Sumpah Janji Perawat dalam RUU Keperawatan

Posting kelanjutan dari posting sebelumnya ( Baca : RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 1 - 18 )

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya."

Sumpah Janji perawat

RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 1 - 18

Berikut adalah RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan yang sedang diperjuangan di Lembaga Negara DPR-RI oleh teman-teman Perawat maupun Mahasiswa Prodi Keperawatan. Semoga cepat terrealisasi menjadi UU (Undang-Undang) Keperawatan yang menjadi payung hukum bagi kita semua sebagai perawat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ……………………….

TENTANG

KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
  1. Bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
  3. Bahwa profesi keperawatan memiliki peran dan fungsi sangat strategis dalam pembangunan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada butir (a).
  4. Bahwa keperawatan adalah profesi dibidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel terhadap pelayanan keperawatan kepada masyarakat dan perlu dijamin serta dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya pelayanan keperawatan yang aman dan berkualitas.
  5. Bahwa pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perawat secara terus menerus berdasarkan keilmuan yang kokoh, kaidah etik dan nilai moral, serta standar profesi.
  6. Bahwa praktik keperawatan sebagai inti dari pelayanan keperawatan yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
  7. Bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan
  8. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, butir b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, g perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat
  1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
  2. Praktik keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan untuk mengatasi masalah keperawatan yang dihadapi.
  3. Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan yang bersifat humanistik dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara holistik dalam upaya memandirikan klien untuk merawat dirinya
  4. Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan tinggi keperawatan yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional,
  6. Perawat professional terdiri dari ners, ners spesialis, dan ners konsultan
  7. Perawat vokasional adalah perawat yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan dengan batasan tertentu dengan pengawasan perawat profesional
  8. Perawat profesional adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan profesional secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan profesi lain
  9. Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan regulasi profesi perawat yang bersifat otonom, mandiri dan non struktural yang selanjutnya disebut konsil
  10. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
  11. Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
  12. egistrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
  13. Surat Tanda Registrasi Perawat selanjutnya disebut STRP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil kepada perawat yang telah diregistrasi
  14. Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
  15. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat yang digunakan untuk pelayanan keperawatan.
  16. Klien adalah individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
  17. Organisasi profesi keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI.
  18. Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat profesional sesuai bidang keilmuan keperawatan yang pembentukannya difasilitasi oleh organisasi profesi keperawatan.
  19. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Pelayanan keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan pelayanan keperawatan bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
  2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

BAB III

LINGKUP KEPERAWATAN

Pasal 4

Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
  1. Peran utama perawat dalam melakukan tugasnya adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan, pengelola pelayanan keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, peneliti.
  2. Fungsi perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dilaksanakan secara mandiri dan atau berkolaborasi.

Pasal 5

Bagian kedua
Praktik Keperawatan
  1. Praktik keperawatan dapat dilaksanakan diberbagai difasilitas kesehatan yang diberikan melalui asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga, kelompok, masyarakat dalam menyelesaikan masalah keperawatan dan atau masalah kesehatan sederhana dan komplek.
  2. Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait lain
  3. Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:
    1. Melakukan terapi keperawatan, observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat dan konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan dan atau kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
    2. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
    3. Melaksanakan pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal
      sesuai Program Pemerintah.
  4. Melaksanakan tugas limpah dari tenaga kesehatan lain dalam pelaksanaan program pengobatan dan atau tindakan medik tertentu.
  5. Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lain atau dengan sektor terkait lain mencakup pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan lintas sektoral, lintas program dan lintas profesi untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat
  6. Perawat melakukan praktik keperawatan di fasilitas kesehatan dan tempat Praktik Mandiri Keperawatan, meliputi:
    1. Praktik keperawatan di sarana kesehatan adalah asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh Perawat Profesional dan atau bersama perawat vokasional.
    2. Ketentuan mengenai rasio dan jumlah tenaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan diatur dalam peraturan konsil.
    3. Praktik mandiri keperawatan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
    4. Praktik keperawatan dapat dilakukan dalam pelayanan keperawatan di rumah
  7. Melaksanakan program pemerintah dalam bidang kesehatan

