Undang Undang Kesehatan 2009 BAB IV dan BAB V

Posting sebelumnya Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia dan Undang Undang Kesehatan 2009 BAB 2 dan BAB 3

BAB IV

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Pasal 14

  1. Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
  2. Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik.

Pasal 15

Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya.

Pasal 16

Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 17

Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 18

Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.

Pasal 19

Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

Pasal 20

  1. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
  2. Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN

Bagian Kesatu

Tenaga Kesehatan

Pasal 21

  1. Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
  2. Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang.

Pasal 22

  1. Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
  2. Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23

  1. Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
  2. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
  3. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
  4. Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
  5. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 24

  1. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
  2. Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
  3. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25

  1. Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
  3. Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

  1. Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
  2. Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
  3. Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
    1. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat;
    2. jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
    3. jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
  4. Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

  1. Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
  2. Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
  3. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

  1. Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kompetensi dan kewenangan sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.

Pasal 29

Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

Bagian Kedua

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 30

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas:
    1. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
    2. pelayanan kesehatan masyarakat.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pelayanan kesehatan tingkat pertama;
    2. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
    3. pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
  3. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
  4. Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 31

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib:

  1. memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; dan
  2. mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri.

Pasal 32

  1. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
  2. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Pasal 33

  1. Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan.
  2. Kompetensi manajemen kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34

  1. Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan.
  2. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

  1. Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.
  2. Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan:
    1. luas wilayah;
    2. kebutuhan kesehatan;
    3. jumlah dan persebaran penduduk;
    4. pola penyakit;
    5. pemanfaatannya;
    6. fungsi sosial; dan
    7. kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
  3. Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk fasilitas pelayanan kesehatan asing.
  4. Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Perbekalan Kesehatan

Pasal 36

  1. Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial.
  2. Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Pasal 37

  1. Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat akan perbekalan kesehatan terpenuhi.
  2. Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat esensial dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan kemanfaatan, harga, dan faktor yang berkaitan dengan pemerataan.

Pasal 38

  1. Pemerintah mendorong dan mengarahkan pengembangan perbekalan kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.
  2. Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan terutama untuk obat dan vaksin baru serta bahan alam yang berkhasiat obat.
  3. Pengembangan perbekalan kesehatan dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam dan sosial budaya.

Pasal 39

Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 40

  1. Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat.
  2. Daftar dan jenis obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi.
  3. Pemerintah menjamin agar obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia secara merata dan terjangkau oleh masyarakat.
  4. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan perbekalan kesehatan.
  5. Ketentuan mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengadakan pengecualian terhadap ketentuan paten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur paten.
  6. Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh Pemerintah.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 41

  1. Pemerintah daerah berwenang merencanakan kebutuhan perbekalan kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
  2. Kewenangan merencanakan kebutuhan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan pengaturan dan pembinaan standar pelayanan yang berlaku secara nasional.

Bagian Keempat

Teknologi dan Produk Teknologi

Pasal 42

  1. Teknologi dan produk teknologi kesehatan diadakan, diteliti, diedarkan, dikembangkan, dan dimanfaatkan bagi kesehatan masyarakat.
  2. Teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala metode dan alat yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit, mendeteksi adanya penyakit, meringankan penderitaan akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil komplikasi, dan memulihkan kesehatan setelah sakit.
  3. Ketentuan mengenai teknologi dan produk teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

  1. Pemerintah membentuk lembaga yang bertugas dan berwenang melakukan penapisan, pengaturan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan produk teknologi.
  2. Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 44

  1. Dalam mengembangkan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan uji coba teknologi atau produk teknologi terhadap manusia atau hewan.
  2. Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jaminan tidak merugikan manusia yang dijadikan uji coba.
  3. Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh orang yang berwenang dan dengan persetujuan orang yang dijadikan uji coba.
  4. Penelitian terhadap hewan harus dijamin untuk melindungi kelestarian hewan tersebut serta mencegah dampak buruk yang tidak langsung bagi kesehatan manusia.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji coba terhadap manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

  1. Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Undang Undang Kesehatan 2009 BAB VI

BAB VI

UPAYA KESEHATAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 46

Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.

Pasal 47

Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Pasal 48

  1. Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui kegiatan:
    1. pelayanan kesehatan;
    2. pelayanan kesehatan tradisional;
    3. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
    4. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
    5. kesehatan reproduksi;
    6. keluarga berencana;
    7. kesehatan sekolah;
    8. kesehatan olahraga;
    9. pelayanan kesehatan pada bencana;
    10. pelayanan darah;
    11. kesehatan gigi dan mulut;
    12. penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
    13. kesehatan mata;
    14. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
    15. pengamanan makanan dan minuman;
    16. pengamanan zat adiktif; dan/atau
    17. bedah mayat.
  2. Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan.

