JKN adalah merupakan sebuah program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya adalah dengan menggunakan sistem asuransi. Maksudnya adalah bahwasannya seluruh warga Indonesia nantinya akan wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS dalam hal ini adalah merupakan perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes atau PT Asuransi Kesehatan dengan Jaminan Asuransi Kesehatan yang dimiliknya. Begitu pula halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Pembagian Peserta BPJS dan JKN dalam hal ini adalah terbagi menjadi dua yaitu :
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yang dimaksud dengan PBI ini adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
2. Peserta Non Penerima Bantuan Iuran PBI adalah terdiri dari :
- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya. Pekerja dalam hal ini adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau pun imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya. Yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
- Bukan pekerja dan anggota keluarganya. Yang dimaksud dengan bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan secara mandiri.
Dan yang termasuk didalam anggota yang termasuk bukan pekerja investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan dan juga bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.
Besaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Iuran untuk peserta dalam bagian kelompok pekerja penerima upah yang dibayarkan mulai 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 berdasarkan pada Perpres No 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 16C adalah sebesar 4,5% dari upah /gaji tetap dan tunjangan tetap perbulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- 4% dibayar oleh Pemberi Kerja.
- 0,5% dibayar Pekerja.
Sementara, bagi para pekerja di sektor formal maupun informal, pembayaran iuran BPJS akan tetap dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Dengan komposisi sebesar satu persen untuk pekerja dan empat persen bagi pemberi kerja
Jumlah anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah pekerja itu sendiri dan juga anggota dalam keluarganya maksimal 5 orang. Anggota keluarga adalah Istri/Suami yang sah dan anak kandung/angkat yang sah sampai dengan kriteria anak yang ditanggung adalah sebagai berikut :
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Hak kelas dalam hal ini khusus untuk peserta pekerja penerima upah Non pemerintah adalah sebagai berikut :
- Kelas I : Bagi yang gaji atau upahnya sampai dengan diatas 1,5 sampai 2 kali Penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin anak satu.
- Kelas II : Bagi yang gaji dan upahnya sampai dengan 1,5 kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin anak 1.
Tidak ketinggalan pula akan berbagai macam tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif, kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis. Tentunya juga sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Persyaratan Mendaftar BPJS Kesehatan
Beberapa persyaratan administrasi untuk mendaftar menjadi peserta BPJS dan JKN untuk pekerja penerima upah non pemerintah adalah sebagai berikut :
- Perusahaan mengisi form Registrasi Badan Usaha dengan dilengkapi SIUP dan NPWP.
- Peserta atau Pekerja mengisi formulir Daftar Isian peserta dengan melampirkan copy KTP KK (Kartu Keluarga), surat keterangan bekerja/SK Pengangkatan Kerja.
- Foto 3x4 1 lembar per orang (termasuk anggota keluarganya, kecuali anak kurang dari 5 tahun) beserta form rekap daftar peserta yang telah disediakan pada alamat mendaftar peserta BPJS Kesehatan dan JKN
- Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
- Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
- Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar