisi.

Pengumuman kelulusan hasil SNMPTN 2015 adalah akan diumumkan dan dipublikasikan satu minggu setelah pengumuman hasil UN 2015 nantinya.

Berikut pernyataan Nasil seperti informasi yang dilansir dari okezone.com bahwa hasil SNMPTN akan diumumkan satu minggu setelah pengumuman hasil UN. Siswa yang belum berhasil lolos SNMPTN, bisa mendaftar melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Ujian Mandiri.

SBMPTN akan menampung 30 persen dari total mahasiswa baru, sedangkan kuota Ujian Mandiri adalah 20 persen.

Jalur SNMPTN ini merupakan penjaringan bagi calon mahasiswa berprestasi sangat baik secara akademik. Agar mendapatkan ruang melanjutkan studi pada perguruan tinggi negeri. Melalui hasil nilai raport sejak kelas I sampai kelas III SMA, SMK dan MA.Kapasitasnya yang disediakan itu 50 persen dari total kursi PTN yang diperebutkan.

Ketua SNMPTN 2015, Rochmat Wahab menambahkan ancaman sanksi pencoretan bagi calon mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran bakal dilakukan. Termasuk pula sekolah yang memang secara sengaja mengganti nilai raport lebih tinggi.

Menurutnya kasus semacam itu sempat terjadi beberapa tahun lalu. Dampaknya sekolah yang bersangkutan tidak dapat mengikuti SNMPTN pada tahun berikutnya. Karena dicoret dalam daftar sekolah yang berhak mengikuti seleksi.

SOP Ujian Nasional (Unas) Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Ujian Nasional (UN) 2015 telah diselesaikan BNSP kelulusan ujian siswa tahun 2015 menggunakan penilaian ujian akhir sekolah pada periode UN tahun pelajaran 2015-2016 ini. Sistem penilaian kriteria kelulusan siswa adalah nilai ujian nasional (UN) dan ujian sekolah adalah dengan prosentase perbandingan 50:50.

Seperti pemberitaan yang dimuat di jpnn.com bahwasannya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menuntaskan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) Ujian Nasional (Unas) 2015.

Hanya saja SOP itu belum dipublikasikan kepada umum oleh karena harus dikonsultasikan dulu ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Ada banyak perubahan regulasi mencolok dalam SOP itu.

SOP Ujian Nasional (Unas) Tahun 2015

Kelulusan Siswa Berdasar Pada Hasil Ujian Akhir Sekolah


Teuku Ramli Zakaria selaku Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjelaskan bahwa BSNP akan bertemu dengan Mendikbud pekan depan. Diharapkan dalam pertemuan itu, bisa diputuskan SOP final, sehingga bisa segera disosialisasikan ke masyarakat.

Meski tetap menampung masukan dari Mendikbud, Ramli optimistis SOP yang sudah 100 persen itu tidak akan mengalami banyak revisi lagi.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menjelaskan, ada sejumlah perubahan penting dalam SOP Unas 2015. Di antaranya terkait dengan kelulusan siswa peserta ujian tahun 2015 baik di tingkat sekolah dasar (SD) tingkat Sekolah menengah Pertama (SMP) dan juga sekolah Menengah Atas (SMA) pada Unas 2015 nantinya.

Ramli menuturkan, kelulusan siswa full berdasar hasil ujian akhir sekolah. "Semua mata pelajaran, termasuk yang di-unas-kan nanti diujikan dalam ujian akhir sekolah," katanya.

Meski kelulusan siswa full menggunakan penilaian ujian akhir sekolah, Ramli mengatakan unas (ujian secara nasional) tetap diselenggarakan. Ketika unas sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan, Ramli berharap siswa mengerjakannya dengan sungguh-sungguh.

Para guru hingga kepala sekolah, diharapkan juga tidak memutar otak untuk mencurangi unas.

Dengan demikian fungsi unas untuk pemetaan kualitas pendidikan, benar-benar bisa objektif. Pemetaan itu terkait dengan kemampuan siswa, sekolah, pemda, hingga pemerintah pusat.

