Honorer K2 Diangkat CPNS 2015

Permasalahan honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS dan pengangkatan Honorer Kategori II menjadi CPNS di tahun 2015 ini tentunya merupakan informasi dan pemberitaan yang banyak dicari oleh para tenaga honorer.

Seperti informasi yang resmi diperoleh dan dilansir dari situs website www.menpan.go.id terkait dengan pemberitaan Pemerintah membutuhkan waktu untuk menuntaskan masalah eks honorer K2 ini bahwa pemerintah dan kementrian terkait terus merumuskan rencana persoalan eks tenaga honorer K2 tidak lulus ujian seleksi CPNS.

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri PANRB mengatakan "Saya membuat kebijakan bukan karena tekanan, tetapi atas dasar amanah serta keyakinan untuk kebaikan bagi semua pihak, khususnya pemerintah dan tenaga honorer,"

Honorer K2 Diangkat CPNS 2015

Tes CAT CPNS Honorer K2


Pemerintah juga merencanakan akan diadakan ujian seleksi tes penerimaan CPNS dari tenaga honorer k2 di tahun 2015 ini dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kemudian perwakilan eks honorer k2 dalam perbincangan dan audensi dengan MenPAN RB mengatakan bahwa agar usia umur honorer kategori II yang telah berusia 40 tahun untuk diprioritaskan.

Dan persyaratan prioritas pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS adalah nantinya melihat dan juga menjadi pertimbangan adalah masa kerja tenaga honorer yang bersangkutan di instansi tempat bekerjanya.

Lebih lanjut Yuddy mengatakan, pihaknya memahami persoalan yang dihadapi eks THK-II, yang sebagian besar merupakan guru dan tenaga kesehatan ini. Tetapi untuk menindaklanjuti masukan-masukan tersebut perlu waktu, tidak semudah membalikan telapak tangan.

"Butuh waktu untuk menyusun formula terbaik guna menindaklanjuti masukan-masukan terkait tenaga honorer. Kami akan merumuskannya sebijaksana mungkin, seadil-adilnya, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.

Para honorer juga mengharap segera terbit Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS seperti yang pernah diungkapkan oleh Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Penanganan honorer K2 yang belum atau tidak lulus CPNS di tahun-tahun yang lalu, pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

PP diangkatnya tenaga honorer kategori 2 tersebut juga nantinya akan bisa menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) CPNS PNS di tahun 2015.

Kebijakan itu bisa segera selesai sehingga seleksi dapat dilaksanakan sekitar bulan Agustus mendatang. Semua masukan akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan, karena sesuai perintah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada honorer lagi.

Diakui, alternatif untuk mereka adalah menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi hal itu harus didasarkan pada ketentuan dan kebutuhan daerah masing-masing.

Hal ini juga berdasarkan pada syarat kriteria honorer k2 diangkat menjadi CPNS berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Honorer K2 Gagal Tes CPNS 2015 Diberhentikan Sebagai Tenaga Honorer

Honorer K2 Gagal Tes CPNS 2015 Diberhentikan Sebagai Tenaga Honorer


Yuddy Chrisnandi mengatakan seperti yang dilansir dari jpnn.com bahwa honorer K2 diberi kesempatan ikut tes seleksi CPNS 2015. Bagi yang tidak lolos, akan langsung diberhentikan sebagai honorer.

"K2 yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun yang tidak lulus seleksi tahun ini, diberhentkan sebagai tenaga honorer oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang mengangkatnya," tegas Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI.

Cara ini, menurut Yuddy, bisa menghentikan masalah K2 yang sejak 2005 hingga sekarang masih belum terselesaikan. Terlebih sudah 1 juta lebih honorer yang diangkat menjadi CPNS.

Angka ini lebih kecil dibanding pelamar umum (yang fresh graduate) yang diterima dalam periode sama (2005 sampai 2014).

"Untuk menjadikan Indonesia berkelas dunia butuh SDM fresh graduate. Namun formasi mereka tergerus oleh honorer," terangnya.

Terhadap K2 yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta KemenPAN-RB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan serta pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker kata Rambe Kamarulzaman selaku Ketua Komisi II DPR.

Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS Otomatis 4 Tahun Sekali

Sistem aturan ketentuan baru kenaikan pangkat PNS secara otomatis 4 tahun sekali diterapkan oleh BKN mulai tahun 2015 ini. Hal ini diungkapkan oleh Bima Aria Wibisana selaku Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti dilansir dari website Sekretariat Kabinet belum lama ini.

Tujuan alasan manfaat kenaikan pns otomatis 4 tahun sekali ini salah satunya adalah mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Pangkat PNS Naik Otomatis 4 Tahun


Mekanisme kenaikan pangkat yang baru tanpa melalui pengusulan. Bima Arya mengatakan mekanisme kenaikan pangkat yang lama berbelit sehingga mengganggu kinerja BKN dalam memberikan nilai tambah PNS.