Pasal 49

  1. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan.
  2. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai, dan norma agama, sosial budaya, moral, dan etika profesi.

Pasal 50

  1. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan.
  2. Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan kesehatan dasar masyarakat.
  3. Peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengkajian dan penelitian.
  4. Ketentuan mengenai peningkatan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama antar-Pemerintah dan antarlintas sektor.

Pasal 51

  1. Upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi individu atau masyarakat.
  2. Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada standar pelayanan minimal kesehatan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Pelayanan Kesehatan

Paragraf Kesatu

Pemberian Pelayanan

Pasal 52

  1. Pelayanan kesehatan terdiri atas:
    1. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
    2. pelayanan kesehatan masyarakat.
  2. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pasal 53

  1. Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga.
  2. Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
  3. Pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya.

Pasal 54

  1. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif.
  2. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 55

  1. Pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan.
  2. Standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf Kedua

Perlindungan Pasien

Pasal 56

  1. Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
  2. Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:
    1. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
    2. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
    3. gangguan mental berat.
  3. Ketentuan mengenai hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

  1. Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
  2. Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
    1. perintah undang-undang;
    2. perintah pengadilan;
    3. izin yang bersangkutan;
    4. kepentingan masyarakat; atau
    5. kepentingan orang tersebut.

Pasal 58

  1. Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
  2. Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pelayanan Kesehatan Tradisional

Pasal 59

  1. Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi:
    1. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan
    2. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
  2. Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 60

  1. Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.
  2. Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.

Pasal 61

  1. Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
  2. Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat.

CPNS Kementrian Sekretariat Negara

Pengumuman Hasil Tes TKB Wawancara CPNS Sekretariat Negara tanggal 24 Desember telah resmi diumumkan oleh Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2013 dengan surat Pengumuman Nomor: P-08/D-2/12/2013 perihal Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementrian Sekretariat Negara tahun 2013 ini.

Informasi pengumuman kelulusan tes cpns Kemsetneg ini adalah berdasarkan pada informasi yang didapat dan dilansir dari laman website rekrutmen.setneg.go.id pada Hari Senin Tanggal 16 Desember tahun 2013 ini. Informasi ini juga akan berlaku bagi hasil akhir dari Nilai tes TKD dan Pengumuman Kelulusan CPNS Dari Pelamar Umum dan Dari Tenaga Honorer K-II.

Berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: R/572/M.PAN-RB/12/2013, tanggal 11 Desember 2013 maka kementrian setneg akan memberikan pengumuman resmi terkait dengan nama-nama yang lulus tes cpns kemsetneg tahun anggaran 2013-2014 ini.

Pengumuman Hasil Tes TKB Wawancara CPNS Sekretariat Negara 24 Desember 2013

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: R/572/M.PAN-RB/12/2013, tanggal 11 Desember 2013, hal Informasi Penyampaian Nilai TKD dan Pengumuman Kelulusan CPNS Dari Pelamar Umum dan Dari Tenaga Honorer K-II, dengan ini kami beri tahukan bahwa Pengumuman Peserta Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2013 dari Pelamar Umum yang dinyatakan lulus dan dapat dipertimbangkan untuk diusulkan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara, akan disampaikan pada tanggal 24 Desember 2013 setelah ditetapkan / disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui situs internet resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.

Untuk melihat pengumuman resminya silakan sahabat-sahabat langsung menuju ke link tautan berikut ini yaitu di : http://rekrutmen.setneg.go.id/pengumuman/Pengumuman-Nomor-P-08D-2122013 tanggal 24 Desember 2013 minggu depan.

Berikut adalah informasi pengumuman yang dilansir dan didapatkan dari http://rekrutmen.setneg.go.id dengan informasi terkait dengan pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan kementrian setneg RI tahun anggaran 2013-2014.

Hasil Tes TKD TKB CPNS Kementrian Sekretariat Negara 2013

PENGUMUMAN

Nomor : P- 06/D-2/11/2013
TENTANG

PELAMAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN
SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TES KOMPETENSI DASAR 
DAN BERHAK MENGIKUTI TES KOMPETENSI BIDANG


Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Pengarah Panitia Pengadaan CPNS Nasional dari Tenaga Honorer Kategori II dan Pelamar Umum (PANSELNAS) Nomor R/489/M.PAN-RB/10/2013, tanggal 30 Oktober 2013, hal Peserta Seleksi CPNS Kementerian Sekkretariat Negara yang memenuhi nilai ambang batas dan sesuai hasil Rapat Tim Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2013, pada tanggal 4 November 2013, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pelamar CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2013, yang nomor peserta ujian, nama, dan tempat tanggal lahirnya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan Lulus Tes Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (Tes Bahasa Inggris dan Wawancara Substansi).

