Rekrutmen Seleksi CPNS Tahun 2015

Seleksi penerimaan pendaftaran CPNS Tahun 2015 tetap diadakan oleh pemerintah dan BKN. Hal ini seperti dikemukakan oleh Tumpak Hutabarat selaku dari Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.

Hal ini berkaitan juga dengan informasi Moratorium Penerimaan CPNS Selama 5 Tahun yang dimulai dari 2015 sampai dengan tahun 2020 yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) di akhir tahun 2014 yang lalu.

Rekrutmen Seleksi CPNS Tahun 2015

Penerimaan CPNS 2015


Kepastian tentang adanya pendaftaran dan rekrutmen seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di tahun 2015 oleh BKN ini memang tetap diadakan. Hanya saja usulan kuota cpns 2015 yang prosesnya akan diperketat oleh BKN.

Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, beberapa waktu lalu memang sempat ada kabar moratorium tes CPNS hingga 5 tahun ke depan.

"Moratorium CPNS itu bukan berarti berhenti total. Tahun depan 2015 masih ada tes CPNS," katanya di Jakarta bulan desember 2014 seperti dilansir jpnn.

Meski begitu, Tumpak mengatakan usulan kuota tes CPNS tahun depan diperketat. Dia menjelaskan instansi, khususnya pemerintah daerah, harus melihat dulu nota keuangan APBD masing-masing.

Pemerintah daerag dengan belanja pegawai sekitar 70 persen, dipastikan tidak akan mendapatkan alokasi CPNS baru.

"Daerah-daerah itu kita minta untuk fokus menata CPNS dulu," jelas dia. Sebab dengan alokasi anggaran 70 persen untuk belanja pegawai, diasumsikan sudah tidak butuh penambahan CPNS baru lagi. Jika ditambah maka dalam hal ini anggaran pemerintah daerah habis untuk gaji pegawai saja.

Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2015


Terkait dengan jadwal pembukaan penerimaan rekrutmen seleksi cpns 2015 ini nantinya, Tumpak menuturkan belum ada kepastian mengenai kapan pelaksanaan ujian seleksi penerimaan cpns.

Dia menjelaskan Tes CPNS 2015 dipastikan digelar setelah rangkaian tes CPNS 2014 selesai semuanya. Meski sekarang mendekati pergantian tahun, Tumpak mengatakan ada beberapa instansi yang belum melaksanakan tes CPNS 2014.

Selain itu, Tumpak juga belum bisa memberi penjelasan tentang kuota tes CPNS 2015 nanti. Sebab panitia seleksi nasional (panselnas) akan membuat regulasi permohonan kuota CPNS baru yang ketat.

Sementara itu Tumpak juga memaparkan perkembangan penyelesaian tes CPNS 2014. Selain masih ada beberapa instansi yang belum menjalankan tes kompetensi dasar (TKD), pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) juga belum diproses.

Jadi kita tunggu bersama informasi pengumuman pendaftaran cpns kemenkes 2015, pendaftaran cpns kemendikbud 2015, pendaftaran cpns kemenkeu 2015 resmi dari pemerintah.

Syarat Lulus SNMPTN 2015

Nilai rapor dan nilai akreditasi sekolah menjadi penentu kelulusan SNMPTN tahun 2015. Hal ini dikemukakan oleh Rochmat Wahab selaku dari ketua panselnas SNMPTN serta juga Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) seperti informasi dan pemberitaan yang dimuat di tribunnews.com.

Pendaftaran SNMPTN 2015 yang telah dimulai tanggal 13 pebruari 2015 ini tentunya menjadi harapan bagi para siswa-siswi yang lulus SMA untuk bisa masuk perguruan tinggi negeri favorit pilihan di tahun 2015 ini. Karena memang ujian seleksi masuk PTN 2015 tidaklah mudah dan banyak saingannya.

PTN punya cara tersendiri untuk menyeleksi calon mahasiswa melalui jalur non tes yang sudah dimulai pendaftarannya 13 Februari itu. Hermanto Siregar, Wakil Rektor IPB Bogor menyebutkan bahwasannya seleksi calon mahasiswa berdasarkan nilai rapor mulai dari semester I hingga V.

Tidak hanya itu, ternyata PTN juga memiliki catatan rekam akademis dari setiap sekolah guna mencegah kemungkinan munculnya kecurangan.

