RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 19 - 59

Posting RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 19 - 59 adalah kelanjutan posting sebelumnya ( Baca : RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 1 - 18 dan Sumpah Janji Perawat dalam RUU Keperawatan )

Pasal 19

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  2. Warga Negara Republik Indonesia;
  3. Sehat rohani dan jasmani;
  4. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
  5. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 70 (tujuh puluh) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
  6. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 10 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
  7. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
  8. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.

Pasal 20

  1. Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
    1. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
    3. Meninggal dunia;
    4. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
    5. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga)bulan;
    6. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari keangotaannya.
  3. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.

Pasal 21

  1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
  2. Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
  3. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
  4. Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil
  5. Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil
Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 22

  1. Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
  2. Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
  3. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  4. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.

Pasal 23

Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 24

  1. Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB V

STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 25

  1. Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh kolegium keperawatan bersama Asosiasi pendidikan keperawatan
  2. Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
    1. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
    2. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

BAB VI

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pasal 26

Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat dan dilaksanakan sesuai dengan standar pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat yang diatur oleh organisasi profesi.

Pasal 27

  1. Setiap perawat yang berpraktik harus meningkatkan kompetensinya melalui Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan
  2. Pengembangan keprofesian keperawatan berkelanjutan bagi perawat mencakup:
    1. Kegiatan praktik profesional
    2. Pendidikan dan pelatihan
    3. Pengembangan ilmu pengetahuan
    4. Pengabdian masyarakat
  3. Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir (b) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
  4. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan adalah organisasi profesi atau lembaga lain yang terakreditasi oleh organisasi profesi.
  5. Pemerintah, pemerintah daerah dan atau sarana kesehatan yang memakai jasa perawat wajib menfasilitasi dan menyediakan anggaran untuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi perawat.

BAB VII

REGISTRASI DAN LISENSI PERAWAT

Pasal 28

  1. Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
  2. Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku sebagai surat izin praktik bagi perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  3. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) wajib dimiliki oleh perawat yang melakukan praktik mandiri
  4. Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
    1. untuk perawat vokasional yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat berhak mendapat sebutan perawat vokasi lisensi (PVL)
    2. untuk perawat profesional yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat berhak mendapat sebutan dengan Ners Registrasi (NR)
  5. Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memiliki sertifikat lulus uji kompetensi

Pasal 29

  1. Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
  2. NR yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
  3. PVL yang telah lulus uji kompetensi NR dapat memperoleh SIPP sesuai persyaratan yang berlaku.

Pasal 30

  1. Syarat untuk memperoleh SIPP :
    1. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat
    2. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
    3. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
  2. SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
    1. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
    2. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.

Pasal 31

  1. Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
  2. Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (5), ditambah dengan satuan kredit profesi yang ditetapkan Organisasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 32

  1. Perawat asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
  2. Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi
  3. Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Konsil
  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Keabsahan ijazah;
    2. Registrasi perawat dari negara asal
    3. Kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
    4. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
    5. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
  5. Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
  6. Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil sesuai ketentuan berlaku

Pasal 33

  1. Perawat asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia diberikan Surat Tanda Registrasi Sementara
  2. Surat Tanda Registrasi Sementara pada ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
  3. Surat Tanda Registrasi Sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32.

Pasal 34

SIPP tidak berlaku karena:

  1. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
  3. atas permintaan yang bersangkutan;
  4. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
  5. dicabut oleh pejabat yang berwenang

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi, registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil.

BAB VIII

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 36

Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.

Pasal 37

  1. Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (NR) dan perawat vokasional (PVL).
  2. Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 38

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.

Pasal 39

Hak Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:

  1. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
  2. meminta pendapat perawat lain
  3. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
  4. menolak tindakan keperawatan

Pasal 40

Kewajiban Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:

  1. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat
  3. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan
  4. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 41

Pengungkapan Rahasia Klien

Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:

  1. Persetujuan tertulis dari klien
  2. Perintah hakim pada sidang pengadilan
  3. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 42

Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :

  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan kepeawatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
  4. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
  5. Memperoleh fasilitas kerja yang mendukung pekerjaan perawat profesional
  6. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
  7. Menerima imbalan jasa profesi

Pasal 43

Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban:

  1. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi standar pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan keperawatan dan SOP
  2. Merujuk klien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
  3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
  4. Menghormati hak-hak klien sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
  5. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa
  6. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.

Pasal 44

Praktik Mandiri
  1. Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok dan atau pelayanan keperawatan dan atau kesehatan di rumah
  2. Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai yang tercantum pada pasal 5 dan pasal 6
  3. Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
    1. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
    2. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan atau pelayanan keperawatan
  4. Persyaratan perlengkapan sesuai dengan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
  5. Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.

BAB IX

PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN

Pasal 45

Penghargaan
  1. Perawat yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
  2. Perawat yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat

Pasal 46

  1. Penghargaan kepada perawat dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
  2. Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari perawat nasional, dan/atau hari besar lain.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PERLINDUNGAN

Pasal 47

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau institusi sarana kesehatan wajib memberikan perlindungan terhadap perawat dalam melaksanakan tugas.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dalam melaksanakan pekerjaan profesinya.
  4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat perawat dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

BAB X

PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48

Pemerintah, Konsil , dan Organisasi Profesi membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.

Pasal 49

  1. Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
  2. Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
  3. Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
  4. Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat dan jJenjang Karir Perawat.
  5. Jenjang Karir Perawat yang dimakasud sesuai dengan ketentuan organisasi profesi

Pasal 50

Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, diarahkan untuk:

  1. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
  3. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
  4. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 51

Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat PVL dan NR

Pasal 52

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik mandiri keperawatan dapat dilakukan audit keperawatan oleh Konsil Keperawatan.

Pasal 53

Sanksi Administratif dan Disiplin
  1. Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
  2. Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi sebagai berikut:
    1. Pemberian Peringatan Tertulis
    2. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
    3. Rekomendasi Pencabutan STRP dan SIPP
  3. Pelanggaran disiplin ilmu keperawatan sebagai mana dimaksud ayat (2) diteliti dan ditetapkan oleh konsil melalui sidang disiplin.
  4. Pencabutan SIPP sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
    1. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
    2. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
    3. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
  5. Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh pemerintah Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Konsil.

Pasal 54

Sanksi Pidana

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki STRP dan SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 55

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 56

Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai Permenkes Nomor 148 tahun 2010 tentang ijin penyelenggaraan praktik perawat, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.

Pasal 57

Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan registrasi dan lisensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 58

Konsil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 59

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal …………………

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada Tanggal ……………….

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDI SILALAHI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………

NOMOR ………………

--------------------------------------------------------------------

RANCANGAN UNDANG UNDANG KEPERAWATAN PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA

Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan

Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070

RUU Kep_Revisi 13 Januari 2011

RUU Keperawatan

Sumpah Janji Perawat dalam RUU Keperawatan

Posting kelanjutan dari posting sebelumnya ( Baca : RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 1 - 18 )

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya."

Sumpah Janji perawat

RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 1 - 18

Berikut adalah RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan yang sedang diperjuangan di Lembaga Negara DPR-RI oleh teman-teman Perawat maupun Mahasiswa Prodi Keperawatan. Semoga cepat terrealisasi menjadi UU (Undang-Undang) Keperawatan yang menjadi payung hukum bagi kita semua sebagai perawat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ……………………….

TENTANG

KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
  1. Bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
  3. Bahwa profesi keperawatan memiliki peran dan fungsi sangat strategis dalam pembangunan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada butir (a).
  4. Bahwa keperawatan adalah profesi dibidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel terhadap pelayanan keperawatan kepada masyarakat dan perlu dijamin serta dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya pelayanan keperawatan yang aman dan berkualitas.
  5. Bahwa pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perawat secara terus menerus berdasarkan keilmuan yang kokoh, kaidah etik dan nilai moral, serta standar profesi.
  6. Bahwa praktik keperawatan sebagai inti dari pelayanan keperawatan yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
  7. Bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan
  8. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, butir b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, g perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat
  1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
  2. Praktik keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan untuk mengatasi masalah keperawatan yang dihadapi.
  3. Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan yang bersifat humanistik dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara holistik dalam upaya memandirikan klien untuk merawat dirinya
  4. Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan tinggi keperawatan yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional,
  6. Perawat professional terdiri dari ners, ners spesialis, dan ners konsultan
  7. Perawat vokasional adalah perawat yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan dengan batasan tertentu dengan pengawasan perawat profesional
  8. Perawat profesional adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan profesional secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan profesi lain
  9. Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan regulasi profesi perawat yang bersifat otonom, mandiri dan non struktural yang selanjutnya disebut konsil
  10. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
  11. Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
  12. egistrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
  13. Surat Tanda Registrasi Perawat selanjutnya disebut STRP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil kepada perawat yang telah diregistrasi
  14. Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
  15. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat yang digunakan untuk pelayanan keperawatan.
  16. Klien adalah individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
  17. Organisasi profesi keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI.
  18. Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat profesional sesuai bidang keilmuan keperawatan yang pembentukannya difasilitasi oleh organisasi profesi keperawatan.
  19. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Pelayanan keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan pelayanan keperawatan bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
  2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

BAB III

LINGKUP KEPERAWATAN

Pasal 4

Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
  1. Peran utama perawat dalam melakukan tugasnya adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan, pengelola pelayanan keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, peneliti.
  2. Fungsi perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dilaksanakan secara mandiri dan atau berkolaborasi.

Pasal 5

Bagian kedua
Praktik Keperawatan
  1. Praktik keperawatan dapat dilaksanakan diberbagai difasilitas kesehatan yang diberikan melalui asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga, kelompok, masyarakat dalam menyelesaikan masalah keperawatan dan atau masalah kesehatan sederhana dan komplek.
  2. Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait lain
  3. Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:
    1. Melakukan terapi keperawatan, observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat dan konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan dan atau kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
    2. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
    3. Melaksanakan pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal
      sesuai Program Pemerintah.
  4. Melaksanakan tugas limpah dari tenaga kesehatan lain dalam pelaksanaan program pengobatan dan atau tindakan medik tertentu.
  5. Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lain atau dengan sektor terkait lain mencakup pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan lintas sektoral, lintas program dan lintas profesi untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat
  6. Perawat melakukan praktik keperawatan di fasilitas kesehatan dan tempat Praktik Mandiri Keperawatan, meliputi:
    1. Praktik keperawatan di sarana kesehatan adalah asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh Perawat Profesional dan atau bersama perawat vokasional.
    2. Ketentuan mengenai rasio dan jumlah tenaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan diatur dalam peraturan konsil.
    3. Praktik mandiri keperawatan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
    4. Praktik keperawatan dapat dilakukan dalam pelayanan keperawatan di rumah
  7. Melaksanakan program pemerintah dalam bidang kesehatan

Pasal 6

Wewenang Perawat
  1. Kewenangan perawat adalah:
    1. Menetapkan diagnosis keperawatan
    2. Merencanakan tindakan keperawatan
    3. Melaksanakan tindakan keperawatan
    4. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
    5. Melakukan rujukan klien
    6. Menerima konsultasi keperawatan
    7. Melakukan pelayanan keperawatan dan atau kesehatan dirumah
    8. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Melaksanakan tugas limpah
  3. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
  4. Dalam keadaan luar biasa atau bencana, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
  5. Untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat dengan ketetapan pemerintah daerah setempat.
  6. Kewenangan perawat vokasional dan profesional lebih rinci diatur dalam peraturan konsil.

BAB IV

KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 7

  1. Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
  2. Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 8

Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil

Pasal 9

Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, pengawasan dan pembinaan perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Pasal 10

  1. Konsil mempunyai tugas:
    1. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
    2. Mengesahkan standar pendidikan perawat
    3. Membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
  2. Standar pendidikan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b, dibuat dan di usulkan oleh kolegium keperawatan.

Pasal 11

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil mempunyai wewenang:

  1. Menyetujui atau menolak permohonan registrasi perawat
  2. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi
  3. Menetapkan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan yang dilakukan perawat dan menetapkan sanksi
  4. Mengesahkan standar pendidikan profesi keperawatan yang dibuat oleh kolegium
  5. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 13

  1. Susunan pimpinan konsil terdiri dari:
    1. Ketua merangkap anggota
    2. Wakil ketua merangkap anggota
    3. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
  2. Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
    1. Komite uji kompetensi dan registrasi
    2. Komite standar pendidikan profesi
    3. Komite praktik keperawatan
    4. Komite disiplin keperawatan
  3. Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1
    (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.

Pasal 14

  1. Ketua konsil dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil

Pasal 15

  1. Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
  2. Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas memvalidasi standar pendidikan profesi yang disusun oleh kolegium keperawatan.
  3. Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan dan menetapkan kebutuhan praktik keperawatan.
  4. Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas melindungi klien melalui pembinaan kepada perawat dan menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil

Pasal 16

  1. Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
  2. Jumlah anggota Konsil 12 (dua belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
    1. Anggota yang ditunjuk adalah 9 (sembilan) orang terdiri dari:
      1. Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
      2. Kolegium keperawatan 1 (satu) orang;
      3. Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
      4. Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
      5. Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
      6. Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
      7. Kementerian kesehatan 1 (satu) orang;
      8. Kementerian pendidikan nasional 1 (satu ) orang
    2. Anggota yang dipilih adalah 3 (tiga) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.

Pasal 17

  1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
  2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
  4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 18

  1. Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah.
  2. Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Posting berlanjut dengan Sumpah janji Perawat berlanjut Pasal 19 dan seterusnya

Logo PPNI

Sumber : Serpihan Ilmu Pengetahuan

Prosedur Huknah Tinggi

Prosedur Huknah Tinggi - Huknah tinggi adalah tindakan memasukkan cairan hangat ke dalam kolon asendens dengan menggunakan kanula usus. Tindakan ini dapat dilakukan pada pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan umum.

Posting Prosedur Huknah Tinggi ini terkait erat dengan posting sebelumnya ( Baca : Prosedur Huknah Rendah ).

Tujuan Huknah Tinggi

Mengosongkan usus untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti buang air besar selama prosedur operasi dilakukan atau pengosongan sebagai tindak diagnostik / pembedahan

Alat dan Bahan Huknah Tinggi

  1. Pengalas
  2. Irigator lengkap dengan kanula rektal dan klem
  3. Cairan hangat (700 - 1000 ml dengan suhu 40,50C - 430C)
  4. Bengkok
  5. Jely
  6. Pispot
  7. Sampiran
  8. Sarung tangan
  9. Tissue

huknah tinggi

Prosedur Kerja Huknah Tinggi

  1. Jelaskan prosedur yang akan dilakukan pada pasien, lalu pasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  2. Cuci tangan
  3. Atur ruangan dengan memasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  4. Atur posisi pasien dengan posisi Sims kanan
  5. Pasang pengalas di bawah daerah anus
  6. Siapkan bengkok di dekat pasien
  7. Irigator di isi dengan air hangat dan hubungkan kanula rektal. Kemudian periksa alirannya dengan membuka kanula rekti dan keluarkan air ke bengkok dan beri Jelly pada kanula
  8. Gunakan sarung tangan
  9. Masukkan kanula ke dalam rektum ke arah kolon asendens sambil pasien di minta menarik nafas panjang, dan pegang irigator setinggi 30 cm dari tempat tidur dan buka klemnya. Alirkan air sampai pasien menunjukkan keinginan untuk defekasi
  10. Anjurkan pasien untuk menahan sebentar rasa ingin defekasi dan pasang pispot atau anjurkan ke toilet bila mampu. Bila pasien tidak mampu mobilisasi, bersihkan daerah sekitar anus hingga bersih dan keringkan dengan tissue jika telah selesai defekasi
  11. Cuci tangan setelah prosedur di lakukan
  12. Catat jumlah feces yang keluar, warna, kepadatan dan respons pasien terhadap tindakan

Daftar Pustaka / Referensi

A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, “Buku Saku Praktikum Kebutuhan Dasar Manusia” Penulis: A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, Musrifatul Uliyah, S.Kp; Editor: Monica Ester.- Jakarta : EGC : 2004

Demikian posting tentang Prosedur Huknah Tinggi, semoga membantu..??

Prosedur Huknah Rendah

Prosedur Tindakan Keperawatan Huknah Rendah - Huknah rendah adalah tindakan keperawatan dengan cara memasukkan cairan hangat ke dalam kolon desendens dengan menggunakan kanula rektal melalui anus. Huknah rendah dilaksanakan sebelum operasi (persiapan pembedahan) dan pasien yang mengalami obstipasi

Posting tak terpisahkan dengan posting askep kapukonline.com lainnya tentang ( Baca : Prosedur Huknah Tinggi )

Tujuan Huknah Rendah

  1. Mengosongkan usus pada pra-pembedahan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama operasi berlangsung, seperti BAB
  2. Merangsang buang air besar atau merangsang peristaltik usus untuk mengeluarkan feses karena kesulitan untuk defekasi (pada pasien sembelit)

Alat dan Bahan Huknah rendah

  1. Pengalas
  2. Irigator lengkap dengan kanula rektal dan klem
  3. Cairan hangat (700 - 1000 ml dengan suhu 40,50C - 430C)
  4. Bengkok
  5. Jely
  6. Pispot
  7. Sampiran
  8. Sarung tangan
  9. Tissue

Prosedur Tindakan Keperawatan Huknah Rendah

Prosedur Kerja Huknah Rendah

  1. Jelaskan prosedur yang akan dilakukan pada pasien, lalu pasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  2. Cuci tangan
  3. Atur ruangan dengan memasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  4. Atur posisi pasien dengan posisi Sims kiri
  5. Pasang pengalas di bawah glutea
  6. Siapkan bengkok di dekat pasien
  7. Irigator di isi dengan air hangat dan hubungkan kanula rektal. Kemudian periksa alirannya dengan membuka kanula rekti dan keluarkan air ke bengkok dan beri Jelly pada kanula
  8. Gunakan sarung tangan
  9. Masukkan kanula kira-kira 15 cm ke dalam rektum ke arah kolon desendens sambil pasien di minta menarik nafas panjang, dan pegang irigator setinggi 50 cm dari tempat tidur dan buka klemnya. Alirkan air sampai pasien menunjukkan keinginan untuk defekasi
  10. Anjurkan pasien untuk menahan sebentar rasa ingin defekasi dan pasang pispot atau anjurkan ke toilet bila mampu. Bila pasien tidak mampu mobilisasi, bersihkan daerah sekitar anus hingga bersih dan keringkan dengan tissue jika telah selesai defekasi
  11. Cuci tangan setelah prosedur di lakukan
  12. Catat jumlah feces yang keluar, warna, kepadatan dan respons pasien

Daftar Pustaka / Referensi

A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, “Buku Saku Praktikum Kebutuhan Dasar Manusia” Penulis: A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, Musrifatul Uliyah, S.Kp; Editor: Monica Ester.- Jakarta : EGC : 2004

Demikian posting tentang Prosedur Keperawatan Huknah Rendah, semoga dapat membantu...??

Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi - Pemenuhan kebutuhan eliminasi terdiri dari kebutuhan eliminasi alvi (berhubungan dengan defekasi) dan kebutuhan eliminasi uri (berhubungan dengan berkemih). Dalam memenuhi kebutuhan eliminasi, sangat di perlukan pengawasan terhadap masalah yang berhubungan dengan gangguan kebutuhan eliminasi, seperti: obstipasi, inkontinensia, retensi urine, dan lain-lain. Gangguan tersebut dapat mengganggu pola aktivitas sehari-hari.

Posting Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi ini kelanjutan posting askep kapukonline.com sebelumnya tentang ( Baca : Prosedur Transfusi Darah )

Untuk memenuhi kebutuhan eliminasi, ada beberapa prosedur keperawatan yang dapat dilakukan, di antaranya pemenuhan kebutuhan eliminasi alvi dengan pispot pada pasien yang tidak mampu melakukannya secara mandiri, melakukan huknah rendah, huknah tinggi, pemberian gliserin per-rektal, evakuasi feces manual, memenuhi kebutuhan eliminasi urine dengan urinal, pada pasien yang tidak mampu melakukan secara mandiri dan pemasangan kateter kondom

Menggunakan Pispot untuk Defekasi

Tindakan keperawatan ini dilakukan pada klien yang tidak mampu memenuhi kebutuhan eliminasi alvi secara mandiri ke kamar kecil, dilakukan dengan menggunakan pispot (Penampung)

Tujuan Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

Memenuhi kebutuhan eliminasi alvi.

Alat dan Bahan Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

  1. Alas / perlak
  2. Pispot
  3. Air bersih
  4. Tissue
  5. Skrin (sampiran) bila pasien di rawat di bangsal umum
  6. Sarung tangan

Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

Prosedur Kerja Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

  1. Jelaskan prosedur yang akan dilakukan pada pasien, lalu pasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  2. Cuci tangan
  3. Gunakan sarung tangan
  4. Pasang pengalas di bawah glutea
  5. Tempatkan pispot di atas pengalas tepat di bawah glutea dengan posisi bagian lubang pispot tepat di bawah anus. Pada saat meletakkan pispot, anjurkan pasien untuk mengangkat daerah glutea (bila pasien mampu) untuk memudahkan meletakkan pispot
  6. Setelah posisi pispot tepat di bawah glutea, tanyakan pada pasien tentang kenyamanan posisi tersebut. Jaga privasi pasien selama prosedur
  7. Anjurkan pasien untuk defekasi pada tempatnya / pispot yang telah terpasang
  8. Setelah selesai, siram daerah anus dan sekitarnya dengan air sampai bersih dengan bantuan tangan yang bersarung tangan, kemudian keringkan dengan tissue
  9. Cuci tangan setelah prosedur dilakukan
  10. Catat tanggal defekasi, karakteristik feces seperti: jumlah, konsistensi, warna, bau dan respons pasien selama prosedur

Daftar Pustaka / Referensi

A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, “Buku Saku Praktikum Kebutuhan Dasar Manusia” Penulis: A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, Musrifatul Uliyah, S.Kp; Editor: Monica Ester.- Jakarta : EGC : 2004

Demikian posting tentang Posedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi, semoga bermanfaat...

Teknik Relaksasi dan Distraksi

Teknik Relaksasi dan Distraksi

Teknik Relaksasi dan Distraksi tidak lepas dari postingan askep kapukonline.com tentang ( Baca : Ambang / Cara Menilai Nyeri Berdasar PQRST dan Osca Perawat Membimbing Relaksasi Distraksi )

Pengertian Tehnik Distraksi menurut Tamsuri adalah :

Pengalihan dari fokus perhatian terhadap nyeri ke stimulus yang lain. Tehnik distraksi dapat mengatasi nyeri berdasarkan teori bahwa aktivasi retikuler menghambat stimulus nyeri. Jika seseorang menerima input sensori yang berlebihan dapat menyebabkan terhambatnya impuls nyeri ke otak (nyeri berkurang atau tidak dirasakan oleh klien).

Stimulus yang menyenangkan dari luar juga dapat merangsang sekresi endorfin, sehingga stimulus nyeri yang dirasakan oleh klien menjadi berkurang. Peredaan nyeri secara umum berhubungan langsung dengan partisipasi aktif individu, banyaknya modalitas sensori yang digunakan dan minat individu dalam stimulasi, oleh karena itu, stimulasi penglihatan, pendengaran dan sentuhan mungkin akan lebih efektif dalam menurunkan nyeri dibanding stimulasi satu indera saja (Tamsuri, 2007).

Jenis Tehnik Distraksi antara lain :

Distraksi visual

Melihat pertandingan, menonton televisi, membaca koran, melihat pemandangan dan gambar termasuk distraksi visual.

Distraksi pendengaran

Diantaranya mendengarkan musik yang disukai atau suara burung serta gemercik air, individu dianjurkan untuk memilih musik yang disukai dan musik tenang seperti musik klasik, dan diminta untuk berkosentrasi pada lirik dan irama lagu. Klien juga diperbolehkan untuk menggerakkan tubuh mengikuti irama lagu seperti bergoyang, mengetukkan jari atau kaki. (Tamsuri, 2007).

Musik klasik salah satunya adalah musik Mozart. Dari sekian banyak karya musik klasik, sebetulnya ciptaan milik Wolfgang Amadeus Mozart (1756-1791) yang paling dianjurkan. Beberapa penelitian sudah membuktikan, Mengurangi tingkat ketegangan emosi atau nyeri fisik. Penelitian itu di antaranya dilakukan oleh Dr. Alfred Tomatis dan Don Campbell. Mereka mengistilahkan sebagai “Efek Mozart”.

Dibanding musik klasik lainnya, melodi dan frekuensi yang tinggi pada karya-karya Mozart mampu merangsang dan memberdayakan daerah kreatif dan motivatif di otak. Yang tak kalah penting adalah kemurnian dan kesederhaan musik Mozart itu sendiri. Namun, tidak berarti karya komposer klasik lainnya tidak dapat digunakan (Andreana, 2006)

Distraksi pernafasan

Bernafas ritmik, anjurkan klien untuk memandang fokus pada satu objek atau memejamkan mata dan melakukan inhalasi perlahan melalui hidung dengan hitungan satu sampai empat dan kemudian menghembuskan nafas melalui mulut secara perlahan dengan menghitung satu sampai empat (dalam hati). Anjurkan klien untuk berkosentrasi pada sensasi pernafasan dan terhadap gambar yang memberi ketenangan, lanjutkan tehnik ini hingga terbentuk pola pernafasan ritmik.

Bernafas ritmik dan massase, instruksi kan klien untuk melakukan pernafasan ritmik dan pada saat yang bersamaan lakukan massase pada bagaian tubuh yang mengalami nyeri dengan melakukan pijatan atau gerakan memutar di area nyeri.

Distraksi intelektual

Antara lain dengan mengisi teka-teki silang, bermain kartu, melakukan kegemaran (di tempat tidur) seperti mengumpulkan perangko, menulis cerita.

Tehnik pernafasan

Seperti bermain, menyanyi, menggambar atau sembayang

Imajinasi terbimbing

Adalah kegiatan klien membuat suatu bayangan yang menyenangkan dan mengonsentrasikan diri pada bayangan tersebut serta berangsur-angsur membebaskan diri dari dari perhatian terhadap nyeri.

Atau bisa juga "Distraksi = Gangguan = berarti mengalihkan perhatian kita pada sesuatu.

Kita menggunakan metode ini tanpa menyadari ketika kita menonton televisi atau mendengarkan radio untuk mengalihkan pikiran kita dari kekhawatiran / cemas / suatu masalah atau mungkin rasa sakit yang sedang kita alami

Misalnya: rasa sakit. Distraksi dapat digunakan sendiri untuk mengatasi rasa sakit ringan atau Distraksi berguna ketika kita sedang menunggu bekerjanya obat anti sakit.

Jika kita mempunyai masalah yang mengganggu pikiran, kita dapat berfokus pada yang lain sehingga pikiran yang mengganggu hilang dari pikiran kita

Cara menggunakan Distraksi

Setiap kegiatan/aktifitas dimana kita harus fokus dapat digunakan untuk melakukan distraksi.

Distraksi bisa internal, seperti menghitung, menyanyi untuk diri sendiri, berdoa, atau mengulangi pernyataan seperti "Saya dapat mengatasinya." Atau Distraksi dapat eksternal, seperti menjahit, membuat / menggambar lukisan dll

Bagi anda yang menginginkan kesehatan diri menjadi sehat secara lahir dan batin, ada baiknya Anda mau melakukan langkah-langkah latihan relaksasi pernafasan. Bagaimana cara relaksasi tersebut..?

Dalam persepsi kebanyakkan orang, kata “relaksasi” seringkali diidentikkan dengan “kemalasan”, atau suatu cara untuk bermalas-malasan dengan sah.

Relaksasi itu bukan suatu bentuk kemalasan. Relaksasi adalah suatu cara untuk menenangkan fisik, pikiran dan jiwa dari hiruk pikuk kehidupan sehari-hari. Sangat berbeda dengan “kemalasan”.

Sebenarnya, “malas” adalah suatu masalah di dalam pikiran, bahkan di dalam jiwa; dimana “si pemalas” secara tidak sadar menganggap bahwa bermalas-malasan adalah suatu cara terbaik untuk hidup.

Pahamilah, bahwa rileks dan santai dalam hidup tidak berarti malas. Dengan Teknik Relaksasi Pernafasan ini, kita bisa memakai beberapa postur tubuh untuk memudahkan kita sampai pada posisi rileks yang dikehendaki; sekaligus dengan postur tubuh tersebut, kita akan mendapatkan stimuli yang dibutuhkan syaraf-syaraf tertentu.

Teknik Relaksasi ini sebenarnya juga bertujuan untuk mengaktifkan kekuatan energi dari otak kanan, yaitu bagian otak yang mengurusi masalah emosi dan imajinasi manusia.

Teknik Relaksasi dan Distraksi

LANGKAH-LANGKAH TEKNIK RELAKSASI PERNAFASAN:

Langkah Pertama:

Posisi : duduk tegak, tidak ada gerakan fisik, mata terpejam. Telapak tangan menutup dan menempel di atas paha.

Nafas : bernafas Teknik gabungan, normal sewajarnya.

Waktu : 5 - 10 menit.

Setelah duduk tegak dan memejamkan mata dengan perlahan, mulailah dengan mengendurkan seluruh otot tubuh Anda. Mulai dari otot leher dan bahu, lemaskan secara perlahan-lahan. Setelah itu cobalah ke bagian tubuh lain yang masih tegang.

Mulailah mengeksplorasi setiap bagian tubuh dengan visualisasi pikiran, dari ujung jari kaki naik perlahan ke atas sampai ke ubun-ubun kepala. Mata Anda tetap terpejam dengan rileks.

Setelah seluruh tubuh terasa kendur, lemas dan nyaman; nikmatilah posisi tersebut beberapa saat dan tenangkan nafas, lambatkan ritmenya tanpa ada penahanan sama sekali. Usahakan seluruh tubuh Anda merasa nyaman.

Langkah Ke dua:

Posisi : duduk tegak, tidak ada gerakan fisik, mata terpejam. Telapak tangan membuka, punggung tangan menempel di atas paha.

Nafas : bernafas Teknik gabungan, normal sewajarnya.

Waktu : 5 - 10 menit.

Posisi seperti yang Anda lakukan di Langkah Pertama, tetapi posisi telapak tangan membuka ke atas dengan punggung tangan menempel di paha.

Rasakan saja dengan seluruh bagian tubuh Anda; suasana, situasi ataupun kondisi ruangan tempat Anda sedang berlatih. Setelah seluruh tubuh Anda merasa nyaman, arahkan perhatian ke pusat telapak tangan yang terbuka. Rasakan sensasi atau getaran atau apapun itu, yang terjadi di telapak tangan.

Langkah Ke tiga:

Posisi : berdiri tegak, mata terpejam, kedua tangan di samping tubuh.

Nafas : bernafas Teknik gabungan, normal sewajarnya.

Waktu : 5 - 10 menit.

Setelah posisi berdiri Anda terasa enak dan nyaman, tempatkan sebagian perhatian anda pada kedua belah tangan, mulai dari bahu perlahan turun ke lengan atas, siku sampai lengan bawah dan akhirnya telapak tangan. Arahkan perhatian pada pusat telapak tangan.

Setelah beberapa saat mungkin Anda akan merasakan suatu sensasi di telapak tangan atau getaran di lengan dan bahu. Ikuti saja bila getaran atau tenaga tersebut akhirnya mengangkat lengan naik perlahan, kemudian turun lagi. Ikuti terus getaran atau sensasi lainnya yang mengangkat lengan Anda tanpa tenaga otot itu. Terangkat dengan sendirinya, bukan atas kemauan Anda.

Bila Anda tergolong orang yang kurang peka sehingga tidak merasakan apa-apa, tenang dan rileks saja terus. Hal ini tidak berarti Anda gagal atau tidak mendapatkan manfaat dari latihan ini. Latihan ini bukan sekedar fisik, tetapi juga olah pikiran dan jiwa.

Langkah Ke empat:

Posisi : berdiri tegak, mata terpejam, telapak tangan saling berhadapan didepan dada tetapi tidak bersentuhan (ada jarak).

Nafas : bernafas Teknik gabungan, normal sewajarnya.

Waktu : 5 - 10 menit.

Setelah posisi Anda nyaman, tempatkan sebagian perhatian anda pada kedua tangan, mulai bahu perlahan turun ke lengan, siku sampai lengan bawah dan kemudian telapak tangan. Arahkan perhatian Anda pada pusat telapak tangan.

Setelah beberapa saat mungkin Anda akan merasakan sensasi atau getaran tenaga pada telapak tangan. Bila sensasi atau getaran tenaga pada telapak tangan terasa menggerakkan tangan anda, ikuti saja gerakannya, jangan dilawan. Ikutilah terus gerakan tangan anda tanpa tenaga otot tersebut.

Kalau Anda mau melatih Teknik Relaksasi Pernafasan seperti uraian saya di atas ini, maka Anda akan merasakan bertambahnya energi dalam diri Anda semakin hari menjadi semakin besar dan kuat. Sehingga dengan demikian, kehidupan sehari-hari Anda akan selalu diwarnai kegembiraan, dan kesehatan yang Luar Biasa Prima.
Problem kesehatan Anda akan menjadi hilang-sirna seketika, begitu Anda melakukan Latihan Teknik Relaksasi Pernafasan ini. Dan digantikan dengan kesehatan dan kekuatan lahir-batin Anda yang Luar Biasa Prima! Selamat mencoba melakukan latihan ini dan Anda akan merasakan, bangkitnya “energi dalam” atau “inner power” diri Anda yang selama ini terabaikan karena kesibukan Anda sehari-hari.

Demikian posting tentang Teknik Relaksasi Distraksi, semoga bermanfaat..