Kenaikan Gaji PNS 2014-2015

Tabel kenaikan gaji PNS tahun 2014 dan informasi mengenai naiknya gaji pegawai negeri sipil di tahun 2014 ini akan diharapkan oleh seluruh PNS baik itu dalam status PNS pusat maupun PNS daerah. Kenaikan gaji PNS TNI Polri sebesar 6 persen adalah sebagaimana tercantum dalam buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun 2014 dan disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sidang Paripurna DPR-RI, Jumat (16/8/13).

Eko Prasojo selaku Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan seiring dengan perjalanan reformasi birokrasi, kini pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan pemerintah mengenai sistem penggajian PNS. Tahun 2014 ini pemerintah telah mengatur kembali jumlah honor yang diterima PNS, baik bulanan atau kegiatan.

Peraturan Pemerintah terkait dengan gaji pns naik 2014 ini telah ditanda tangani oleh Presiden SBY pada tanggal 21 Mei 2014 serta berlaku surut mulai dari Januari 2014. Artinya, akan ada rapel kekurangan gaji yang kemungkinan besar akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juli. Silakan sahabat bisa mengunduhnya di akhir artikel informasi ini.

Kenaikan Gaji PNS 2014-2015

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB), berharap bahwa dengan adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2014 harus diimbangi dengan kinerja yang memuaskan. Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil 2014 ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas PNS agar mampu berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Remunerasi Tunjangan Kinerja PNS dari pemerintah juga mempunyai harapan agar tingkat korupsi yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil bisa menurun. Karena memang diakui atauu tidak angka korupsi di negara kita ini memang dalam ambang yang sangat memprihatinkan. tetapi juga dengan adanya remunerasi bagi para PNS juga tidak menjamin 100% bebas dari korupsi. Semuanya itu juga dikembalikan kepada para individunya masing-masing.

Dalam RAPBN Tahun 2014 itu, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan PNS direncanakan sebesar Rp 120,0 triliun atau 43,4% dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp 5,5 triliun atau 4,8% dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 114,5 triliun.

Tahun 2014 baru berjalan awal-awal, namun pemerintah sudah berpikir untuk memberikan penghasilan lebih bagi bagi para abdi negara ditahun 2015. Tak heran jika peminat lowongan pendaftaran CPNS 2014 dan tahun-tahun berikutnya akan banyak peserta ujian CPNS Calon Pegawai Negeri Sipil sepertinya bakal semakin bertambah banyak.

Terhitung mulai 2015, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dijadwalkan akan mulai menerapkan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam payung hukum tersebut, sistem panggajian yang diterima para PNS akan dibuat berdasarkan kinerja. Perubahan ini berarti membuka peluang bagi para pegawai pemerintah untuk mendapatkan kenaikan gaji PNS Tahun 2015 juga serta seterusnya. Baca informasi update tentang tabel naiknya gaji pokok PNS per 1 Januari 2014 di artikel berikut ini : Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari 2014 PP No 34 Tahun 2014

"UU ASN itu pertama gaji dari komponen position based itu kita nilai dari tanggung jawab kerja, risiko kerja serta beban kerja. Kedua itu dari tunjangan performance based itu 25%. Kami akan turunkan RPP penggajian," ungkap Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1/2014). seperti yang dikutip dari bisnis.liputan6.com.

Daftar Kenaikan Gaji PNS 2014

Melalui sistem penggajian ini, Eko berharap kualitas para PNS akan semakin meningkat sehingga membantu kinerja negara jauh lebih baik dari sebelumnya.

Selain penilaian personal, kenaikan gaji yang diperoleh PNS juga akan dipengaruhi oleh kinerja institusi. Artinya, jika instansi pemerintah mencatat kinerja membanggakan, para pegawainya juga akan mendapatkan imbas dari prestasi tersebut dari dari segi Peningkatan Kesejahteraan Para PNS.

Selain gaji, para PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas tunjangan meliputi tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pencapaian kinerja. Para abdi negara ini juga memperoleh tunjangan kemahalan berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing.

Bagi PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah bisa memberikan penghagaan, berbentuk tanda kehormatan, kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetensi, maupun kesempatan menghadiri acara resmi atau acara kenegaraan.

Selain masalah penggajian dan tunjangan, UU ASN juga mengatur mengenai kebijakan pemberhentian PNS. Selain alasan meninggal dunia, atas permintaan sendiri, maupun mencapai Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN, pemberhentian PNS juga bisa dilakukan karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Yang terpenting dari kesemuanya ini tentunya dengan peningkatan kesejahteraan PNS melalui kenaikan gaji dan juga remunerasi PNS 2014 akan bisa memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja para PNS dalam memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat dan warga negara Indonesia secara keseluruhan tanpa memandang suku ras agama dan golongan.

Kepada sahabat-sahabat semuanya Peraturan Pemerintah tentang gaji PNS naik 2014 ini bisa sahabat download pada link berikut ini yang berisikan mengani PP No 34 Tahun 2014 Kenaikan Gaji PNS yaitu di Unduh Download PP No 34 Tahun 2014.

Undang Undang Kesehatan 2009 Pasal 62 - 77

Baca dahulu: Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia, Undang Undang Kesehatan 2009 BAB 2 dan BAB 3, Undang Undang Kesehatan 2009 BAB IV dan BAB V dan Undang Undang Kesehatan 2009 BAB VI

Bagian Keempat

Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit

Pasal 62

  1. Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat.
  2. Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
  3. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima

Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan

Pasal 63

  1. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit dan/atau akibat cacat, atau menghilangkan cacat.
  2. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan.
  3. Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya.
  4. Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
  5. Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan atau berdasarkan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 64

  1. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
  2. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
  3. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pasal 65

  1. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
  2. Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.
  3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 66

Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamanan dan kemanfaatannya.

Pasal 67

  1. Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
  2. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 68

  1. Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
  2. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 69

  1. Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
  2. Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
  3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastic dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 70

  1. Penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
  2. Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Undang Undang Kesehatan 2009

Bagian Keenam

Kesehatan Reproduksi

Pasal 71

  1. Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.
  2. Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan;
    2. pengaturan kehamilan, alat konstrasepsi, dan kesehatan seksual; dan
    3. kesehatan sistem reproduksi.
  3. Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pasal 72

Setiap orang berhak:

  1. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
  2. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
  3. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
  4. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 73

Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana.

Pasal 74

  1. Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan.
  2. Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 75

  1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
    1. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
    2. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
  3. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76

Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:

  1. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
  2. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
  3. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
  4. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
  5. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 77

Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hubungan Pengaruh Gizi Terhadap Kecerdasan Anak

Gizi yang baik akan bermanfaat terhadap tingkat kecerdasan anak. Karena memang hubungan gizi nutrisi terhadap kesehatan dan kecerdasan anak adalah berkaitan erat dalam hal ini. Kecerdasan, ketrampilan dan perkembangan serta pertumbuhan dan juga mental psikologi anak balita tidak lepas dari pertumbuhan dan perkembangan sel-sel otak. Tentu saja dalam hal agar otak anak berkembang dengan optimal, maka orang tua harus memenuhi aneka kebutuhan akan zat gizi yang diperlukannya.

Mengkonsumsi makanan bergizi lengkap dan seimbang, terutama untuk perkembangan otak anak harus menjadi perhatian dari para orang tua. Seperti yang dilansir dari laman situs www.depkes.go.id bahwa kecerdasan manusia sangat erat kaitannya dengan Asupan Gizi Dan Nutrisi. Seorang anak yang mengalami gangguan akibat kekurangan iodium akan mengalami kehilangan kecerdasan sebesar 10 - 50 IQ point.

Anak dengan kecerdasan rendah ini dikhwatirkan akan menjadi beban pada masa akan datang. Selain itu gizi juga memiliki hubungan erat dengan kematian anak di bawah 5 tahun. Berdasarkan data yang dilansir dalam Jurnal Lancet tahun 2013, sebanyak 44,7% kematian bayi disebabkan karena berat bayi lahir rendah (BBLR), kegagalan pemberian ASI, anak Balita stunting (pendek), kurus, dan kekurangan vitamin A dan mineral Zink


Gizi Dan Nutrisi

Gizi adalah suatu proses organisme menggunakan makanan yang dikonsumsi secara normal melalui proses digesti, absobsi, transportasi, penyimpanan, metabolisme dan pengeluaran zat-zat yang tidak digunakan untuk mempertahankan kehidupan, pertumbuhan dan fungsi normal dari organ-organ, serta menghasilkan energi. Inilah yang dimaksud dengan pengertian definisi zat gizi.

Gizi merupakan salah satu penentu kualitas sumber daya manusia. Kecukupan gizi sangat diperlukan oleh setiap individu, sejak dalam kandungan, bayi, anak-anak, masa remaja, hingga usia lanjut. Zat besi merupakan salah satu komponen gizi mikro yang memiliki peranan penting dalam proses tumbuh kembang khususnya pada anak.

Kesehatan anak dan gizi anak merupakan aspek yang sangat penting dalam tumbuh kembangnya, asupan nutrisi harus lengkap dan seimbang agar kesehatan anak terjaga dengan baik dan pertumbuhannya pun akan optimal. Anak-anak mulai mulai usia nol hingga lima tahun harus mendapatkan nutrisi sesuai dengan kebutuhan tubuhnya pada usia tersebut.

Karena kekurangan salah satu unsur dapat membuat pertumbuhan mereka terganggu karena bayi kurang gizi. Oleh karena itu penting sekali bagi ibu untuk memperhatikan asupan makanan putra putrinya.

Untuk bayi diatas satu tahun membutuhkan lebih banyak nutrisi dan seimbang karena aktivitas mereka mulai meningkat dan sistem pencernaannya sudah berkembang. Selain itu pada usia diatas 1 tahun bayi sudah mulai menajamkan gerak motorik kasar dan motorik halus yang sangat didukung oleh pertumbuhan dan perkembangan otak.

Pada usia 0-3 tahun pertumbuhan sel-sel otak berlangsung sangat cepat dan pada usia 4-5 tahun pertumbuhan tersebut akan mencapai tahap sempurna.

Banyak hal yang mempengaruhi kesehatan bayi. Selain konsumsi makanan dan minuman yang penuh nutrisi yang baik akan perkembangan gizi, istirahat, dan cukup mendapatkan kasih sayang, bayi juga membutuhkan Imunisasi Yang Lengkap bagi bayi yang dapat melindungi bayi dari penyakit-penyakit berbahaya. Memiliki seorang bayi yang sehat dan cerdas tentunya merupakan dambaan bagi kita setiap orang tua.

Memiliki kelebihan berupa kecerdasan, selain memberi kebahagiaan kepada orang tua yang merawatnya sejak kecil juga akan menjadi salah satu bekal penting bagi sang bayi ketika dia sudah menjadi dewasa kelak. Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh para orang tua supaya memiliki bayi yang cerdas di antaranya adalah dengan memberikan asupan nutrisi yang baik dan tepat, yang merangsang peningkatan kecerdasan bayi.

Faktor utama yang mempengaruhi pertumbuhan otak bayi adalah nutrisi atau gizi yang diberikan, terlebih pada periode percepatan pertumbuhan otak. Ada banyak zat gizi yang diperlukan untuk perkembangan otak anak bayi yaitu protein dan asam amino, AA-DHA, gangliosida, kolin, serta zat gizi mikro (zat besi, zat seng, tembaga, iodium, folat, dan vitamin A.

Selain nutrisi, stimulasi memegang peranan sangat penting dalam memaksimalkan kecerdasan anak. Stimulasi diperlukan agar hubungan antarsel syaraf otak (sinaps) dapat berkembang. Penting untuk diingat bahwa sinaps akan menghilang secara spontan bila tidak digunakan.

Peranan dan Pengaruh Gizi dalam Perkembangan Inteligensi

Peranan dan Pengaruh Gizi dalam Perkembangan Inteligensi

Anak cerdas tentunya akan membuat para orang tua menjadi bangga dan bahagia. Tetapi mereka tidak lahir begitu saja. Orang tua harus 'menciptakannya.' Cara dan tips membuat anak sehat dan cerdas adalah salah satunya dengan membantu proses tumbuh-kembang otaknya agar optimal, dengan memenuhi kebutuhan zat gizi untuk perkembangan otak secara tepat. Apabila ditambah dengan stimulasi kecerdasan anak lewat kegiatan sehari-hari, memiliki anak yang cerdas bukan lagi menjadi impian.

Periode emas perkembangan otak anak. Proses perkembangan otak anak terdiri dari serangkaian tahapan yang telah dimulai sejak di dalam kandungan. Karena itu jangan pula lupakan dalam hal Mendidik Anak Semenjak Dalam Kandungan. Tepatnya, ketika kehamilan memasuki trimester ke-3.

Tahapan itu berlanjut setelah anak lahir dan perkembangan yang berlangsung hingga usia 2 tahun merupakan periode emas atau periode pacu tumbuh otak. Berikut adalah tahapan perkembangan otak anak yaitu :
  • Pada usia 6 bulan, perkembangan otak anak mencapai 50%.
  • Pada umur 2 tahun melonjak hingga 75%.
  • Pada umur 5 tahun perkembangan otak mencapai 90%.
  • Pada umur 10 mencapai 99%.
Faktor genetik hanya memiliki andil 30-40% dalam menentukan perkembangan otak dan tingkat kecerdasan anak. Selebihnya, yang berperan adalah faktor lingkungan, antara lain pemenuhan kebutuhan berbagai zat gizi yang diperlukan untuk menunjang proses perkembangan otak anak dan juga kesehatannya pula.

Zat gizi untuk perkembangan otak anak

Yang sudah terbukti secara ilmiah adalah DHA (docosahexaenoic acid), bermanfaat untuk membantu mengoptimalkan proses perkembangan otak. DHA merupakan bahan baku pembentuk 60% asam lemak esensial otak, yang memiliki fungsi penting, yaitu membentuk sel-sel saraf otak, melindungi serabut saraf otak, dan memelihara fungsi otak serta indera penglihatan (terutama retina).

Dari berbagai kajian ilmiah menunjukkan bahwa kekurangan zat besi dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan serta sel otak. Kekurangan kadar Hb dalam darah atau Anemia Pada Anak dapat menimbulkan gejala lesu, lemah, letih, lalai dan cepat capai. Akibatnya dapat menurunkan prestasi belajar, olahraga dan produktifitas kerja serta menurunkan daya tahan tubuh terhadap penyakit infeksi.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ASN

Pokok Isi Undang-Undang ASN yang telah disahkan oleh DPR dan juga telah ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 15 Januari 2014 kemarin adalah berisikan hal-hal mengenai manajemen pegawai negeri sipil (PNS) seperti halnya adalah penyusunan dan penetapan kebutuhan pengadaan pegawai, pangkat dan jabatan, pola karier promosi PNS, mutasi, penilaian kinerja PNS, penggajian serta tunjangan, penghargaan, disiplin pegawai negeri dan pemberhentian, Usia Pensiun PNS dalam ASN serta juga mengenai tabungan hari tua dan perlindungan.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 19 Desember 2013 lalu menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan dan manfaat UU ASN bagi para PNS adalah dimulainya pembangunan para aparatur sipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

UU Aparatur Sipil Negara

Disebutkan dalam UU ASN tersebut, bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun akan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud, dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun. Berdasarkan penetapan kebutuhan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan pengadaan rekrutmen pendaftaran penerimaan CPNS.

Mengenai pengadaan PNS di pemerintah adalah seperti yang tercantum dalam Pasal 59 Ayat (3) UU ASN yang berbunyi :"Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan CPNS, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.

Ditegaskan pula didalam UU itu, Instansi Pemerintah yang melakukan pengadaan dan rekrutmen PNS harus mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga dengan adanya informasi penerimaan calon pegawai negeri sipil ini nantinya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

Mengenai materi tes seleksi pengadaan penerimaan CPNS, Pasal 62 Ayat (2) UU ASN ini menyebutkan, tahapan dalam proses seleksi CPNS adalah melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (TKD Tes Kemampuan Dasar), dan seleksi kompetensi bidang (Tes Kemampuan Bidang TKB). Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian

Ada beberapa substansi yang diatur dalam UU No. 4/2014 ini, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi. Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi.

Dalam UU ini disebutkan, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. (www.setkab.go.id).

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ASN

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer. Dan menjadi wacana bahwa tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes cpns 2013 berstatus PPPK ini.

Pengembangan Karier PNS

PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah berdasarkan atas kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan. Namun Pegawai Negeri Sipil juga dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.

UU mengenai ASN ini juga menegaskan, bahwasannya setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Pengembangan kompetensi juga bisa dilakukan dengan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, juga bisa dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta paling lama 1 (satu) tahun.

Gaji dan Usia Pensiun PNS ASN

Pasal 79 UU ASN ditegaskan, bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin Kesejahteraan PNS. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, sedang gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.

Selain gaji, Pegawai Negeri Sipil juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS (sesuai pencapaian kinerja) dan Tunjangan Kemahalan (berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing).

Adapun PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghagaan, yang berbentuk Tanda Kehormatan seperti halnya kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetensi, dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Sumber : www.menpan.go.id.

Mendaftar Peserta BPJS Kesehatan Dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Peserta

Cara mendaftar peserta BPJS Kesehatan dan JKN serta alamat mendaftar menjadi peserta BPJS adalah perlu untuk diketahui oleh warga masyarakat Indonesia. Karena memang pemerintah Indonesia mulai tanggal 1 Januari 2014 telah meluncurkan dan meresmikan program kesehatan yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan 2014 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan memenuhi kebutuhan dasar pelayanan kesehatan bagi rakyatnya.

JKN adalah merupakan sebuah program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya adalah dengan menggunakan sistem asuransi. Maksudnya adalah bahwasannya seluruh warga Indonesia nantinya akan wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS dalam hal ini adalah merupakan perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes atau PT Asuransi Kesehatan dengan Jaminan Asuransi Kesehatan yang dimiliknya. Begitu pula halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Progran BPJS Kesehatan Dan JKN serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Peserta

Pembagian Peserta BPJS dan JKN dalam hal ini adalah terbagi menjadi dua yaitu :
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yang dimaksud dengan PBI ini adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

2. Peserta Non Penerima Bantuan Iuran PBI adalah terdiri dari :
  • Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya. Pekerja dalam hal ini adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau pun imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
  • Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya. Yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
  • Bukan pekerja dan anggota keluarganya. Yang dimaksud dengan bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan secara mandiri.
Sedangkan yang termasuk di dalam bagian dari kepesertaan BPJS yang termasuk pekerja penerima upah adalah antara lain para pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI, Polri, karyawan perusahaan swasta, juga pekerja mandiri).

Dan yang termasuk didalam anggota yang termasuk bukan pekerja investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan dan juga bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.

Besaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan

Iuran untuk peserta dalam bagian kelompok pekerja penerima upah yang dibayarkan mulai 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 berdasarkan pada Perpres No 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 16C adalah sebesar 4,5% dari upah /gaji tetap dan tunjangan tetap perbulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. 4% dibayar oleh Pemberi Kerja.
  2. 0,5% dibayar Pekerja.
Besaran iuran untuk yang mengikuti program BPJS ini adalah Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran tersebut naik sekitar Rp 4 ribu dari besaran awal yang sebelumnya telah ditetapkan. Besar iuran sebelumnya yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 15.500 per orang per bulannya.

Sementara, bagi para pekerja di sektor formal maupun informal, pembayaran iuran BPJS akan tetap dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Dengan komposisi sebesar satu persen untuk pekerja dan empat persen bagi pemberi kerja

Jumlah anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah pekerja itu sendiri dan juga anggota dalam keluarganya maksimal 5 orang. Anggota keluarga adalah Istri/Suami yang sah dan anak kandung/angkat yang sah sampai dengan kriteria anak yang ditanggung adalah sebagai berikut :
  • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
  • Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Fasilitas Kesehatan dan Hak Kelas Perawatan Peserta BPJS dan JKN Jaminan Kesehatan Nasional

Hak kelas dalam hal ini khusus untuk peserta pekerja penerima upah Non pemerintah adalah sebagai berikut :
  • Kelas I : Bagi yang gaji atau upahnya sampai dengan diatas 1,5 sampai 2 kali Penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin anak satu.
  • Kelas II : Bagi yang gaji dan upahnya sampai dengan 1,5 kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin anak 1.
Peserta jaminan kesehatan mendapat jaminan kesehatan meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Serta juga mendapatkan jaminan kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis seseorang sampai non-medis seperti akomodasi dan ambulan.

