Ketentuan Penutup Undang-Undang Keperawatan

BAB terakhir Undang-Undang Keperawatan tentang Ketentuan Penutup

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 62

Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 63

Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 64

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 65

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 66

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Keperawatan

Dana BOS Bagi Guru Honorer Dihapus

Penghapusan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer disampaikan oleh Hamid Muhammad selaku
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seperti dilansir dari koran-sindo.com.

Terkait dengan masalah persoalan kesejahteraan guru honorer nantinya adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing dengan menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Daerah.

Penyebab alasan penghapusan Dana BOS untuk gaji guru honorer salah satunya adalah oleh karena kesejahteraan guru telah diperoleh dan didapat dari tunjangan fungsional guru maupun tunjangan khusus guru sertifikasi.

Dana BOS Bagi Guru Honorer Dihapus

Kemendikbud Menghapus Alokasi Dana BOS Untuk Guru Honorer


Bappenas ( Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ) dan Kemendikbud Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan telah merencanakan dihapusnya BOS untuk guru honorer karena nantinya akan masuk dalam APBD masing-masing pemerintah guru honorer tersebut bekerja.

Berikut penuturan Dirjen Diknas Kemendikbud Hamid Muhammad terkait dengan informasi pemberitaan dana BOS gaji honorer secara bertahap akan dihapus.

Pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. "Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,”

Katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin.

Hamid menjelaskan, sesuai namanya maka Dana BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan.

Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.

Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing. Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer.

Hal ini sesuai fakta bahwa Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat.

Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. "Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya,” ungkap Hamid.

Hamid menuturkan bahwa realisasi penghapusan alokasi BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh. Sebab, pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal pusat dan daerah.

Akan tetapi, ujar Hamid, pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut. Hal ini akan terus diupayakan mengingat BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa.

Kemendikbud Menghapus Alokasi Dana BOS Untuk Guru Honorer

Gaji Guru Honorer


Persentase BOS untuk gaji guru honorer turun 5% pada alokasi penggunaan dana operasional sekolah, akan tetapi pada dasarnya hal tersebut tidak terlalu berdampak pada penggajian guru honorer.

Hal ini disesbkan oleh karena komponen satuan biaya BOS 2015 juga sudah dinaikkan. Dia mengungkapkan, satuan biaya BOS untuk jenjang SD naik dari Rp580.000 menjadi Rp800.000. Untuk jenjang SMP naik dari Rp710.000 menjadi Rp1 juta.

Iwan Hermawan selaku Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mengatakan terkait dengan penggajian guru honorer melalui dana BOS yaitu ”Jadi jangan dilihat persentasenya yang turun karena nominalnya naik, maka unit cost-nya juga naik. Artinya, gaji mereka pasti relatif sama, bahkan lebih tinggi dari tahun lalu,”

Iwan juga mengatakan gaji guru honorer dari dana BOS jangan dihapus selama pemerintah pusat belum mampu menyediakan guru PNS.

Dia mengasumsikan, jika dana BOS untuk gaji guru honorer dihapus, akan terjadi penyelewengan penggunaan oleh sekolah. Bahkan sekolah akan melakukan pungutan liar untuk membiayai gaji guru honorer itu. Iwan menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota memang bertanggung jawab membiayai gaji itu.

Dia mengakui, ada kabupaten/ kota yang sudah menunaikan tanggung jawabnya seperti Kota Bandung guru honorer diberi gaji Rp300.000 per bulan. Namun, menjawab persoalan gaji guru honorer ini tidak semudah membalikkan tangan. Sebab guru honorer masih diperlukan, khususnya di daerah terpencil yang kekurangan guru PNS.

”Jadi, sebelum dana BOS dihapus maka harus ada pemetaan dulu mana daerah yang kekurangan guru dan bagaimana kesejahteraan mereka ditanggung pemerintah,” ungkapnya.

Pengamat pendidikan dari UPI Bandung, Said Hamid Hasan, berpendapat, jika pemerintah mau meningkatkan angka partisipasi kasar (APK), pemerintah harus memberikan perhatian kepada guru, terutama guru honorer yang masih dibutuhkan siswa di semua jenjang.

Pemerintah pusat pun tidak bisa mengabaikan fakta bahwa daerah mengangkat guru honorer karena tidak ada jatah pengangkatan guru PNS. Jika memang pemerintah mau membereskan guru honorer, ujarnya, hal yang perlu dikaji pemerintah adalah berapa guru honorer yang diangkat tidak wajar.

Di sisi lain, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru honorer yang pengangkatannya sesuai lantaran sekolah masih membutuhkannya. (www.koran-sindo.com).

