CPNS Universitas Indonesia 2013

Pengumuman Hasil Administrasi CPNS UI telah diumumkan secara resmi melalui laman website situs cpns.kemdikbud.go.id pada tanggal 18 Oktober tahun 2013 setelah proses pendaftaran online mulai dari tanggal 23 September sampai dengan tanggal 7 Oktober 2013 dan juga telah selesainya verifikasi administrasi cpns Universitas Indonesia tahun anggaran 2013-2014 ini. Berikut adalah pengumuman hasil tes cpns dosen UI tahun 2013.

UPDATE Pengumuman hasil verifikasi administrasi CPNS Universitas Indonesia ini bisa sahabat-sahabat baca di artikel pengumuman kelulusan tahapan verifikasi administrasi CPNS di Hasil Administrasi CPNS Tahun 2013 di semua perguruan tinggi negeri yang masih di bawah Kemendikbud.

Formasi CPNS Universitas Indonesia Jakarta untuk tahun anggaran 2013-2014 ini adalah formasi cpns tenaga pendidik dosen dan juga tenaga kependidikan termasuk untuk formasi dokter umum dan formasi cpns perawat di tahun 2013 ini. Berikut adalah informasi mengenai pengumuman pendaftaran CPNS Universitas Indonesia 2013 yang dilansir dari website laman resmi UI www.ui.ac.id.

Berikut sekilas mengenai profil Universitas Indonesia. Universitas Indonesia adalah kampus modern, komprehensif, terbuka, multi budaya, dan humanis yang mencakup disiplin ilmu yang luas. UI saat ini secara simultan selalu berusaha menjadi salah satu universitas riset atau institusi akademik terkemuka di dunia. Sebagai universitas riset, upaya-upaya pencapaian tertinggi dalam hal penemuan, pengembangan dan difusi pengetahuan secara regional dan global selalu dilakukan. Sementara itu, UI juga memperdalam komitmen dalam upayanya di bidang pengembangan akademik dan aktifitas penelitian melalui sejumlah disiplin ilmu yang ada dilingkupnya.

keterangan gambar

UI berdiri pada tahun 1849 dan merupakan representasi institusi pendidikan dengan sejarah paling tua di Asia. Telah menghasilkan lebih dari 400.000 alumni, UI secara kontinyu melanjutkan peran pentingnya di level nasional dan dunia. Bagaimanapun UI tidak bisa melepaskan diri dari misi terkininya menjadi institusi pendidikan berkualitas tinggi, riset standar dunia dan menjaga standar gengsi di sejumlah jurnal internasional nomor satu.

Secara geografis, posisi kampus UI berada di dua area berjauhan, kampus Salemba dan kampus Depok. Mayoritas fakultas berada di Depok dengan luas lahan mencapai 320 hektar dengan atmosfer green campus karena hanya 25% lahan digunakan sebagai sarana akademik, riset dan kemahasiswaan. 75% wilayah UI bisa dikatakan adalah area hijau berwujud hutan kota dimana di dalamnya terdapat 8 danau alam. Sebuah area yang menjanjikan nuansa akademik bertradisi yang tenang dan asri.

Pengumuman seleksi rekrutmen calon pegawai negeri sipil di lingkungan UI terbuka bagi warga negara Indonesia yang berminat dan memenuhi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka memenuhi kuota formasi yang dibutuhkan oleh Universitas Indonesia Jakarta ini. Hal ini juga berlaku seperti halnya informasi CPNS di Lingkungan Universitas di Indonesia pada lowongan penerimaan CPNS Universitas Diponegoro UNDIP Semarang 2013 ini juga.

PENGUMUMAN

NOMOR: 1737/H2.R9/SDM.01.01/2013
Tentang

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DILINGKUNGAN UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2013

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 164/P/2013 tanggal 11 September 2013 dan hasil Rapat Kordinasi Penerimaan CPNS Tahun 2013 tanggal 11 s.d 13 September 2013, Universitas Indonesia akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013 sejumlah 36 orang.

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil di lingkungan Universitas Indonesia tahun anggaran 2013-2014 ini secara online dilaman https://cpns.kemdikbud.go.id mulai tanggal 23 September s.d. 7 Oktober 2013. Sama juga dengan proses pendaftaran CPNS Kementrian pendidikan dan Kebudayaan 2013 yang juga membutuhkan formasi CPNS untuk dosen pengajar di universitas-universitas negeri di Indonesia sesuai dengan provinsi peminatan juga.

cpns ui1
cpns ui2

Formasi CPNS UI dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan :
CPNS Universitas Indonesia 2013
CPNS Universitas Indonesia 2013
CPNS Universitas Indonesia 2013

Pelaksanaan Ujian tes cpns UI ini akan dilaksanakan pada Hari/Tanggal : Minggu,3 November 2013 Waktu: Pukul 08.00-10.00 WIB dan btempat ujian akan diadakan di Balairung Universitas Indonesia Kampus UI Depok dengan membawa kelengkapan yang perlu disiapkan antara lain adalah sebagai berikut : Kartu tes CPNS, pensil 2B, alas untuk menulis, karet penghapus, rautan.

Pengumuman kelulusan tes CPNS UI 2013 yang lulus dalam ujian kompetensi dasar ini akan diberitahukan pada tanggal 05 Desember 2013.

CPNS Sumatera Utara 2013

Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS Sumatera Utara 2013 telah resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Hari Jum'at 27 Desember 2013 kemarin.

Nama-nama yang lulus CPNS pemprovsu adalah berdasarkan pada SK Gubsu Nomor 800/24333/BKD/II/2013 tertanggal 23 Desember 2013 itu, dapat dilihat peserta dengan mengakses www.sumutprov.go.id, Sabtu tertanggal 28 Desember mulai pukul 00.00 WIB tadi malam.

Sebanyak 275 orang dari sekitar 9.000 orang peserta pelamar umum dan pelatih olah raga dari atlet berprestasi yang ikut ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) tahun 2013, dinyatakan lulus. Dan nantinya juga pengumuman hasil cpns honorer K2 CPNS Sumatera Utara akan diumumkan kemudian. kemungkinan adalah pada bulan Januari 2014 pada minggu keempat.

Sekdaprovsu menjelaskan, yang lulus ujian CPNS tahun ini adalah peserta yang memenuhi nilai standar atau passing grade yang ditetapkan panitia seleksi nasional (Panselnas) yang diketuai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menpan-RB).

Pengumuman Hasil Tes CPNS Sumatera Utara 2013

Informasi mengenai Penerimaan CPNS Provinsi Sumut 2013 ini akan dilaksanakan oleh Pemprovsu untuk tahun anggaran 2013-2014 ini pada Bulan September dan proses pendaftaran telah dmulai tanggal 23 September sampai dengan tanggal 4 Oktober 2013. Berikut informasi mengenai hasil tes cpns pemprovsu tahun 2013 yang dilansir dari website Pemprov Sumut www.sumutprov.go.id.

Daerah kabupaten kota Sumatera Utara yang membuka formasi lowongan CPNS 2013 antara lain Binjai, Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Siantar, Sidempuan, Sibolga, Gunung Sitoli, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Asahan, Batubara, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Tobasa, Samosir, Humbang Hasundutan, Taput, Tapteng, Tapsel, Mandailing Natal, Padang Lawas, Paluta, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan.

Formasi CPNS Sumatera Utara antara lain untuk formasi tenaga kesehatan terdiri dari formasi CPNS Dokter Umum, Dokter Spesialis, formasi perawat DIII, formasi tenaga gizi (nutrisionis), formasi fidioterapi, dan juga formasi radiografer (D3 Rontgen). Dan juga tenaga teknis, serta pelatih olahraga dari atlet berprestasi. Demikian seperti yang diungkapkan oleh Pandapotan Siregar selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut Pandapotan Siregar. Dan pelaksanaan jadwal tes CPNS 2013 akan dilangsungkan Pelaksanaan Ujian Hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 (Pukul 09.00 WIB).

Berikut ini adalah informasi lowongan rekrutmen penerimaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2013 :

Pengumuman

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pemprov Sumatera Utara (Sumut Prov)
Tahun 2013

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor R/131.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013.

Syarat CPNSD Provinsi Sumatera Utara
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
  3. Pendidikan D-III, S1 dan S2 dari Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang memiliki izin.
  4. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri.
  8. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
  10. Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  11. Bersedia menunaikan baktinya minimal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNSD.
  12. Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara, apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau sebelum masa bakti minimalnya berakhir.
Formasi pengadaan calon pegawai sipil daerah (CPNSD) Provinsi Sumut tahun 2013 didominasi tenaga kesehatan, yakni 165 orang dari 329 orang total kouta dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN DAN RB). "Sisanya untuk tenaga teknis sebanyak 148 orang dan 16 tenaga guru," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumut, Pandapotan Siregar, di Medan, Kamis sore.

Dari 165 orang untuk Formasi Tenaga Kesehatan itu terbanyak untuk formasi jabatan dokter spesialis atau sebanyak 65 orang dan sisanya untuk perawat sejumlah 55 orang, dokter umum 20, nutrisionis 14, radiografer (6) dan fisioterapis lima orang.

Sementara untuk 148 orang tenaga teknis, masing-masing penyuluh pertanian 35 orang, pengawas, teknik jalan dan jembatan 30 orang, penyuluh perikanan, peternakan, pengevaluasian penyelenggaraan pengelolaan peternakan sebanyak 26 orang, disusul penyuluh kehutanan dan pengawas ekosistem hutan 12 orang, 10 pelatih olahraga, 16 orang penera, delapan penguji mutu barang, pengawas lingkungan hidup delapan orang, dan tiga orang untuk penata ruang.

Adapun untuk tenaga guru yang menjadi jatah Sumut sebanyak 16 orang seluruhnya untuk guru sekolah luar biasa (SLB) masing-masing sebanyak empat untuk guru Tuna Rungu Wicara, Tuna Netra, Tuna Grahita dan Tuna Daksa. "Untuk menjaga kemurnian penerimaan CPNSD Sumut, surat dan berkas lamaran harus dikirim melalui Kantor Pos dan panitia juga mengirimkan nomor ujian pada pendaftar yang memenuhi persyaratan dengan Pos juga. Pemprov Sumut sudah menjalin kerja sama dengan PT.Pos Indonesia," katanya.

Pendaftaran dan berkas lamaran sudah dapat diterima di Kantor Pos tanggal 23 September 2013 dan selambatnya tanggal 4 Oktober 2013 (stempel) yang ditujukan kepada Panitia Pengadaan CPNSD Pemprov Sumut Tahun 2013 Jalan Serbaguna No.10 Helvetia Medan.

Mengutip dalam lampiran pengumuman hasil seleksi administrasi cpns pemprovsu yang terdapat pada pengumuman rekrutmen calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2013-2014 ini bahwasannya nantinya juga pengumuman hasil tes cpns sumatera utara akan juga diumumkan pada laman website resmi sumutprov.go.id dan juga pada Mass Media, Kantor Pos dan situs Pemprovsu.

Berikut terkait dengan informasi pengumuman kelulusan tes cpns pemprov Sumatera utara 2013 dalam kaitannya dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut :
  • Pendaftaran dimulai dari tanggal 23 September s/d 4 Oktober 2013.
  • Pelaksanaan Ujian Hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 (Pukul 09.00 WIB).
  • Lokasi ujian akan diberitahukan melalui Mass Media, Kantor Pos dan situs Pemprovsu (www.sumutprov.go.id).
Untuk lebih mendetail dan selalu update informasi terkini perihal tes cpns Provinsi SUMUT silakan sahabat-sahabat untuk mengikuti perkembangan terkini melalui situs resminya di link berikut ini : www.sumutprov.go.id/berita-utama.php?id=535.

CPNS Sekretariat Kabinet RI 2013

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Sekretariat Kabinet 2013 akan diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia oleh Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi Setkab RI tahun anggaran 2013-2014 pada hari rabu 16 oktober tahun 2013 ini setelah semua proses dalam Penerimaan CPNS SetKab tahun 2013 telah dibuka dan dimulai pendaftaran online mulai dari tanggal 23 September sampai dengan tanggal 28 September 2013 ini.

Update pengumuman kelulusan administrasi cpns Sekretariat Kabinet tahun 2013 ini. Berikut adalah informasi terbaru dan terupdate mengenai hal tersebut di atas yang didapatkan dari laman website http://setkab.go.id tertanggal 16 Oktober tahun 2013 ini.

Hasil Tes CPNS Sekretariat Kabinet 2013

PENGUMUMAN

Nomor: P.997/Adm/X/2013
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL SEKRETARIAT KABINET TAHUN 2013

  1. Dengan ini diumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet tahun 2013 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, sebagaimana terlampir.
  2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana terlampir dapat mengunduh dan mencetak (print-out) Kartu Peserta Ujian dari situs resmi Penerimaan CPNS Sekretariat Kabinet : ecpns.setkab.go.id serta menempelkan pas photo berwarna dengan latar belakang merah ukuran 3X4 pada Kartu Peserta Ujian dimaksud.
  3. Kartu Peserta Ujian yang sudah ditempeli pas photo wajib dibawa dan menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti Test Kemampuan Dasar (TKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
  4. TKD dengan menggunakan CAT akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2013 bertempat di Gedung CAT Lantai 1, Badan Kepegawaian Negara, Jl. Letjen Sutoyo No.12, Jakarta Timur, dengan jadwal sebagaimana terlampir.
  5. Bagi para peserta ujian TKD diwajibkan membawa bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk.
  6. Para peserta ujian TKD wajib melakukan registrasi di tempat ujian TKD paling lambat 30 menit sebelum ujian TKD dimulai.
  7. Para peserta ujian TKD wajib mematuhi Tata Tertib pelaksanaan ujian sebagaimana terlampir.
  8. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Sekretariat Kabinet Tahun 2013 tidak dapat diganggu gugat.
  9. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Ketua Panitia Pengadaan CPNS
Sekretariat Kabinet Tahun 2013

ttd.

Djadmiko

Pengumuman kelulusan administrasi cpns Sekretariat Kabinet tahun 2013 ini didapatkan dari laman situs website berikut ini yaitu di link : http://setkab.go.id/penerimaan-cpns-10719-pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-pengadaan-cpns-sekretariat-kabinet-tahun-2013.html

Bagi rekan-rekan semuanya yang berminat dan memenuhi persyaratan serta kualifikasi pendidikan yang masuk dalam formasi yang dibutuhkan silakan untuk menyimak lebih lanjut lagi pengumuman pendaftaran CPNS Sekretariat Kabinet 2013 dan juga nantinya hasil tes cpns setkab 2013 yang akan diumumkan juga serta dilansir dari website laman resmi sekretariat kabinet RI http://www.setkab.go.id.

Sekretariat Kabinet RI membuka kesempatan menjadi CPNS di lingkungan Sekretariat Kabinet. Tersedia 40 formasi CPNS untuk lulusan DIII dan S1 dari berbagai jurusan yang dibutuhkan dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil di tahun 2013-1014 ini. Hal ini juga bersamaan dengan adanya informasi rekrutmen di CPNS Kementrian Sekretariat Negara 2013.

Informasi seleksi penerimaan pendaftaran CPNS Sekretariat Kabinet RI ini seperti yang diungkapkan oleh Djatmiko, selaku Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Setkab 2013 dalam pengumumannya tertanggal September 2013 menyebut pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id mulai 23 September- 28 September 2013 pukul 23.59 WIB.

PENGUMUMAN

Nomor: P. 915 /ADM/IX/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SEKRETARIAT KABINET RI
TAHUN ANGGARAN 2013

Dalam rangka mengisi formasi CPNS Tahun Anggaran 2013, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 202 Tahun 2013, tanggal 21 Agustus 2013, Sekretariat Kabinet RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan Sekretariat Kabinet, dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan dalam Pendaftaran CPNS Sekretariat Kabinet RI 2013

No FORMASI
JABATAN
KODE
JABATAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN JUMLAH
FORMASI
JENJANG JURUSAN KODE
JURUSAN
1 Analis Hukum 4006165 Sarjana
(S1)
Hukum 5123000 10
2 Analis Kebijakan 4006043 Sarjana
(S1)
Hukum 5123000 6
Ilmu Politik 5145082
Hubungan Internasional 5180002
Ilmu Ekonomi 5101202 5
Studi Pembangunan 5101204
Administrasi Negara 5126012 4
Ilmu Pemerintah 5144001
3 Analis Materi Sidang 4195954 Sarjana
(S1)
Hukum 5123000 1
Ilmu Politik 5145082
Ilmu Ekonomi 5101202
Studi Pembangunan 5101204
4 Analis Organisasi dan Ketatalaksanaan 4195956 Sarjana
(S1)
Hukum 5123000 2
Administrasi Negara 5126012
5 Analis Kinerja 4195958 Sarjana
(S1)
Administrasi Negara, 5126012 1
Manajemen SDM 5101316
6 Analis Media dan Jurnalistik 4195955 Sarjana
(S1)
Ilmu Komunikasi/Humas 5190183 1
7 Penelaah Hubungan Kelembagaan 4195957 Sarjana
(S1)
Ilmu Komunikasi/Humas 5190183 2
8 Perencana Anggaran 4140046 Sarjana
(S1)
Akuntansi 5101201 1
9 Penguji Data Keuangan 4106029 Sarjana
(S1)
Akuntansi 5101201 1
10 Tenaga Peliputan 4195959 Diploma
(D3)
Komunikasi 4420000 1
11 Pengolah Data 4103486 Diploma
(D3)
Manajemen Informatika 4450021 5
Teknik Informatika 4417093
Jumlah 40

Persyaratan Umum CPNS Setkab RI :
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2013.
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Memiliki integritas yang tnggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri.
  6. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
  9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi jabatan.
  10. Berkelakuan baik.
  11. Sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Khusus :
  • Ijazah Pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah mendapat akreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar : Bagi yang berijazah Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang berakreditasi A minimal 3.00 (tiga koma nol) dan Bagi yang berijazah Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang berakreditasi B minimal 3.25 (tiga koma dua lima).
  • Bagi pelamar jenjang Sarjana (S-1) wajib memiliki skor TOEFL ≥ 500 yang masih berlaku sampai dengan bulan Desember 2013.

Cara Pendaftaran CPNS Online Setkab 2013 :
  1. Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id.
  2. Penyampaian berkas lamaran secara online, dilakukan mulai tanggal 23 September 2013 pukul 08:00 WIB sampai dengan tanggal 28 September 2013 pukul 23:59 WIB.
Pada saat pendaftaran secara online Pelamar harus mengunggah (upload) berkas :
  • File hasil scan surat lamaran bermaterai (Rp. 6.000,00) yang telah ditandatangani oleh pelamar dan ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan CPNS Sekretariat Kabinet dalam format PDF.
  • File hasil scan ijazah terakhir yang telah dilegalisir dalam format PDF.
  • File hasil scan transkrip nilai prestasi akademik yang telah dilegalisir dalam format PDF.
  • File hasil scan sertifikat TOEFL dalam format PDF.
  • File hasil scan pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4.
  • File hasil scan identitas diri (KTP).
  • Hasil scan file tersebut di atas berkapasitas maksimal 2 MB untuk keseluruhan file.
Tahapan Serta Mekanisme Tes CPNS 2013 Sekretariat Kabinet RI
Mekanisme Seleksi Penerimaan CPNS Setkab
  1. Tim Pengadaan CPNS hanya akan melakukan seleksi administrasi terhadap berkas Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online dansesuaipersyaratan dan akan melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai IPK, akreditasi jurusan asal perguruan tinggi/lembaga pendidikan, sertifikat TOEFL, dan kelengkapan berkas lamaran sesuai yang dipersyaratkan.
  2. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti ujian seleksi berikutnya (Tes Kompetensi Dasar/TKD) dan akan diumumkan secara online melalui situs www.setkab.go.id.
  3. Jumlah peserta TKD sebanyak 20 x jumlah lowongan, berdasarkan pemeringkatan tertinggi.
  4. Pelamar yang lulus seleksi administrasi diwajibkan untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Tes secara on line.
  5. Berkas lamaran yang disampaikan tidak secara online, tidak akan diproses dan dinyatakan tidak berlaku.
Tahapan Seleksi CPNS 2013 :
  • Seleksi Administrasi
  • Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), meliputi: Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, Tes Karakteristik Pribadi. Jadwal Tes CAT CPNS Sekretariat Kabinet 2013 akan diberitahukan lebih lanjut.
  • Tes Kompetensi Bidang, yang berupa Wawancara.
Pengumuman Kelulusan Administrasi :
Pengumuman kelulusan cpns Setkab 2013 dan juga jadwal tes cpns setkab 2013 akan diberitahukan melalui situs resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id.

Pengumuman Lain-Lain :
  • Tim Pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran secara langsung.
  • Tim Pengadaan CPNS tidak memungut biaya apapun dalam seleksi penerimaan CPNS Sekretariat Kabinet.
  • Tim Pengadaan CPNS tidak mengadakan surat menyurat.
  • Sekretariat Kabinet tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Sekretariat Kabinet atau Tim Pengadaan CPNS.
  • Apabila Pelamar memberikan keterangan yang tidak benar, baik pada setiap tahapan ujian/tes maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS Sekretariat Kabinet, maka Sekretariat Kabinet berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahap ujian dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Sekretariat Kabinet, dan melapor sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.
  • Keputusan Tim Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, September 2013
Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Sekretariat Kabinet Tahun Anggaran 2013,

ttd.


Drs. DJADMIKO, M.Soc.Sc.

Sumber Informasi didapatkan dari : http://www.setkab.go.id/penerimaan-cpns-10325-penerimaan-cpns-tahun-2013.html

CPNS Universitas Diponegoro 2013

Pengumuman Hasil Administrasi CPNS Undip 2013 akan diumumkan secara resmi oleh panitia pengadaan cpns kementrian pendidikan dan kebudayaan setelah semuanya proses dalam Penerimaan CPNS Undip Semarang 2013 dari mulai pendaftaran secara online mulai tanggal 23 September serta verifikasi administasi juga telah selesai dilaksanakan.

UPDATE Pengumuman hasil Tes CPNS Universitas Diponegoro ini bisa sahabat-sahabat baca di artikel pengumuman kelulusan tahapan verifikasi administrasi CPNS di link tautan berikut ini : Hasil Administrasi CPNS Tahun 2013 di semua perguruan tinggi negeri yang masih di bawah Kemendikbud ini.

Bagi yang mempunyai profesi tenaga pendidikan tentunya informasi pengumuman hasil tes cpns dosen Undip Semarang yang akan membuka jumlah keseluruhan formasi pada tahun ini adalah berjumlah 48 orang. Ada juga informasi mengenai CPNS Universitas Indonesia UI 2013 yang prosesnya bersamaan. Berikut ini adalah informasi yang dilansir dari laman website Universitas Diponegoro Semarang www.undip.ac.id.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Humas Undip Semarang, Agus Naryoso, mengungkapkan lowongan CPNS untuk tenaga pendidik dan jabatan tenaga kependidikan yang masuk juga bagian dari lowongan CPNS Di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2013 ini juga.

"Formasi lowongan tenaga pendidikan sebanyak 41 dan tenaga kependidikan tujuh," katanya di Semarang, Rabu (18/9/2013). Untuk formasi CPNS tenaga pendidik, lanjut dia, persyaratan tingkat pendidikan harus S2 atau spesialis dengan kualifikasi akademik ijazah harus linier (sejalur). Pendaftaran dimulai tanggal 23 September sampai 7 Oktober 2013. Berkas Lamaran (cap pos tanggal 7 Oktober 2013) dikirim ke PO BOX 1269 SMG dengan mencantumkan kode kualifikasi akademik di sudut kiri atas amplop. (solopos.com).

Berikut Informasi Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Diponegoro tahun anggaran 2013-2014.

keterangan gambar

PENGUMUMAN 

Nomor:1857/UN7.P/KP/2013 
Tentang 
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2013

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 164/P/2013 tanggal 11 September 2013 dan hasil Rapat Koordinasi Penerimaan CPNS Tahun 2013 tanggal 11 s.d. 13 September 2013, Universitas Diponegoro akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 48 orang dengan rincian sebagai berikut :

NoJabatanTingkat PendidikanGol RuangKualifikasi AkademikJumlah FormasiPenempatan
Tenaga Pendidik=41
1 Dosen Sp III/b Spesialis Anestesiologi 1 Fak. Kedokteran (Bag. Anestesiologi)
2 Dosen Sp III/b Spesialis Jiwa 1 Fak. Kedokteran (Bag. Psikiatri)
3 Dosen Sp III/b Spesialis Radiologi 1 Fak. Kedokteran (Bag. Radiologi)
4 Dosen Sp III/b Spesialis Rehabilitasi Medik 1 Fak. Kedokteran (Bag. IFKR)
5 Dosen S1 (profesi) III/b Dokter Gigi 1 Fak. Kedokteran (Bag. Gigi dan Mulut)
6 Dosen Sp III/b Spesialis Neurologi 1 Fak. Kedokteran (Bag. Neurologi)
7 Dosen Sp III/b Spesialis Jantung 1 Fak. Kedokteran (Bag. Kardiologi)
8 Dosen Sp III/b Spesialis Mata 1 Fak. Kedokteran (Bag. Mata)
9 Dosen Sp III/b Spesialis THT-KL 1 Fak. Kedokteran (Bag. THT-KL)
10 Dosen Ners+Sp III/b Spesialis Maternitas 1 Fak. Kedokteran (Prodi Keperawatan)
11 Dosen S2 III/b Magister of Public Health (MPH) 2 Fak. Kedokteran (Prodi Gizi)
12 Dosen S2 III/b Akuntansi 1 Fak. Ekonomi
13 Dosen S2 III/b Komunikasi 1 Fak. Ilmu Sosial & Ilmu Politik
14 Dosen S2 III/b Psikologi 1 Fak. Psikologi
15 Dosen S2 III/b Ilmu Hukum 1 Fak. Hukum
16 Dosen S2 III/b Teknik Informatika 1 Fak. Teknik
17 Dosen S2 III/b Teknik Arsitektur 1 Fak. Teknik
18 Dosen S2 III/b Teknologi Hasil Perikanan; Teknologi Hasil Perairan; Teknologi Hasil Pangan 1 Fak. Perikanan dan Ilmu Kelautan
19 Dosen S2 III/b Oseangrafi;Teknik Kelautan;Oseanografi dan Science Atmosfer 1 Fak. Perikanan dan Ilmu Kelautan (Prodi Oceanografi)
20 Dosen S2 III/b Ilmu Perpustakaan 1 Fak. Ilmu Budaya
21 Dosen S2 III/b Sastra Jepang 1 Fak. Ilmu Budaya
22 Dosen S2 III/b Matematika 1 Fak. Matematika & Ilmu Pengetahuan Alam
23 Dosen S2 III/b Teknologi Pangan; Agromi 1 Fak. Peternakan dan Pertanian
24 Dosen S2 III/b Promosi Kesehatan 1 Fak. KEsehatan Mayarakata (Bag. Pendidikan Kesehatan & Ilmu Perilaku)
25 Dosen Sp III/b Anestesiologi 1 Fak. Kedokteran
26 Dosen Sp III/b Jiwa 1 Fak. Kedokteran
27 Dosen Sp III/b Radiologi 1 Fak. Kedokteran
28 Dosen Sp III/b Rehailitasi Medik 1 Fak. Kedokteran
29 Dosen S1 (Profesi) III/b Dokter Gigi 1 Fak. Kedokteran
30 Dosen Sp III/b Neurologi 1 Fak. Kedokteran
31 Dosen Sp III/b Jantung 1 Fak. Kedokteran
32 Dosen Sp III/b Mata 1 Fak. Kedokteran
33 Dosen Sp III/b THT-KL 1 Fak. Kedokteran
34 Dosen Sp III/b Maternitas 1 Fak. Kedokteran
35 Dosen Sp III/b Kep. Medical Bedah 2 Fak. Kedokteran
36 Dosen S2 III/b Manajemen Keperawatan 1 Fak. Kedokteran
37 Dosen S2 III/b Kesehatan Masyarakat 2 Fak. Kedokteran
38 Dosen S2 III/b Gizi Masyarakat 1 Fak. Kedokteran
Tenaga Kependidikan=7
1 Pengolah Data Kependidikan D3 II/c Teknik Komputer; Teknik Informatika 1 Biro Administrasi Akademik
2 Perancang Peraturan Per UU S1 III/a Ilmu Hukum 1 Biro Administrasi Umum & Keuangan
3 Pranata Komputer D3 II/c Ilmu Komputer; Teknik Komputer; Teknik Informatika 1 Biro Administrasi Perencanaan & Sistem Informasi
4 Pustakawan D3 II/c Perpustakaan 1 Fak. Hukum
5 Pustakawan D3 II/c Perpustakaan 1 Fak. Kedokteran
6 Pranata Laboratorium Pendidikan D3 II/c Kesehatan Lingkungan 1 Fak. Kesehatan Masyarakat
7 Pranata Laboratorium Pendidikan D3 II/c Desain Grafis 1 Fak. Kesehatan Masyarakat