2. Tes Kompetensi Bidang diselenggarakan dengan jadwal sebagai berikut :
  • Tes Bahasa Inggris dilaksanakan pada hari, tanggal : Jumat, 8 November 2013. Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d. selesai. Tempat : Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran No. 12, Jakarta Pusat.
  • Tes Wawancara dilaksanakan pada hari, tanggal : Senin dan Selasa, 18 dan 19 November 2013. Waktu : Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. (rincian jadwal akan disampaikan pada tanggal 8 November 2013). Tempat : Gedung I, Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran No. 18, Jakarta Pusat.
3. Bagi peserta yang tidak mengikuti Tes Bahasa Inggris dan Tes Wawancara sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dianggap mengundurkan diri.

Untuk melihat langsung pengumuman ini silakan membacanya di laman website berikut ini : http://rekrutmen.setneg.go.id

Berikut adalah merupakan informasi seleksi rekrutmen kementrian sekretariat negara (Setneg) RI tahun anggaran 2013-2014 sebagai berikut :

Pendaftaran CPNS Kementrian Sekretariat Negara 2013

PENGUMUMAN 

Nomor P-02/D-2/09/2013

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 2013

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2013, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 175 Tahun 2013, tanggal 21 Agustus 2013, Kementerian Sekretariat Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS Kementerian Sekretariat Negara, untuk ditempatkan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Lowongan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
NO.
FORMASI JABATAN
KODE JABATAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
JUMLAH FORMASI
JENJANG
JURUSAN
KODE JURUSAN
1
2
3
4
5
6
7
1. Widyaiswara
01
Sarjana (S2) Sastra Inggris
01
1
2. Analis Hukum
02
Sarjana (S1) Hukum
02
1
3. Analis Kinerja
03
Sarjana (S1) Hukum
02
1
Administrasi Negara
03
2
4. Analis Kerja Sama Teknik Luar Negeri
04
Sarjana (S1) Hukum
02
1
Hubungan Internasional
04
1
5. Analis Pengaduan Masyarakat
05
Sarjana (S1) Hukum
02
1
6. Analis Perundang-undangan
06
Sarjana (S1) Hukum
02
1
7. Penelaah Hubungan Kelembagaan
07
Sarjana (S1) Hukum
02
1
8. Penelaah Tanda Jasa dan Kehormatan
08
Sarjana (S1) Hukum
02
1
Administrasi Negara
03
1
9. Analis Kepegawaian
09
Sarjana (S1) Hukum
02
2
10. Pengelola Aset bangunan
10
Sarjana (S1) Hukum
02
1
11. Penata Acara Kepresidenan
11
Sarjana (S1) Komunikasi
05
1
12. Pengelola Museum dan Koleksi Benda Seni pada Istana Kepresidenan Bogor
12
Sarjana (S1) Seni Murni
06
1
13. Pengelola Naskah
13
Sarjana (S1) Sastra Inggris
07
2
Sarjana (S1) Hubungan Internasional
04
1
14. Pranata Komputer
14
Sarjana (S1) Sistem Informasi/Manajemen Informatika/Teknik Informatika
08
2
15. Perencana Program dan Anggaran *)
15
Sarjana (S1) Ekonomi Akuntansi
09
1
16. Perencana Program dan Anggaran
16
Sarjana (S1) Ekonomi Akuntansi
09
1
17. Perencana Program dan Penyusun Laporan
17
Sarjana (S1) Ekonomi Akuntansi
09
1
18. Penata Laporan Keuangan
18
Sarjana (S1) Ekonomi Akuntansi
09
2
19. Penata Upacara
19
Sarjana (S1) Hubungan Internasional
04
1
20. Analis Media dan Jurnalistik
20
Sarjana (S1) Komunikasi
05
2
21. Pengawas Prasarana dan Sarana Bangunan
21
Sarjana (S1) Teknik Sipil
11
1
22. Penata Jamuan
22
Diploma III Tata Boga
12
1
23. Sekretaris
23
Diploma III Sekretaris
13
2
24. Pranata Humas
24
Diploma III Kehumasan
14
3
25. Fotografer
25
Diploma III Fotografi
15
1
*) formasi khusus untuk putra/putri Papua

B. Lowongan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan di lingkungan Sekretariat LPSK :
NO.
FORMASI JABATAN
KODE JABATAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
JUMLAH FORMASI
JENJANG
JURUSAN
KODE JURUSAN
1
2
3
4
5
6
7
1. Analis Hukum
26
Sarjana (S1) Hukum
02
6
2. Analis Kebijakan
27
Sarjana (S1) Administrasi Negara
03
2
3. Perencana Program dan Penyusun laporan
28
Sarjana (S1) Ekonomi Manajemen
10
1