Sanksi Administratif dan Ketentuan Peralihan

Sanksi Administratif dan Ketentuan Peralihan yang diatur dalam Undang-Undang Keperawatan Tahun 2014 termaktum dalam BAB ini yang merupakan lanjutan dari Pengembangan Pembinaan Pengawasan Perawat

BAB XI

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 58

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. teguran lisan;
    2. peringatan tertulis;
    3. denda administratif; dan/atau
    4. pencabutan izin.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perawat

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

asal 59

STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir.

Pasal 60

Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 61

Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pengembangan Pembinaan Pengawasan Perawat

Pengembangan Pembinaan Pengawasan Perawat dalam Undang Undang Keperawatan Tahun 2014 tertuang dalam BAB XI, sedangkan Konsil Keperawatan diatur dalam UU Keperawatan 2014 Disini

BAB X

PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN

Pasal 53

  1. Pengembangan Praktik Keperawatan dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan.
  2. Pengembangan Praktik Keperawatan bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan keprofesionalan Perawat.
  3. Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan Keperawatan.
  4. Dalam hal meningkatkan keprofesionalan Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan, pemilik atau pengelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memfasilitasi Perawat untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan.
  5. Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Perawat, atau lembaga lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  6. Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Praktik Keperawatan yang didasarkan pada standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.

Pasal 54

Pendidikan Keperawatan dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 55

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi membina dan mengawasi Praktik Keperawatan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.

Pasal 56

Pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diarahkan untuk:

  1. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
  2. melindungi masyarakat atas tindakan Perawat yang tidak sesuai dengan standar; dan
  3. memberikan kepastian hukum bagi Perawat dan masyarakat.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 diatur dalam Peraturan Menteri.

Gaji PNS Single Salary Dan Gaji Ke 13 PNS 2015

Kenaikan gaji pns tni polri 2015 dan juga gaji 13 serta juga sistem penggajian PNS dengan single salary penggajian tunggal menjadi informasi dan pemberitaan yang banyak dinantikan para pegawai negeri sipil.

Dalam RAPBN 2015 pemerintah akan kembali menaikkan gaji dan uang makan PNS tni polri sebesar enam persen. Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji PNS 6% terkait dengan peraturan gaji pegawai negeri sipil memang belum dikeluarkan secara resmi.

Karena memang bila resmi diumumkan dan juga dikeluarkan kepastian naiknya gaji para pns tni polri 2015 akan segera bisa diinformasikan dan diumumkan secara luas pada masyarakat.

Gaji PNS Single Salary Dan Gaji Ke 13 PNS 2015

Gaji PNS Single Salary


Sistem penggajian tunggal (single salary system) akan diberlakukan bagi PNS oleh pemerintah dan Kementrian PAN-RB. Dengan adanya sistem penggajian tunggal PNS ini maka pendapatan gaji pns paling tinggi 52 juta dan paling rendah gaji pns adalah 4 juta rupiah per bulan.

Sistem penggajian tunggal ini mengakumulasi semua jenis pendapatan PNS. Sistem ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan. Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini. Karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.

Dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade satu hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10. Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp5,4 juta.

Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp57,2 juta. Seperti dilansir dari manadopostonline.com dengan judul pemberitaan Gaji PNS Bisa 57 Juta.

Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium.

Dalam implementasinya, sistem penggajian PNS ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.

Berikut tabel daftar gaji pns asn berdasarkan pada Grade tingkatan masing-masing PNS yaitu dari grade paling rendah sampai dengan grade pns paling tinggi :

Gaji PNS Single Salary

Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian PNS ASN ini hanya mempertimbangkan masa kerja dan juga golongan ruang.

Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).

Gaji Ke 13 PNS Tahun 2015


Disinggung gaji bulan ke-13 bagi pns tni polri Setiawan Wangsaatmadja selaku Deputi SDM KemenPAN-RB mengatakan dan mengaku belum ada petunjuk teknis penyaluran gaji 13. “Hingga saat ini belum ada petunjuk teknis penyaluran. Namun kalau sudah ada, pasti secepatnya diturunkan ke daerah-daerah Juknisnya dan segera disalurkan. Mengingat wacana Kenaikan Gaji PNS juga masih sementara dibahas. Dan itu juga harus disesuaikan dengan APBN‎,” sebutnya.

Skenario lain jika sistem baru belum diberlakukan tahun ini, otomatis sistem lama berlaku. Hitungannya pun sama. Termasuk pembayaran rapel kenaikan gaji tahun 2015. Jika diasumsikan dicairkan pada Mei atau Juni nanti, maka rapel kenaikan gaji sebesar 6 persen akan dikalikan enam bulan, ditambah gaji bonus.

Misalnya PNS dengan gaji pokok Rp2.465.900, kenaikan berkalanya Rp2.613.854 dengan kenaikan 6 persen.

Gaji Ke 13 PNS Tahun 2015

Dengan selisih gaji sebelum dan sesudah kenaikan sekira Rp147.954, maka jika dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp887.724. Ini belum termasuk dengan tunjangan anak, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Yudhi Chrisnandi meminta agar PNS yang mengharapkan kenaikan gaji untuk bersabar. “Sabar saja dulu. Kita tingkatkan terus kinerja kita, biar masyarakat menilai. Kalau kinerja kita sudah bagus. Wacana kenaikan gaji bakalan terealisasi secepatnya,” terang Yudhi.

Kita tunggu bersama daftar kenaikan gaji pns dan pembayaran kenaikan gaji serta gaji ke 13 PNS tahun 2015 ini.

Pernikahan Putra Jokowi Gibran Dengan Selvi

Putra sulung pertama Presiden Jokowi Gibran akan menikahi Putri Solo 2009 Silvi Ananda Putri. Pernikahan anak putra Jokowi akan dilangsungkan di solo. Rencana pernikahan sebelum bulan puasa tahun 2015 ini.

Informasi dan kabar persiapan pernikahan putra Presiden Jokowi terus tersiar dan membuat banyak pihak penasaran. Bahkan keluarga Selvi sudah mengurus berbagai persyaratan untuk pernikahan, di antaranya mendatangi kantor urusan agama (KUA).

Meski demikian, hingga saat ini calon pasangan itu belum mendaftarkan rencana pernikahan.

Pernikahan Putra Jokowi Gibran Dengan Selvi

Rencana Pernikahan Gibran Rakabuming Raka Dengan Selvi Ananda


Kabar bahagia datang dari keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Di Solo, kota kelahiran presiden telah santer beredar kabar informasi pemberitaan bahwa putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka segera melepas masa lajang dengan menikahi Putri Solo 2009 Selvi Ananda.

Namun keluarga orang nomor satu di pemerintahan RI itu pintar menyimpan rahasia. Sampai Rabu malam belum ada pernyataan resmi dari istana soal rencana pernikahan Gibran dan Selvi seperti dilansir dari jawapos.com.

Selvi dan keluarganya selama ini tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo. Padahal keluarga tersebut tercatat sebagai warga di tempat asalnya di Kecamatan Pasarkliwon. Karena itulah keluarga sudah mendatangi KUA Pasarkliwon untuk mencari persyaratan agar Selvi bisa menikah di Banjarsari.

Berikut ini profil biodata Selvi Ananda Calon Menantu Presiden Jokowi seperti yang dilansir dari beberapa media online antara lain adalah sebagai berikut :

Selvi memang sudah lama menjalin hubungan asmara dengan Gibran Rakabuming. Disebutkan hubungan asmara sudah terjalin saat Selvi mengikuti Chingay Parade di Singapura. Ketika itu, Gibran juga sedang menimba ilmu perkuliahan tinggi di Singa Laut.

Beberapa sumber media menyebut pernikahan tersebut akan dilangsungkan sekitar Mei atau Juni. Lalu siapa yang akan dipersunting oleh Gibran? Sosok Selvi Ananda banyak disebut-sebut oleh sumber media.

Selvi Ananda merupakan mantan Puteri Solo tahun 2009. Ia dikabarkan telah menjalin hubungan dengan Gibran saat mengikuti Chingay Parade di Singapura, dimana Gibran juga pernah menuntut ilmu di Singapura.

Kini Silvi Ananda Putri berprofesi sebagai pegawai pada sebuah bank swasta di Kota Solo setelah sebelumnya menjadi pembaca berita di sebuah televisi swasta juga di kota Solo.

Nama : Selvi Ananda Putri
Nama Panggilan : Selvi
Tempat/Tgl lahir: Solo, 9 Januari 1989
Prestasi : Putri solo 2009
Pekerjaan : karyawan bank swasta
Nama Ayah : Didit
Nama Ibu : Partini

Foto-foto gibran dengan selvi juga menghiasi media cetak media elektronik serta juga media-media pemberitaan online di Indonesia.

Rencana Pernikahan Gibran Rakabuming Raka Dengan Selvi Ananda

Persiapan Pernikahan Putra Presiden Jokowi Di Solo


Gibran dikabarkan akan mempersunting Selvi Ananda, Puteri Solo 2009. Saat berada di Solo selama tiga hari itu, Jokowi dan Iriana dikabarkan menggelar lamaran ke rumah calon mempelai perempuan.

Namun, pihak keluarga Jokowi hingga saat ini enggan untuk memberikan keterangan terkait acara tersebut. Acara itu pun sempat luput dari perhatian media.