Pasal 6

Wewenang Perawat
  1. Kewenangan perawat adalah:
    1. Menetapkan diagnosis keperawatan
    2. Merencanakan tindakan keperawatan
    3. Melaksanakan tindakan keperawatan
    4. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
    5. Melakukan rujukan klien
    6. Menerima konsultasi keperawatan
    7. Melakukan pelayanan keperawatan dan atau kesehatan dirumah
    8. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Melaksanakan tugas limpah
  3. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
  4. Dalam keadaan luar biasa atau bencana, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
  5. Untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat dengan ketetapan pemerintah daerah setempat.
  6. Kewenangan perawat vokasional dan profesional lebih rinci diatur dalam peraturan konsil.

BAB IV

KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 7

  1. Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
  2. Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 8

Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil

Pasal 9

Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, pengawasan dan pembinaan perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Pasal 10

  1. Konsil mempunyai tugas:
    1. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
    2. Mengesahkan standar pendidikan perawat
    3. Membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
  2. Standar pendidikan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b, dibuat dan di usulkan oleh kolegium keperawatan.

Pasal 11

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil mempunyai wewenang:

  1. Menyetujui atau menolak permohonan registrasi perawat
  2. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi
  3. Menetapkan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan yang dilakukan perawat dan menetapkan sanksi
  4. Mengesahkan standar pendidikan profesi keperawatan yang dibuat oleh kolegium
  5. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 13

  1. Susunan pimpinan konsil terdiri dari:
    1. Ketua merangkap anggota
    2. Wakil ketua merangkap anggota
    3. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
  2. Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
    1. Komite uji kompetensi dan registrasi
    2. Komite standar pendidikan profesi
    3. Komite praktik keperawatan
    4. Komite disiplin keperawatan
  3. Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1
    (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.

Pasal 14

  1. Ketua konsil dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil

Pasal 15

  1. Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
  2. Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas memvalidasi standar pendidikan profesi yang disusun oleh kolegium keperawatan.
  3. Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan dan menetapkan kebutuhan praktik keperawatan.
  4. Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas melindungi klien melalui pembinaan kepada perawat dan menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil

Pasal 16

  1. Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
  2. Jumlah anggota Konsil 12 (dua belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
    1. Anggota yang ditunjuk adalah 9 (sembilan) orang terdiri dari:
      1. Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
      2. Kolegium keperawatan 1 (satu) orang;
      3. Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
      4. Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
      5. Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
      6. Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
      7. Kementerian kesehatan 1 (satu) orang;
      8. Kementerian pendidikan nasional 1 (satu ) orang
    2. Anggota yang dipilih adalah 3 (tiga) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.

Pasal 17

  1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
  2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
  4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 18

  1. Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah.
  2. Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Posting berlanjut dengan Sumpah janji Perawat berlanjut Pasal 19 dan seterusnya

Logo PPNI

Sumber : Serpihan Ilmu Pengetahuan

Prosedur Huknah Tinggi

Prosedur Huknah Tinggi - Huknah tinggi adalah tindakan memasukkan cairan hangat ke dalam kolon asendens dengan menggunakan kanula usus. Tindakan ini dapat dilakukan pada pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan umum.

Posting Prosedur Huknah Tinggi ini terkait erat dengan posting sebelumnya ( Baca : Prosedur Huknah Rendah ).

Tujuan Huknah Tinggi

Mengosongkan usus untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti buang air besar selama prosedur operasi dilakukan atau pengosongan sebagai tindak diagnostik / pembedahan