Tidak ketinggalan pula akan berbagai macam tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif, kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis. Tentunya juga sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Dan JKN

Persyaratan Mendaftar BPJS Kesehatan
Beberapa persyaratan administrasi untuk mendaftar menjadi peserta BPJS dan JKN untuk pekerja penerima upah non pemerintah adalah sebagai berikut :
  • Perusahaan mengisi form Registrasi Badan Usaha dengan dilengkapi SIUP dan NPWP.
  • Peserta atau Pekerja mengisi formulir Daftar Isian peserta dengan melampirkan copy KTP KK (Kartu Keluarga), surat keterangan bekerja/SK Pengangkatan Kerja.
  • Foto 3x4 1 lembar per orang (termasuk anggota keluarganya, kecuali anak kurang dari 5 tahun) beserta form rekap daftar peserta yang telah disediakan pada alamat mendaftar peserta BPJS Kesehatan dan JKN
Cara pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah :
  1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
  2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
  3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
  4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
  5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

Pembuatan Akta Kelahiran KK Dan KTP Gratis

Cara membuat akte kelahiran dan kartu keluarga serta KTP memang perlu untuk diketahui oleh seluruh warga negara dan masyarakat Indonesia. Karena hal ini berkaitan dengan dokumen kewarganegaraan dan administrasi kependudukan yang harus dimiliki seorang warga negara. Dan pembuatan akta pencatatan sipil mulai tahun 2014 gratis alias tidak dipungut biaya pembuatannya.

Hal ini berdasarkan pada perubahan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 24 Desember 2013 seperti yang dikutip dilansir dari website ww.setkab.go.id yaitu mengenai berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pembuatan Akta kelahiran Kartu Keluarga Dan KTP Gratis

Dokumen Administrasi Kependudukan

Manfaat dokumen kependudukan adalah untuk pengurusan segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara dan juga hak milik seseorang secara hukum nantinya pada beberapa masalah dan urusan yang berkaitan dengan kependudukan. Dan juga bis dilakukan untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Tahun 2014 ini juga.

Hal ini juga berlaku juga nantinya pada saat pengurusan dan pembuatan akta kelahiran, Kartu keluarga dan E-KTP yang digratiskan oleh Pemerintah melalui perubahan undang-undang diatas.

Isi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 antara lain adalah berisikan mengenai bahwasannya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkewajiban menyediakan blanko KTP Elektronik (KTP-el) bagi kabupaten/kota, dan menyediakan blanko dokumen kependudukan selain blanko KTP-el melalui Instansi Pelaksana yaitu pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Adminduk.

Undang-Undang Amdikduk Administrasi Kependudukan

Adapun pemerintah provinsi berkewajiban memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sedang pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependuduk, dan penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan.

Undang-Undang ini menegaskan, bahwasannya pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan wajib memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk dalam rangka untuk mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan serta juga menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan (kejadian yang dialami penduduk.

Yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya) dan Peristiwa Penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama atau kewarganegaraan).

"Kewajiban memberikan pelayanan untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU ini. Adapun pelayanan pencatatan sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.

Pembuatan Akta Perkawinan Akta Kelahiran Akta Kematian
Cara mengurus membuat akta kelahiran terbaru ini mulai 1 januari 2014 adalah gratis bagi tiap warga negara. Karena setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

"Pelaporan yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat,” bunyi Pasal 32 Ayat (1) UU ini. Baca lebih lanjut tentang bagaimana mengurus akte kelahiran dalam artikel berikut ini : Pembuatan Akte Kelahiran tujuan dan manfaatnya.

Hal ini juga berlaku bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian sseorang tersebut.

Pembuatan Akta Perkawinan Akta Kelahiran Akta Kematian

"Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan," bunyi Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini.

Adapun pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. "Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut agama, tetapi belum sah menurut hukum negara," bunyi Pasal 49 Ayat (2) UU ini.

Sedangkan pengesahan anak, wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan. Pengesahan anak, menurut UU ini, hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.