Persyaratan CPNS Undip 2013
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013.
  3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun pengangkatan CPNS dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus, dilaksanakan secara selektif, dan harus memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan sampai saat ini masih
  4. bekerja secara terus-menerus.
  5. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
  6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  8. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  9. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS dan atau anggota TNI / Polri dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.
  10. Bagi calon dosen ijazah yang dimiliki antara jenjang S1, S2, maupun S3 harus linier.
Persyaratan Khusus CPNS Dosen Undip 2013
  • Formasi Dosen kualifikasi akademik pendidikan harus linear antara ijazah S1 dan S2 dengan nilai IPK S1 minimal 3,00 dan nilai IPK S2/Sp.1 minimal 3,25.
  • Formasi Tenaga Kependidikan dengan ijazah D3 nilai IPK minimal 2,75 dan ijazah S1 nilai IPK minimal 3,00.
  • Ijazah diperoleh dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi minimal B, atau ijazah yang diperoleh dari dari Perguruan Tinggi Luar Negeri telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE CPNS UNDIP 2013
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS Kemdikbud.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran / registrasi secara online di alamat : https://cpns.kemdikbud.go.id mulai tanggal 23 September s.d. 7 Oktober 2013, sertamengikuti prosedur dan tata cara pendaftaran di portal pendaftaran, serta mencetak dan
menandatangani form bukti registrasi.
3. Berkas lamaran dimasukan ke dalam stopmap dengan ketentuan : Warna Biru : untuk pelamar kualifikasi pendidikan S2 / Profesi / Spesialis. Warna Coklat : untuk pelamar kualifikasi pendidikan S1. Warna Hijau : untuk pelamar kualifikasi pendidikan D3
4. Berkas lamaran disusun dengan urutan sebagai berikut :
  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Print Out asli bukti registrasi pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani oleh pelamar.
  3. Surat lamaran yang ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Rektor Universitas Diponegoro Semarang, tanpa meterai.
  4. 1 (satu) lembar salinan sah/fotokopi STTB/ijazah dan transkrip akademik sesuai kualifikasi akademik yang dibutuhkan, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanggal penetapan STTB/Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran,
  5. tidak boleh surat keterangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda).
  6. 2 (dua) lembar pas foto berwarna ukuran 3 X 4 cm.
  7. Surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/perguruan tinggi lain.
  8. Surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan (bukan surat keterangan) pengalaman kerja minimal 16 tahun 8 bulan dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus sejak 1 April 1997 s/d. 1 Desember 2013 dengan ketentuan :
  • Bagi yang pernah bekerja pada instansi pemerintah, melampirkan surat keputusan dibuat setiap tahun, dilegalisir serendah-rendahnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setingkat eselon II, dan jika pernah bekerja sebagai CPNS lampirkan SK pemberhentian pada instansi sebelumnya.
  • Bagi yang pernah bekerja pada lembaga swasta yang berbadan hukum, harus melengkapi :
  • Fotocopy surat bukti badan hukum perusahaan yang disahkan oleh pimpinan perusahaan.
  • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai pegawai setiap tahun yang disahkan oleh pimpinan perusahaan.
  • Fotokopi Surat Keputusan pemberhentian sebagai pegawai setiap tahun yang disahkan oleh pimpinan perusahaan.
  • Fotokopi Surat Keterangan kerja yang disahkan oleh pimpinan perusahaan.
5. Selanjutnya stopmap dimasukan ke dalam amplop coklat tertutup dengan mencantumkan : nama pelamar, jabatan yang dilamar, nama kualifikasi pendidikan yang dilamar, dan nomor pendaftaran pada sampul amplop depan kanan atas. Berkas ditujukan
kepada : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Rektor Universitas Diponegoro Semarang PO BOX 1269 SMG
6. Mengirim berkas lamaran melalui Pos setelah pelamar mendapatkan nomor pendaftaran melalui PO BOX 1269 SMG (paling lambat tanggal 7 Oktober 2013 sudah diterima di PO BOX 1269 SMG).

Pelaksanaan ujian cpns undip tanggal 3 November 2013 pukul 08.00 bertempat di Gedung Prof Soedarto SH Tembalang Semarang. Materi tes meliputi kompetensi dasar, tes wawasan kebangsaan; intelengensi umum, dan karakteristik, tes kompetensi. Selain tes tertulis, psikologi, wawancara, juga ada praktik. Adapun pengumuman kelulusan cpns undip akan dilakukan pada 18 September mendatang pada laman website www.undip.ac.id.

Formasi Dan PO BOX CPNS Kemenkes 2013

Pendaftaran CPNS Kementrian Kesehatan 2013 secara online akan dilaksanakan Departemen Kesehatan mulai tanggal 23 September sampai dengan 27 September ini. Seperti yang pernah diulas dalam Pendaftaran Online CPNS Kemenkes 2013 bahwa pengumuman alokasi formasi CPNS Kementrian Kesehatan akan diumumkan melalui website www.ropeg-kemenkes.or.id atau pun di laman website www.depkes.go.id yang akan menayangkan informasi lengkap mengenai hal ini.

Demikian juga dengan alamat PO BOX CPNS Kementrian Kesehatan 2013 juga akan mulai ditayangkan oleh website resmi Kementrian Kesehatan di alamat tersebut di atas. Beserta dengan info persyaratan CPNS Depkes 2013 yang harus tetap diperhatikan dalam setiap tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di tahun ini.

Info terbaru mengenai petunjuk pengisian form pendaftaran online CPNS Kementrian Kesehatan 2013 sahabat bisa membacanya di artikel berikut ini : Cara Mendaftar Online CPNS kementrian Kesehatan 2013. Karena hal ini sangat penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan ketika melakukan pengisian registrasi online agar sahabat-sahabat semuanya bisa lulus dalam hal tes administrasi terlebih dahulu untuk bisa mengikuti ujian CPNS Kemenkes Depkes ini nantinya.

Bagi sahabat-sahabat yang sedang menunggu informasi mengenai CPNS Tenaga Kesehatan 2013 baik untuk formasi dokter umum dan dokter spesialis, formasi perawat, formasi apoteker, formasi bidan, perekam medis, formasi radiografer, formasi tenaga kesehatan lainnya pada penerimaan CPNS Kemenkes Depkes 2013 ini bisa menyimak informasi berikut ini.

Formasi Dan PO BOX CPNS Kemenkes 2013

Berikut ini adalah informasi pengumuman Alokasi Formasi CPNS Pelamar Umum CPNS Kementrian Kesehatan 2013 khususnya adalah pada peminatan Provinsi Jawa Tengah ini :

NO SATUAN KERJA FORMASI
NAMA JABATAN PENDIDIKAN GOL RUANG GAJI JML
1 2 3 4 5 6
1. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta
Penata Laporan Keuangan S.1 Ekonomi Akuntansi III/a 1
Pranata Komputer S.1 Sistem Informasi III/a 1
Pranata Laboratorium Kesehatan D.III Analis Kesehatan II/c 1
Asisten Apoteker D.III Farmasi II/c 1
Sub Total 4
2. Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Tanaman Obat Dan Obat Tradisional Tawangmangu
Peneliti S.2 Ilmu Kimia III/b 1
Peneliti Dokter Umum III/b 2
Peneliti S.1 Gizi III/a 1
Bendahara S.1 Ekonomi Akuntansi III/a 1
Pranata Hubungan Masyarakat S.1 Komunikasi III/a 1
Peneliti S.1 Pertanian Agronomi III/a 1
Peneliti S.1 Teknologi Pertanian III/a 1
Sub Total 8
3. Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Vektor Dan Reservoir Penyakit Di Salatiga Provinsi Jawa Tengah
Peneliti Dokter Hewan III/b 1
Penata Laporan Keuangan S.1 Ekonomi Akuntansi III/a 1
Pranata Komputer S.1 Teknik Informatika III/a 1
Sub Total 3
4. Balai Pelatihan Kesehatan Semarang
Penata Laporan Keuangan S.1 Ekonomi Akuntansi III/a 1
Pranata Hubungan Masyarakat S.1 Ilmu Komunikasi III/a 1
Sub Total 2
5. Balai Penelitian Dan Pengembangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium Magelang
Peneliti Dokter Umum III/b 1
Peneliti S.1 Gizi III/a 1
Pranata Hubungan Masyarakat S.1 Komunikasi III/a 1
Sub Total 3
6. Balai Penelitian Dan Pengembangan Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang Banjarnegara
Peneliti Dokter Hewan III/b 1
Peneliti S.1 Kesmas (Epidemiologi) III/a 1
Penata Laporan Keuangan S.1 Ekonomi Akuntansi III/a 1
Sub Total 3
7. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Cilacap
Perawat D.III Perawat Umum II/c 2
Sub Total 2
8. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang
Perawat D.III Perawat Umum II/c 2
Sub Total 2
9. Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta
Fisikawan Medis S.1 Fisika Medik III/a 1
Teknisi Elektromedis D.III Teknik Elektromedik II/c 1
Sub Total 2
10. Poltekkes Kemenkes Semarang
Instruktur D.IV Kebidanan III/a 1
Instruktur D.IV Teknik Radiologi III/a 2
Instruktur D.III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan II/c 1
Verifikator Keuangan D.III Ekonomi Akuntansi II/c 1
Sub Total 5
11. Poltekkes Kemenkes Surakarta
Dosen Magister Akupunktur (Basic S1 Kedokteran) III/b 1
Dosen S.2 Farmasi Science Dan Teknologi (Basic S.1 Farmasi Apoteker) III/b 1
Dosen S.2 Magister Kesehatan (basic S.1 Ortotik Prostetik) III/b 1
Instruktur D.IV Terapi Wicara III/a 2
Instruktur D.III Ortotik Prostetik II/c 2
Sub Total 7
12. Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soeroyo Magelang
Psikologis Klinis S.2 Psikologi Klinis III/b 2
Pranata Laboratorium Kesehatan D.III Analis Kesehatan II/c 1
Asisten Apoteker D.III Farmasi II/c 1
Perekam Medis D.III Manajemen Informasi Kesehatan & Rekam Medis II/c 1
Okupasi Terapis D.III Okupasi Terapi II/c 1
Perawat D.III Perawat Umum II/c 12
Radiografer D.III Teknik Radiodiagnostik II/c 1
Terapis Wicara D.III Terapi Wicara II/c 1
Sub Total 20
13. Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga
Dokter Dokter Umum III/b 1
Perawat Ners III/a 3
Asisten Apoteker D.III Farmasi II/c 1
Nutrisionis D.III Gizi II/c 1
Perawat D.III Perawat Umum II/c 14
Perekam Medis D.III Rekam Medik II/c 1
Radiografer D.III Teknik Radiologi II/c 1
Sub Total 22
14. Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang
Apoteker Apoteker III/b 1
Dokter Spesialis Spesialis I Anestesi III/b 2
Dokter Spesialis Spesialis I Bedah Umum III/b 1
Dokter Spesialis Spesialis I Obstetri dan Ginekologi III/b 1
Dokter Dokter Umum III/b 5
Perawat Ners III/a 50
Penyuluh Kesehatan Masyarakat S.1 Kesmas (Promosi Kesehatan) III/a 1
Sub Total 61
15. Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Apoteker S.2 Farmasi Klinis (Basic Apoteker) III/b 1
Dokter Spesialis Spesialis I Jantung & Pembuluh Darah III/b 1
Dokter Spesialis Spesialis II Bedah Syaraf III/b 1
Dokter Dokter Umum III/b 1
Bidan D.III Kebidanan II/c 3
Nutrisionis D.III Kesehatan Gizi II/c 1
Perekam Medis D.III Rekam Medik II/c 3
Sub Total 11
TOTAL 155

Sedangkan untuk PO BOX Pengiriman Berkas lamaran CPNS Kemenkes 2013 adalah disesuikan dengan alamat tempat mendaftar pelamar itu Atau sesuai dengan pengumuman CPNS Kemenkes 2013 Berdasarkan Provinsi Peminatan sendiri yaitu sebagai berikut :

Alamat PO BOX CPNS Kementrian Kesehatan 2013

PO BOX CPNS Kementrian Kesehatan 2013

Po BOX Provinsi Peminatan CPNS Kemenkes 2013

Untuk lebih jelasnya mengenai alamat PO BOX ini silakan sahabat melihatnya dalam bentuk PDF di link berikut ini : DAFTAR PO BOX DAN HOTLINE SUB TIM SELEKSI PENGADAAN CPNS PROVINSI KEMENTERIAN KESEHATAN Tahun 2013.

Untuk melihat Masing-masing formasi CPNS Kementrian Kesehatan Tiap Provinsi silakan sahabat membacanya di link berikut ini : https://ropeg-kemenkes.or.id.

Informasi Selengkapnya mengenai penerimaan pendaftaran CPNS kementrian Kesehatan KEMENKES 2013 dan juga nantinya akan pengumuman kelulusan CPNS Kementrian Kesehatan serta juga pejabat yang berwenang dalam mengesahkan fotocopy ijasah serta warna MAP masing-masing kualifikasi pendidikan yang dilamar sahabat bisa langsung menuju ke link berikut ini : https://ropeg-kemenkes.or.id.