Alat dan Bahan Huknah Tinggi

  1. Pengalas
  2. Irigator lengkap dengan kanula rektal dan klem
  3. Cairan hangat (700 - 1000 ml dengan suhu 40,50C - 430C)
  4. Bengkok
  5. Jely
  6. Pispot
  7. Sampiran
  8. Sarung tangan
  9. Tissue

huknah tinggi

Prosedur Kerja Huknah Tinggi

  1. Jelaskan prosedur yang akan dilakukan pada pasien, lalu pasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  2. Cuci tangan
  3. Atur ruangan dengan memasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  4. Atur posisi pasien dengan posisi Sims kanan
  5. Pasang pengalas di bawah daerah anus
  6. Siapkan bengkok di dekat pasien
  7. Irigator di isi dengan air hangat dan hubungkan kanula rektal. Kemudian periksa alirannya dengan membuka kanula rekti dan keluarkan air ke bengkok dan beri Jelly pada kanula
  8. Gunakan sarung tangan
  9. Masukkan kanula ke dalam rektum ke arah kolon asendens sambil pasien di minta menarik nafas panjang, dan pegang irigator setinggi 30 cm dari tempat tidur dan buka klemnya. Alirkan air sampai pasien menunjukkan keinginan untuk defekasi
  10. Anjurkan pasien untuk menahan sebentar rasa ingin defekasi dan pasang pispot atau anjurkan ke toilet bila mampu. Bila pasien tidak mampu mobilisasi, bersihkan daerah sekitar anus hingga bersih dan keringkan dengan tissue jika telah selesai defekasi
  11. Cuci tangan setelah prosedur di lakukan
  12. Catat jumlah feces yang keluar, warna, kepadatan dan respons pasien terhadap tindakan

Daftar Pustaka / Referensi

A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, “Buku Saku Praktikum Kebutuhan Dasar Manusia” Penulis: A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, Musrifatul Uliyah, S.Kp; Editor: Monica Ester.- Jakarta : EGC : 2004

Demikian posting tentang Prosedur Huknah Tinggi, semoga membantu..??

Prosedur Huknah Rendah

Prosedur Tindakan Keperawatan Huknah Rendah - Huknah rendah adalah tindakan keperawatan dengan cara memasukkan cairan hangat ke dalam kolon desendens dengan menggunakan kanula rektal melalui anus. Huknah rendah dilaksanakan sebelum operasi (persiapan pembedahan) dan pasien yang mengalami obstipasi

Posting tak terpisahkan dengan posting askep kapukonline.com lainnya tentang ( Baca : Prosedur Huknah Tinggi )

Tujuan Huknah Rendah

  1. Mengosongkan usus pada pra-pembedahan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama operasi berlangsung, seperti BAB
  2. Merangsang buang air besar atau merangsang peristaltik usus untuk mengeluarkan feses karena kesulitan untuk defekasi (pada pasien sembelit)

Alat dan Bahan Huknah rendah

  1. Pengalas
  2. Irigator lengkap dengan kanula rektal dan klem
  3. Cairan hangat (700 - 1000 ml dengan suhu 40,50C - 430C)
  4. Bengkok
  5. Jely
  6. Pispot
  7. Sampiran
  8. Sarung tangan
  9. Tissue

Prosedur Tindakan Keperawatan Huknah Rendah

Prosedur Kerja Huknah Rendah

  1. Jelaskan prosedur yang akan dilakukan pada pasien, lalu pasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  2. Cuci tangan
  3. Atur ruangan dengan memasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  4. Atur posisi pasien dengan posisi Sims kiri
  5. Pasang pengalas di bawah glutea
  6. Siapkan bengkok di dekat pasien
  7. Irigator di isi dengan air hangat dan hubungkan kanula rektal. Kemudian periksa alirannya dengan membuka kanula rekti dan keluarkan air ke bengkok dan beri Jelly pada kanula
  8. Gunakan sarung tangan
  9. Masukkan kanula kira-kira 15 cm ke dalam rektum ke arah kolon desendens sambil pasien di minta menarik nafas panjang, dan pegang irigator setinggi 50 cm dari tempat tidur dan buka klemnya. Alirkan air sampai pasien menunjukkan keinginan untuk defekasi
  10. Anjurkan pasien untuk menahan sebentar rasa ingin defekasi dan pasang pispot atau anjurkan ke toilet bila mampu. Bila pasien tidak mampu mobilisasi, bersihkan daerah sekitar anus hingga bersih dan keringkan dengan tissue jika telah selesai defekasi
  11. Cuci tangan setelah prosedur di lakukan
  12. Catat jumlah feces yang keluar, warna, kepadatan dan respons pasien

Daftar Pustaka / Referensi

A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, “Buku Saku Praktikum Kebutuhan Dasar Manusia” Penulis: A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, Musrifatul Uliyah, S.Kp; Editor: Monica Ester.- Jakarta : EGC : 2004

Demikian posting tentang Prosedur Keperawatan Huknah Rendah, semoga dapat membantu...??

Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi - Pemenuhan kebutuhan eliminasi terdiri dari kebutuhan eliminasi alvi (berhubungan dengan defekasi) dan kebutuhan eliminasi uri (berhubungan dengan berkemih). Dalam memenuhi kebutuhan eliminasi, sangat di perlukan pengawasan terhadap masalah yang berhubungan dengan gangguan kebutuhan eliminasi, seperti: obstipasi, inkontinensia, retensi urine, dan lain-lain. Gangguan tersebut dapat mengganggu pola aktivitas sehari-hari.

Posting Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi ini kelanjutan posting askep kapukonline.com sebelumnya tentang ( Baca : Prosedur Transfusi Darah )

Untuk memenuhi kebutuhan eliminasi, ada beberapa prosedur keperawatan yang dapat dilakukan, di antaranya pemenuhan kebutuhan eliminasi alvi dengan pispot pada pasien yang tidak mampu melakukannya secara mandiri, melakukan huknah rendah, huknah tinggi, pemberian gliserin per-rektal, evakuasi feces manual, memenuhi kebutuhan eliminasi urine dengan urinal, pada pasien yang tidak mampu melakukan secara mandiri dan pemasangan kateter kondom

Menggunakan Pispot untuk Defekasi

Tindakan keperawatan ini dilakukan pada klien yang tidak mampu memenuhi kebutuhan eliminasi alvi secara mandiri ke kamar kecil, dilakukan dengan menggunakan pispot (Penampung)

Tujuan Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

Memenuhi kebutuhan eliminasi alvi.

Alat dan Bahan Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

  1. Alas / perlak
  2. Pispot
  3. Air bersih
  4. Tissue
  5. Skrin (sampiran) bila pasien di rawat di bangsal umum
  6. Sarung tangan

Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

Prosedur Kerja Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

  1. Jelaskan prosedur yang akan dilakukan pada pasien, lalu pasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  2. Cuci tangan
  3. Gunakan sarung tangan
  4. Pasang pengalas di bawah glutea
  5. Tempatkan pispot di atas pengalas tepat di bawah glutea dengan posisi bagian lubang pispot tepat di bawah anus. Pada saat meletakkan pispot, anjurkan pasien untuk mengangkat daerah glutea (bila pasien mampu) untuk memudahkan meletakkan pispot
  6. Setelah posisi pispot tepat di bawah glutea, tanyakan pada pasien tentang kenyamanan posisi tersebut. Jaga privasi pasien selama prosedur
  7. Anjurkan pasien untuk defekasi pada tempatnya / pispot yang telah terpasang
  8. Setelah selesai, siram daerah anus dan sekitarnya dengan air sampai bersih dengan bantuan tangan yang bersarung tangan, kemudian keringkan dengan tissue
  9. Cuci tangan setelah prosedur dilakukan
  10. Catat tanggal defekasi, karakteristik feces seperti: jumlah, konsistensi, warna, bau dan respons pasien selama prosedur

Daftar Pustaka / Referensi

A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, “Buku Saku Praktikum Kebutuhan Dasar Manusia” Penulis: A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, Musrifatul Uliyah, S.Kp; Editor: Monica Ester.- Jakarta : EGC : 2004

Demikian posting tentang Posedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi, semoga bermanfaat...

Teknik Relaksasi dan Distraksi

Teknik Relaksasi dan Distraksi

Teknik Relaksasi dan Distraksi tidak lepas dari postingan askep kapukonline.com tentang ( Baca : Ambang / Cara Menilai Nyeri Berdasar PQRST dan Osca Perawat Membimbing Relaksasi Distraksi )

Pengertian Tehnik Distraksi menurut Tamsuri adalah :

Pengalihan dari fokus perhatian terhadap nyeri ke stimulus yang lain. Tehnik distraksi dapat mengatasi nyeri berdasarkan teori bahwa aktivasi retikuler menghambat stimulus nyeri. Jika seseorang menerima input sensori yang berlebihan dapat menyebabkan terhambatnya impuls nyeri ke otak (nyeri berkurang atau tidak dirasakan oleh klien).

Stimulus yang menyenangkan dari luar juga dapat merangsang sekresi endorfin, sehingga stimulus nyeri yang dirasakan oleh klien menjadi berkurang. Peredaan nyeri secara umum berhubungan langsung dengan partisipasi aktif individu, banyaknya modalitas sensori yang digunakan dan minat individu dalam stimulasi, oleh karena itu, stimulasi penglihatan, pendengaran dan sentuhan mungkin akan lebih efektif dalam menurunkan nyeri dibanding stimulasi satu indera saja (Tamsuri, 2007).

Jenis Tehnik Distraksi antara lain :

Distraksi visual

Melihat pertandingan, menonton televisi, membaca koran, melihat pemandangan dan gambar termasuk distraksi visual.

Distraksi pendengaran

Diantaranya mendengarkan musik yang disukai atau suara burung serta gemercik air, individu dianjurkan untuk memilih musik yang disukai dan musik tenang seperti musik klasik, dan diminta untuk berkosentrasi pada lirik dan irama lagu. Klien juga diperbolehkan untuk menggerakkan tubuh mengikuti irama lagu seperti bergoyang, mengetukkan jari atau kaki. (Tamsuri, 2007).

Musik klasik salah satunya adalah musik Mozart. Dari sekian banyak karya musik klasik, sebetulnya ciptaan milik Wolfgang Amadeus Mozart (1756-1791) yang paling dianjurkan. Beberapa penelitian sudah membuktikan, Mengurangi tingkat ketegangan emosi atau nyeri fisik. Penelitian itu di antaranya dilakukan oleh Dr. Alfred Tomatis dan Don Campbell. Mereka mengistilahkan sebagai “Efek Mozart”.

Dibanding musik klasik lainnya, melodi dan frekuensi yang tinggi pada karya-karya Mozart mampu merangsang dan memberdayakan daerah kreatif dan motivatif di otak. Yang tak kalah penting adalah kemurnian dan kesederhaan musik Mozart itu sendiri. Namun, tidak berarti karya komposer klasik lainnya tidak dapat digunakan (Andreana, 2006)

Distraksi pernafasan

Bernafas ritmik, anjurkan klien untuk memandang fokus pada satu objek atau memejamkan mata dan melakukan inhalasi perlahan melalui hidung dengan hitungan satu sampai empat dan kemudian menghembuskan nafas melalui mulut secara perlahan dengan menghitung satu sampai empat (dalam hati). Anjurkan klien untuk berkosentrasi pada sensasi pernafasan dan terhadap gambar yang memberi ketenangan, lanjutkan tehnik ini hingga terbentuk pola pernafasan ritmik.

Bernafas ritmik dan massase, instruksi kan klien untuk melakukan pernafasan ritmik dan pada saat yang bersamaan lakukan massase pada bagaian tubuh yang mengalami nyeri dengan melakukan pijatan atau gerakan memutar di area nyeri.

Distraksi intelektual

Antara lain dengan mengisi teka-teki silang, bermain kartu, melakukan kegemaran (di tempat tidur) seperti mengumpulkan perangko, menulis cerita.

Tehnik pernafasan

Seperti bermain, menyanyi, menggambar atau sembayang

Imajinasi terbimbing

Adalah kegiatan klien membuat suatu bayangan yang menyenangkan dan mengonsentrasikan diri pada bayangan tersebut serta berangsur-angsur membebaskan diri dari dari perhatian terhadap nyeri.

Atau bisa juga "Distraksi = Gangguan = berarti mengalihkan perhatian kita pada sesuatu.