C. Persyaratan CPNS Kementrian Setneg 2013
Syarat-syarat Umum :
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada tanggal 1 Desember 2013, berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya : 26 (dua puluh enam) tahun untuk D3, serta 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S1, dan 30 (tiga puluh) tahun untuk S2.
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri.
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan.
  7. Berkelakuan baik.
  8. sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Khusus CPNS Sekretariat LPSK
  1. Ijazah pelamar yang diakui adalah Ijazah yang diperoleh dari : Perguruan Tinggi Negeri. Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi minimal terakreditasi B oleh BAN-PT, yang masih berlaku pada saat kelulusan atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian yang membidangi urusan pendidikan nasional, dibuktikan dengan penetapan/penyetaraan ijazah dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, dan disertai dengan konversi IPK dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan skala 4).
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar minimal 3,0 (tiga koma nol).
  3. 1 (satu) formasi jabatan Perencana Program dan Anggaran dengan kode jabatan 15, sebagaimana tersebut di atas, diperuntukkan khusus bagi pelamar dari putra/putri Papua, dengan ketentuan : Yang dimaksud dengan putra/putri Papua adalah mereka yang salah satu orang tuanya asli Papua serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian seleksi khusus putra/putri Papua akan ditentukan kemudian.

D. Pendaftaran Online CPNS Kementrian Sekretariat Negara
1. Setiap pelamar harus melakukan pengisian formulir pendaftaran secara on line dari tanggal 17 sampai dengan 26 September 2013 (pendaftaran hari terakhir sampai dengan pukul 15.00 WIB), yang terdiri dari :
  • Data pribadi: nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, gelar pendidikan, tempat dan tanggal lahir, agama, jenis kelamin, status perkawinan, alamat lengkap tempat tinggal, kota/kabupaten, provinsi, kode pos, telepon rumah/telepon selular, dan alamat email, serta data pribadi lain yang diperlukan.
  • Data pendidikan: asal perguruan tinggi, status perguruan tinggi (negeri/swasta), program studi/jurusan, nomor Ijazah, dan nilai IPK.
  • Data formasi: kode dan nama jabatan yang dilamar.
  • Data account system, berupa user id dan password yang dipergunakan pelamar untuk dapat masuk ke Sistem Penerimaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara, selama proses seleksi berlangsung.
2. pelamar yang telah selesai mengisi formulir pendaftaran secara on line, harus masuk ke account system masing-masing untuk mengirimkan (upload) lampiran pendaftaran yang terdiri dari :
  • Ijazah terakhir dan surat keterangan akreditasi untuk Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazahnya (dalam format PDF, minimal 100 KB, maksimal 500 KB).
  • Transkrip nilai prestasi akademik (dalam format PDF, minimal 100 KB, maksimal 500 KB).
  • KTP (dalam format JPG, maksimal 200 KB).
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4X6 (dalam format JPG, maksimal 100 KB).
3. Surat penetapan pengakuan sederajat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dalam format PDF).

E. Seleksi Administrasi
  1. Panitia akan melakukan seleksi administrasi secara on line terhadap formulir pendaftaran dan berkas lamaran dengan melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai IPK.
  2. Jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara on line sebanyak-banyaknya 50 x jumlah lowongan formasi berdasarkan peringkat nilai IPK tertinggi.
  3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara on line, akan diumumkan melalui situs internet resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id, pada tanggal 27 September 2013.
  4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara on line, akan dilakukan verifikasi berkas oleh Panitia pada tanggal 30 September sampai dengan 2 Oktober 2013, sesuai jadwal yang ditentukan.
  5. Bagi pelamar yang lulus verifikasi berkas, Kartu Tanda Peserta Ujiannya akan disahkan dengan dibubuhi stempel/cap dinas dan berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar.
  6. Bagi pelamar yang terbukti mengirimkan berkas kelengkapan administrasi yang tidak benar/palsu, dinyatakan tidak lulus verifikasi berkas dan tidak dapat mengikuti ujian.
Pada saat verifikasi berkas, Pelamar diwajibkan datang langsung (tidak diwakilkan), dengan membawa :
  • Kartu Tanda Peserta Ujian, yang dapat di-download melalui account system masing-masing peserta, dan ditempel pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4 x 6 cm.
  • Ijazah (asli) dan Surat Penetapan/Penyetaraan Ijazah dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri), serta surat keterangan akreditasi untuk Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazahnya.
  • Transkrip nilai prestasi akademik (asli).
  • KTP (asli).
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar.