Kediaman keluarga Selvi tidak jauh dari rumah Jokowi di kawasan Sumber, Solo. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait rencana pernikahan tersebut, baik dari keluarga Jokowi maupun Selvi.

Jokowi dipastikan bakal memiliki menantu sebelum puasa Ramadan. Hal ini pertama kali diungkapkan Wakil Jokowi saat menjabat Walikota Solo, FX Rudy Hadiatmo.

Pria yang kini menjabat sebagai Walikota Solo itu mengaku mendengar kabar tersebut saat menjemput Jokowi sewaktu pulang kampung akhir pekan lalu.

"Atau mungkin sebelum puasa ya, tapi nggak tahu tanggalnya. Yang tahu pasti beliau," ungkap Rudy.

Dan diperkuat oleh perancang busana kedua calon mempelai, Tuty Adib. Dia menyatakan, pernikahan tersebut bakal digelar pada Bulan Juni.

"Untuk semua pesanan busana untuk pernikahan kan harus selesai pada bulan Mei, sebab acara prosesi pernikahan akan dilangsungkan pada bulan Juni nanti," ujar Tuty.

Kesibukan mulai tampak di sebuah rumah sederhana di Jalan Kutai Raya, Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu. Di rumah itu, Putri Solo 2009, Selvi Ananda, tinggal bersama kedua orangtuanya dan kakak perempuannya. Rencananya, Selvi akan dipersunting oleh putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Dua orang sibuk mengecat ulang tembok rumah milik Selvi. Namun, saat didatangi pekerja media, kedua pekerja memilih tutup mulut dan tidak melayani pertanyaan yang diberikan.

Menurut keterangan warga sekitar, Selvi tinggal bersama kedua orangtuanya yang dikenal sebagai Didit dan Ibu Tin. Selvi adalah anak kedua dari dua bersaudara.

Tidak banyak yang tahu tentang keluarga Selvi karena, menurut warga, Selvi sangat jarang keluar rumah dan bergaul dengan tetangga. Namun, warga membenarkan bahwa Gibran sering berkunjung ke rumah tersebut untuk pergi bersama Selvi.

Kita tunggu bersama juga lamaran dan pernikahan putra sulung presiden Jokowi dengan Selvi ini.

Kenaikan TDL Ditunda Sampai Desember 2015

Pemerintah resmi membatalkan rencana kenaikan tarif listrik sampai dengan Desember 2015. Sehingga dengan demikian tidak ada kenaikan TDL tahun 2015 seperti yang pernah diungkapkan pemerintah akhirnya terwujud juga.

Kepastian penundaan tarif listrik naik tahun 2015 untuk golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA disampaikan oleh Sofyan Basir selaku Direktur Utama PLN Perusahaan Listrik Negara seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.

Kenaikan TDL Ditunda Sampai Desember 2015

Kenaikan TDL Golongan Rumah Tangga 1.300 VA dan 2.220 VA Ditunda


Pada informasi dan pemberitaan sebelumnya dikatakan bahwasannya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) membatalkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk 12 golongan. Kenaikan tarif yang sedianya akan dilakukan per satu Januari 2015 lalu itu tak jadi diberlakukan karena arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

‎Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir mengatakan, pertimbangan utama Presiden adalah kondisi masyarakat. "Masyarakat agak berat dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak," kata Sofyan, seperti dikutip dalam tempo.co di bulan januari yang lalu.

Sehingga dengan demikian maka tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial juga tidak mengalami kenaikan pula di tahun 2015 ini.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan penundaan penerapan penyesuaian tarif bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA ini, dengan berbagai pertimbangan. Dimana pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli-November 2014.

"Sehingga total jumlah pelanggan yang tidak mengalami kenaikan tarif sekitar 97 persen dari sekitar 58 juta pelanggan PLN. Penundaan kenaikan tarif listrik juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut," ujar Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4) dikutip dari jpnn.

Dengan penundaan kenaikan tarif listrik hingga Desember 2015 maka hal ini akan berdampak pada pendapatan PLN, karena pendapatan perseroan ikut berkurang dari sisi penjualan tenaga listrik.

"Konsekuensi berkurangnya pendapatan PLN dari penjualan tenaga listrik," sebutnya.

Namun Sofyan enggan menyebut berapa besarnya kekurangan pendapatan yang akan didera oleh perseroan karena menunda menaikan tarif listrik. Untuk menutupi kurangnya pendapatan tersebut, PLN akan melakukan langkah strategis.

“Itu akan ditutup dengan melakukan efisiensi. Di antaranya mengganti pembangkit listrik berbahan bakar minyak dengan bembangkit berbahan bakar gas dan batubara," tandas mantan bos PT BRI ini.