Kita menggunakan metode ini tanpa menyadari ketika kita menonton televisi atau mendengarkan radio untuk mengalihkan pikiran kita dari kekhawatiran / cemas / suatu masalah atau mungkin rasa sakit yang sedang kita alami

Misalnya: rasa sakit. Distraksi dapat digunakan sendiri untuk mengatasi rasa sakit ringan atau Distraksi berguna ketika kita sedang menunggu bekerjanya obat anti sakit.

Jika kita mempunyai masalah yang mengganggu pikiran, kita dapat berfokus pada yang lain sehingga pikiran yang mengganggu hilang dari pikiran kita

Cara menggunakan Distraksi

Setiap kegiatan/aktifitas dimana kita harus fokus dapat digunakan untuk melakukan distraksi.

Distraksi bisa internal, seperti menghitung, menyanyi untuk diri sendiri, berdoa, atau mengulangi pernyataan seperti "Saya dapat mengatasinya." Atau Distraksi dapat eksternal, seperti menjahit, membuat / menggambar lukisan dll

Bagi anda yang menginginkan kesehatan diri menjadi sehat secara lahir dan batin, ada baiknya Anda mau melakukan langkah-langkah latihan relaksasi pernafasan. Bagaimana cara relaksasi tersebut..?

Dalam persepsi kebanyakkan orang, kata “relaksasi” seringkali diidentikkan dengan “kemalasan”, atau suatu cara untuk bermalas-malasan dengan sah.

Relaksasi itu bukan suatu bentuk kemalasan. Relaksasi adalah suatu cara untuk menenangkan fisik, pikiran dan jiwa dari hiruk pikuk kehidupan sehari-hari. Sangat berbeda dengan “kemalasan”.

Sebenarnya, “malas” adalah suatu masalah di dalam pikiran, bahkan di dalam jiwa; dimana “si pemalas” secara tidak sadar menganggap bahwa bermalas-malasan adalah suatu cara terbaik untuk hidup.

Pahamilah, bahwa rileks dan santai dalam hidup tidak berarti malas. Dengan Teknik Relaksasi Pernafasan ini, kita bisa memakai beberapa postur tubuh untuk memudahkan kita sampai pada posisi rileks yang dikehendaki; sekaligus dengan postur tubuh tersebut, kita akan mendapatkan stimuli yang dibutuhkan syaraf-syaraf tertentu.

Teknik Relaksasi ini sebenarnya juga bertujuan untuk mengaktifkan kekuatan energi dari otak kanan, yaitu bagian otak yang mengurusi masalah emosi dan imajinasi manusia.

Teknik Relaksasi dan Distraksi

LANGKAH-LANGKAH TEKNIK RELAKSASI PERNAFASAN:

Langkah Pertama:

Posisi : duduk tegak, tidak ada gerakan fisik, mata terpejam. Telapak tangan menutup dan menempel di atas paha.

Nafas : bernafas Teknik gabungan, normal sewajarnya.

Waktu : 5 - 10 menit.

Setelah duduk tegak dan memejamkan mata dengan perlahan, mulailah dengan mengendurkan seluruh otot tubuh Anda. Mulai dari otot leher dan bahu, lemaskan secara perlahan-lahan. Setelah itu cobalah ke bagian tubuh lain yang masih tegang.

Mulailah mengeksplorasi setiap bagian tubuh dengan visualisasi pikiran, dari ujung jari kaki naik perlahan ke atas sampai ke ubun-ubun kepala. Mata Anda tetap terpejam dengan rileks.

Setelah seluruh tubuh terasa kendur, lemas dan nyaman; nikmatilah posisi tersebut beberapa saat dan tenangkan nafas, lambatkan ritmenya tanpa ada penahanan sama sekali. Usahakan seluruh tubuh Anda merasa nyaman.

Langkah Ke dua:

Posisi : duduk tegak, tidak ada gerakan fisik, mata terpejam. Telapak tangan membuka, punggung tangan menempel di atas paha.

Nafas : bernafas Teknik gabungan, normal sewajarnya.

Waktu : 5 - 10 menit.

Posisi seperti yang Anda lakukan di Langkah Pertama, tetapi posisi telapak tangan membuka ke atas dengan punggung tangan menempel di paha.

Rasakan saja dengan seluruh bagian tubuh Anda; suasana, situasi ataupun kondisi ruangan tempat Anda sedang berlatih. Setelah seluruh tubuh Anda merasa nyaman, arahkan perhatian ke pusat telapak tangan yang terbuka. Rasakan sensasi atau getaran atau apapun itu, yang terjadi di telapak tangan.

Langkah Ke tiga:

Posisi : berdiri tegak, mata terpejam, kedua tangan di samping tubuh.

Nafas : bernafas Teknik gabungan, normal sewajarnya.

Waktu : 5 - 10 menit.

Setelah posisi berdiri Anda terasa enak dan nyaman, tempatkan sebagian perhatian anda pada kedua belah tangan, mulai dari bahu perlahan turun ke lengan atas, siku sampai lengan bawah dan akhirnya telapak tangan. Arahkan perhatian pada pusat telapak tangan.

Setelah beberapa saat mungkin Anda akan merasakan suatu sensasi di telapak tangan atau getaran di lengan dan bahu. Ikuti saja bila getaran atau tenaga tersebut akhirnya mengangkat lengan naik perlahan, kemudian turun lagi. Ikuti terus getaran atau sensasi lainnya yang mengangkat lengan Anda tanpa tenaga otot itu. Terangkat dengan sendirinya, bukan atas kemauan Anda.

Bila Anda tergolong orang yang kurang peka sehingga tidak merasakan apa-apa, tenang dan rileks saja terus. Hal ini tidak berarti Anda gagal atau tidak mendapatkan manfaat dari latihan ini. Latihan ini bukan sekedar fisik, tetapi juga olah pikiran dan jiwa.

Langkah Ke empat:

Posisi : berdiri tegak, mata terpejam, telapak tangan saling berhadapan didepan dada tetapi tidak bersentuhan (ada jarak).

Nafas : bernafas Teknik gabungan, normal sewajarnya.

Waktu : 5 - 10 menit.

Setelah posisi Anda nyaman, tempatkan sebagian perhatian anda pada kedua tangan, mulai bahu perlahan turun ke lengan, siku sampai lengan bawah dan kemudian telapak tangan. Arahkan perhatian Anda pada pusat telapak tangan.

Setelah beberapa saat mungkin Anda akan merasakan sensasi atau getaran tenaga pada telapak tangan. Bila sensasi atau getaran tenaga pada telapak tangan terasa menggerakkan tangan anda, ikuti saja gerakannya, jangan dilawan. Ikutilah terus gerakan tangan anda tanpa tenaga otot tersebut.

Kalau Anda mau melatih Teknik Relaksasi Pernafasan seperti uraian saya di atas ini, maka Anda akan merasakan bertambahnya energi dalam diri Anda semakin hari menjadi semakin besar dan kuat. Sehingga dengan demikian, kehidupan sehari-hari Anda akan selalu diwarnai kegembiraan, dan kesehatan yang Luar Biasa Prima.
Problem kesehatan Anda akan menjadi hilang-sirna seketika, begitu Anda melakukan Latihan Teknik Relaksasi Pernafasan ini. Dan digantikan dengan kesehatan dan kekuatan lahir-batin Anda yang Luar Biasa Prima! Selamat mencoba melakukan latihan ini dan Anda akan merasakan, bangkitnya “energi dalam” atau “inner power” diri Anda yang selama ini terabaikan karena kesibukan Anda sehari-hari.

Demikian posting tentang Teknik Relaksasi Distraksi, semoga bermanfaat..

Prosedur Tindakan Transfusi Darah

Prosedur Cara Tindakan Transfusi Darah. - Transfusi darah merupakan tindakan keperawatan yang di lakukan pada klien yang membutuhkan darah dan/atau produk darah dengan cara memasukkan darah melalui vena dengan menggunakan set transfusi.

Pemberian transfusi darah digunakan untuk memenuhi volume sirkulasi darah, memperbaiki kadar hemoglobin dan protein serum. Tindakan ini dapat dilakukan pada pasien yang kehilangan, seperti pada operasi besar, perdarahan post partum, kecelakaan, luka bakar hebat, dan penyakit kekurangan kadar Hb atau kelainan darah

Tindakan transfusi darah juga bisa dilakukan pada pasien yang mengalami defisit cairan atau curah jantung menurun.