Kewajiban Memiliki KTP e-KTP
Setiap penduduk mempunyai kewajiban untuk mempunyai memiliki bukti identitas diri sebagai warga negara dalam hal ini adalah e-KTP yang telah diluncurkan programnya oleh Pemerintah di tahun 2013 kemarin. Pasal 63 Undang-Undang ini menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawain wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el). KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara nasional.

Penduduk yang telah memiliki KTP-el, lanjut Pasal 63 Ayat (5) UU ini, wajib membawanya pada saat bepergian. Sementara pada Ayat (6) disebutkan, bahwa penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

“Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil) tidak dipungut biaya,” tegas Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ini.

Adapun Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi sesuai UU ini terdiri dari :
  • Keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental.
  • Sidik Jari.
  • Iris Mata.
  • Tanda Tangan.
  • Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang
Sehingga dengan mulai berlakunya undang-undang ini maka pembuatan KTP, Akte kelahiran, kartu keluarga gratis mulai 1 Januari 2014 ini

Pendaftaran TKHI PPIH 2014

Rekrutmen PKHI Petugas Kesehatan Haji Indonesia 2014 / 1435 H akan resmi diumumkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Kesehatan Republik Indonesia nantinya akan diinformasikan pada laman website puskeshaji.depkes.go.id pada waktu yang telah ditentukan. Dan tentunya sahabat-sahabat yang bertugas dalam bidang kesehatan tidak akan melewatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan pendaftaran TKHI PPIH Tahun 2014 ini nantinya.

Memang untuk saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai informasi rekrutmen tenaga kesehatan haji Indonesia untuk tahun 2014 ini. Tetapi belajar dari pengalaman pada pendaftaran tenaga kesehatan haji tahun 2013 kemarin pendaftaran dibuka pada bulan Februari sehingga resminya akan dibuka pula pada bulan kurang lebih pada bulan Pebruari 2014 ini.

Pendaftaran TKHI PPIH 2014

Seperti yang dilansir dari laman website puskeshaji.depkes.go.id/rekrutmen ternyata agar pelaksanaan Ibadah Haji di Tahun ini berjalan dengan lancar dan sukses maka untuk itu dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan kesehatan haji, maka pendaftaran sebagai Petugas Kesehatan Haji Indonesia telah dapat dilakukan untuk rentang masa tugas tahun 2014, 2015 dan atau 2016.

Sehingga dalam hal ini maka para pendaftar dan juga peminat untuk menjadi PPIH maupun TKHI di tahun 2014 ini ketika akan melakukan pendaftaran, maka setiap peminat dipersyaratkan memiliki akun. Satu orang hanya dapat memiliki satu akun dan berlaku untuk periode rekrutmen selanjutnya. Pembuatan akun dapat dilakukan sepanjang tahun.

Berikut adalah Tahapan Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji Tahun 2014 :
  1. Pembuatan akun peminat.
  2. Pengambilan nomor formulir (NF).
  3. Pemberkasan (cetak NR, kelengkapan berkas) dan pengiriman ke PO BOX.
  4. Seleksi Potensi dan Adminitrasi.
  5. Nominasi Peserta dan Pemeriksaan Psikometri.
  6. Nominasi Peserta Latih.
  7. Pelatihan Kompetensi.
  8. Pelatihan Integrasi.
  9. Penetapan sebagai petugas.
  10. Pengerahan/Penugasan.
Pengalaman di tahun 2013 pendaftaran Tenaga Kesehatan Haji Indonesia dan juga Panitia Penyelenggara Ibadah Haji PPIH nantinya akan terdiri dari formasi tenaga kesehatan seperti halnya Dokter Spesialis, Dokter Umum, Perawat, Analisis Kesehatan, Rekam Medik, Radiografer, Tehnik Elektromedik, Nutrisionis dan Dietisian, Apoteker dan asisten apoteker, Sanitasi Surveilans.

Berikut adalah Persyaratan Pendaftaran TKHI PPIH yang ada di dalam pengumuman Pendaftaran Tenaga Kesehatan Haji Tahun 2013 yang bisa paling tidak dijadikan acuan untuk melengkapi persyaratan nantinya pada Rekrutmen PKHI Petugas Kesehatan Haji Indonesia 2014 dan akan di update setelah pengumuman resminya diberikan oleh Kementrian Kesehatan.