"Setelah unas tidak lagi menentukan kelulusan, kita berharap pelaksanaannya kondusif," jelas dia. Ramli berharap tidak ada lagi praktik kecurangan dalam penyelenggaraan unas.

Meski sudah ada kejelasan skema kelulusan siswa, Ramli belum bisa membeber urusan scoring-nya. Menurut Ramli, urusan scoring Unas 2015 kemungkinan akan ditetapkan bersama antara BSNP dengan Mendikbud Anies Baswedan.

Sementara itu, terkait dengan perubahan nama dari Unas (Ujian Nasional) Menjadi Evaluasi Nasional (Enas), Ramli mengatakan hampir pasti dibatalkan. Padahal perubahan dari unas menjadi enas itu, sudah masuk dalam pembahasan rapat-rapat internal BSNP.

Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Siswa Pada Ujian Nasional UN 2015


Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus Ujian US/M/PK, dan lulus UN.

Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK yang mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai dari setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional UN 2015

Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2015 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebur diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
  • Lulus ujian sekolah/madrasah.
  • Lulus ujian nasional.
Kriteria kelulusan peserta didik diperjelas lagi pada pasal 5 dan 6. Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yakni gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Untuk tahun ini bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 50% berbanding 50%.

Dengan kata lain bobot kedua nilai tersebut sama. Ini berbeda dengan bobot nilai tahun lalu. Tahun lalu perbandingan bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 60%:40% (Permendikbud 97 tahun 2013).

Kita tunggu bersama Permendikbud Unas 2015 yang nantinya akan diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka menghadapi ujian akhir sekolah ujian nasional tahun 2015 ini.

PP Baru Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS di tahun 2015 yang baru dibuat oleh Pemerintah sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Karena PP no 56 ini akan habis masa berlakunya pada desember tahun ini.

Rencana pemerintah untuk merivisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer mendapat tanggapan beragam. Ada yang menyambut baik, namun sebagian besar sudah di ambang putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang.

"Revisi PP akan memicu stres massal para tenaga honorer yang tidak lulus tes cpns. Apalagi kalau isi PP-nya harus mensyaratkan tes ujian baru lagi," kata Iwan, pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Wilayah Kuningan, Jumat (5/12) kemarin seperti informasi yang dirilis jpnn.com.

PP Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS Tahun 2015

Revisi PP 56 Tahun 2012 Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS


Pengangkatan honorer K2 untuk menjadi CPNS harus ditunggu. hal ini dikarenakan oleh sebab penetapan honorer menjadi CPNS yang awalnya direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2014 kemungkinan akan molor hingga tahun 2015.

Oleh karena itu, pemerintah telah berencana membuat Peraturan Pemerintah (PP) baru menggantikan PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Berikut informasi yang dilansir dari JPNN terkait dengan hal tersebut.

"Sepertinya penanganan honorer K2 tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun depan," ungkap Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Jumat (5/12).

Dengan akan berlanjutnya penanganan honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) CPNS PNS di tahun 2015.

"Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok," terangnya.

Dia menambahkan, dalam penanganan honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Pengangkatan Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS

Pengangkatan Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS


Sementara Forum Honorer Indonesia (FHI) menyambut baik dan memberi apresiasi adanya keinginan pemerintah membuat PP baru. Menurut Ketua Dewan Pembina FHI Pusat Hasbi, pekan depan akan ada pembahasan dengan Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan pengangkatan dan penyelesaian tenaga honorer K2 menjadi PNS, baik yang sudah lolos maupun belum.

"FHI akan melakukan aksi secara bersama -sama dengan forum honorer lainnya, jika pemerintah tidak memberi jaminan akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional. Masalah honorer K2 perlu mendapat skala proritas yang harus diselesaikan pemerintahan Presiden Jokowi," tegasnya.

Moratorium penghentian sementara penerimaan cpns selama 5 tahun apakah berdampak pada nasib honorer K2 untuk proses pengangkatan menjadi CPNS oleh pemerintah Presiden Jokowi selama periode pemerintahan dari 2014-2019 ini nantinya.

Baca lebih lanjut pada informasi berikut ini ==>> Nasib Honorer K2 Setelah Adanya Moratorium Penerimaan CPNS.

Menanggapi masalah terkait dengan proses pengangkatan honorer kategori II menjadi CPNS berikut penuturan Herman Suryatman seperti yang terdapat pada informasi awal diatas.

"Mereka kecewa karena merasa sebagai honorer K2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan Tenaga Honorer K2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K2 valid dan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat ketentuan pemerintah antara lain adalah sebagai berikut :
  • Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005.
  • Mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD.
  • Tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014.
Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Pengangkatan Honorer Kategori II Menjadi CPNS Tahun 2015

Herman mengatakan, berdasar data pemerintah, jumlah honorer Kategori II secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi.

Akibatnya, masih ada 400 ribu honorer Kategori 2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.

Setelah pengumuman kelulusan ujian dan Penetapan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 Lulus CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para honorer K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama Tenaga Honorer K2 yang tidak valid tetapi lulus ujian.

Juknis Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2015

Juknis penggunaan pertanggungjawaban keuangan Dana BOS 2015 adalah adalah di bawah wewenang Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan serta dapat diketahui dengan mengakses website bos.kemdikbud.go.id.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah merupakan salah satu dari program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun.

Peraturan Pelaksanaan BOS adalah berdasarkan pada aturan yaitu sebagai berikut :
  • Perpres No 162 Tahun 2014 yang yang berisikan Alokasi BOS tiap Provinsi Tahun 2015
  • Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan Mekanisme penyaluran dana BOS dr RKUN ke RKUD
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan Mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran ke sekolah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berisikan Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS

Juknis Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2015

Tujuan Dana BOS


Tujuan adanya dana bantuan operasional sekolah ini adalah terbagi menjadi dua yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus.

Tujuan Umum BOS adalah sebagai berikut :
  1. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
  2. Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Tujuan Khusus BOS adalah sebagai berikut :
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah.
  2. Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Kenaikan Dana BOS tahun 2015


Besaran Dana BOS tahun 2015 naik dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut penuturan Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim seperti yang dilansir dari jawapos.com, bahwa kenaikan unit cost dana BOS 2015 cukup signifikan.

Bahwasannya Dana BOS SD 800,Dana BOS SMP 1 Juta, Dana BOS SMA 1,5 Juta di tahun 2015 ini.

Kenaikan Dana BOS tahun 2015

Berikut tabel naiknya dana biaya operasional sekolah tahun anggaran 2015-2016 yaitu :
  • Sekolah Dasar SD/MI naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.
  • Sekolah Menengah Pertama SMP/MTS naik dari Rp 700 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.
  • Sekolah Menengah Atas SMA/SMK/MA naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun menjadi Rp 1,5 juta/siswa/tahun.
Untuk diketahui, alokasi anggaran dana BOS dalam APBN mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2011 mencapai Rp 16,3 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 22,54 triliun pada tahun 2012. Hal itu disebabkan karena adanya peningkatan jumlah sasaran dan peningkatan besaran (unit cost) untuk siswa jenjang SD/SMP.

Besaran BOS dan Alokasi Dana Tiap Sekolah tahun 2015


Besaran Dana Biaya Operasional adalah sebagai berikut :
  1. Tingkat SD = Rp 800.000,-
  2. Tingkat SMP = Rp 1.000.000,-
  3. Tingkat SMA = Rp 1.500.000,-
Alokasi dana BOS tiap sekolah di tahun 2015 adalah sebagai berikut :
  • Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60 Dana BOS = 60 x unit cost. (kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil).
  • Sekolah dengan jumlah peserta didik >60 Dana BOS = (jumlah peserta didik) x unit cost.
Kriteria Sekolah Kecil Yang Tidak Mendapatkan Kebijakan Alokasi Minimal adalah sebagai berikut :
  1. Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal atau
  2. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya atau
  3. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus.
Mekanisme Pemberian Alokasi Minimal untuk dana BOS adalah sebagai berikut :
  • Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
  • Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan sekolah kecil penerima kebijakan khusus kepada Tim BOS Provinsi.
  • Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi dari Tim BOS Kab/Kota.
  • Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi bila ditemukan fakta ketidaksesuaian data dengan kriteria.
Penetapan Alokasi Sekolah Kecil Untuk SLB
  1. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB), dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,-
  2. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB), dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,-
  3. SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,-
Ketentuan Alokasi Sekolah Kecil Untuk SMPT adalah jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Ketentuan Bagi Penerima Alokasi Minimal dana BOS adalah sebagai berikut :
  • Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah.
  • Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima.
  • Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.

Waktu Penyaluran Dana BOS 2015

Waktu Penyaluran Dana BOS 2015


Berikut ini adalah waktu penyaluran pencairan dana BOS yang akan diterima masing-masing sekolah yaitu yang terbagi menjadi dua :
Dilaksanakan tiap 3 bulan (triwulan) di tahun 2015
  • Triwulan I : Januari-Maret
  • Triwulan II : April-Juni
  • Triwulan III : Juli-September
  • Triwulan IV : Oktober-Nopember
Khusus untuk daerah terpencil (diusulkan oleh Tim BOS Kab/Kota) dilaksanakan tiap semester (6 bulanan)
  • Semester I : Januari-Juni
  • Semester II : Juli-Desember
Sekolah Penerima BOS

Berikut ini aturan kriteria syarat sekolah penerima dana BOS yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, baik negeri yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik wajib menerima BOS.
  2. Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/Satap swasta yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik berhak menerima BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dengan persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut.
  3. Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik.
  4. Sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
  5. Semua sekolah penerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
  6. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
  7. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, agar tetap mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  8. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Tugas Tim BOS Sekolah
Berikut ini adalah beberapa tugas dari tim BOS di tingkat sekolah antara lain :
  • Mengunggah dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke sistem Dapodik.
  • Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah.
  • Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada.
  • Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan.
  • Mengumumkan besar dana yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah,.
  • Mengumumkan realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman.
  • Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya.
  • Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS tiap triwulan.
  • Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas
  • Melaporkan penggunaan dana BOS setiap triwulan secara online ke www.bos.kemdikbud.go.id baca cara pelaporan BOS Online
Proses Pendataan Sekolah
  • Kepala Sekolah menunjuk penanggung jawab Dapodik diantara guru atau pegawai tata usaha, atau pegawai yang selama ini membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD).
  • Sekolah menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
  • Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan.
  • Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual.
  • Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/ kewajaran data.
  • Penanggung jawab pendataan memasukkan/meng-update data ke sistem Dapodik secara online.
  • Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah diunggah.
  • Formulir yang telah diisi harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit.
Sekolah Penerima BOS

Penggunaan Dana BOS
  1. Penggunaan dana biaya Operasional Sekolah antara lain adalah untuk :
  2. Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
  3. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  4. Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
  5. Pegawai perpustakaan
  6. Penjaga Sekolah
  7. Satpam
  8. Pegawai kebersihan
  9. Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Pembiayaan Pengelolaan BOS
  • Alat tulis kantor
  • Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
  • Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
  • Pembelian dan perawatan perangkat komputer
  • Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
  • Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
  • Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
  • Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
Sumber : Sosialisasi Juknis BOS 2015.

Penetapan Upah Gaji Minimum Guru Honorer Kontrak

Guru honorer akan mendapatkan upah minimum yang ditetapkan Pemerintah dalam rangka program memuliakan dan mensejahterakan guru yang digagas oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud. Besaran upah minimum guru honorer ini tentunya akan lebih besar dari yang didapat sekarang yang hanya Rp 150.000 rupiah.

