BAB XI UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

BAB XI

KESEHATAN LINGKUNGAN

Pasal 162

Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 163

  1. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
  2. Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
  3. Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
    1. limbah cair;
    2. limbah padat;
    3. limbah gas;
    4. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
    5. binatang pembawa penyakit;
    6. zat kimia yang berbahaya;
    7. kebisingan yang melebihi ambang batas;
    8. radiasi sinar pengion dan non pengion;
    9. air yang tercemar;
    10. udara yang tercemar; dan
    11. makanan yang terkontaminasi.
  4. Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

BAB XII

KESEHATAN KERJA

Pasal 164

  1. Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
  2. Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan informal.
  3. Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja.
  4. Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia.
  5. Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
  6. Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
  7. Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 165

  1. Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.
  2. Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yang berlaku di tempat kerja.
  3. Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada perusahaan/instansi, hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik dan mental digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 166

  1. Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
  2. Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

BAB XIII

PENGELOLAAN KESEHATAN

Pasal 167

  1. Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
  2. Pengelolaan kesehatan dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah.
  3. Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam suatu sistem kesehatan nasional.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB XIV

INFORMASI KESEHATAN

Pasal 168

  1. Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan.
  2. Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 169

Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

BAB XV

PEMBIAYAAN KESEHATAN

Pasal 170

  1. Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
  2. Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pembiayaan, alokasi, dan pemanfaatan.
  3. Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain.

Pasal 171

  1. Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.
  2. Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
  3. Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 172

  1. Alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (3) ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 173

  1. Alokasi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) dimobilisasi melalui sistem jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan komersial.
  2. Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan system jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Yang Lulus Tes CPNS

Syarat-syarat pemberkasan NIP bagi para honorer k2 yang lulus cpns tahun 2013-2014 ini harus segera dipenuhi untuk bisa mendapatkan nomor induk pegawai pegawai negeri sipil setelah dinyatakan lulus pada Seleksi CPNS Honorer K2 Tahun 2013 ini. Dan Pemerintah dalam hal ini BKN Badan Kepegawaian Negara sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014.

Hal ini seperti informasi pemberitaan dari laman website www.setkab.go.id yang berjudul Pemberkasan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 Paling Lambat 30 April yang diupdate pada hari minggu 23 Februari 2014 ini. Dan untuk bisa melihat pengumuman honorer K2 online, para peserta bisa melakukan pengecekan disitus resmi kemenPAN-RB yang beralamat di cpns.menpan.go.id dan juga situs resmi bkn yang beralamat di sscn.bkn.go.id.

Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Yang Lulus Tes CPNS

Kepala BKN Eko Sutrisno menyampaikan, bahwa dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

“Tindak lanjut dari pelaksanaan PP tersebut, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS,” kata Eko Sutrisno di Jakarta, pekan lalu.

Dan untuk peserta yang dinyatakan lolos pastinya diperlukan pemberkasan agar segera mendapatkan NIP dan kelengkapan lain sebagai PNS. Kemen PAN-RB mengingatkan kepada para kepala daerah agar benar-benar memastikan, data honorer kategori dua (K2) yang dikirimkan ke pusat tidak bodong, sebelum sampai ke tahap pemberkasan.

“Kalau K2 bodong ditemukan saat pemberkasan yang akan berlangsung hingga April 2014, bisa berdampak ganda. Selain tidak dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau dianulir, pejabat yang menandatangani persetujuan K2 akan dikenai sanksi pidana, karena melakukan pemalsuan data,” tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di kantornya.

Berita gembira bagi para Honorer Kategori II (K2) akan diangkat secara bertahap menjadi CPNS oleh pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB)asalkan telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana terdapat di dalam PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012.

Baca Lebih lanjut adalam artikel informasi berikut ini : Pengangkatan CPNS Honorer Bertahap Asalkan Memenuhi Persyaratan PP dari pemerintah mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil tersebut diatas.

Baca juga sahabat-sahabat semuanya bahwa pemerintah akan merencanakan revisi pengumuman kelulusan tes cpns honorer K2 karena banyaknya data tenaga honorer kategoti II yang bodong alias palsu di link tautan berikut ini : Pengumuman Ulang Revisi Hasil Tes CPNS Honorer Terbuka.

Berikut ini data honorer K2 yang harus dilampirkan dalam pemberkasan seperti informasi yang didapatkan dari website www.aktualpost.com adalah sebagai berikut :
  • SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang.
  • Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006.
  • Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS.
  • Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD.
  • Bekerja pada instansi pemerintah.
  • Dinyatakan lulus TKD dan TKB.
  • Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer Kemendikbud dan Kemenag

Panselnas Umumkan Hasil Tes CPNS Honorer K2 2013 di 8 Kementrian Lembaga Negara akhirnya Panitia Seleksi Nasional CPNS 2013 mengumumkan nama-nama tenaga honorer kategori II di 5 kementrian pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2013 yang lalu.

Kementrian yang telah mengumumkan hasil cpns honorer K2 yaitu antara lain adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian Negara RI (POLRI), Kementerian Kesehatan, dan Mahkamah Agung. Informasi ini didapatkan dan diperoleh dari website resmi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi yaitu www.menpan.go.id update pada hari Rabu 14 Mei 2014 ini.

Pengumuman hasil tes cpns honorer K2 untuk Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan dirilis ole panselnas dan juga akan ditayangkan dan diinformasikan melalui website cpns.kemdikbud.go.id dan juga beberapa website media partner seperti sebelumnya ketika mengumumkan Pengumuman kelulusan cpns jalur umum dan honorer k2 tahun 2013 pada bulan desember dan 10 pebruari 2014 untuk honorer secara bertahap.

Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer Kemendikbud dan Kemenag

Pengumuman dilakukan, setelah pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing K/L melakukan verifikasi kebenaran tenaga honorer K-2 di instansi masing-masing seperti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar pertengahan Maret 2014. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan, terutama peserta tes yang lulus ternyata datanya bodong.

Seperti halnya pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah, PPK K/L juga harus menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) saat menyerahkan berkas tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus. Untuk membantu verifikasi, Panselnas menyiapkan formulir 10 kolom mengenai nama, nomor ujian, umur, Terhitung Mulai Tanggal (TMT), ijasah waktu diangkat sebagai tenaga honorer, ijasah sekarang, posisi pekerjaan, di mana dia bekerja, dan lain-lain. Kolom-kolom itu harus diisi dengan akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, dalam pengumuman kali ini menampilkan data CPNS dari honorer K-2 secara lebih rinci. Selain nama dan nomor peserta, data CPNS juga ditampilkan dalam pengumuman, seperti tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan awal dan akhir berikut tahun lulusnya, tanggal mulai terhitung (TMT) dan surat ketetapan (SK) pengangkatan, nama pekerjaan, dan unit kerja

Berikut adalah informasi yang didapatkan dari situs www.jppn.com pada hari rabu tanggal 19 Pebruari 2014 yang berjudul Pengumuman Honorer K2 Kemendikbud dan Kemenag masih gelap bahwasannya Dari daftar resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan bahwa jumlah tenaga honorer K-2 di Kemenag mencapai 58.907 orang. Jumlah ini tersebar di kantor pusat Kemenag Jakarta hingga di daerah-daerah. Selain itu juga terdiri dari banyak formasi. Mulai dari tenaga administrasi, guru, dan dosen.

Sedangkan jumlah tenaga honorer di lingkungan Kemendikbud berjumlah 5.504 orang. Posisi mereka juga beragam. Mulai dari tenaga administrasi, pegawai teknik, hingga guru dan dosen. Instansi pusat lainnya yang memiliki pegawai honorer K-2 dengan jumlah besar adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berjumlah 4.498 orang.

Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Kementrian Tahun 2013

Untuk informasi kelulusan CPNS K2 di tingkat pusat yaitu kementrian dan lembaga telah beberapa kementrian dan lembaga negara yang telah mengumumkan nama-nama yang lulus cpns honorer di kementrian seperti halnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dan juga pengumuman kelulusan hasil cpns honorer k2 di Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan untuk lembaga pemerintah non kementerian adalah BPS, BKKBN, serta Sekretariat Jenderal KPU.

Sedangkan bagi para honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti juga di Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum masih harus menunggu keluarnya daftar mereka yang dinyatakan lulus.