Dalam pemberian darah harus di perhatikan kondisi pasien, kemudian kecocokan darah melalui nama pasien, label darah, golongan darah, dan periksa warna darah (terjadi gumpalan atau tidak), homogenitas (bercampur rata atau tidak).

Tujuan Transfusi Darah

  1. Meningkatkan volume darah sirkulasi (setelah pembedahan, trauma atau heragi).
  2. Meningkatkan jumlah sel darah merah dan untuk mempertahankan kadar hemoglobin pada klien anemia.
  3. Memberikan komponen seluler tertentu sebagai terapi sulih (misalnya: faktor pembekuan untuk membantu mengontrol perdarahan pada pasien hemofilia).

Alat dan Bahan Transfusi Darah

  1. Standar Infus
  2. Set Transfusi (Tranfusi Set)
  3. Botol berisi NaCl 0,9%
  4. Produk darah yang benar sesuai program medis
  5. Pengalas
  6. Torniket
  7. Kapas alkohol
  8. Plester
  9. Gunting
  10. Kassa steril
  11. Betadine
  12. Sarung tangan

Prosedur Kerja Transfusi Darah

  1. Jelaskan prosedur yang akan dilakukan
  2. Cuci tangan
  3. Gantungkan larutan NaCl 0,9% dalam botol untuk digunakan setelah transfusi darah
  4. Gunakan slang infus yang mempunyai filter (slang 'Y' atau tunggal).
  5. Lakukan pemberian infus NaCl 0,9% (baca: Prosedur pemasangan infus) terlebih dahulu sebelum pemberian transfusi darah
  6. Lakukan terlebih dahulu transfusi darah dengan memeriksa identifikasi kebenaran produk darah : periksa kompatibilitas dalam kantong darah, periksa kesesuaian dengan identifikasi pasien, periksa kadaluwarsanya, dan periksa adanya bekuan
  7. Buka set pemberian darah
    1. Untuk slang 'Y', atur ketiga klem
    2. Untuk slang tunggal, klem pengatur pada posisi off
  8. Cara transfusi darah dengan slang 'Y' :
    1. Tusuk kantong NaCl 0,9%
    2. Isi slang dengan NaCl 0,9%
    3. Buka klem pengatur pada slang 'Y', dan hubungkan ke kantong NaCl 0,9%
    4. Tutup/klem pada slang yang tidak di gunakan
    5. Tekan sisi balik dengan ibu jari dan jari telunjuk (biarkan ruang filter terisi sebagian)
    6. Buka klem pengatur bagian bawah dan biarkan slang terisi NaCl 0,9%
    7. Kantong darah perlahan di balik-balik 1 - 2 kali agar sel-selnya tercampur. Kemudian tusuk kantong darah pada tempat penusukan yang tersedia dan buka klem pada slang dan filter terisi darah
  9. Cara transfusi darah dengan slang tunggal :
    1. Tusuk kantong darah
    2. Tekan sisi balik dengan ibu jari dan jari telunjuk sehingga filter terisi sebagian
    3. Buka klem pengatur, biarkan slang infus terisi darah
  10. Hubungkan slang transfusi ke kateter IV dengan membuka klem pengatur bawah
  11. Setelah darah masuk, pantau tanda vital tiap 5 menit selama 15 menit pertama, dan tiap 15 menit selama 1 jam berikutnya
  12. Setelah darah di infuskan, bersihkan slang dengan NaCl 0,9%
  13. Catat type, jumlah dan komponen darah yang di berikan
  14. Cuci tangan setelah prosedur dilakukan

Komponen darah

Referensi

A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, “Buku Saku Praktikum Kebutuhan Dasar Manusia” Penulis: A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, Musrifatul Uliyah, S.Kp; Editor: Monica Ester.- Jakarta : EGC : 2004

Demikian posting tentang Prosedur Tindakan Transfusi Darah