Gaji guru honorer baik gaji guru honorer k1 dan juga gaji guru honorer k2 memang masih rendah selama ini. Hal ini seperti pemberitaan yang dimuat di jpnn.com terkait dengan informasi Upah Minimum Guru Honorer akan Ditetapkan Pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengakui banyak pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang belum tunai dan dilaksanakan dengan baik. Salah satunya adalah status kepegawaian yang masih mengandung banyak masalah.

Masih banyak guru, tambah Anies, yang status kepegawaiannya belum jelas. Kondisi demikian diperparah dengan gaji guru yang rendah. Jika tenaga kerja punya upah minimum, katanya, guru sedianya juga memilikinya.

"Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang. Itu PR kita, harus kita tuntaskan," ucapnya usai memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional di halaman kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa pagi, 25 November 2014.

Penetapan Upah Gaji Minimum Guru Honorer Kontrak

Gaji Upah Minimum Guru Honorer


Kemendikbud dan juga Kementerian PAN RB telah mulai membicarakan masalah ini. Upah guru yang minim menjadi salah satu dari banyak masalah pendidikan yang harus diselesaikan pemerintah. Dengan gaji di bawah upah minimum, guru tidak dapat mengajar dengan tenang.

"Ada solusinya dalam waktu dekat. Kemarin saya sudah bicara dengan Menpan, bahwa kita harus tetapkan batas. Sehingga gaji guru jangan sampai Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, basa-basi itu, bukan gaji itu. Jadi kita harus ubah," kata Anies.

Upah minimum Guru itu menurut Anies akan diberlakukan bagi guru dengan status kontrak atau honorer. Pasalnya, guru honorer tidak ada pagu anggarannya. Sementara guru yang sudah berstatus PNS telah memiliki pagunya sehingga tinggal mengikuti aturan yang telah ada.

Diakui oleh Mantan Rektor Paramadina itu, hingga kini memang tidak ada pagu dalam kontrak yang disodorkan untuk para guru honorer. Akibatnya, seringkali gaji mereka terlalu rendah. Padahal menurutnya, para guru ini merupakan ujung tombak dalam menentukan masa depan bangsa.

Besaran Upah Minimum Guru Honorer


Pemerintah berencana menetapkan upah minimum guru honorer. Hal ini mendesak untuk dikaji lantaran masih rendahnya gaji para guru honorer, yang bahkan tak jarang lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) UMP UMK tahun 2015 yang baru ini.

Kondisi itu diungkap oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Dampaknya kesejahteraan guru honorer masih rendah.

Besaran Upah Minimum Guru Honorer

Saat ditanya terkait besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies tidak berkata banyak. Dia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih dihitung.

Dia pun masih belum bisa menentukan pihak mana yang wajib membayar upah minimum tersebut. Apakah pemerintah daerah atau pusat.

Terpisah, pengamat kebijakan pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan kebijakan upah minimum guru itu masih jauh dari kata realisasi. Sebab, perlu dilakukan pembenahan dan klarifikasi data dari guru honorer yang ada di Indonesia.

"Kalau ada wacana ini pasti akan besar kemungkinan terjadi penggelembungan data. Karenanya, yang perlu diperbaiki pertama adalah data dari tenaga guru honorer dulu," ujar dosen Universitas Paramadina itu.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus bisa membedakan besaran upah minimum dari setiap guru honorer yang ada. Pasalnya, setiap guru honorer memiliki jam mengajar berbeda-beda.

"Karena itu, tidak bisa dipukul rata untuk upah minimum ini. Akan kurang adil jika disamaratakan. Sebab, ada juga kan guru honorer yang sekadar nyambi. Seminggu hanya beberapa jam saja ngajarnya. Harus dibedakan," tegasnya. (jpnn.com)

Guru Besar Unhas Ditangkap Karena Sabu

Kronologi guru besar unhas ditangkap saat nyabu bersama dosen dan mahasiswi mengejutkan dunia pendidikan di Indonesia. Berita penangkapan guru besar Universitas Hasanuddin yang bernama Prof Dr Musakkir SH, MH, serta seorang dosen yang bernama Ismail Alrip SH, MKN dan mahasiswi menghiasi pemberitaan di media massa dan media online.

