Lowongan CPNS KPU 2013

Penerimaan CPNS Komisi Pemilihan Umum 2013 dibuka pada September 2013 ini. Informasi yang didapat dan bersumber dari laman website KPU http://www.kpu.go.id pada hari juma'at (13/9) memberikan informasi terbaru mengenai lowongan pendaftaran CPNS KPU 2013 yang akan dimulai pada tanggal 15 September sampai dengan tanggal 30 September tahun ini juga. Sehingga bagi sahabat yang berminat menjadi calon pegawai negeri sipil dan juga memenuhi kualifikasi pendidikan yang masuk dalam formasi penerimaan CPNS KPU untuk menyimak lebih lanjut di bawah ini.

Formasi cpns komisi pemilihan umum tahun 2013 ini keseluruhannya adalah berjumlah 53 orang yang nantinya pada penempatan setelah pengumuman kelulusan tes cpns KPU diberitahukan akan berada di dalam posisi dan wilayah sekretariat jendaral KPU dan juga pada penempatan di Sekretariat KPU Provinsi di masing-masing alamat KPU provinsi di Indonesia.

Berikut ini adalah pengumuman seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Komisi Pemilihan Umum RI tahun anggaran 2013-2014 ini.

Lowongan Penerimaan CPNS KPU 2013

PENGUMUMAN

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA SEKRETARIAT JENDERAL KPU, SEKRETARIAT KPU PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
TAHUN 2013
NOMOR : 1092/SJ/IX/2013

Dalam rangka mengisi formasi CPNS Tahun Anggaran 2013, Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia, pria dan wanita lulusan Sarjana (S1) dan Diploma (D-III), sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 209 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :

Persyaratan CPNS Komisi Pemilihan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI.
  3. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah.
  7. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Syarat Khusus Rekrutmen CPNS KPU
  1. Batas usia pelamar minimal 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Januari 2013. Untuk pelamar berpendidikan Sarjana Muda/D3 maksimal berusia 28 (dua puluh delapan) tahun da bagi pelamar berpendidikan Strata Satu/S1 maksimal 30 (tiga puluh) tahun
  2. (batasan usia pelamar dibuktikan melalui data dalam ijazah dan akta kelahiran).
  3. Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk pelamar Tingkat Pendidikan Sarjana Muda/D3 dan Sarjana (S1), yaitu : Minimal Akreditasi B untuk Program Studi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Negeri Swasta (PTS). Penilaian dari segi IPK adalah sebagai berikut : Perguruan Tinggi Negeri (PTN) minimal 2,90. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) minimal 3,00.
  4. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan
  5. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office.
  6. Khusus bagi pelamar disabilitas dapat melamar untuk formasi Sekretariat Jenderal KPU dengan bidang studi S1 Hukum, D3 Komputer, dan D3 Kearsipan **).
  7. Khusus 1 (satu) formasi Sekretariat Jenderal KPU dengan bidang studi S1 Komunikasi atau S1 Ilmu Politik, diperuntukkan bagi pelamar putra/putri Papua dengan persyaratan bahwa salah satu orang tuanya adalah asli Papua *).
  8. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah untuk kenaikan pangkat di kemudian hari apabila pada saat melamar sudah memiliki ijazah yang lebih tinggi dari yang dibutuhkan.
  9. Persyaratan umum dan khusus dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai Rp 6.000,- dengan format yang dapat diunduh di website Komisi Pemilihan Umum : www.kpu.go.id.

Ketentuan Pendaftaran Seleksi
  1. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
  2. Foto copy surat keterangan akreditasi Program Studi terbaru yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Asli dan Foto copy dilegalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  4. Foto copy Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku.
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan pada bagian belakang foto ditulis nama pelamar.
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  7. Dalam berkas lamaran, WAJIB melampirkan Surat Pernyataan poin b, c, d, dan e pada PERSYARATAN UMUM, dan Surat Pernyataan dapat di download pada website KPU : www.kpu.go.id.
  8. Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam stopmap snelhechter folio berdasarkan kelompok formasi yang dibutuhkan yaitu map warna biru untuk Sarjana (S1) dan map kuning untuk Diploma (D III) serta dimasukan ke dalam amplop coklat dengan mencantumkan formasi yang dipilih, kode program studi, pada pojok kiri atas.
  9. Berkas lamaran tersebut di atas disampaikan : Untuk formasi Sekretariat Jenderal KPU melalui PO BOX 1130 JKP 10011 dan untuk formasi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota disampaikan ke masing-masing Sekretariat KPU Provinsi dan atau alamat PO BOX CPNS KPU yang telah ditentukan, berdasarkan pengumuman baik melalui media lokal / website / papan pengumuman di masing-masing Sekretariat KPU Provinsi.
Berkas lamaran dikirim langsung ke tempat penerimaan berkas yang telah ditentukan dalam pengumuman penerimaan dan atau mekanisme pengiriman lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh Tim Pengadaan CPNS, dengan kelengkapan sebagai berikut :
1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam bermaterai Rp 6.000,- dan alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan mencantumkan Kode Pendaftaran yang ditujukan : (contoh Surat Lamaran dapat di-download di www.kpu.go.id)
2. Untuk formasi Sekretariat Jenderal KPU kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum up. Panitia Pengadaan CPNS Setjen KPU Tahun Anggaran 2013 : (contoh Surat Lamaran dapat di-download di www.kpu.go.id).
3. Untuk formasi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota kepada :
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Gorontalo.
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Sulawesi Utara.
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Provinsi Maluku.
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Maluku Utara.
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Provinsi Papua.
  • Sekretaris Jenderal up. Panitia Pengadaan CPNS KPU Provinsi Papua Barat.

Jadwal Pendaftaran Online CPNS KPU 2013 dan juga Materi Tes CPNS KPU 2013
  • Penerimaan lamaran dimulai pada tanggal 15 s.d 30 September 2013 (cap pos).
  • Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi bagi yang memenuhi syarat akan diumumkan di website Sekretariat Jenderal KPU www. kpu.go.id dan website KPU Provinsi, pada tanggal 3 Oktober 2013.
  • Pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat langsung mengambil Kartu Tanda Peserta ujian, pada tanggal 9 s.d 10 Oktober 2013 mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, dengan menunjukan KTP yang bersangkutan dan membawa foto 3 x 4 berwarna 1 lembar (tempat pengambilan Kartu Peserta Ujian ada dalam pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi).
  • Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi hak milik Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
  • Ujian tertulis Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilaksanakan serentak pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 (waktu dan tempat/denah ada dalam pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi).
  • Seleksi melalui 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi : Seleksi Administrasi, Tes Kermampuan Dasar (TKD), Tes Kemampuan Bidang (TKB) terdiri dari : Test Tertulis, Psikotest, dan Wawancara (Sekretariat Jenderal KPU) dan juga Test Tertulis dan Psikotest (Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota).
  • Pelamar atau peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya.
  • Keputusan Tim Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat KPU Tahun Anggaran 2013, bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan Tahun Anggaran 2013 akan ditempatkan pada Kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk mengisi kebutuhan sesuai dengan formasi yang ditetapkan dan bagi yang dinyatakan diterima sebagai CPNS tidak dapat menolak penempatan dengan alasan apapun.

Jakarta, September 2013
PANITIA PENGADAAN CPNS
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
TAHUN ANGGARAN 2013

  • Informasi pengumuman selengkapnya penerimaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil Komisi Pemilihan Umum 2013 sahabat bisa mendonwload dalam bentuk PDF di link berikut ini : http://www.kpu.go.id/dmdocuments/1292013_Pengumuman%20Penerimaan%20CPNS%20KPU%20Th%202013.pdf
  • Contoh Format surat lamaran, surat pernyataan, format daftar riwayat hidup sahabat bisa mendownload mengunduh di link berikut ini : http://www.kpu.go.id/dmdocuments/1292013_Untuk%20Diunduh%20di%20WebSite%20KPU.pdf
  • Pendaftaran CPNS Online CPNS KPU Komisi Pemilihan Umum sahabat bisa langsung menuju ke link berikut ini : http://www.kpu.go.id/

CPNS Kementrian Pertanian 2013

Penerimaan Lowongan CPNS Kementrian Pertanian 2013 akan kembali dilaksanakan pada bulan September ini. Bagi sahabat-sahabat yang berminat untuk menjadi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementan 2013 silakan untuk membaca lebih lanjut pengumuman Pendaftaran CPNS Kementrian Pertanian (Kementan) 2013 yang didapatkan dan dilansir dari situs website kementrian pertanian http://cpns.deptan.go.id.

Departemen Kehutanan yang sekarang telah berubah nama menjadi Kementrian Pertanian di tahun anggaran 2013-2014 ini memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi cpns 2013 di lingkungannya. Bagi yang berminat dan juga memenuhi persyaratan serta juga kualifikasi pendidikan silakan untuk mendaftar.

Berikut adalah informasi seleksi rekrutmen penerimaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementrian Kesehatan.

CPNS Kementrian Pertanian 2013

PENGUMUMAN

Nomor : 935/TU.210/A2/9/2013
Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian
Formasi Tahun Anggaran 2013


Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang penataan sistem manajemen SDM aparatur dan untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang berkualitas oleh aparatur yang memiliki integritas tinggi, Kementerian Pertanian membuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2013. Pengisian formasi Kementerian Pertanian Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil 2013 di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Untuk itu maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi lowongan formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia.

Persyaratan CPNS Kementan 2013
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil /PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Minimal mengerti/mengetahui penggunaan dasar komputer (office) dan
  9. internet (browsing dan surat elektronik).

Syarat Khusus Dalam CPNS Kementrian Pertanian
  1. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebagaimana tersebut pada Huruf A tersebut di atas.
  2. Berijazah dari sekolah kejuruan teknis pertanian (tidak termasuk perikanan dan kehutanan), perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi, apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan akreditasi B, maka perlu dilampirkan surat keterangan dari sekolah atau universitas yang bersangkutan yang menyebutkan akreditasinya B sedangkan Surat Keterangan Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU.
  3. Aturan tentang IPK yaitu antara lain : Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk S2 = 3,0. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk S1 = 2,75. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk D-3 = 2,75. Nilai rata-rata ijazah minimal untuk SPP-SPMA/SMK Pertanian/ Peternakan = 7,0.
  4. TIDAK SEDANG DALAM MELAKSANAKAN PENDIDIKAN, SEHINGGA KUALIFIKASI ATAU JENJANG PENDIDIKAN YANG DIAKUI ADALAH YANG DIGUNAKAN PADA SAAT MELAMAR.
  5. DIUTAMAKAN yang menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan maupun tulisan) dengan nilai TOEFL minimal 450 untuk S1, D4 atau D3/SM dan 475 untuk S2 yang dibuktikan dengan hasil test kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku.
  6. Disediakan formasi khusus untuk putra/putri Papua* sejumlah 3 formasi jabatan, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pranata Komputer dan Penyusun Laporan Keuangan. *) Kategori Putra/putri Papua yaitu apabila bapak dan ibu adalah orang Papua asli, atau salah satu dari bapak/ibu adalah orang Papua asli.
  7. Untuk jabatan-jabatan tertentu sesuai kualifikasi pendidikan sebagaimana tersebut pada Huruf A tersebut diatas tersedia 2 (dua) formasi jabatan, yaitu Arsiparis dan Pranata Komputer yang DAPAT DILAMAR OLEH DISABILITAS** (bukan tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara). Disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya.
  8. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 JANUARI 2014.

Pendaftaran Online CPNS Kementrian Pertanian
  • Pendaftaran Pelamar dilakukan melalui website Kementerian Pertanian di http://cpns.deptan.go.id
  • Periode pendaftaran secara on-line akan diumumkan kemudian, (pelamar agar selalu memonitor agenda kegiatan).
  • Panitia Pengadaan tidak menerima surat lamaran yang diantar langsung.
  • Bagi pelamar yang telah melakukan pendaftaran online dan telah mengisi data dengan lengkap, pelamar mengunggah dokumen sebagai berikut : KTP, Ijazah, Transkrip nilai (Scan menjadi 1 file PDF).
  • KTP, Ijazah dan Transkrip nilai yang telah diunggah dan diterima Panitia melalui pendaftaran online menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
  • Seluruh data pelamar yang masuk akan diseleksi secara langsung melalui proses validasi dan verifikasi database pelamar oleh panitia, apabila ditemukan ketidakcocokan data dengan dokumen yang diunggah, maka secara langsung pelamar tidak dapat mengikuti proses selanjutnya.
  • Hasil validasi dan verifikasi database pelamar dapat dilihat pada website resmi Kementerian Pertanian 3 (tiga) hari setelah pelamar mengunggah file PDF (pelamar agar selalu memantau agenda kegiatan).
  • Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat harus segera mencetak kartu tes (fasilitas cetak kartu tes hanya dapat digunakan 1 (satu) kali, paling lambat 3 hari setelah pendaftaran online ditutup).
  • Bagi pelamar yang telah mencetak kartu test selanjutnya menempelkan pas foto terakhir (berwarna) ukuran 3 x 4 cm pada tempat yang telah disediakan pada Kartu Tes yang menjadi satu halaman dengan surat pernyataan dan dicetak sebanyak 2 (dua) rangkap (kedua-duanya harus pas photo asli), kemudian surat pernyataan harus ditandatangani basah oleh pelamar bermaterai Rp. 6000,-.
  • NOMOR TEST DAN KARTU TES beserta SURAT PERNYATAAN yang dimiliki pelamar dinyatakan berlaku secara syah setelah mendapat pengesahan oleh PANITIA PENGADAAN CPNS KEMTAN T.A. 2013 di LOKASI TES (untuk waktu dan tempat pengesahan kartu tes pelamar agar selalu memantau agenda kegiatan).
  • KESALAHAN/KELALAIAN MENGIKUTI PROSEDUR yang ditetapkan dalam melakukan pengisian formulir lamaran dan berakibat merugikan
  • secara langsung maupun tidak langsung pada pelamar MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB PELAMAR.

Tahapan Seleksi dan Tes CPNS Kementrian Pertanian
1. Seluruh data pelamar yang masuk akan diseleksi secara langsung melalui proses validasi dan verifikasi database pelamar oleh panitia dan dilakukan verifikasi kembali terhadap dokumen ASLI pelamar pada saat
2. PENGESAHAN KARTU TES DI LOKASI TES.
3. Apabila panitia menemukan data yang berbeda antara data base yang ada dengan data dukung ASLI pelamar yang dibawa pada saaat pengesahan kartu tes, maka pelamar tersebut dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya.
4. Kelengkapan yang harus dibawa pada saat melakukan pengesahan Kartu Tes adalah sebagai berikut :
  • Pas foto terbaru (sama dengan yang ditempelkan pada kartu tes) berukuran postcard (5R) berwarna tampak muka setengah badan 2
  • (dua) lembar. Print out kartu Tes yang telah ditempeli pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna (2 rangkap) dan surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,- yang telah ditandatangani basah sebanyak 2 (dua) rangkap (print out kartu Tes dengan surat pernyataan dalam satu halaman yang sama).
  • ASLI dan 1 lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP yang masih berlaku
  • ASLI dan fotocopy ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5. Kelengkapan yang dibawa baik asli dan fotocopy pada saat melakukan pengesahan kartu Tes masing-masing disusun rapi di dalam map kertas dengan warna :
  • BIRU untuk Pasca Sarjana (S2).
  • KUNING untuk Sarjana (S1).
  • MERAH untuk Diploma III (D3)/SM.
  • HIJAU untuk SPP-SPMA/SMK Pertanian/Peternakan.
6. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dan telah mendapat pengesahan kartu Tes oleh panitia pengadaan CPNS Kemtan T.A. 2013 dapat mengikuti tes CPNS Sistem CAT (Computer Assisted Test) pada lokasi yang telah ditentukan (lihat di menu agenda kegiatan)
7. Lokasi tes dapat dipilih pelamar dan baru dapat diperoleh pada saat akan print out kartu tes yang secara sistem disediakan oleh Panitia dan untuk waktu dan tempat pelaksanaannya akan diumumkan kemudian).
8. Untuk setiap formasi jabatan sesuai lokasi penempatan yang dilamar tersedia kuota formasi jabatan 1 : 35 dan apabila telah memenuhi kuota yang ditetapkan maka secara otomatis sistem akan terkunci.
9. Setelah melakukan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan sistim CAT, pelamar yang dinyatakan lulus harus mengikuti Tes Kompetensi Bidang (tertulis dan wawancara) yang untuk waktu dan tempat pelaksanaannya akan diumumkan kemudian (pelamar agar selalu memantau agenda kegiatan).
10. Biaya Akomodasi selama pelaksanaan tes ditanggung masing-masing peserta.
11. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Tes penyaringan ini dibebankan
pada Anggaran Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
12. Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2013 Kementerian Pertanian TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
13. Seluruh data dan dokumen pelamar menjadi arsip Kementerian Pertanian dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
14. Pada waktu yang akan ditentukan kemudian, peserta yang dinyatakan lulus menjadi CPNS wajib menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) dan menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar kepada Panitia Pengadaan pada waktu penyerahan berkas.