Informasi Pengumuman TKHI PPIH Tahun 2014 M/1435 H

A. TKHI KLOTER :
Dokter :
  • Memiliki Sertifikat Kegawat Daruratan medik (ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS).
  • Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
  • Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi.
Perawat :
  • Perawat, dengan pendidikan minimal Sekolah Perawat Kesehatan (SPK).
  • Memiliki Sertifikat kegawat daruratan keperawatan (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS, PPGD, Emergency Nursing)
  • Memiliki STR/SIP (Surat Ijin Perawat) yang masih berlaku.
  • Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
B. PPIH ARAB SAUDI BIDANG KESEHATAN.
Berikut syarat pendaftaran untuk tenaga bagi pendaftaran PPIH di tahun 2013 adalah :
  1. Dokter/Dokter Gigi : Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
  2. Khusus Dokter Umum : Memiliki Sertifikat kegawat daruratan medik (ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS).
  3. Khusus Dokter Umum, diutamakan bekerja di Unit IGD, ICU,ICCU.
  4. Dokter Gigi, diutamakan bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.
  5. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
  6. Dokter Spesialis : Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
  7. Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Paru, Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Spesialis Saraf, Spesialis Kedokteran Jiwa, Spesialis Bedah dan Spesialis Anestesi.
  8. Diutamakan bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan.
  9. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
Perawat :
  • Perawat, minimal pendidikan D3 Keperawatan.
  • Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
  • Memiliki Sertifikat kegawat daruratan Keperawatan (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS, PPGD, Emergency Nursing).
  • Diutamakan bekerja di Unit IGD,ICU,ICCU, IW (Intermediate Ward), Perawatan Geriatric dan Psikiatri.
  • Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
Analis Kesehatan :
  • Minimal pendidikan D3 Analis Kesehatan.
  • Diutamakan bekerja di Instalasi Laboratorium
Rekam Medik :
  • Minimal Pendidikan D3 Rekam Medik.
  • Diutamakan bekerja di Unit Rekam Medik Rumah Sakit.
  • Mahir menggunakan Program Microsoft Office pada computer
Radiografer :
  • Minimal Pendidikan D3 Penata Rontgen atau Radiodiagnostik.
  • Diutamakan bekerja di Unit Pelayanan Radiologi Rumah Sakit.
  • Mahir menggunakan Program Microsoft Office pada computer
Teknik Elektromedik :
  • Minimal Pendidikan D3 Teknik Elektromedik
  • Diutamakan bekerja di Unit Pelayanan Elektromedik
  • Mahir menggunakan Program Microsoft Office pada computer
Nutrisionis dan Dietisian :
  • Minimal Pendidikan D3 Gizi
  • Diutamakan bekerja sebagai ahli dietetic di Rumah Sakit.
  • Mahir menggunakan Program Microsoft Office pada computer.
Tenaga Kefarmasian :
  • Minimal pendidikan D3 Farmasi
  • Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
  • Diutamakan bekerja di Instalasi Farmasi/Apotik.
  • Mahir menggunakan Program Microsoft Office dan Jaringan Internet pada computer.
Sanitasi Surveilans :
  • Minimal Pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat.
  • Diutamakan bekerja di Bidang Epidemiologi atau Sanitasi.
  • Mahir menggunakan Program Microsoft Office dan Jaringan Internet pada computer.
Semoga nantinya pelaksanaan Ibadah Haji 2014 akan berjalan dengan lancar. Dan Jamaah haji akan mendapatkan Pahala Haji Mabrur demikian pula dengan keseluruhan tenaga dan petugas kesehatan yang diterjunkan dalam rangka membantu pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci untuk tahun 1435 H ini aamiin...aamiin.

Untuk sahabat-sahabat yang berminat untuk mendaftar silakan untuk selalu memantau perkambangan terbaru mengenai info tenaga kesehatan haji ini di dalam link tautan laman website berikut ini : puskeshaji.depkes.go.id dan juga laman website untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui informasi rekrutmen tenaga kesehatan haji Indonesia di link tautan berikut ini : puskeshaji.depkes.go.id/rekrutmen.