Berdasar informasi pada Selasa (4/2/2014) pihak Badan Kepegawaian Negara menyebutkan ihwal kemungkinan penundaan pengumuman ketiga kementerian tersebut. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana kepada wartawan, Selasa menyebutkan penundaan antara lain karena banyaknya jumlah tenaga Honorer K2.

Di kemenag, misalnya, akan terjadi pengangkatan terhadap puluhan ribu honorer K2, begitu juga di kemendikbud. Di kemenag, kelambatan terkait dengan distribusi CPNS yang diangkat.

Untuk informasi hasil kelulusan cpns tenaga honorer K2 di kemendikbud dan kemenag ini Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengutarakan bahwa penetapan pengangkatan tenaga honorer K-2 di Kemenag dan Kemendikbud sampai kemarin masih dalam proses. "Sekarang masih ada di tim Panselnas" ujarnya kemarin.

Herman menuturkan bahwa penetapan pengangkatan tenaga honorer K-2 di Kemenag dan Kemendikbud membutuhkan perlakuan khusus. Sebab jumlah tenaga honorer K-2 di dua institusi itu sangat besar.

Herman menjelaskan bahwa penetapan kelulusan di kedua intansi tadi tidak bisa dijalankan murni berdasarkan otomatisasi pengolahan oleh komputer.

"Tetapi juga perlu dilakukan upaya afirmatif," tandasnya. Misalnya tenaga honorer K-2 yang berada di unit kerja di daerah terpencil mendapatkan nilai tambahan. Tenaga honorer dengan usia yang hampir pensiun, juga mendapatkan nilai tambahan.

Dengan sistem ini, Kemen PAN-RB tidak ingin pengangkatan honorer K-2 menjadi CPNS di lingkungan Kemenag dan Kemendikbud menumpuk di perkotaan saja.

Herman menuturkan panitia seleksi tidak ada niatan untuk mengulur-ulur waktu pengumuman atau publikasi pengangkatan. Tetapi panitia harus melakukan pengecekan ulang untuk validitasi. Dia juga berharap tenaga honorer K-2 di Kemenag dan Kemendikbud atau di instansi pusat lainnya, bersabar.

Para peserta tes CPNS K2 dapat melihat status kelulusannya dengan mengakses www.bkn.go.id, http://sscn.bkn.go.id.

Pengumuman yang juga ditayangkan di website www.menpan.go.id itu, hanya mencantumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus. Pengumuman daftar nama-nama yang lulus cpns honorer pada kementrian kemendikbud dan kementrian agama ini memang sudah lama dinanti-nantikan dan beberapa kali mengalami penundaan dengan alasan terjadi kendala teknis.

BAB VIII UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

BAB VIII

GIZI

Pasal 141

  1. Upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat.
  2. Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
    1. perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang;
    2. perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan;
    3. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
    4. peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
  3. Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat bersama-sama menjamin tersedianya bahan makanan yang mempunyai nilai gizi yang tinggi secara merata dan terjangkau.
  4. Pemerintah berkewajiban menjaga agar bahan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi standar mutu gizi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Penyediaan bahan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lintas sektor dan antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota.

Pasal 142

  1. Upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan:
    1. bayi dan balita;
    2. remaja perempuan; dan
    3. ibu hamil dan menyusui.
  2. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan standar angka kecukupan gizi, standar pelayanan gizi, dan standar tenaga gizi pada berbagai tingkat pelayanan.
  3. Pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi pada keluarga miskin dan dalam situasi darurat.
  4. Pemerintah bertanggung jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat.
  5. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya untuk mencapai status gizi yang baik.

Pasal 143

Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi.

BAB IX

KESEHATAN JIWA

Pasal 144

  1. Upaya kesehatan jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.
  2. Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif pasien gangguan jiwa dan masalah psikososial.
  3. Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  4. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menciptakan kondisi kesehatan jiwa yang setinggi-tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu dan pemerataan upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2).
  5. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk mengembangkan upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat sebagai bagian dari upaya kesehatan jiwa keseluruhan, termasuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa.