Syarat Lulus SNMPTN 2015

Kriteria Syarat Penentu Kelulusan SNMPTN Tahun 2015


Pengumuman kelulusan SNMPTN 2015 tentunya akan sangat dinantikan oleh para siswa yang telah mendaftar dan mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri di tahun 2015 ini.

Untuk itulah mengetahui kriteria syarat dan ketentuan untuk bisa lolos snmptn dan menjadi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Di Indonesia adalah merupakan salah satu cara tips lolos sukses snmptn 2015 ini pula.

Nilai rapor sekolah adalah pertimbangan utama dalam SNMPTN. Demikian diungkapkan oleh Rochmat Wahab. Rochmat yang juga ketua panselnas SNMPTN menyebutkan, tiap universitas akan mengecek satu per satu nilai rapor siswa yang mendaftar.

"Penilaian rapor harus diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai ada manipulasi data," tuturnya.

Selain rapor, panitia SNMPTN juga mempertimbangkan hal lain, yakni prestasi dan keterampilan. Misalnya saja keterampilan olahraga, seni, hingga hafalan Al-quran

Indikator Kelulusan SNMPTN


Indikator yang dinilai oleh Panselnas dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2015 ini ada 3 seperti yang diterangkan oleh Werry Darta Taifur selaku Rektor Universitas Andalas seperti yang dilansir tribunnews yaitu :
  • Indikator Sekolah yaitu seperti halnya yang sudah masuk Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), akreditasi sekolah, akselerasi, unggulan dan regular.
  • Indikator Siswa yaitu yaitu nilai rata-rata rapor yang konsisten, prestasi siswa baik tingkat internasional, nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota dan lain-lainnya.
  • Alumni SMA/SMK/MA di kampus bersangkutan. Maksudnya adalah bahwa Pansel akan melihat indeks prestasi kumulatif (IPK) alumni di perguruan tinggi yang dituju, dan jumlah lulusan di SMA/SMK/MA di kampus tersebut.
Jika baik, artinya pendaftar dari SMA tersebut dipertimbangkan untuk masuk kampus PTN yang dituju.

Tidak hanya itu, Werry menyebut, distribusi ujian tulis tiga tahun terakhir dan jumlah siswa SMA tertentu yang lulus ujian tulis dari SBMPTN tiga tahun terakhir juga menjadi pertimbangan bagi PTN menentukan kelulusan SNMPTN.

Pengumuman Hasil Uji Kompetensi DIII Keperawatan

Pengumuman Hasil Uji Kompetensi DIII Keperawatan


Berikut adalah hasil uji kompetensi DIII Keperawatan, periode November 2014 sesuai SK Panitia No: 011/PUK-Nas/II/2015.

Silahkan cari dan klik perguruan tinggi dari daftar berikut ini untuk mengunduhnya.




D3Perawat_Poltekkes_Kemenkes_Jakarta_I.pdf
D3Perawat_STIKes Hutama_Abdi_Husada_Tulungagung.pdf
D3Perawat_Akper_YPDR.pdf

Hasil Ujian Ukom Stikes KH Kediri

Hasil Ujian Ukom Stikes KH Kediri












Jika kurang Jelas, klik gambarnya Terimakasih.

Hasil Ujian Ukom Stikes Hah

Hasil Ujian Ukom Stikes Hah - Yang ditunggu tunggu akhirnya datang juga, berikut hasil ukom STIKes.










Klik gambar untuk memperbesar jika kurang jelas. 

Terimakasih.

Bab 6 UU Keperawatan 2014

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban Perawat

Pasal 36

Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak:

  1. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya.
  3. menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;
  4. menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  5. memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.

Pasal 37

Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban:

  1. melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
  4. mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;
  5. memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
  6. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
  7. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Klien

Pasal 38

Dalam Praktik Keperawatan, Klien berhak:

  1. mendapatkan informasi secara, benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatan yang akan dilakukan;
  2. meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya;
  3. mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  4. memberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperawatan yang akan diterimanya; dan
  5. memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya.
Hukum_Keperawatan

Pasal 39

  1. Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e dilakukan atas dasar:
    1. kepentingan kesehatan Klien;
    2. pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
    3. persetujuan Klien sendiri;
    4. kepentingan pendidikan dan penelitian; dan
    5. ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 40

Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkewajiban:

  1. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
  3. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  4. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.