Jakarta, 13 September 2013
Panitia Pengadaan CPNS
Kementan T.A. 2013

Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2009

TENTANG KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

  1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;
  3. bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara;
  4. bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat;
  5. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan;

Mengingat :

Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  2. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  3. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
  4. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
  5. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
  6. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  7. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  8. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
  9. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
  10. Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
  11. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
  12. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
  13. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
  14. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
  15. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
  16. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
  17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  19. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Berlanjut Undang Undang Kesehatan 2009 BAB 2 dan BAB 3

Amnesia Disosiatif

Pengertian Amnesia Disosiatif

Amnesia adalah ketidakmampuan secara penuh atau sebagian untuk mengingat pengalaman yang baru atau yang telah lampau.

Sedangkan Amnesia disosiatif adalah jenis amnesia yang disebabkan oleh trauma atau stress yang menghasilkan ketidakmampuan untuk mengingat informasi pribadi yang penting. Amnesia disosiatif termasuk salah satu jenis amnesia.

Ketika amnesia disebabkan lebih besar oleh karena psikologis dibandingkan dengan gangguan fisik, maka disebut amnesia disosiatif. Amnesia bisa juga sebuah gejala pada gangguan lain, seperti gangguan stress akut, gangguan stress postraumatic, atau gangguan somatization.

Pada amnesia disosiatif, kehilangan ingatan biasanya mempengaruhi informasi yang secara normal sebagai bagian dari keadaan sadar yang rutin atau ingatan riwayat diri yang salah satunya adalah : apa yang dilakukan ; kemana pergi ; dengan siapa berbicara ; apa yang dikatakan, berpikir, dan merasa ; dan sebagainya. Kadang kala informasi tersebut, lupa diingat, yang selanjutnya mempengaruhi tingkah laku orang tersebut.

Orang dengan amnesia dissociative biasanya memiliki satu atau lebih celah ingatan yang hilang beberapa menit sampai beberapa jam atau hari. Meskipun begitu, celah ingatan yang hilang setahun atau bahkan sepanjang hidup seseorang bisa terjadi. Kebanyakan orang dengan amnesia disosiatif menyadari benar bahwa mereka telah "kehilangan beberapa waktu", tetapi beberapa orang menyadari kehilangan waktu hanya ketika mereka sadar atau dihadapkan pada fakta bahwa mereka telah melakukan hal-hal yang mereka tidak ingat.

Beberapa orang dengan amnesia dissociative lupa beberapa hal tetapi tidak semua peristiwa yang melebihi jangka waktu tertentu ; yang lainnya tidak dapat mengingat seluruh kehidupan yang telah berlalu atau lupa hal-hal yang mereka alami.

Etiologi Amnesia Disosiatif

Gangguan seperti ini sangat sering terjadi pada orang dewasa muda, lebih sering terjadi pada orang yang telah terlibat di dalam peperangan, kecelakaan, atau bencana alam. Hal itu juga dapat menghalangi ingatan pada kekerasan seksual pada masa kanak-kanak, yang nantinya teringat lagi di masa dewasa.

Amnesia dissociative bisa terjadi untuk beberapa waktu setelah peristiwa traumatic. Apakah beberapa pemulihan ingatan merefleksikan peristiwa sesungguhnya pada ingatan masal lalu orang tidak diketahui, sampai dipastikan oleh orang lain.

Tanda dan Gejala Amnesia Disosiatif

Gejala yang sangat umum terjadi pada amnesia dissociative adalah kehilangan ingatan. Segera setelah menjadi amnesia, seseorang bisa kelihatan bingung. Kebanyakan orang dengan amnesia dissociative setidaknya depresi atau sangat menderita karena amnesia mereka.

Amnesia Disosiatif

Penatalaksanaan Medis Amnesia Disosiatif

Dokter memulai pengobatan dengan membantu orang tersebut untuk merasa aman dan terjamin. Jika ingatan yang hilang tidak secara spontan teringat, atau jika kebutuhan untuk mengingat ingatan tersebut mendesak, teknik mengingat kembali seringkali berhasil. Menggunakan hipnotis atau wawancara yang diawali dengan obat (wawancara dilakukan setelah orang tersebut tenang dengan obat secara infus seperti amobarbital atau midazolam), dokter menanyakan orang yang amnesia mengenai masa lalunya.

Dokter menggunakan hipnotis dan wawancara dengan obat untuk mengurangi hubungan dengan jangka waktu tersebut dimana terdapat amnesia, dan untuk masuk atau memotong pertahanan orang amnesia yang telah diciptakan untuk melindungi dari mengingat pengalaman menyakitkan atau konflik. Dokter harus hati-hati untuk tidak memberi kesan apa yang harus diingat atau merangsang ketertarikan ekstrem.

Ingatan diingat kembali melalui beberapa cara bisa jadi tidak akurat dan bisa memerlukan bukti pendukung eksternal. Oleh karena itu, sebelum hypnosis atau wawancara drug-facilitated dilakukan, dokter memberitahukan kepada orang yang amnesia bahwa ingatan bisa didapat kembali dengan teknik ini atau bisa tidak akurat dan memperoleh persetujuan orang tersebut untuk diproses.

Mengisi celah ingatan seluas mungkin menolong memulihkan kesinambungan terhadap jati diri orang tersebut dan perasaan mereka sendiri. Satu kali amnesia menghilang, psikoterapi lanjutan menolong orang tersebut memahami trauma atau konflik yang menyebabkan gangguan tersebut dan memecahkannya.

Kebanyakan orang mendapatkan kembali apa yang hilang dari ingatan mereka dan menyelesaikan konflik yang menimbulkan amnesia. Meskipun begitu, beberapa orang tidak pernah menembus penghalang yang mencegah mereka dari merekonstruksi ingatan mereka yang telah lalu.

Cara Membuat Minyak Ikan Kutuk (Gabus)

Bagaimana Cara Membuat Minyak Ikan Kutuk (Gabus)?. Ikan Kutuk atau yang disebut juga Ikan Gabus adalah ikan yang tinggi dan kaya akan protein plasma atau yang disebut juga Albumin

Albimin ini berpengaruh mempercepat dalam regenerasi sel baru bagi penderita yang pasca operasi sehingga akan mempecepat proses penyembuhan luka

Minyak Ikan Kutuk

Bagaimana Cara Membuat dan Memasak Ikan Kutuk (Gabus) ?


  1. Siapkan Ikan Kutuk (Gabus) kurang lebih 1 Kg
  2. Cuci bersih dan hilangkan kotorannya
  3. Siapkan wadah yang terbuat dari Stailess atau Aluminium tempat ikan yang nantinya akan di "Kukus/Tim"
  4. Masukkan ikan dialam tempat stailess tadi yang sudah kita siapkan
  5. Lalu Kukus / Tim wadah ikan diatas sampai keluar minyaknya kurang lebih 1 Jam
  6. Saring minyak Ikan Kutuk tadi setelah minyak keluar, masukkan ke dalam Gelas
  7. Bila Minyak terlalu Amis (Berbau Tajam), beri perasan Jeruk Nipis untuk meredam baunya
  8. Sajikan (minum) 2 kali pagi dan sore hari Minyak Ikan dari 1 Kg Ikan Kutuk yang telah dibuat tadi

Cara Memasak Ikan Kutuk

Smart Klamp sunat khitan metode terbaru

Smart Klamp sunat khitan metode terbaru - Gebrakan terbaru bagi tenaga kesehatan terutama dokter dan perawat yang mempunyai kesibukan meng-khitan/sunat, ternyata ada metode baru yaitu dengan Smart Klamp

Dalam iklannya, metode Smart Klamp sangat praktis, yaitu tanpa ada perdarahan, resiko infeksi sangat minim sekali. Smart Klamp bisa digunakan segala umur mulai dari bayi, anak-anak sampai orang dewasa sekalipun

Smart Klamp juga dapat mencegah tertularnya HIV, Hepatitis dan penyakit menular yang lainnya karena cara pemakaiannya yang Disposible atau sekali pakai dan langsung di buang

Dalam referensinya, dengan Smart Klamp juga bisa di lakukan pada anak yang sangat aktif, hiperaktif dan anak dengan keterbatasan mental

Bagi teman-teman perawat ataupun dokter, silahkan lihat cara kerja dari Smart Klamp pada video di bawah ini


NB: Saya belum pernah coba, kalau nanti sudah coba, akan saya posting....tunggu saja

Perawatan Luka Perineum Post Partum

Bagaimana perawatan luka perineum post partum atau pasca melahirkan..?

Pengertian Perawatan Luka Perinium

Perawatan adalah proses pemenuhan kebutuhan dasar manusia (biologis, psikologis, sosial dan spiritual) dalam rentang sakit sampai dengan sehat (Aziz, 2004). Perineum adalah daerah antara kedua belah paha yang dibatasi oleh vulva dan anus (Danis, 2000).

Post Partum adalah selang waktu antara kelahiran placenta sampai dengan kembalinya organ genetik seperti pada waktu sebelum hamil (Mochtar, 2002). Perawatan perineum adalah pemenuhan kebutuhan untuk menyehatkan daerah antara paha yang dibatasi vulva dan anus pada ibu yang dalam masa antara kelahiran placenta sampai dengan kembalinya organ genetik seperti pada waktu sebelum hamil.

Tujuan Perawatan Perineum

Tujuan perawatan perineum menurut Hamilton (2002), adalah mencegah terjadinya infeksi sehubungan dengan penyembuhan jaringan.

Sedangkan menurut Moorhouse et. al. (2001), adalah pencegahan terjadinya infeksi pada saluran reproduksi yang terjadi dalam 28 hari setelah kelahiran anak atau aborsi.

Bentuk Luka Perineum

Bentuk luka perineum setelah melahirkan ada 2 macam yaitu :

1. Rupture

Rupture adalah luka pada perineum yang diakibatkan oleh rusaknya jaringan secara alamiah karena proses desakan kepala janin atau bahu pada saat proses persalinan. Bentuk rupture biasanya tidak teratur sehingga jaringan yang robek sulit dilakukan penjahitan. (Hamilton, 2002).

2. Episotomi

Episiotomi adalah sebuah irisan bedah pada perineum untuk memperbesar muara vagina yang dilakukan tepat sebelum keluarnya kepala bayi (Eisenberg, A., 1996).

Episiotomi, suatu tindakan yang disengaja pada perineum dan vagina yang sedang dalam keadaan meregang. Tindakan ini dilakukan jika perineum diperkirakan akan robek teregang oleh kepala janin, harus dilakukan infiltrasi perineum dengan anestasi lokal, kecuali bila pasien sudah diberi anestasi epiderual. Insisi episiotomi dapat dilakukan di garis tengah atau mediolateral. Insisi garis tengah mempunyai keuntungan karena tidak banyak pembuluh darah besar dijumpai disini dan daerah ini lebih mudah diperbaiki (Jones Derek, 2002).

Pada gambar berikut ini dijelaskan tipe episotomi dan rupture yang sering dijumpai dalam proses persalinan yaitu :

  1. Episiotomi medial
  2. Episiotomi mediolateral

Sedangkan rupture meliputi

  1. Tuberositas ischii
  2. Arteri pudenda interna
  3. Arteri rektalis inferior

Tipe-Tipe Episiotomi
Gambar 1. Tipe-Tipe Episiotomi

Lingkup Perawatan

Lingkup perawatan perineum ditujukan untuk pencegahan infeksi organ-organ reproduksi yang disebabkan oleh masuknya mikroorganisme yang masuk melalui vulva yang terbuka atau akibat dari perkembangbiakan bakteri pada peralatan penampung lochea (pembalut) (Feerer, 2001).

Sedangkan menurut Hamilton (2002), lingkup perawatan perineum adalah

  1. Mencegah kontaminasi dari rektum
  2. Menangani dengan lembut pada jaringan yang terkena trauma
  3. Bersihkan semua keluaran yang menjadi sumber bakteri dan bau.

Waktu Perawatan

Menurut Feerer (2001), waktu perawatan perineum adalah

  1. Saat mandi
    Pada saat mandi, ibu post partum pasti melepas pembalut, setelah terbuka maka ada kemungkinan terjadi kontaminasi bakteri pada cairan yang tertampung pada pembalut, untuk itu maka perlu dilakukan penggantian pembalut, demikian pula pada perineum ibu, untuk itu diperlukan pembersihan perineum.
  2. Setelah buang air kecil
    Pada saat buang air kecil, pada saat buang air kecil kemungkinan besar terjadi kontaminasi air seni padarektum akibatnya dapat memicu pertumbuhan bakteri pada perineum untuk itu diperlukan pembersihan perineum.
  3. Setelah buang air besar.
    Pada saat buang air besar, diperlukan pembersihan sisa-sisa kotoran disekitar anus, untuk mencegah terjadinya kontaminasi bakteri dari anus ke perineum yang letaknya bersebelahan maka diperlukan proses pembersihan anus dan perineum secara keseluruhan.