F. Pengumuman Lain-Lain :
  1. Pelamar/peserta seleksi, tidak dipungut biaya.
  2. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti proses seleksi, ditanggung oleh masing-masing peserta.
  3. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang akan disetorkan ke Kas Negara.
  4. Keputusan Tim Pengadaan Penerimaan CPNS 2013 di Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2013 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Jakarta, September 2013
Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2013


Dr. Cecep Sutiawan, M.Si.

Undang Undang Kesehatan 2009 BAB 2 dan BAB 3

Baca Posting sebelumnya Undang Undang tentang Kesehatan BAB I pasal 1

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.

Pasal 3

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu

Hak

Pasal 4

Setiap orang berhak atas kesehatan.

Pasal 5

  1. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
  2. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
  3. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Pasal 6

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.

Pasal 7

Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Pasal 8

Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 9

  1. Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.

Pasal 10

Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.

Pasal 11

Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 12

Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 13

  1. Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
  2. Program jaminan kesehatan sosial sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lowongan CPNS KPU 2013

Penerimaan CPNS Komisi Pemilihan Umum 2013 dibuka pada September 2013 ini. Informasi yang didapat dan bersumber dari laman website KPU http://www.kpu.go.id pada hari juma'at (13/9) memberikan informasi terbaru mengenai lowongan pendaftaran CPNS KPU 2013 yang akan dimulai pada tanggal 15 September sampai dengan tanggal 30 September tahun ini juga. Sehingga bagi sahabat yang berminat menjadi calon pegawai negeri sipil dan juga memenuhi kualifikasi pendidikan yang masuk dalam formasi penerimaan CPNS KPU untuk menyimak lebih lanjut di bawah ini.

Formasi cpns komisi pemilihan umum tahun 2013 ini keseluruhannya adalah berjumlah 53 orang yang nantinya pada penempatan setelah pengumuman kelulusan tes cpns KPU diberitahukan akan berada di dalam posisi dan wilayah sekretariat jendaral KPU dan juga pada penempatan di Sekretariat KPU Provinsi di masing-masing alamat KPU provinsi di Indonesia.

Berikut ini adalah pengumuman seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Komisi Pemilihan Umum RI tahun anggaran 2013-2014 ini.

Lowongan Penerimaan CPNS KPU 2013

PENGUMUMAN

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA SEKRETARIAT JENDERAL KPU, SEKRETARIAT KPU PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
TAHUN 2013
NOMOR : 1092/SJ/IX/2013

Dalam rangka mengisi formasi CPNS Tahun Anggaran 2013, Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia, pria dan wanita lulusan Sarjana (S1) dan Diploma (D-III), sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 209 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :

Persyaratan CPNS Komisi Pemilihan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI.
  3. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah.
  7. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Syarat Khusus Rekrutmen CPNS KPU
  1. Batas usia pelamar minimal 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Januari 2013. Untuk pelamar berpendidikan Sarjana Muda/D3 maksimal berusia 28 (dua puluh delapan) tahun da bagi pelamar berpendidikan Strata Satu/S1 maksimal 30 (tiga puluh) tahun
  2. (batasan usia pelamar dibuktikan melalui data dalam ijazah dan akta kelahiran).
  3. Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk pelamar Tingkat Pendidikan Sarjana Muda/D3 dan Sarjana (S1), yaitu : Minimal Akreditasi B untuk Program Studi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Negeri Swasta (PTS). Penilaian dari segi IPK adalah sebagai berikut : Perguruan Tinggi Negeri (PTN) minimal 2,90. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) minimal 3,00.
  4. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan
  5. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office.
  6. Khusus bagi pelamar disabilitas dapat melamar untuk formasi Sekretariat Jenderal KPU dengan bidang studi S1 Hukum, D3 Komputer, dan D3 Kearsipan **).
  7. Khusus 1 (satu) formasi Sekretariat Jenderal KPU dengan bidang studi S1 Komunikasi atau S1 Ilmu Politik, diperuntukkan bagi pelamar putra/putri Papua dengan persyaratan bahwa salah satu orang tuanya adalah asli Papua *).
  8. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah untuk kenaikan pangkat di kemudian hari apabila pada saat melamar sudah memiliki ijazah yang lebih tinggi dari yang dibutuhkan.
  9. Persyaratan umum dan khusus dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai Rp 6.000,- dengan format yang dapat diunduh di website Komisi Pemilihan Umum : www.kpu.go.id.

Ketentuan Pendaftaran Seleksi
  1. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
  2. Foto copy surat keterangan akreditasi Program Studi terbaru yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Asli dan Foto copy dilegalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  4. Foto copy Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku.
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan pada bagian belakang foto ditulis nama pelamar.
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  7. Dalam berkas lamaran, WAJIB melampirkan Surat Pernyataan poin b, c, d, dan e pada PERSYARATAN UMUM, dan Surat Pernyataan dapat di download pada website KPU : www.kpu.go.id.
  8. Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam stopmap snelhechter folio berdasarkan kelompok formasi yang dibutuhkan yaitu map warna biru untuk Sarjana (S1) dan map kuning untuk Diploma (D III) serta dimasukan ke dalam amplop coklat dengan mencantumkan formasi yang dipilih, kode program studi, pada pojok kiri atas.
  9. Berkas lamaran tersebut di atas disampaikan : Untuk formasi Sekretariat Jenderal KPU melalui PO BOX 1130 JKP 10011 dan untuk formasi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota disampaikan ke masing-masing Sekretariat KPU Provinsi dan atau alamat PO BOX CPNS KPU yang telah ditentukan, berdasarkan pengumuman baik melalui media lokal / website / papan pengumuman di masing-masing Sekretariat KPU Provinsi.
Berkas lamaran dikirim langsung ke tempat penerimaan berkas yang telah ditentukan dalam pengumuman penerimaan dan atau mekanisme pengiriman lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh Tim Pengadaan CPNS, dengan kelengkapan sebagai berikut :
1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam bermaterai Rp 6.000,- dan alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan mencantumkan Kode Pendaftaran yang ditujukan : (contoh Surat Lamaran dapat di-download di www.kpu.go.id)
2. Untuk formasi Sekretariat Jenderal KPU kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum up. Panitia Pengadaan CPNS Setjen KPU Tahun Anggaran 2013 : (contoh Surat Lamaran dapat di-download di www.kpu.go.id).
3. Untuk formasi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota kepada :
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Gorontalo.
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Sulawesi Utara.
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Provinsi Maluku.
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Maluku Utara.
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Provinsi Papua.
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Papua Barat.

Jadwal Pendaftaran Online CPNS KPU 2013 dan juga Materi Tes CPNS KPU 2013
  • Penerimaan lamaran dimulai pada tanggal 15 s.d 30 September 2013 (cap pos).
  • Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi bagi yang memenuhi syarat akan diumumkan di website Sekretariat Jenderal KPU www. kpu.go.id dan website KPU Provinsi, pada tanggal 3 Oktober 2013.
  • Pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat langsung mengambil Kartu Tanda Peserta ujian, pada tanggal 9 s.d 10 Oktober 2013 mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, dengan menunjukan KTP yang bersangkutan dan membawa foto 3 x 4 berwarna 1 lembar (tempat pengambilan Kartu Peserta Ujian ada dalam pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi).
  • Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi hak milik Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
  • Ujian tertulis Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilaksanakan serentak pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 (waktu dan tempat/denah ada dalam pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi).
  • Seleksi melalui 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi : Seleksi Administrasi, Tes Kermampuan Dasar (TKD), Tes Kemampuan Bidang (TKB) terdiri dari : Test Tertulis, Psikotest, dan Wawancara (Sekretariat Jenderal KPU) dan juga Test Tertulis dan Psikotest (Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota).
  • Pelamar atau peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya.
  • Keputusan Tim Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat KPU Tahun Anggaran 2013, bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan Tahun Anggaran 2013 akan ditempatkan pada Kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk mengisi kebutuhan sesuai dengan formasi yang ditetapkan dan bagi yang dinyatakan diterima sebagai CPNS tidak dapat menolak penempatan dengan alasan apapun.

Jakarta, September 2013
PANITIA PENGADAAN CPNS
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
TAHUN ANGGARAN 2013

  • Informasi pengumuman selengkapnya penerimaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil Komisi Pemilihan Umum 2013 sahabat bisa mendonwload dalam bentuk PDF di link berikut ini : http://www.kpu.go.id/dmdocuments/1292013_Pengumuman%20Penerimaan%20CPNS%20KPU%20Th%202013.pdf
  • Contoh Format surat lamaran, surat pernyataan, format daftar riwayat hidup sahabat bisa mendownload mengunduh di link berikut ini : http://www.kpu.go.id/dmdocuments/1292013_Untuk%20Diunduh%20di%20WebSite%20KPU.pdf
  • Pendaftaran CPNS Online CPNS KPU Komisi Pemilihan Umum sahabat bisa langsung menuju ke link berikut ini : http://www.kpu.go.id/

CPNS Kementrian Pertanian 2013

Penerimaan Lowongan CPNS Kementrian Pertanian 2013 akan kembali dilaksanakan pada bulan September ini. Bagi sahabat-sahabat yang berminat untuk menjadi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementan 2013 silakan untuk membaca lebih lanjut pengumuman Pendaftaran CPNS Kementrian Pertanian (Kementan) 2013 yang didapatkan dan dilansir dari situs website kementrian pertanian http://cpns.deptan.go.id.

Departemen Kehutanan yang sekarang telah berubah nama menjadi Kementrian Pertanian di tahun anggaran 2013-2014 ini memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi cpns 2013 di lingkungannya. Bagi yang berminat dan juga memenuhi persyaratan serta juga kualifikasi pendidikan silakan untuk mendaftar.

Berikut adalah informasi seleksi rekrutmen penerimaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementrian Kesehatan.

CPNS Kementrian Pertanian 2013

PENGUMUMAN

Nomor : 935/TU.210/A2/9/2013
Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian
Formasi Tahun Anggaran 2013


Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang penataan sistem manajemen SDM aparatur dan untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang berkualitas oleh aparatur yang memiliki integritas tinggi, Kementerian Pertanian membuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2013. Pengisian formasi Kementerian Pertanian Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil 2013 di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Untuk itu maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi lowongan formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia.

Persyaratan CPNS Kementan 2013
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil /PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Minimal mengerti/mengetahui penggunaan dasar komputer (office) dan
  9. internet (browsing dan surat elektronik).

Syarat Khusus Dalam CPNS Kementrian Pertanian
  1. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebagaimana tersebut pada Huruf A tersebut di atas.
  2. Berijazah dari sekolah kejuruan teknis pertanian (tidak termasuk perikanan dan kehutanan), perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi, apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan akreditasi B, maka perlu dilampirkan surat keterangan dari sekolah atau universitas yang bersangkutan yang menyebutkan akreditasinya B sedangkan Surat Keterangan Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU.
  3. Aturan tentang IPK yaitu antara lain : Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk S2 = 3,0. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk S1 = 2,75. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk D-3 = 2,75. Nilai rata-rata ijazah minimal untuk SPP-SPMA/SMK Pertanian/ Peternakan = 7,0.
  4. TIDAK SEDANG DALAM MELAKSANAKAN PENDIDIKAN, SEHINGGA KUALIFIKASI ATAU JENJANG PENDIDIKAN YANG DIAKUI ADALAH YANG DIGUNAKAN PADA SAAT MELAMAR.
  5. DIUTAMAKAN yang menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan maupun tulisan) dengan nilai TOEFL minimal 450 untuk S1, D4 atau D3/SM dan 475 untuk S2 yang dibuktikan dengan hasil test kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku.
  6. Disediakan formasi khusus untuk putra/putri Papua* sejumlah 3 formasi jabatan, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pranata Komputer dan Penyusun Laporan Keuangan. *) Kategori Putra/putri Papua yaitu apabila bapak dan ibu adalah orang Papua asli, atau salah satu dari bapak/ibu adalah orang Papua asli.
  7. Untuk jabatan-jabatan tertentu sesuai kualifikasi pendidikan sebagaimana tersebut pada Huruf A tersebut diatas tersedia 2 (dua) formasi jabatan, yaitu Arsiparis dan Pranata Komputer yang DAPAT DILAMAR OLEH DISABILITAS** (bukan tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara). Disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya.
  8. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 JANUARI 2014.

Pendaftaran Online CPNS Kementrian Pertanian
  • Pendaftaran Pelamar dilakukan melalui website Kementerian Pertanian di http://cpns.deptan.go.id
  • Periode pendaftaran secara on-line akan diumumkan kemudian, (pelamar agar selalu memonitor agenda kegiatan).
  • Panitia Pengadaan tidak menerima surat lamaran yang diantar langsung.
  • Bagi pelamar yang telah melakukan pendaftaran online dan telah mengisi data dengan lengkap, pelamar mengunggah dokumen sebagai berikut : KTP, Ijazah, Transkrip nilai (Scan menjadi 1 file PDF).
  • KTP, Ijazah dan Transkrip nilai yang telah diunggah dan diterima Panitia melalui pendaftaran online menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
  • Seluruh data pelamar yang masuk akan diseleksi secara langsung melalui proses validasi dan verifikasi database pelamar oleh panitia, apabila ditemukan ketidakcocokan data dengan dokumen yang diunggah, maka secara langsung pelamar tidak dapat mengikuti proses selanjutnya.
  • Hasil validasi dan verifikasi database pelamar dapat dilihat pada website resmi Kementerian Pertanian 3 (tiga) hari setelah pelamar mengunggah file PDF (pelamar agar selalu memantau agenda kegiatan).
  • Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat harus segera mencetak kartu tes (fasilitas cetak kartu tes hanya dapat digunakan 1 (satu) kali, paling lambat 3 hari setelah pendaftaran online ditutup).
  • Bagi pelamar yang telah mencetak kartu test selanjutnya menempelkan pas foto terakhir (berwarna) ukuran 3 x 4 cm pada tempat yang telah disediakan pada Kartu Tes yang menjadi satu halaman dengan surat pernyataan dan dicetak sebanyak 2 (dua) rangkap (kedua-duanya harus pas photo asli), kemudian surat pernyataan harus ditandatangani basah oleh pelamar bermaterai Rp. 6000,-.
  • NOMOR TEST DAN KARTU TES beserta SURAT PERNYATAAN yang dimiliki pelamar dinyatakan berlaku secara syah setelah mendapat pengesahan oleh PANITIA PENGADAAN CPNS KEMTAN T.A. 2013 di LOKASI TES (untuk waktu dan tempat pengesahan kartu tes pelamar agar selalu memantau agenda kegiatan).
  • KESALAHAN/KELALAIAN MENGIKUTI PROSEDUR yang ditetapkan dalam melakukan pengisian formulir lamaran dan berakibat merugikan
  • secara langsung maupun tidak langsung pada pelamar MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB PELAMAR.