Pasal 145

Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin upaya kesehatan jiwa secara preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk menjamin upaya kesehatan jiwa di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (3)

Pasal 146

  1. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan edukasi yang benar mengenai kesehatan jiwa.
  2. Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menghindari pelanggaran hak asasi seseorang yang dianggap mengalami gangguan kesehatan jiwa.
  3. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan layanan informasi dan edukasi tentang kesehatan jiwa.

Pasal 147

  1. Upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
  2. Upaya penyembuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan di tempat yang tepat dengan tetap menghormati hak asasi penderita.
  3. Untuk merawat penderita gangguan kesehatan jiwa, digunakan fasilitas pelayanan kesehatan khusus yang memenuhi syarat dan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 148

  1. Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
  2. Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain.

Pasal 149

  1. Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.
  3. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.
  4. Tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
  5. termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.

Pasal 150

  1. Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum (visum et repertum psikiatricum) hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Penetapan status kecakapan hukum seseorang yang diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa dilakukan oleh tim dokter yang mempunyai keahlian dan kompetensi sesuai dengan standar profesi.

Pasal 151

Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Undang-Undang_Kesehatan_2009

BAB X

PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR

Bagian Kesatu

Penyakit Menular

Pasal 152

  1. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakatbertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
  2. Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
  3. Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat.
  4. Pengendalian sumber penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap lingkungan dan/atau orang dan sumber penularan lainnya.
  5. Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan harus berbasis wilayah.
  6. Pelaksanaan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui lintas sektor.
  7. Dalam melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain.
  8. Upaya pencegahan pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 153

Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular melalui imunisasi.

Pasal 154

  1. Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
  2. Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain.
  4. Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.

Pasal 155

  1. Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
  2. Pemerintah daerah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat.
  4. Pemerintah daerah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.
  5. Pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu singkat dan pelaksanaan surveilans serta menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 156

  1. Dalam melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1), Pemerintah dapat menyatakan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan hasil penelitian yang diakui keakuratannya.
  3. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya penanggulangan keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa dan upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 157

  1. Pencegahan penularan penyakit menular wajib dilakukan oleh masyarakat termasuk penderita penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
  2. Dalam pelaksanaan penanggulangan penyakit menular, tenaga kesehatan yang berwenang dapat memeriksa tempat-tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Penyakit Tidak Menular

Pasal 158

  1. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya.
  2. Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku sehat dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan.
  3. Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayatt (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 159

  1. Pengendalian penyakit tidak menular dilakukan dengan pendekatan surveilan faktor risiko, registri penyakit, dan surveilan kematian.
  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya pengendalian penyakit tidak menular.
  3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dan dengan membentukjejaring, baik nasional maupun internasional.

Pasal 160

  1. Pemerintah, pemerintah daerah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar tentang faktor risiko penyakit tidak menular yang mencakup seluruh fase kehidupan.
  2. Faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, merokok, mengkonsumsi alkohol, dan perilaku berlalu lintas yang tidak benar.

Pasal 161

  1. Manajemen pelayanan kesehatan penyakit tidak menular meliputi keseluruhan spektrum pelayanan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
  2. Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional sehingga pelayanan kesehatan penyakit tidak menular tersedia, dapat diterima, mudah dicapai, berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
  3. Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pada deteksi dini dan pengobatan penyakit tidak menular.

Pengumuman Kelulusan Tes CPNS Kemendikbud Februari

Pengumuman Kelulusan CPNS Kemendikbud Update 26 Februari 2014 telah resmi diumumkan pada hari Rabu 26 Februari 2014 di laman website cpns.kemendikbud.go.id.

Untuk tahapan proses berikutnya, yaitu usul pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus, peserta yang bersangkutan diminta segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagaimana pada lampiran pengumuman ini dan menghubungi/melihat laman unit kerja yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Hasil Tes TKB CPNS Kemendikbud 2013 resmi diumumkan pada minggu pekan ketiga Bulan Februari di portal laman website cpns.kemdikbud.go.id dan website tersebut adalah merupakan website resmi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Daftar nama-nama yang lulus seleksi cpns kemendikbud akan dijadwalkan dan direncanakan di bulan pebruari 2014 ini.