Kebijakan program kenaikan pangkat PNS otomatis ini karena selama ini PNS banyak menghabiskan waktu untuk usulan kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan BKN akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat.

Lebih lanjut, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk daftar nama PNS yang akan pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

"Dengan demikian,setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya," kata dia.

Selama ini dasar kenaikan pangkat PNS adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 99/2000 jo Peraturan Pemerintah No. 12/2002 tentang kenaikan pangkat PNS, kenaikan pangkat harus diusulkan oleh instansi tempat kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara.

Selama ini naiknya pangkat PNS fungsional adalah berdasarkan pada angka kredit untuk bisa naik pangkat yang lebih tinggi. Bila telah memenuhi persyaratan angka kredit maka PNS yang bersangkutan bisa naik pangkat.

Untuk PNS struktural kenaikan pangkat otomatiss sesuai dengan penilaian yang diberikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan pula.

Aturan baru kenaikan pangkat otomatis 4 tahun ini apakah berlaku bagi seluruh pns, baik pns tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, radiografer, analis kesehatan dan lain-lainnya.

Dan juga apakah berlaku juga untuk pns guru,pns dosen, tenaga pengajar dan pns pendidik dengan ketentuan naik pangkat otomatis tanpa mengusulkan angka kredit seperti selama ini berlaku di Indonesia ini.

Penilaian pangkat pns naik otomatis berdasarkan pada penilaian kinerja tahunan, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari kementerian/lembaga maupun BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan.

Misalnya, apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. "Jika tidak bermasalah, maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," Kata Bima Arya selanjutnya.

BKN selama dua tahun terakhir telah melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat.

Rapelan Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS Cair Juni 2015

Pembayaran pencairan kenaikan gaji pns tni polri sebesar 6% dan gaji ke 13 PNS TNI Polri keluar cair sebelum puasa dan lebaran 2015 akan dirapel mulai bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juni tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Suwardi selaku Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) seperti pemberitaan dan informasi yang dilansir dari media jpnn.com belum lama ini.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)‎ mengusulkan agar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri di 2015 bisa cair sebelum Puasa dan Lebaran.

Usulan ini telah mendapat 'lampu hijau' dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut pernyataan Yuddy Chrisnandy selaku Menpan RB seperti informasi yang dilansir dari finance.detik.com terkait dengan informasi dan pemberitaan kepastian adanya gaji ke 13 PNS TNI POLRI tahun 2015 ini.

"Jadi Pak Presiden berpandangan, sebelum puasa, gaji ke-13 sudah bisa dicairkan. Pak Presiden ingin agar PNS, Polri dan TNI untuk memiliki uang lebih untuk Puasa‎,"

Yuddy mengatakan kementeriannya sedang membuat surat keputusan rancangan pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri. Surat tersebut juga satu paket dengan rancangan kenaikan gaji berkala setiap tahun yang diusulkan sebesar 4%.

Rapelan Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS Cair Juni 2015

Kenaikan Gaji PNS TNI Polri 2015


Rapelan kenaikan gaji PNS enam persen mulai Januari ditambah dengan adanya Gaji Ke 13 PNS 2015 ini adalah nantinya berdasarkan pada Surat petunjuk Menteri Keuangan (PMK) yang secara resmi memang belum keluar sampai saat informasi ini dipublikasikan.

Gaji PNS TNI POLRI naik sebesar 6 persen dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini adalah telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015.

Besaran kenaikan gaji PNS ini adalah berjumlah 6% dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh para pegawai negeri sipil, anggota polri dan anggota TNI.

Terkait kenaikan gaji PNS, Suwardi menyatakan, ada penurunan dibanding 2014. Tahun-tahun sebelumnya para Pegawai Negeri Sipil golongan satu sampai tiga menerima kenaikan gaji sebesar sepuluh persen.

Sementara itu pada PNS golongan empat sebesar enam persen. Namun di tahun ini untuk keseluruhnya merata enam persen. "Kenaikan tahun ini memang lebih kecil menjadi enam persen. Besarannya merata untuk semua golongan (I sampai IV)," tutur Suwardi.

Tiap tahunnya Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selalu mengusulkan besaran kenaikan gaji PNS di kisaran 10-15 persen.

Namun memang dalam kenyataan dan juga realisasinya gaji pns 2015 naik dan juga kenaikan gaji pns tni polri naik juga tergantung kepada kemampuan anggaran negara.

Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Tunjangan Kinerja PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku di tahun 2015 omo. Oleh karena itu, rencana adanya Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.