Tahapan Seleksi dan Tes CPNS Kementrian Pertanian
1. Seluruh data pelamar yang masuk akan diseleksi secara langsung melalui proses validasi dan verifikasi database pelamar oleh panitia dan dilakukan verifikasi kembali terhadap dokumen ASLI pelamar pada saat
2. PENGESAHAN KARTU TES DI LOKASI TES.
3. Apabila panitia menemukan data yang berbeda antara data base yang ada dengan data dukung ASLI pelamar yang dibawa pada saaat pengesahan kartu tes, maka pelamar tersebut dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya.
4. Kelengkapan yang harus dibawa pada saat melakukan pengesahan Kartu Tes adalah sebagai berikut :
  • Pas foto terbaru (sama dengan yang ditempelkan pada kartu tes) berukuran postcard (5R) berwarna tampak muka setengah badan 2
  • (dua) lembar. Print out kartu Tes yang telah ditempeli pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna (2 rangkap) dan surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,- yang telah ditandatangani basah sebanyak 2 (dua) rangkap (print out kartu Tes dengan surat pernyataan dalam satu halaman yang sama).
  • ASLI dan 1 lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP yang masih berlaku
  • ASLI dan fotocopy ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5. Kelengkapan yang dibawa baik asli dan fotocopy pada saat melakukan pengesahan kartu Tes masing-masing disusun rapi di dalam map kertas dengan warna :
  • BIRU untuk Pasca Sarjana (S2).
  • KUNING untuk Sarjana (S1).
  • MERAH untuk Diploma III (D3)/SM.
  • HIJAU untuk SPP-SPMA/SMK Pertanian/Peternakan.
6. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dan telah mendapat pengesahan kartu Tes oleh panitia pengadaan CPNS Kemtan T.A. 2013 dapat mengikuti tes CPNS Sistem CAT (Computer Assisted Test) pada lokasi yang telah ditentukan (lihat di menu agenda kegiatan)
7. Lokasi tes dapat dipilih pelamar dan baru dapat diperoleh pada saat akan print out kartu tes yang secara sistem disediakan oleh Panitia dan untuk waktu dan tempat pelaksanaannya akan diumumkan kemudian).
8. Untuk setiap formasi jabatan sesuai lokasi penempatan yang dilamar tersedia kuota formasi jabatan 1 : 35 dan apabila telah memenuhi kuota yang ditetapkan maka secara otomatis sistem akan terkunci.
9. Setelah melakukan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan sistim CAT, pelamar yang dinyatakan lulus harus mengikuti Tes Kompetensi Bidang (tertulis dan wawancara) yang untuk waktu dan tempat pelaksanaannya akan diumumkan kemudian (pelamar agar selalu memantau agenda kegiatan).
10. Biaya Akomodasi selama pelaksanaan tes ditanggung masing-masing peserta.
11. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Tes penyaringan ini dibebankan
pada Anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
12. Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2013 Kementerian Pertanian TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
13. Seluruh data dan dokumen pelamar menjadi arsip Kementerian Pertanian dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
14. Pada waktu yang akan ditentukan kemudian, peserta yang dinyatakan lulus menjadi CPNS wajib menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) dan menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar kepada Panitia Pengadaan pada waktu penyerahan berkas.

Jakarta, 13 September 2013
Panitia Pengadaan CPNS
Kementan T.A. 2013

Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2009

TENTANG KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

  1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;
  3. bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara;
  4. bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat;
  5. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan;

Mengingat :

Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  2. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  3. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
  4. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
  5. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
  6. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  7. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  8. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
  9. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
  10. Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
  11. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
  12. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
  13. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
  14. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
  15. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
  16. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
  17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  19. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Berlanjut Undang Undang Kesehatan 2009 BAB 2 dan BAB 3