Seperti informasi yang dilansir dari tribunnews.com diberitakan bahwa Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arif menjelaskan terkait dengan informasi penangkapan guru besar unhas karena Narkoba jenis sabu itu.

Dia mengatakan, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang mendapat informasi tentang adanya pesta sabu di lokasi itu langsung melakukan penggerebekan di hotel Grand Malibu Jumat pagi 14 November 2014 ini.

Di dalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama seorang mahasiswinya bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya.

Guru Besar Unhas Ditangkap Karena Sabu

Penangkapan Guru Besar Universitas Hasanuddin Pesta Sabu Bersama Dosen Dan Mahasiswa


Berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap, masih ada rekan yang lain yang juga menggelar pesta sabu di kamar lain di hotel tersebut.

Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin, alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita, Makassar.

Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, 2 butir ekstasi, dan alat pengisap sabu (bong). Berdasarkan pengakuan Ancu, barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205

Nama besar Universitas Hasanuddin (Unhas) benar-benar dipertaruhkan. Sebagai perguruan tinggi negeri terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI), lembaga pendidikan ini tentu diharapkan mencetak generasi bangsa yang cerdas dari sisi keilmuan dan akhlak.

Tapi semuanya harapan itu seolah buyar ketika salah seorang guru besarnya, Prof Musakkir tertangkap pesta sabu. Polisi menangkap Pembantu Rektor III Unhas itu mengonsumsi barang haram di Hotel Malibu Kamar 312, Makassar, Jumat (14/11) dini hari tadi bareng Ismail (dosen) dan Nilam (mahasiswi).

Kapolda Sulselbar Irjen Anton Setiadi sudah mendapat laporan soal penangkapan Guru Besar Hukum Unhas Prof Muzakkir di sebuah hotel bersama seorang mahasiswi. Seorang dosen bernama Ismail dan seorang perempuan lainnya juga ikut diamankan. Mereka diduga kuat sedang pesta sabu.

Polrestabes Makassar menyita barang bukti sabu dan alat hisap. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2014) dini hari. Muzakkir juga memiliki jabatan Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas.

Penangkapan Guru Besar Universitas Hasanuddin Pesta Sabu Bersama Dosen Dan Mahasiswa

Sementara itu, Rektor Unhas Dwia Ariestina Pulubuhu belum bisa dikonfirmasi karena ponselnya tidak aktif.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dwia sedang berada di Jakarta untuk menghadiri acara pertemuan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan semua rektor di Indonesia dalam rangka membantu pemerintah menyosialisasikan rencana kenaikan harga BBM kepada para mahasiswanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Senat Unhas Ambo Ala mengaku sudah mendapat informasi terkait tertangkapnya seorang guru besar dan dosen terkait penangkapan kasus narkoba oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

Seperti informasi yang dilansir dari detik.com diberitakan bahwa Muzakir, Arif, dan mahasiswi bernama Nilam diamankan di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Jumat (14/11/2014) pukul 03.00 dini hari. Saat diamankan, polisi menemukan 2 paket sabu dan alat hisapnya.

Selain ketiga orang ini, anggota Satnarkoba juga mengamankan tiga tersangka lainnya di kamar 308, yakni Andi Syamsuddin dan Nakiyah, lalu selanjutnya seorang lelaki Harianto diamankan di kamar 205.

Menurut Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiyah, keenam tersangka pengguna sabu ditahan di Polrestabes Makassar dan akan dilakukan tes urine. Dalam penggrebekan diamankan 2 gram sabu dan 2 butir pil inex.

"Saat Muzakkir dan mahasiswinya diamankan, dia bilang di sebelah kamar juga ada, kemudian ditangkap lagi tiga orang, mahasiswi yang ditangkap belum dipastikan mahasiswa Unhas," ujar Mantasiyah.