Pengumuman Kelulusan Tes CPNS Kemendikbud 26 Pebruari 2014

Syarat-syarat dokumen untuk pemberkasan NIP cpns kemendikbud yang lulus tes cpns juga telah tersedia di pengumuman tersebut diatas.

Hal informasi update pengumuman akhir final tes cpns kemendikbud 2013 seperti yang dilansir dari laman website www.setkab.go.id yang memuat informasi dan pemberitaan yang berjudul Hasil Tes CPNS Kemdikbud Diumumkan Minggu Ketiga Februari pada hari selasa 11 Pebruari tahun 2014.

Totok Suprayitno selaku Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud telah menjelaskan pihaknya bersama-sama dengan Panitia Seleksi CPNS dari sejumlah perguruan tinggi se Indonesia, saat ini tengah melakukan verifikasi hasil tes sebelum diserahkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam seleksi cpns tahun 2013-2014 adalah termasuk kementerian yang memiliki cakupan seleksi CPNS terluas, sehingga baru mendapatkan hasil tes kemampuan dasar (TKD) para CPNS dari Panselnas di urutan akhir.

"Itu sebabnya, kita bisa menyelenggarakan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dan mengumumkan hasil seleksi lebih lambat dari kementerian lainnya,” jelas Totok di Kantor Kemdikbud, Jakarta, Selasa (11/2).

DEmikian pula dengan pengumuman hasil tes cpns honorer kategori II di lingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan juga akan segera diumumkan. Baca lebih lanjut dalam artikel informasi berikut ini : Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Kemendikbud 2013.

Hasil Tes TKB CPNS Dosen Perguruan Tinggi Kemendikbud

Pengumuman ini juga berlaku untuk pengumuman kelulusan tes cpns tenaga pendidik dosen di perguruan-perguruan tinggi negeri diseluruh Indonesia yang telah juga melaksanakan Tes Kemampuan Bidang pula dengan pelamar umum lainnya yang telah lulus pada Hasil TKD CPNS Kemendikbud dan berlanjut untuk tahapan berikutnya yaitu TKB ini.

Pengumuman Kelulusan Tes CPNS Kemendikbud Februari

Menurut Totok, Kemdikbud menggelar TKD dan TKB di 174 titik dengan jumlah peserta sebanyak 35 ribu orang untuk TKD, dan untuk TKB hampir 16 ribu orang, termasuk para dosen.

Ia menjelaskan, mekanisme seleksi dosen berbeda dengan seleksi CPNS umum lainnya. Sedikitnya ada empat jenis tes yang harus dilewati oleh para calon dosen. Mulai dari tes tertulis, tes wawancara, psikotes, dan tes kemampuan mengajar. Bahkan, beberapa universitas, fakultas, maupun jurusan, menyelenggarakan tes bahasa inggris.

"Metode tesnya khusus untuk dosen tak bisa sebentar, karena bidang pekerjaannya menuntut keahlian atau kompetensi yang spesifik. Kalau di unit utama sudah lama selesai, tapi pengumumannya harus serentak" jelas Totok.

Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud itu menjanjikan,proses verifikasi akan diselesaikan sesegera mungkin, untuk selanjutnya disampaikan ke Panselnas. "Target kita minggu ini hasil seleksi yang terverifikasi masuk ke Panselnas," katanya.

Jika telah sampai ke Panselnas, lanjut Totok, Kemdikbud tinggal menunggu berkas dari Panselnas untuk selanjutnya diumumkan secara resmi. "Target kita minggu ke tiga Februari, mudah-mudahan bisa ditepati. Tapi akan lain ceritanya jika Panselnas punya target sendiri," ungkapnya lagi.

Daftar Nama CPNS Yang Lulus CPNS Kemendikbud cpns.kemdikbud.go.id

Informasi yang memuat daftar nama-nama peserta yang lulus Tes TKB kemendikbud nantinya hanya akan diunggah oleh panitia melalui portal resmi kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia minggu ketiga di bulan Februari di http://cpns.kemdikbud.go.id nantinya.

Dalam kesempatan itu Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud Totok Suprayitno menegaskan, pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemdikbud hanya dilakukan melalui portal resmi cpns.kemdikbud.go.id.