Undang Undang Kesehatan 2009 BAB IV dan BAB V

Posting sebelumnya Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia dan Undang Undang Kesehatan 2009 BAB 2 dan BAB 3

BAB IV

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Pasal 14

  1. Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
  2. Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik.

Pasal 15

Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya.

Pasal 16

Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 17

Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 18

Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.

Pasal 19

Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

Pasal 20

  1. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
  2. Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN

Bagian Kesatu

Tenaga Kesehatan

Pasal 21

  1. Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
  2. Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang.

Pasal 22

  1. Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
  2. Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23

  1. Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
  2. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
  3. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
  4. Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
  5. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 24

  1. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
  2. Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
  3. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25

  1. Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
  3. Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

  1. Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
  2. Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
  3. Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
    1. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat;
    2. jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
    3. jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
  4. Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

  1. Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
  2. Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
  3. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

  1. Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kompetensi dan kewenangan sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.

Pasal 29

Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

Bagian Kedua

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 30

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas:
    1. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
    2. pelayanan kesehatan masyarakat.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pelayanan kesehatan tingkat pertama;
    2. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
    3. pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
  3. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
  4. Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 31

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib:

  1. memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; dan
  2. mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri.

Pasal 32

  1. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
  2. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Pasal 33

  1. Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan.
  2. Kompetensi manajemen kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34

  1. Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan.
  2. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

  1. Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.
  2. Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan:
    1. luas wilayah;
    2. kebutuhan kesehatan;
    3. jumlah dan persebaran penduduk;
    4. pola penyakit;
    5. pemanfaatannya;
    6. fungsi sosial; dan
    7. kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
  3. Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk fasilitas pelayanan kesehatan asing.
  4. Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Perbekalan Kesehatan

Pasal 36

  1. Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial.
  2. Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Pasal 37

  1. Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat akan perbekalan kesehatan terpenuhi.
  2. Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat esensial dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan kemanfaatan, harga, dan faktor yang berkaitan dengan pemerataan.

Pasal 38

  1. Pemerintah mendorong dan mengarahkan pengembangan perbekalan kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.
  2. Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan terutama untuk obat dan vaksin baru serta bahan alam yang berkhasiat obat.
  3. Pengembangan perbekalan kesehatan dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam dan sosial budaya.

Pasal 39

Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 40

  1. Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat.
  2. Daftar dan jenis obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi.
  3. Pemerintah menjamin agar obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia secara merata dan terjangkau oleh masyarakat.
  4. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan perbekalan kesehatan.
  5. Ketentuan mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengadakan pengecualian terhadap ketentuan paten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur paten.
  6. Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh Pemerintah.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 41

  1. Pemerintah daerah berwenang merencanakan kebutuhan perbekalan kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
  2. Kewenangan merencanakan kebutuhan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan pengaturan dan pembinaan standar pelayanan yang berlaku secara nasional.

Bagian Keempat

Teknologi dan Produk Teknologi

Pasal 42

  1. Teknologi dan produk teknologi kesehatan diadakan, diteliti, diedarkan, dikembangkan, dan dimanfaatkan bagi kesehatan masyarakat.
  2. Teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala metode dan alat yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit, mendeteksi adanya penyakit, meringankan penderitaan akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil komplikasi, dan memulihkan kesehatan setelah sakit.
  3. Ketentuan mengenai teknologi dan produk teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

  1. Pemerintah membentuk lembaga yang bertugas dan berwenang melakukan penapisan, pengaturan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan produk teknologi.
  2. Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 44

  1. Dalam mengembangkan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan uji coba teknologi atau produk teknologi terhadap manusia atau hewan.
  2. Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jaminan tidak merugikan manusia yang dijadikan uji coba.
  3. Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh orang yang berwenang dan dengan persetujuan orang yang dijadikan uji coba.
  4. Penelitian terhadap hewan harus dijamin untuk melindungi kelestarian hewan tersebut serta mencegah dampak buruk yang tidak langsung bagi kesehatan manusia.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji coba terhadap manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

  1. Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Undang Undang Kesehatan 2009 BAB VI

BAB VI

UPAYA KESEHATAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 46

Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.

Pasal 47

Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Pasal 48

  1. Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan:
    1. pelayanan kesehatan;
    2. pelayanan kesehatan tradisional;
    3. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
    4. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
    5. kesehatan reproduksi;
    6. keluarga berencana;
    7. kesehatan sekolah;
    8. kesehatan olahraga;
    9. pelayanan kesehatan pada bencana;
    10. pelayanan darah;
    11. kesehatan gigi dan mulut;
    12. penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
    13. kesehatan mata;
    14. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
    15. pengamanan makanan dan minuman;
    16. pengamanan zat adiktif; dan/atau
    17. bedah mayat.
  2. Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan.

Pasal 49

  1. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan.
  2. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai, dan norma agama, sosial budaya, moral, dan etika profesi.

Pasal 50

  1. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan.
  2. Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan kesehatan dasar masyarakat.
  3. Peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengkajian dan penelitian.
  4. Ketentuan mengenai peningkatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama antar-Pemerintah dan antarlintas sektor.

Pasal 51

  1. Upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi individu atau masyarakat.
  2. Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada standar pelayanan minimal kesehatan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Pelayanan Kesehatan

Paragraf Kesatu

Pemberian Pelayanan

Pasal 52

  1. Pelayanan kesehatan terdiri atas:
    1. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
    2. pelayanan kesehatan masyarakat.
  2. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pasal 53

  1. Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga.
  2. Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
  3. Pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya.

Pasal 54

  1. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif.
  2. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 55

  1. Pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan.
  2. Standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf Kedua

Perlindungan Pasien

Pasal 56

  1. Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
  2. Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:
    1. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
    2. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
    3. gangguan mental berat.
  3. Ketentuan mengenai hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

  1. Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
  2. Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
    1. perintah undang-undang;
    2. perintah pengadilan;
    3. izin yang bersangkutan;
    4. kepentingan masyarakat; atau
    5. kepentingan orang tersebut.

Pasal 58

  1. Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
  2. Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pelayanan Kesehatan Tradisional

Pasal 59

  1. Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi:
    1. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan
    2. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
  2. Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 60

  1. Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.
  2. Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.

Pasal 61

  1. Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
  2. Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat.