Tunjangan Anak Istri PNS Dihapus Diganti Tunjangan Kinerja

Tunjangan anak istri bagi PNS akan dihapus dan diganti dengan tunjangan kinerja PNS tahun 2015. Hal ini disesuaikan dengan UU ASN Aparatur Sipil Negara dan juga penjelasan dari Kementrian PAN-RB terkait dengan informasi pemberitaan penghapusan tunjangan bagi istri dan anak PNS.

Seperti pemberitaan dan informasi yang dilansir dari jpnn.com bahwasannya dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS.

Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya dan kini semuanya dipangkas.

Tunjangan Anak Istri PNS Diganti Tunjangan Kinerja

"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo selaku dari asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta.

"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan pns dihapus dan tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja,". Untuk tunjangan kemahalan pns, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing.

Sedangkan tunjangan kinerja pns adalah dihitung berdasarkan pada grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama.

Sistem Penggajian PNS Tunggal Single Salary


Berikut informasi yang didapat dan dilansir dari bkn.go.id kantor regional 1 Yogyakarta dengan judul pemberitaan gaji PNS dirancang single salary.

Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri dari :
  • Gaji Pokok.
  • Kenaikan Gaji Berkala.
  • Kenaikan Gaji Istimewa.
  • Gaji Tunjangan PNS.
  • Honorarium.
Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.

Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja dan golongan ruang.

Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.

Untuk melakukan perbaikan, maka BKN tengah melakukan focus group discussion (FGD) draft penataan sistem penggajian pemberian tunjangan dan fasilitas PNS menuju pada sistem yang adil dan layak, yang berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja serta kinerja dengan sistem single salary.

Sistem Penggajian PNS Tunggal Single Salary

Dalam system penggajian tunggal berikut penjelasan Eko Prasojo selaku Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ada dua komponen single salary yaitu :
  • Gaji pokok (75 persen).
  • Capaian kinerja (25 persen).
Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.

Pemberlakuan sistem penggajian tunggal itu, menurut Eko, akan membuat sistem remunerasi PNS menjadi transparan. Tidak aka nada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil, tetapi take home pay besar.

Selain memperbaiki system penggajian, sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, eselon tiga dan eselon empat juga akan dievaluasi. Pada tataran itu akan didorong untuk diciptakan tenaga-tenaga fungsional yang professional.

Tunjangan Kinerja PNS ASN Tahun 2015


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan sedang mengkaji pemberian tunjangan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tunjangan tersebut akan diberikan secara selektif kepada ASN yang mempunyai kinerja baik guna menciptakan birokrasi yang lebih produktif.

Yuddy mengatakan, selama ini ukuran tanjungan masih dilihat pada ukuran institusional. Ke depan, tunjangan hanya diberikan kepada tiap individu.

"Ke depan remunerasi PNS 2015 kreatif melihat per individu kalau di unit organisasi absen jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB ide banyak, kreatif mencurahkan waktu harus dihargai," kata dia seperti informasi yang dilansir dari liputan6.com di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Tunjangan Kinerja PNS ASN Tahun 2015

Yuddy mengatakan, pemberian tunjangan tersebut sesuai dengan arah Presiden Joko Widodo mengenai kesejahteraan ASN. Untuk langkah tersebut, dia mengatakan akan melakukan uji coba pada kementerian yang dipimpinnya itu.

"Tahun ini melakukan uji coba remunerasi aktif ini dilaksanakan Kementerian PAN RB, deputi, eselon I, ke bawah dan seterusnya," imbuhnya.

Dia menuturkan, pemberian tunjangan tersebut bisa seperti tunjangan kesehatan. Tak sekadar itu, tunjangan juga bisa pemberian kesempatan berlibur.

Apakah nantinya ini akan diberlakukan juga pada remunerasi kementrian kesehatan kemenkes 2015, remunerasi kementrian pendidikan dan kebudayaan kemendikbud 2015, remunerasi kementrian hukum dan ham kemenkumham 2015, remunerasi kementrian keuangan kemenkeu 2015 dan kementrian lainnya, kita tunggu saja informasinya.

Gaji PNS Jakarta Tahun 2015

Gaji PNS Pemprov Jakarta mencapai puluhan juta tiap bulan di tahun 2015 ini karena memang pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem gaji berbasis kinerja (salary based on performance) mulai Januari 2015 ini.

Hal ini seperti informasi pemberitaan yang dilansir dari metrotv.com dengan pemberitaan yang berjudul PNS DKI Bisa Bawa Pulang Gaji Puluhan Juta tahun 2015 ini.

Gaji pns jakarta bisa 33 juta per bulan demikian diungkapkan oleh Gubernur Jakarta Ahok di balai kota jakarta pada hari Rabu tanggal dua puluh delapan Januari 2015 ini seperti dilansir metrotv.

Gaji PNS Jakarta Tahun 2015

Gaji Dan TKD PNS Jakarta Tahun 2015 Naik


Mulai tahun 2015 ini Pemprov DKI memberlakukan konsep Tunjangan Kinerja Daerah TKD dinamis sebagai biaya tunjangan tambahan sekaligus untuk meningkatkan kinerja PNS di lingkungan pemerintah provinsi Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Ismer selaku Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI jakarta dilansir dari metropolitan.com yang mengatakan bahwa Pemprov DKI akan memberikan dua TKD yaitu dinamis dan statis.

"Tunjangan statis yang dinilai dari absensi dan penilaian atasan, TKD dinamis diukur berdasarkan poin dan target kinerja PNS," ujar Ismer di Balai Kota Jakarta.

Ismer menjelaskan, jumlah besaran TKD keseluruhan PNS bisa sama dengan gaji yang mereka terima, atau lebih. Hal itu tergantung kinerja masing-masing PNS.

Apalagi TKD dinamis itu dihitung berdasarkan jumlah poin yang didapat oleh PNS tersebut.

"Pak gubernur tidak mau hitungan kinerja daerah seperti sekarang, dinilai dari absen dan kinerja, tapi tidak maksimal. Selama ini TKD statis dihitung dari jabatan dan eselon PNS," katanya

TKD Statis merupakan tunjangan kinerja daerah yang selama ini diterima pegawai DKI Jakarta dengan besaran disusun berdasarkan tingkatan jabatan dan pangkat/golongan.

Sedangkan TKD Dinamis diberikan dengan melihat capaian penilaian kinerja (SKP). Keduanya berbasis poin dengan mengalikan indeks harga yang sudah ditentukan.

Para PNS dapat membawa pulang gaji dengan nominal yang besar. Gaji tiap bulan itu terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang berdasar kepada kinerja PNS.

Gaji besar pns jakarta ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Selain itu, TKD besar berbasis kinerja bertujuan untuk menekan PNS nakal yang meminta pungli.

"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, dia mintain uang Rp300.000 untuk bikin surat ahli waris. Enggak ada lagi lurah yang minta bagian 1 sampai 1,5 persen NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tiap ada warga yang mau izin buat bangunan. Kita udah kasih mereka gaji yang tinggi," jelas Ahok.

Gaji Dan TKD PNS Jakarta Tahun 2015 Naik

Gaji PNS Jakarta Paling Rendah 12 Juta Tahun 2015


Para pegawai negeri sipil di lingkungan pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan gaji terendah sebesar 12 juta tiap bulan. Hal ini seperti informasi yang disampaikan oleh Gubernur Jakarta Ahok seperti yang dilansir dari detik.com.

Berikut ini adalah pernyataan ahok bahwa gaji pns di jakarta untuk golongan PNS paling rendah adalah 12 juta perbulan.
"Jadi nanti kita hitung prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional,"

I Made Karmayoga selaku Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menjelaskan tentang kinerja PNS diukur sesuai kerjanya. Sehingga hal ini juga maka mulai tahun depan jabatan fungsional PNS pada tahun 2015 akan diperluas. Berikut penuturan dan penjelasan dari I Made Karmoyoga terkait dengan hal ini.

"Jadi misalnya dia kerja membuat SK, satu SK 10 poin. Kalau satu hari dia dapat 5 SK berarti 50 poin. Nah satu poin dikalikan sekian rupiah. Itu menjadi tunjangan dinamis yang mereka dapat selain tunjangan statis seperti TKD sesuai tingkat golongan,"

Tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tinggat Kelurahan, Kecamatan, dan Wali Kota. Selain itu jabatan seperti kepala seksi juga akan digantikan sesuai dengan ahli profesi.

Cara Menghitung Tetesan Infus Dan Dosis Obat

Cara Menghitung Tetesan Infus Dan Dosis Obat - Yang wajib di ingat dan selalu di terapkan oleh teman-teman kesehatan,Jumlah tetesan per menit = (jumlah cairan ) x Faktor tetes) : (lamanya waktu x 60)Contoh soal:Seorang Pasien menghabiskan 500 cc RL dalam waktu 8 jam.1. Berapakah jumlah tetesan permenitnya ?2. Berapakah jumlah tetesan perdetiknya ?3. Hitung untuk pasien dewasa dan juga anak anak ?

Perbedaan Tetesan Makro dan Mikro

Perbedaan Tetesan Makro dan Mikro - Sering kali lupa, padahal ini adalah hal yang sederhana dan termasuk ilmu dasar dalam keperawatan, saya sharing saya simpan jika suatu saat pas saya lupa pun saya juga bisa membukanya kembali :)




Sederhana saja.
20 tetes/menit adalah infus makro= 1cc=1ml60 tetes/menit adalah infus mikro=1 cc=1ml


Sekian dan semoga bermanfaat.

Bab 5 UU Praktek Keperawatan

BAB V

PRAKTIK KEPERAWATAN

Bagian Kesatu

Umum

Kelanjutan Bab 4 UU Keperawatan 2014 Terbaru tentang Registrasi, Izin Praktek Perawat dan Registrasi Ulang Perawat

UU-Keperawatan

Pasal 28

  1. Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya.
  2. Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Praktik Keperawatan mandiri; dan
    2. Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  3. Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
  4. Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Tugas dan Wewenang

Pasal 29

  1. Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai:
    1. pemberi Asuhan Keperawatan;
    2. penyuluh dan konselor bagi Klien;
    3. pengelola Pelayanan Keperawatan;
    4. peneliti Keperawatan;
    5. pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
    6. pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama ataupun sendiri-sendiri.
  3. Pelaksanaan tugas Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.

Pasal 30

  1. Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, Perawat berwenang:
    1. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik;
    2. menetapkan diagnosis Keperawatan;
    3. merencanakan tindakan Keperawatan;
    4. melaksanakan tindakan Keperawatan;
    5. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan;
    6. melakukan rujukan;
    7. memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi;
    8. memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter;
    9. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan
    10. melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
  2. Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat, Perawat berwenang:
    1. melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok masyarakat;
    2. menetapkan permasalahan Keperawatan kesehatan masyarakat;
    3. membantu penemuan kasus penyakit;
    4. merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
    5. melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
    6. melakukan rujukan kasus;
    7. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
    8. melakukan pemberdayaan masyarakat;
    9. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
    10. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat;
    11. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling;
    12. mengelola kasus; dan
    13. melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.

Pasal 31

  1. Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien, Perawat berwenang:
    1. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat;
    2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
    3. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
    4. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan
    5. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
  2. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan, Perawat berwenang:
    1. melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan;
    2. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan; dan
    3. mengelola kasus.
  3. Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti Keperawatan, Perawat berwenang:
    1. melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika;
    2. menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; dan
    3. menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

  1. Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.
  2. Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara delegatif atau mandat.
  3. Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
  4. Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan kepada Perawat profesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.
  5. Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan.
  6. Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
  7. Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang:
    1. melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis;
    2. melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat; dan
    3. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah.

Pasal 33

  1. Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas.
  2. Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempat.
  3. Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kompetensi Perawat.
  4. Dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat berwenang:
    1. melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis;
    2. merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan
    3. melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 35

  1. Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya.
  2. Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
  3. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan Klien.
  4. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pendaftaran SNMPTN Februari 2015

Pendaftaran online SNMPTN Tahun 2015 dimulai pada tanggal 13 Pebruari 2015 ini. SNMPTN adalah pola seleksi secara bersama yang diikuti 63 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam suatu sistem yang terpadu serta diselenggarakan secara serentak melalui penjaringan prestasi akademik siswa.

Siswa kelas XII SMA/SMK bisa segera bersiap mendaftarkan diri pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2015. Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) akan membuka pendaftaran gratis SNMPTN pada Februari mendatang.

Pendaftaran SNMPTN Februari 2015

Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri SNMPTN Tahun 2015


Pola penerimaan mahasiswa baru 2015 ini adalah terdiri dari dua bagian. Yaitu melalui SNMPTN dan seleksi mandiri yang terdiri dari Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menristekdikti M. Nasir mengungkapkan ada 63 PTN yang ikut serta dalam SNMPTN tahun ini.

Berikut informasi pemberitaan yang ilansir dimuat di website jpnn.com berikut pernyataan M. Nasir selaku Menristekdikti. Bahwa biaya SNMPTN adalah gratis tidak dipungut biaya sama sekali.

Seluruh biaya SNMPTN akan ditanggung pemerintah dan SBMPTN yang disertai tes tertulis, pemerintah hanya memberi subsidi. Jadwal pendaftaran penerimaan SNMPTN 2015 adalah 13 Februari hingga 15 Maret 2015.

Sebelum dilakukan pendaftaran, pihak sekolah dan siswa wajib melakukan pengisian dan verifikasi di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) secara online, sebagai bagian dari proses seleksi. Pengisian PDSS bisa dilakukan mulai 22 Januari hingga 8 Maret mendatang.

"Dalam SNMPTN, sekolah nanti mendata nilai siswa dari kelas satu hingga tiga, ujian akhir juga. Nantinya semuanya diolah dan diproses. Data dalam PDSS ini harus diisi dengan objektif dan jujur diisi oleh sekolah," papar Nasir.

Nasir menekankan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi siswa maupun sekolah yang terbukti melakukan kecurangan, salah satunya terkait data PDSS. Sanksi bagi siswa adalah kelulusan siswa di SNMPTN akan dibatalkan.

Menurut Nasir, biaya pendaftaran SNMPTN akan sepenuhnya ditanggung negara. Selain itu, siswa yang tidak mampu juga tetap berkesempatan kuliah di PTN dengan mendapatkan beasiswa bidikmisi.

Pengumuman kelulusan hasil SNMPTN 2015 adalah akan diumumkan dan dipublikasikan satu minggu setelah pengumuman hasil UN 2015 nantinya.

Berikut pernyataan Nasil seperti informasi yang dilansir dari okezone.com bahwa hasil SNMPTN akan diumumkan satu minggu setelah pengumuman hasil UN. Siswa yang belum berhasil lolos SNMPTN, bisa mendaftar melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Ujian Mandiri.

SBMPTN akan menampung 30 persen dari total mahasiswa baru, sedangkan kuota Ujian Mandiri adalah 20 persen.

Jalur SNMPTN ini merupakan penjaringan bagi calon mahasiswa berprestasi sangat baik secara akademik. Agar mendapatkan ruang melanjutkan studi pada perguruan tinggi negeri. Melalui hasil nilai raport sejak kelas I sampai kelas III SMA, SMK dan MA.Kapasitasnya yang disediakan itu 50 persen dari total kursi PTN yang diperebutkan.

Ketua SNMPTN 2015, Rochmat Wahab menambahkan ancaman sanksi pencoretan bagi calon mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran bakal dilakukan. Termasuk pula sekolah yang memang secara sengaja mengganti nilai raport lebih tinggi.

Menurutnya kasus semacam itu sempat terjadi beberapa tahun lalu. Dampaknya sekolah yang bersangkutan tidak dapat mengikuti SNMPTN pada tahun berikutnya. Karena dicoret dalam daftar sekolah yang berhak mengikuti seleksi.

Manfaat Pelukan Untuk Kesehatan Jasmani Dan Psikologi

Manfaat berpelukan dengan orang-orang yang tersayang memberikan banyak hal yang bermanfaat baik itu bagi kesehatan jasmani maupun rohani kita yang menjalaninya. Karena itulah kita juga tidak menyepelekan dampak pengaruh pelukan untuk pasangan dan anak-anak kita yang begitu besar.

Pelukan adalah sebuah terapi yang ampuh untuk menyembuhkan aneka penyakit. Penelitian mengatakan seperti informasi yang dilansir dari Mindbodygreen bahwasannya memeluk dan juga tertawa sangat efektif dalam menyembuhkan depresi, kecemasan, dan salah satu Tips menghilangkan Stress dan beberapa penyakit yang erat kaitannya dengan stres.

Manfaat Pelukan Untuk Kesehatan Jasmani Dan Psikologi

Efek Pengaruh Manfaat Berpelukan


Berpelukan bukan hanya sebagai bentuk dan ekspresi dari perasaan kasih sayang dan juga keakraban antara suami istri, pasangan, anak-anak dan orang tua. Tetapi lebih dari itu pengaruh positif pelukan bagi kesehatan antara lain adalah mengurangi stres, menurunkan tekanan darah dan juga kecemasan bahkan meningkatkan daya ingat memori kita.

Berikut macam-macam manfaat pelukan antara lain adalah sebagai berikut :

Menimbulkan Perasaan Senang Bahagia

Berdekatan serta berpelukan akan melepaskan hormon oksitosin yang mana homon tersebut dikenal juga dengan hormon yang melepas perasaan senang. Berikut ungkapan Dr. Renee Horowitz, dokter pada Center for Sexual Wellness in Farmington Hills, Michigan terkait dengan hal ini

"Berpelukan melepaskan senyawa kimia seperti oksitosin. Di otak yang menciptakan perasaan bahagia dan sehat,"

Berpelukan juga melepaskan hormon endorphins, yaitu senyawa kimia yang dilepaskan setelah Berolahraga atau makan cokelat, yang berkontribusi terhadap perasaan puas.

Mengurangi Stres dan Tekanan Darah

Ini adalah salah satu manfaat dari berpelukan dengan orang-orang tercinta dan kita sayangi dalam hal psikologi kesehatan jiwa kita lainnya.

Catherine A. Connors seorang Pelatih manajemen stres dan terapis Holistic mengatakan dan mengingatkan bahwa bagaimana kontak secara fisik dengan orang lain dapat membantu mengurangi stres.

Berpelukan, berciuman, atau kegiatan fisik yang bersentuhan lainnya meningkatkan level oksitosin, yang disebut hormon "ikatan". Reaksi kimiawi ini bisa membantu mengurangi tekanan darah, yang bisa mengurangi risiko penyakit jantung dan juga mengurangi stres dan rasa cemas.

Salah satunya penelitian yang dipimpin oleh Dr. Jan Astrom dan diterbitkan dalam Journal Comprehensive Psycologhy yang membuktikan bahwa dengan berpelukan bisa membantu menurunkan tekanan darah seseorang. Hal senada disebutkan pula oleh seorang psikolog bernama Karen Grewen dari the School of Medicine at the University of North Carolina-Chapel Hill.

Tak hanya itu, Dr. Jan juga menyimpulkan bahwa dengan berpelukan selama 10 detik pun terbukti bisa melepas hormon baik dalam tubuh, seperti oksitosin dan mengurangi produksi hormon kortisol yang mengatur tingkat stres dalam pikiran dan tubuh.

Hormon oksitosin inilah yang akan membantu meredakan perasaan kesepian dan marah yang dialami. Sedangkan menurut Mayo Clinic, hormon kortisol yang mengatur tingkat stres tersebut bisa juga mempengaruhi sistem imun dalam tubuh.

Efek Pengaruh Manfaat Berpelukan

Menunjukkan Kasih Sayang Serta Perasaan Perasaan Cinta Dan Empati

Ketika kita mencintai dan menyayangi seseorang maka bentuk ekspresi rasa cinta kasih sayang kita adalah salah satunya dengan memeluk. Berpelukan memeluk adalah cara yang terbaik dalam rangka rasa kasih sayang kita terhadap orang yang kita cintai baik itu pada suami, pada istri, pada orang tua kita bahkan terlebih pada anak-anak kita.

Pelukan dapat menjadi isyarat bahwa kita memberikan perhatian dan kasih sayang secara tulus kepada orang yang kita cintai. Dan juga hal ini akan menimbulkan perasaan untuk selalu dekat dengannya.

Kedekatan secara fisik emosional psikologis dua orang yang saling mencintai dan menyayangi akan membantu menguatkan ketertarikan secara emosional serta meningkatkan rasa aman dan nyaman pada orang yang kita cintai dan sayangi. Pegang peluk dengan erat serta lingkarkan kedua tangan kita kepada tubuhnya untuk menunjukkan kasih sayang.

Mengikat Kasih Sayang Ibu dengan Bayinya Dan Pasangan

Berpelukan sehat untuk manusia karena faktor nyata berupa keterikatan emosi. Penelitian terbaru menunjukkan hormon oksitosin adalah neruropeptida yang sangat erat berhubungan dengan kelahiran bayi dan menyusui. Hormon ini mempunyai peranan secara biologis dalam hal ikatan antara ibu dan bayinya.

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa wanita yang tumbuh dengan perasaan keterikatan yang tidak nyaman lebih sukar membentuk ikatan yang aman dengan anak dan pasangannya. Jadi sangat menyehatkan jika kita ingin berdekatan. Terutama bagi ibu dan bayinya maupun ibu pada anak-anaknya.

Meningkatkan Rasa Percaya Diri

Pelukan dapat meningkatkan rasa percaya diri. Orang yang tumbuh dalam lingkungan keluarga di mana pelukan merupakan hal yang penting biasanya memiliki rasa percaya diri yang tinggi karena mereka terbiasa merasa berharga dan dicintai.

Saat dan ketika beranjak menjadi dewasa maka perasaan semacam ini berperan penting untuk mengembangkan sifat mampu mencintai dan menghargai diri sendiri.

Membantu Dan Meningkatkan Komunikasi Yang Baik

Salah satu manfaat terbaik dari berpelukan dan sentuhan nonerotis lainnya membantu masalah komunikasi. Menurut David Klow, seorang therapist masalah rumah tangga dan keluarga di Chicago, memeluk merupakan cara mengatakan, 'Aku tahu yang kamu rasakan'.

"Pelukan membiarkan perasaan kita diketahui oleh pasangan di mana kata-kata kadang tidak mampu menjelaskan," ujar Klow. Klow juga menyarankan untuk berpikir bahwa pelukan adalah bentuk komunikasi yang bisa membantu pasangan memiliki hubungan yang lebih kaya.

Pelukan Mengajarkan Kita Akan Makna Arti Memberi Dan Menerima

Pelukan dapat mengajarkan kepada kita bagaimana caranya memberi dan menerima. Sebuah pelukan memberikan perasaan menerima dan diterima secara bersamaan, menunjukkan pada kita bagaimana kasih sayang dapat berjalan dari dua arah.

SOP Ujian Nasional (Unas) Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Ujian Nasional (UN) 2015 telah diselesaikan BNSP kelulusan ujian siswa tahun 2015 menggunakan penilaian ujian akhir sekolah pada periode UN tahun pelajaran 2015-2016 ini. Sistem penilaian kriteria kelulusan siswa adalah nilai ujian nasional (UN) dan ujian sekolah adalah dengan prosentase perbandingan 50:50.

Seperti pemberitaan yang dimuat di jpnn.com bahwasannya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menuntaskan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) Ujian Nasional (Unas) 2015.

Hanya saja SOP itu belum dipublikasikan kepada umum oleh karena harus dikonsultasikan dulu ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Ada banyak perubahan regulasi mencolok dalam SOP itu.

SOP Ujian Nasional (Unas) Tahun 2015

Kelulusan Siswa Berdasar Pada Hasil Ujian Akhir Sekolah


Teuku Ramli Zakaria selaku Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjelaskan bahwa BSNP akan bertemu dengan Mendikbud pekan depan. Diharapkan dalam pertemuan itu, bisa diputuskan SOP final, sehingga bisa segera disosialisasikan ke masyarakat.

Meski tetap menampung masukan dari Mendikbud, Ramli optimistis SOP yang sudah 100 persen itu tidak akan mengalami banyak revisi lagi.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menjelaskan, ada sejumlah perubahan penting dalam SOP Unas 2015. Di antaranya terkait dengan kelulusan siswa peserta ujian tahun 2015 baik di tingkat sekolah dasar (SD) tingkat Sekolah menengah Pertama (SMP) dan juga sekolah Menengah Atas (SMA) pada Unas 2015 nantinya.

Ramli menuturkan, kelulusan siswa full berdasar hasil ujian akhir sekolah. "Semua mata pelajaran, termasuk yang di-unas-kan nanti diujikan dalam ujian akhir sekolah," katanya.

Meski kelulusan siswa full menggunakan penilaian ujian akhir sekolah, Ramli mengatakan unas (ujian secara nasional) tetap diselenggarakan. Ketika unas sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan, Ramli berharap siswa mengerjakannya dengan sungguh-sungguh.

Para guru hingga kepala sekolah, diharapkan juga tidak memutar otak untuk mencurangi unas.

Dengan demikian fungsi unas untuk pemetaan kualitas pendidikan, benar-benar bisa objektif. Pemetaan itu terkait dengan kemampuan siswa, sekolah, pemda, hingga pemerintah pusat.

"Setelah unas tidak lagi menentukan kelulusan, kita berharap pelaksanaannya kondusif," jelas dia. Ramli berharap tidak ada lagi praktik kecurangan dalam penyelenggaraan unas.

Meski sudah ada kejelasan skema kelulusan siswa, Ramli belum bisa membeber urusan scoring-nya. Menurut Ramli, urusan scoring Unas 2015 kemungkinan akan ditetapkan bersama antara BSNP dengan Mendikbud Anies Baswedan.

Sementara itu, terkait dengan perubahan nama dari Unas (Ujian Nasional) Menjadi Evaluasi Nasional (Enas), Ramli mengatakan hampir pasti dibatalkan. Padahal perubahan dari unas menjadi enas itu, sudah masuk dalam pembahasan rapat-rapat internal BSNP.

Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Siswa Pada Ujian Nasional UN 2015


Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus Ujian US/M/PK, dan lulus UN.

Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK yang mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai dari setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional UN 2015

Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2015 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebur diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
  • Lulus ujian sekolah/madrasah.
  • Lulus ujian nasional.
Kriteria kelulusan peserta didik diperjelas lagi pada pasal 5 dan 6. Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yakni gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Untuk tahun ini bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 50% berbanding 50%.

Dengan kata lain bobot kedua nilai tersebut sama. Ini berbeda dengan bobot nilai tahun lalu. Tahun lalu perbandingan bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 60%:40% (Permendikbud 97 tahun 2013).

Kita tunggu bersama Permendikbud Unas 2015 yang nantinya akan diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka menghadapi ujian akhir sekolah ujian nasional tahun 2015 ini.