"Pengumuman kelulusan CPNS tidak dilakukan per individu. Pengumuman dilakukan secara terbuka dan akan diunggah di portal resmi Kemdikbud,” tegas Totok.

Ia mengingatkan agar pelamar mengabaikan oknum yang mengatasnamakan Kemdikbud yang mengatakan bahwa pelamar lolos CPNS kemendikbud tahun 2013.

Totok juga menjelaskan, seluruh tahapan proses penerimaan dilakukan secara objektif, murni, dan akuntabel. Pelamar yang memenuhi persyaratan serta lulus TKB kemendikbud dalam seluruh tahapan seleksi, akan diberi bobot dan dilakukan pemeringkatan untuk kemudian ditentukan kelulusannya berdasarkan jumlah formasi yang dibutuhkan.

“Penentuan kelulusan tes cpns kemendikbud bukan berdasarkan oknum yang menawarkan jasa agar bisa masuk sebagai CPNS, tetapi atas kemampuan si pelamar itu sendiri dalam melewati seluruh proses seleksi,” pungkas Totok.

Simak dan pantau terus laman portal resmi kemendikbud di link tautan berikut ini untuk selalu update informasi terbaru : cpns.kemdikbud.go.id

BAB 7 UU Kesehatan Tahun 2009

BAB VII

KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK, REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT

Bagian Kesatu

Kesehatan ibu, bayi, dan anak

Pasal 126

  1. Upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
  2. Upaya kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
  3. Pemerintah menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat dan obat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu secara aman, bermutu, dan terjangkau.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 127

  1. Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
    1. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
    2. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
    3. pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
  2. Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 128

  1. Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
  2. Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
  3. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Pasal 129

  1. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
  2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 130

Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.

Pasal 131

  1. Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak.
  2. Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
  3. Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah, dan pemerintah daerah.

Pasal 132

  1. Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.
  2. Ketentuan mengenai anak yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 133

  1. Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya.
  2. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 134

  1. Pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan/atau kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak serta menjamin pelaksanaannya dan memudahkan setiap penyelenggaraan terhadap standar dan kriteria tersebut.
  2. Standar dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 135

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat.
  2. Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko kesehatan agar tidak membahayakan kesehatan anak.

Bagian Kedua

Kesehatan Remaja

Pasal 136

  1. Upaya pemeliharaan kesehatan remaja harus ditujukan untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif, baik sosial maupun ekonomi.
  2. Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk reproduksi remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat.
  3. Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 137

  1. Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab.
  2. Ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah dalam menjamin agar remaja memperoleh edukasi, informasi dan layanan mengenai kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan moral nilai agama dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Kesehatan Lanjut Usia dan Penyandang Cacat

sepakbola-penyandang-cacat

Image : http://media.viva.co.id

Pasal 138

  1. Upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  2. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut usia untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.

Pasal 139

  1. Upaya pemeliharaan kesehatan penyandang cacat harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial, ekonomis, dan bermartabat.
  2. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang cacat untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.

Pasal 140

Upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia dan penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dan Pasal 139 dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Penerimaan Pendaftaran CPNS 2014

Lowongan Penerimaan CPNS dan juga formasi pendaftaran calon pegawai negeri sipil di tahun 2014-2015 akan resmi diumumkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Karena memang kita ketahui bersama bahwa rekrutmen seleksi cpns akan sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

Sehingga seleksi penerimaan CPNS juga akan tetap diselenggarakan pemerintah dalam tahun anggaran 2014-2015 ini. Apalagi dengan adanya Informasi Kenaikan Gaji PNS 2014 akan menambah daya saing perebutan kursi menjadi PNS akan semakin bertambah.

Pendaftaran CPNS Kementrian dan CPNS daerah provinsi kabupaten kota tahun 2014-2015 ini juga akan dibuka. Hanya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kapan jadwal cpns tahun 2014 ini akan mulai dibuka dan diinformasikan kepada masyarakat luas di Indonesia.

Seperti yang dikutip dan dilansir dari website www.republika.co.id yang memuat pemberitaan bahwasannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2013 yang tidak diterima tidak lulus untuk kembali mempersiapkan diri mengikuti dan menghadapi tes cpns 2014 nantinya.