Penatalaksanaan

  1. Persiapan
    1. Ibu Pos Partum
      Perawatan perineum sebaiknya dilakukan di kamar mandi dengan posisi ibu jongkok jika ibu telah mampu atau berdiri dengan posisi kaki terbuka.
    2. Alat dan bahan
      Alat yang digunakan adalah botol, baskom dan gayung atau shower air hangat dan handuk bersih. Sedangkan bahan yang digunakan adalah air hangat, pembalut nifas baru dan antiseptik (Fereer, 2001).
  2. Penatalaksanaan
    Perawatan khusus perineal bagi wanita setelah melahirkan anak mengurangi rasa ketidaknyamanan, kebersihan, mencegah infeksi, dan meningkatkan penyembuhan dengan prosedur pelaksanaan menurut Hamilton (2002) adalah sebagai berikut:
    1. Mencuci tangannya
    2. Mengisi botol plastik yang dimiliki dengan air hangat
    3. Buang pembalut yang telah penuh dengan gerakan ke bawah mengarah ke rectum dan letakkan pembalut tersebut ke dalam kantung plastik.
    4. Berkemih dan BAB ke toilet
    5. Semprotkan ke seluruh perineum dengan air
    6. Keringkan perineum dengan menggunakan tissue dari depan ke belakang.
    7. Pasang pembalut dari depan ke belakang.
    8. Cuci kembali tangan
  3. Evaluasi
    Parameter yang digunakan dalam evaluasi hasil perawatan adalah:
    1. Perineum tidak lembab
    2. Posisi pembalut tepat
    3. Ibu merasa nyaman

Faktor yang Mempengaruhi Perawatan Perineum

  1. Gizi
    Faktor gizi terutama protein akan sangat mempengaruhi terhadap proses penyembuhan luka pada perineum karena penggantian jaringan sangat membutuhkan protein.
  2. Obat-obatan
    1. Steroid : Dapat menyamarkan adanya infeksi dengan menggangu respon inflamasi normal.
    2. Antikoagulan : Dapat menyebabkan hemoragi.
    3. Antibiotik spektrum luas / spesifik : Efektif bila diberikan segera sebelum pembedahan untuk patolagi spesifik atau kontaminasi bakteri. Jika diberikan setelah luka ditutup, tidak efektif karena koagulasi intrvaskular.
  3. Keturunan
    Sifat genetik seseorang akan mempengaruhi kemampuan dirinya dalam penyembuhan luka. Salah satu sifat genetik yang mempengaruhi adalah kemampuan dalam sekresi insulin dapat dihambat, sehingga menyebabkan glukosa darah meningkat. Dapat terjadi penipisan protein-kalori.
  4. Sarana prasarana
    Kemampuan ibu dalam menyediakan sarana dan prasarana dalam perawatan perineum akan sangat mempengaruhi penyembuhan perineum, misalnya kemampuan ibu dalam menyediakan antiseptik.
  5. Budaya dan Keyakinan
    Budaya dan keyakinan akan mempengaruhi penyembuhan perineum, misalnya kebiasaan tarak telur, ikan dan daging ayam, akan mempengaruhi asupan gizi ibu yang akan sangat mempengaruhi penyembuhan luka.

Dampak Dari Perawatan Luka Perinium

Perawatan perineum yang dilakukan dengan baik dapat menghindarkan hal berikut ini :

  1. Infeksi
    Kondisi perineum yang terkena lokia dan lembab akan sangat menunjang perkembangbiakan bakteri yang dapat menyebabkan timbulnya infeksi pada perineum.
  2. Komplikasi
    Munculnya infeksi pada perineum dapat merambat pada saluran kandung kemih ataupun pada jalan lahir yang dapat berakibat pada munculnya komplikasi infeksi kandung kemih maupun infeksi pada jalan lahir.
  3. Kematian ibu post partum
    Penanganan komplikasi yang lambat dapat menyebabkan terjadinya kematian pada ibu post partum mengingat kondisi fisik ibu post partum masih lemah (Suwiyoga, 2004).