Suwardi menambahkan terkait dengan pencairan rapel gaji pns naik dan juga gaji 13 PNS menyatakan bahwa gaji ke-13 biasanya dibayarkan Juli.

Namun, untuk tahun ini gaji ke 13 PNS dibayarkan Juni mengingat kebutuhan pembayaran sekolah. "Kemungkinan besar akhir Juli gaji ke-13 juga cair karena kan banyak yang butuh untuk bayar sekolah anak-anak," (jpnn.com).

Syarat Harga Rumah Murah Program Jokowi

Lokasi alamat pembangunan sejuta rumah murah program pemerintahan presiden Jokowi dan kisaran harga rumah per unit di Provinsi di Indonesia telah dicanangkan. Dan harga rumah murah ini berbeda dari tiap-tiap provinsinya.

Tujuan manfaat alasan program sejuta rumah murah dibangun dan didirikan pemerintah ini adalah untuk memenuhi kekurangan rumah di Indonesia yang mencapai 13,5 juta unit dan ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Presiden Joko Widodo menargetkan program sejuta rumah murah akan selesai tahun ini. Program ini menyasar kebutuhan masyarakat kelas menengah-bawah yang belum memiliki rumah sendiri.

Untuk tahun ini program sejuta rumah akan dibangun serentak di delapan provinsi Di Indonesia yaitu diantaranya di provinsi Jakarta, provinsi di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan juga Papua.

Syarat Harga Rumah Murah Program Jokowi

Harga Rumah Murah Di Program Sejuta Rumah


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program pembangunan satu juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.

Pembangunannya tidak semua memiliki tipe rumah tapak, melainkan juga ada yang berupa rumah susun. Banyak keunggulan yang ditawarkan pemerintah dari program satu juta rumah tersebut.

‎Maurin Sitorus selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera mengatakan bahwa keunggulan kelebihan dari program rumah murah ini adalah memiliki uang muka (down payment/DP) yang sangat rendah seperti informasi yang dilansir dari liputan6.com.

Berikut kisaran harga rumah murah program Presiden Jokowi seperti dilansir resmi dari laman website Sekretariat Kabinet di 8 provinsi yaitu :
  • Wilayah Jabodetabek Rp 120 juta per unit.
  • Pulau Jawa (selain Jabodetabek) Rp 105 juta per unit.
  • Sumatera (kecuali Bangka Belitung) Rp 105 juta per unit.
  • Kalimantan Rp 118 juta per unit.
  • Sulawesi Rp 110 juta per unit.
  • Papua dan Papua Barat Rp 165 juta per unit.
Untuk mempercepat terealisasinya program ini, Pratikno menambahkan, Presiden Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk membuat atau mengubah kebijakan yang sudah ada.

Kebijakan itu antara lain peningkatan batas atas rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari maksimal harga Rp 140 juta menjadi Rp 300 juta.

Rumah yang dibangun dengan memakai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah bersubsidi ini, nantinya akan dijual dengan harga relatif murah dan bunga cicilan rendah.

"Kalau rumah komersial uang muka dipatok 20 persen, rumah bersubsidi ini hanya menetapkan uang muka sebesar 1 persen dari harga jual. Begitu pula bunga kreditnya hanya sekitar 5 persen yang bisa dicicil hingga 20 tahun," kata Pratikno.

Persyaratan Untuk Bisa Membeli Rumah Murah


Rumah murah yang masuk dalam program sejuta rumah untuk Rakyat dari Pemerintah dan Presiden Jokowi ini ada beberapa syarat dan ketentuan untuk bisa membeli dan memiliki rumah murah tersebut.

Berikut informasi yang dilansir dari bisnis.liputan6.com tentang ketentuan kriteria syarat membeli rumah murah antara lain adalah seperti yang dijelaskan oleh Maurin Sitorus :
  1. Harus masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak, kalau untuk rumah susun maksimal penghasilan Rp 7 juta per bulan.
  2. Para calon pemilik rumah harus belum pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari pemerintah. Maksudnya adalah bahwa jika ingin mendapatkan rumah yang masuk program satu juta rumah ini khusus untuk kepemilikan rumah pertama. Misalnya mereka sudah pernah mengajukan rumah subsidi, berarti sekarang sudah tidak bisa lagi.
  3. Uang muka pembelian rumah murah ini adalah hanya 1 persen dari harga rumah secara keseluruhan. Sedangkan untuk biaya angsuran bisa dimulai dengan harga Rp 600 ribu per bulan, tergantung perjanjian kontrak angsuran.
Meski ini merupakan program pemerintah, namun pembangunannya tetap dilakukan melalui pengembang (developer).‎ Dengan demikian Maurin tetap mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mencari rumah-rumah tersebut di wilayah yang diinginkan.