Info Lowongan Penerimaan Pendaftaran CPNS 2014

"Seleksi CPNS tahun 2014 direncanakan tes akan dilangsungkan bulan Juni atau Juli, sehingga masih ada waktu sekitar 4 bulan untuk belajar lagi," kata Azwar Abubakar rangkaian kunjungan kerja ke beberapa kabupaten / kota di Aceh, akhir pekan kemarin, seperti dikutip dari laman website www.setkab.go.id

Tes CPNS 2014 Menggunakan Sistem CAT Computer Assisted Test

Menurut Supardiana selaku Staf Khusus Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PAN dan RB bahwa kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bakal mewajibkan seluruh instansi menggunakan tes berbasis komputer untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2014. Kementerian berharap Computer Assisted Test (CAT) dapat menggantikan isian Lembar Jawaban Komputer (LKJ) yang dinilai rawan kecurangan.

"Targetnya pada tahun 2014 seluruh instansi yang menggelar Seleksi CPNS bisa menggunakan CAT," imbuhnya. Untuk itu pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian PAN dan RB meminta agar instansi menyiapkan sarana yang diperlukan untuk menggelar CAT.

Bayu selaku Direktur Sistem Seleksi Badan Kepegawaian Negara mengatakan "Bisa saja nanti mereka mengumpulkan 100 komputer atau laptop yang diperlukan untuk tes di satu tempat, untuk kemudian digilir di lokasi tes lain,” kata Supardiana. Meskipun tes tidak serempak, soal CAT dinilai minim kebocoran. Soal CAT cpns 2014 nantinya tidak bisa diperkirakan. “Saya saja yang membuat software CAT untuk seleksi CPNS tak bisa tahu soal apa yang akan dikeluarkan bagi setiap peserta."

Formasi CPNS 2014

Untuk kuota formasi lowongan penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2014-2015 ini seperti halnya informasi yang didapatkan dari laman wabsite ekoprasojo.com bahwasannya Menpan telah menginstrusikan untuk kuota cpns 2014 untuk ditambah mengingat juga bahwa pada Hasil Tes cpns 2013 yang lalu banyak formasi sampai dengan jumlah 6.200 formasi yang tidak terisikan setelah proses ujian berlalu sampai dengan pengumuman kelulusan diumumkan secara resmi.

Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB mengatakan bahwa instruksi dari Menteri PAN-RB sudah jelas, yakni meluncurkan kuota CPNS yang tidak terserap tahun lalu ke seleksi CPNS 2014 ini. Dari total kuota CPNS 2013 sebanyak 65 ribu, hanya terisi sejumlah 58.796 kursi saja.

Sehingga masih ada kursi sisa sebanyak 6.200-an kuota. Dengan asumsi kuota CPNS baru tahun depan tetap 65 ribu dan mendapatkan tambahan 6.200 kursi dari luncuran periode 2013, berarti kuota totalnya mencapai 71.200 lowongan cpns di tahun 2014 ini

Sedangkan informasi yang didapatkan dari laman www.liputan6.com didapatkan pemberitaan bahwa mulai bulan Maret 2014 pemerintah kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengikuti seleksi penerimaan.

Adapun jumlah CPNS yang dicari sebanyak 100 ribu orang. "Tahun ini buka 100 ribu lowongan. Maret sudah dibuka," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar saat berkunjung ke kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

MenPAN-RB Azwar Abubakar menjelaskan, pembukaan lowongan CPNS pada tahun ini memang lebih cepat dari tahun lalu. Jika Maret dibuka, Azwar memprediksi proses seleksi CPNS bisa digelar sekitar Juni atau Juli sehingga pada Oktober peserta yang lolos seleksi sudah bisa diangkat.

Tentunya informasi ini masih simpang siur. Dan nantinya bila pemerintah telah mengumumkan kapan pastinya jadwal pendaftaran cpns tahun 2014 ini diumumkan nantinya akan selalu diberitahukan melalui update info pendaftaran CPNS 2014. Dan jangan lupakan pola untuk belajar mengenai Kumpulan Soal-Soal Tes CAT CPNS Terbaru 2014.