BAB XI UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

BAB XI

KESEHATAN LINGKUNGAN

Pasal 162

Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 163

  1. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
  2. Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
  3. Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
    1. limbah cair;
    2. limbah padat;
    3. limbah gas;
    4. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
    5. binatang pembawa penyakit;
    6. zat kimia yang berbahaya;
    7. kebisingan yang melebihi ambang batas;
    8. radiasi sinar pengion dan non pengion;
    9. air yang tercemar;
    10. udara yang tercemar; dan
    11. makanan yang terkontaminasi.
  4. Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

BAB XII

KESEHATAN KERJA

Pasal 164

  1. Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
  2. Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan informal.
  3. Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja.
  4. Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia.
  5. Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
  6. Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
  7. Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 165

  1. Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.
  2. Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yang berlaku di tempat kerja.
  3. Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada perusahaan/instansi, hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik dan mental digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 166

  1. Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
  2. Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

BAB XIII

PENGELOLAAN KESEHATAN

Pasal 167

  1. Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
  2. Pengelolaan kesehatan dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah.
  3. Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam suatu sistem kesehatan nasional.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB XIV

INFORMASI KESEHATAN

Pasal 168

  1. Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan.
  2. Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 169

Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

BAB XV

PEMBIAYAAN KESEHATAN

Pasal 170

  1. Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
  2. Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pembiayaan, alokasi, dan pemanfaatan.
  3. Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain.

Pasal 171

  1. Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.
  2. Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
  3. Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 172

  1. Alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (3) ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 173

  1. Alokasi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) dimobilisasi melalui sistem jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan komersial.
  2. Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan system jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Yang Lulus Tes CPNS

Syarat-syarat pemberkasan NIP bagi para honorer k2 yang lulus cpns tahun 2013-2014 ini harus segera dipenuhi untuk bisa mendapatkan nomor induk pegawai pegawai negeri sipil setelah dinyatakan lulus pada Seleksi CPNS Honorer K2 Tahun 2013 ini. Dan Pemerintah dalam hal ini BKN Badan Kepegawaian Negara sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014.

Hal ini seperti informasi pemberitaan dari laman website www.setkab.go.id yang berjudul Pemberkasan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 Paling Lambat 30 April yang diupdate pada hari minggu 23 Februari 2014 ini. Dan untuk bisa melihat pengumuman honorer K2 online, para peserta bisa melakukan pengecekan disitus resmi kemenPAN-RB yang beralamat di cpns.menpan.go.id dan juga situs resmi bkn yang beralamat di sscn.bkn.go.id.

Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Yang Lulus Tes CPNS

Kepala BKN Eko Sutrisno menyampaikan, bahwa dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

“Tindak lanjut dari pelaksanaan PP tersebut, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS,” kata Eko Sutrisno di Jakarta, pekan lalu.

Dan untuk peserta yang dinyatakan lolos pastinya diperlukan pemberkasan agar segera mendapatkan NIP dan kelengkapan lain sebagai PNS. Kemen PAN-RB mengingatkan kepada para kepala daerah agar benar-benar memastikan, data honorer kategori dua (K2) yang dikirimkan ke pusat tidak bodong, sebelum sampai ke tahap pemberkasan.

“Kalau K2 bodong ditemukan saat pemberkasan yang akan berlangsung hingga April 2014, bisa berdampak ganda. Selain tidak dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau dianulir, pejabat yang menandatangani persetujuan K2 akan dikenai sanksi pidana, karena melakukan pemalsuan data,” tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di kantornya.

Berita gembira bagi para Honorer Kategori II (K2) akan diangkat secara bertahap menjadi CPNS oleh pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB)asalkan telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana terdapat di dalam PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012.

Baca Lebih lanjut adalam artikel informasi berikut ini : Pengangkatan CPNS Honorer Bertahap Asalkan Memenuhi Persyaratan PP dari pemerintah mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil tersebut diatas.

Baca juga sahabat-sahabat semuanya bahwa pemerintah akan merencanakan revisi pengumuman kelulusan tes cpns honorer K2 karena banyaknya data tenaga honorer kategoti II yang bodong alias palsu di link tautan berikut ini : Pengumuman Ulang Revisi Hasil Tes CPNS Honorer Terbuka.

Berikut ini data honorer K2 yang harus dilampirkan dalam pemberkasan seperti informasi yang didapatkan dari website www.aktualpost.com adalah sebagai berikut :
  • SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang.
  • Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006.
  • Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS.
  • Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD.
  • Bekerja pada instansi pemerintah.
  • Dinyatakan lulus TKD dan TKB.
  • Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer Kemendikbud dan Kemenag

Panselnas Umumkan Hasil Tes CPNS Honorer K2 2013 di 8 Kementrian Lembaga Negara akhirnya Panitia Seleksi Nasional CPNS 2013 mengumumkan nama-nama tenaga honorer kategori II di 5 kementrian pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2013 yang lalu.

Kementrian yang telah mengumumkan hasil cpns honorer K2 yaitu antara lain adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian Negara RI (POLRI), Kementerian Kesehatan, dan Mahkamah Agung. Informasi ini didapatkan dan diperoleh dari website resmi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi yaitu www.menpan.go.id update pada hari Rabu 14 Mei 2014 ini.

Pengumuman hasil tes cpns honorer K2 untuk Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan dirilis ole panselnas dan juga akan ditayangkan dan diinformasikan melalui website cpns.kemdikbud.go.id dan juga beberapa website media partner seperti sebelumnya ketika mengumumkan Pengumuman kelulusan cpns jalur umum dan honorer k2 tahun 2013 pada bulan desember dan 10 pebruari 2014 untuk honorer secara bertahap.

Pengumuman Kelulusan CPNS Honorer Kemendikbud dan Kemenag

Pengumuman dilakukan, setelah pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing K/L melakukan verifikasi kebenaran tenaga honorer K-2 di instansi masing-masing seperti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar pertengahan Maret 2014. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan, terutama peserta tes yang lulus ternyata datanya bodong.

Seperti halnya pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah, PPK K/L juga harus menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) saat menyerahkan berkas tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus. Untuk membantu verifikasi, Panselnas menyiapkan formulir 10 kolom mengenai nama, nomor ujian, umur, Terhitung Mulai Tanggal (TMT), ijasah waktu diangkat sebagai tenaga honorer, ijasah sekarang, posisi pekerjaan, di mana dia bekerja, dan lain-lain. Kolom-kolom itu harus diisi dengan akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, dalam pengumuman kali ini menampilkan data CPNS dari honorer K-2 secara lebih rinci. Selain nama dan nomor peserta, data CPNS juga ditampilkan dalam pengumuman, seperti tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan awal dan akhir berikut tahun lulusnya, tanggal mulai terhitung (TMT) dan surat ketetapan (SK) pengangkatan, nama pekerjaan, dan unit kerja

Berikut adalah informasi yang didapatkan dari situs www.jppn.com pada hari rabu tanggal 19 Pebruari 2014 yang berjudul Pengumuman Honorer K2 Kemendikbud dan Kemenag masih gelap bahwasannya Dari daftar resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan bahwa jumlah tenaga honorer K-2 di Kemenag mencapai 58.907 orang. Jumlah ini tersebar di kantor pusat Kemenag Jakarta hingga di daerah-daerah. Selain itu juga terdiri dari banyak formasi. Mulai dari tenaga administrasi, guru, dan dosen.

Sedangkan jumlah tenaga honorer di lingkungan Kemendikbud berjumlah 5.504 orang. Posisi mereka juga beragam. Mulai dari tenaga administrasi, pegawai teknik, hingga guru dan dosen. Instansi pusat lainnya yang memiliki pegawai honorer K-2 dengan jumlah besar adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berjumlah 4.498 orang.

Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Kementrian Tahun 2013

Untuk informasi kelulusan CPNS K2 di tingkat pusat yaitu kementrian dan lembaga telah beberapa kementrian dan lembaga negara yang telah mengumumkan nama-nama yang lulus cpns honorer di kementrian seperti halnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dan juga pengumuman kelulusan hasil cpns honorer k2 di Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan untuk lembaga pemerintah non kementerian adalah BPS, BKKBN, serta Sekretariat Jenderal KPU.

Sedangkan bagi para honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti juga di Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum masih harus menunggu keluarnya daftar mereka yang dinyatakan lulus.

Berdasar informasi pada Selasa (4/2/2014) pihak Badan Kepegawaian Negara menyebutkan ihwal kemungkinan penundaan pengumuman ketiga kementerian tersebut. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana kepada wartawan, Selasa menyebutkan penundaan antara lain karena banyaknya jumlah tenaga Honorer K2.

Di kemenag, misalnya, akan terjadi pengangkatan terhadap puluhan ribu honorer K2, begitu juga di kemendikbud. Di kemenag, kelambatan terkait dengan distribusi CPNS yang diangkat.

Untuk informasi hasil kelulusan cpns tenaga honorer K2 di kemendikbud dan kemenag ini Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengutarakan bahwa penetapan pengangkatan tenaga honorer K-2 di Kemenag dan Kemendikbud sampai kemarin masih dalam proses. "Sekarang masih ada di tim Panselnas" ujarnya kemarin.

Herman menuturkan bahwa penetapan pengangkatan tenaga honorer K-2 di Kemenag dan Kemendikbud membutuhkan perlakuan khusus. Sebab jumlah tenaga honorer K-2 di dua institusi itu sangat besar.

Herman menjelaskan bahwa penetapan kelulusan di kedua intansi tadi tidak bisa dijalankan murni berdasarkan otomatisasi pengolahan oleh komputer.

"Tetapi juga perlu dilakukan upaya afirmatif," tandasnya. Misalnya tenaga honorer K-2 yang berada di unit kerja di daerah terpencil mendapatkan nilai tambahan. Tenaga honorer dengan usia yang hampir pensiun, juga mendapatkan nilai tambahan.

Dengan sistem ini, Kemen PAN-RB tidak ingin pengangkatan honorer K-2 menjadi CPNS di lingkungan Kemenag dan Kemendikbud menumpuk di perkotaan saja.

Herman menuturkan panitia seleksi tidak ada niatan untuk mengulur-ulur waktu pengumuman atau publikasi pengangkatan. Tetapi panitia harus melakukan pengecekan ulang untuk validitasi. Dia juga berharap tenaga honorer K-2 di Kemenag dan Kemendikbud atau di instansi pusat lainnya, bersabar.

Para peserta tes CPNS K2 dapat melihat status kelulusannya dengan mengakses www.bkn.go.id, http://sscn.bkn.go.id.

Pengumuman yang juga ditayangkan di website www.menpan.go.id itu, hanya mencantumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus. Pengumuman daftar nama-nama yang lulus cpns honorer pada kementrian kemendikbud dan kementrian agama ini memang sudah lama dinanti-nantikan dan beberapa kali mengalami penundaan dengan alasan terjadi kendala teknis.

BAB VIII UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

BAB VIII

GIZI

Pasal 141

  1. Upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat.
  2. Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
    1. perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang;
    2. perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan;
    3. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
    4. peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
  3. Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat bersama-sama menjamin tersedianya bahan makanan yang mempunyai nilai gizi yang tinggi secara merata dan terjangkau.
  4. Pemerintah berkewajiban menjaga agar bahan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi standar mutu gizi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Penyediaan bahan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lintas sektor dan antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota.

Pasal 142

  1. Upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan:
    1. bayi dan balita;
    2. remaja perempuan; dan
    3. ibu hamil dan menyusui.
  2. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan standar angka kecukupan gizi, standar pelayanan gizi, dan standar tenaga gizi pada berbagai tingkat pelayanan.
  3. Pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi pada keluarga miskin dan dalam situasi darurat.
  4. Pemerintah bertanggung jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat.
  5. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya untuk mencapai status gizi yang baik.

Pasal 143

Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi.

BAB IX

KESEHATAN JIWA

Pasal 144

  1. Upaya kesehatan jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.
  2. Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif pasien gangguan jiwa dan masalah psikososial.
  3. Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  4. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menciptakan kondisi kesehatan jiwa yang setinggi-tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu dan pemerataan upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2).
  5. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk mengembangkan upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat sebagai bagian dari upaya kesehatan jiwa keseluruhan, termasuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa.

Pasal 145

Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin upaya kesehatan jiwa secara preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk menjamin upaya kesehatan jiwa di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (3)

Pasal 146

  1. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan edukasi yang benar mengenai kesehatan jiwa.
  2. Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menghindari pelanggaran hak asasi seseorang yang dianggap mengalami gangguan kesehatan jiwa.
  3. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan layanan informasi dan edukasi tentang kesehatan jiwa.

Pasal 147

  1. Upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
  2. Upaya penyembuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan di tempat yang tepat dengan tetap menghormati hak asasi penderita.
  3. Untuk merawat penderita gangguan kesehatan jiwa, digunakan fasilitas pelayanan kesehatan khusus yang memenuhi syarat dan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 148

  1. Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
  2. Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain.

Pasal 149

  1. Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.
  3. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.
  4. Tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
  5. termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.

Pasal 150

  1. Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum (visum et repertum psikiatricum) hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Penetapan status kecakapan hukum seseorang yang diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa dilakukan oleh tim dokter yang mempunyai keahlian dan kompetensi sesuai dengan standar profesi.

Pasal 151

Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Undang-Undang_Kesehatan_2009

BAB X

PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR

Bagian Kesatu

Penyakit Menular

Pasal 152

  1. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakatbertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
  2. Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
  3. Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat.
  4. Pengendalian sumber penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap lingkungan dan/atau orang dan sumber penularan lainnya.
  5. Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan harus berbasis wilayah.
  6. Pelaksanaan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui lintas sektor.
  7. Dalam melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain.
  8. Upaya pencegahan pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 153

Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular melalui imunisasi.

Pasal 154

  1. Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
  2. Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain.
  4. Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.

Pasal 155

  1. Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
  2. Pemerintah daerah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat.
  4. Pemerintah daerah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.
  5. Pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu singkat dan pelaksanaan surveilans serta menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 156

  1. Dalam melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1), Pemerintah dapat menyatakan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan hasil penelitian yang diakui keakuratannya.
  3. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya penanggulangan keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa dan upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 157

  1. Pencegahan penularan penyakit menular wajib dilakukan oleh masyarakat termasuk penderita penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
  2. Dalam pelaksanaan penanggulangan penyakit menular, tenaga kesehatan yang berwenang dapat memeriksa tempat-tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Penyakit Tidak Menular

Pasal 158

  1. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya.
  2. Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku sehat dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan.
  3. Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayatt (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 159

  1. Pengendalian penyakit tidak menular dilakukan dengan pendekatan surveilan faktor risiko, registri penyakit, dan surveilan kematian.
  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya pengendalian penyakit tidak menular.
  3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dan dengan membentukjejaring, baik nasional maupun internasional.

Pasal 160

  1. Pemerintah, pemerintah daerah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar tentang faktor risiko penyakit tidak menular yang mencakup seluruh fase kehidupan.
  2. Faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, merokok, mengkonsumsi alkohol, dan perilaku berlalu lintas yang tidak benar.

Pasal 161

  1. Manajemen pelayanan kesehatan penyakit tidak menular meliputi keseluruhan spektrum pelayanan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
  2. Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional sehingga pelayanan kesehatan penyakit tidak menular tersedia, dapat diterima, mudah dicapai, berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
  3. Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pada deteksi dini dan pengobatan penyakit tidak menular.

Pengumuman Kelulusan Tes CPNS Kemendikbud Februari

Pengumuman Kelulusan CPNS Kemendikbud Update 26 Februari 2014 telah resmi diumumkan pada hari Rabu 26 Februari 2014 di laman website cpns.kemendikbud.go.id.

Untuk tahapan proses berikutnya, yaitu usul pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus, peserta yang bersangkutan diminta segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagaimana pada lampiran pengumuman ini dan menghubungi/melihat laman unit kerja yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Hasil Tes TKB CPNS Kemendikbud 2013 resmi diumumkan pada minggu pekan ketiga Bulan Februari di portal laman website cpns.kemdikbud.go.id dan website tersebut adalah merupakan website resmi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Daftar nama-nama yang lulus seleksi cpns kemendikbud akan dijadwalkan dan direncanakan di bulan pebruari 2014 ini.

Pengumuman Kelulusan Tes CPNS Kemendikbud 26 Pebruari 2014

Syarat-syarat dokumen untuk pemberkasan NIP cpns kemendikbud yang lulus tes cpns juga telah tersedia di pengumuman tersebut diatas.

Hal informasi update pengumuman akhir final tes cpns kemendikbud 2013 seperti yang dilansir dari laman website www.setkab.go.id yang memuat informasi dan pemberitaan yang berjudul Hasil Tes CPNS Kemdikbud Diumumkan Minggu Ketiga Februari pada hari selasa 11 Pebruari tahun 2014.

Totok Suprayitno selaku Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud telah menjelaskan pihaknya bersama-sama dengan Panitia Seleksi CPNS dari sejumlah perguruan tinggi se Indonesia, saat ini tengah melakukan verifikasi hasil tes sebelum diserahkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam seleksi cpns tahun 2013-2014 adalah termasuk kementerian yang memiliki cakupan seleksi CPNS terluas, sehingga baru mendapatkan hasil tes kemampuan dasar (TKD) para CPNS dari Panselnas di urutan akhir.

"Itu sebabnya, kita bisa menyelenggarakan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dan mengumumkan hasil seleksi lebih lambat dari kementerian lainnya,” jelas Totok di Kantor Kemdikbud, Jakarta, Selasa (11/2).

DEmikian pula dengan pengumuman hasil tes cpns honorer kategori II di lingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan juga akan segera diumumkan. Baca lebih lanjut dalam artikel informasi berikut ini : Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Kemendikbud 2013.

Hasil Tes TKB CPNS Dosen Perguruan Tinggi Kemendikbud

Pengumuman ini juga berlaku untuk pengumuman kelulusan tes cpns tenaga pendidik dosen di perguruan-perguruan tinggi negeri diseluruh Indonesia yang telah juga melaksanakan Tes Kemampuan Bidang pula dengan pelamar umum lainnya yang telah lulus pada Hasil TKD CPNS Kemendikbud dan berlanjut untuk tahapan berikutnya yaitu TKB ini.

Pengumuman Kelulusan Tes CPNS Kemendikbud Februari

Menurut Totok, Kemdikbud menggelar TKD dan TKB di 174 titik dengan jumlah peserta sebanyak 35 ribu orang untuk TKD, dan untuk TKB hampir 16 ribu orang, termasuk para dosen.

Ia menjelaskan, mekanisme seleksi dosen berbeda dengan seleksi CPNS umum lainnya. Sedikitnya ada empat jenis tes yang harus dilewati oleh para calon dosen. Mulai dari tes tertulis, tes wawancara, psikotes, dan tes kemampuan mengajar. Bahkan, beberapa universitas, fakultas, maupun jurusan, menyelenggarakan tes bahasa inggris.

"Metode tesnya khusus untuk dosen tak bisa sebentar, karena bidang pekerjaannya menuntut keahlian atau kompetensi yang spesifik. Kalau di unit utama sudah lama selesai, tapi pengumumannya harus serentak" jelas Totok.

Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud itu menjanjikan,proses verifikasi akan diselesaikan sesegera mungkin, untuk selanjutnya disampaikan ke Panselnas. "Target kita minggu ini hasil seleksi yang terverifikasi masuk ke Panselnas," katanya.

Jika telah sampai ke Panselnas, lanjut Totok, Kemdikbud tinggal menunggu berkas dari Panselnas untuk selanjutnya diumumkan secara resmi. "Target kita minggu ke tiga Februari, mudah-mudahan bisa ditepati. Tapi akan lain ceritanya jika Panselnas punya target sendiri," ungkapnya lagi.

Daftar Nama CPNS Yang Lulus CPNS Kemendikbud cpns.kemdikbud.go.id

Informasi yang memuat daftar nama-nama peserta yang lulus Tes TKB kemendikbud nantinya hanya akan diunggah oleh panitia melalui portal resmi kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia minggu ketiga di bulan Februari di http://cpns.kemdikbud.go.id nantinya.

Dalam kesempatan itu Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud Totok Suprayitno menegaskan, pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemdikbud hanya dilakukan melalui portal resmi cpns.kemdikbud.go.id.

"Pengumuman kelulusan CPNS tidak dilakukan per individu. Pengumuman dilakukan secara terbuka dan akan diunggah di portal resmi Kemdikbud,” tegas Totok.

Ia mengingatkan agar pelamar mengabaikan oknum yang mengatasnamakan Kemdikbud yang mengatakan bahwa pelamar lolos CPNS kemendikbud tahun 2013.

Totok juga menjelaskan, seluruh tahapan proses penerimaan dilakukan secara objektif, murni, dan akuntabel. Pelamar yang memenuhi persyaratan serta lulus TKB kemendikbud dalam seluruh tahapan seleksi, akan diberi bobot dan dilakukan pemeringkatan untuk kemudian ditentukan kelulusannya berdasarkan jumlah formasi yang dibutuhkan.

Penentuan kelulusan tes cpns kemendikbud bukan berdasarkan oknum yang menawarkan jasa agar bisa masuk sebagai CPNS, tetapi atas kemampuan si pelamar itu sendiri dalam melewati seluruh proses seleksi,” pungkas Totok.

Simak dan pantau terus laman portal resmi kemendikbud di link tautan berikut ini untuk selalu update informasi terbaru : cpns.kemdikbud.go.id

BAB 7 UU Kesehatan Tahun 2009

BAB VII

KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK, REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT

Bagian Kesatu

Kesehatan ibu, bayi, dan anak

Pasal 126

  1. Upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
  2. Upaya kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
  3. Pemerintah menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat dan obat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu secara aman, bermutu, dan terjangkau.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 127

  1. Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
    1. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
    2. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
    3. pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
  2. Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 128

  1. Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
  2. Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
  3. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Pasal 129

  1. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
  2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 130

Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.

Pasal 131

  1. Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak.
  2. Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
  3. Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah, dan pemerintah daerah.

Pasal 132

  1. Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.
  2. Ketentuan mengenai anak yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 133

  1. Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya.
  2. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 134

  1. Pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan/atau kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak serta menjamin pelaksanaannya dan memudahkan setiap penyelenggaraan terhadap standar dan kriteria tersebut.
  2. Standar dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 135

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat.
  2. Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko kesehatan agar tidak membahayakan kesehatan anak.

Bagian Kedua

Kesehatan Remaja

Pasal 136

  1. Upaya pemeliharaan kesehatan remaja harus ditujukan untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif, baik sosial maupun ekonomi.
  2. Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk reproduksi remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat.
  3. Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 137

  1. Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab.
  2. Ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah dalam menjamin agar remaja memperoleh edukasi, informasi dan layanan mengenai kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan moral nilai agama dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Kesehatan Lanjut Usia dan Penyandang Cacat

sepakbola-penyandang-cacat

Image : http://media.viva.co.id

Pasal 138

  1. Upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  2. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut usia untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.

Pasal 139

  1. Upaya pemeliharaan kesehatan penyandang cacat harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial, ekonomis, dan bermartabat.
  2. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang cacat untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.

Pasal 140

Upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia dan penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dan Pasal 139 dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Penerimaan Pendaftaran CPNS 2014

Lowongan Penerimaan CPNS dan juga formasi pendaftaran calon pegawai negeri sipil di tahun 2014-2015 akan resmi diumumkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Karena memang kita ketahui bersama bahwa rekrutmen seleksi cpns akan sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

Sehingga seleksi penerimaan CPNS juga akan tetap diselenggarakan pemerintah dalam tahun anggaran 2014-2015 ini. Apalagi dengan adanya Informasi Kenaikan Gaji PNS 2014 akan menambah daya saing perebutan kursi menjadi PNS akan semakin bertambah.

Pendaftaran CPNS Kementrian dan CPNS daerah provinsi kabupaten kota tahun 2014-2015 ini juga akan dibuka. Hanya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kapan jadwal cpns tahun 2014 ini akan mulai dibuka dan diinformasikan kepada masyarakat luas di Indonesia.

Seperti yang dikutip dan dilansir dari website www.republika.co.id yang memuat pemberitaan bahwasannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2013 yang tidak diterima tidak lulus untuk kembali mempersiapkan diri mengikuti dan menghadapi tes cpns 2014 nantinya.

Info Lowongan Penerimaan Pendaftaran CPNS 2014

"Seleksi CPNS tahun 2014 direncanakan tes akan dilangsungkan bulan Juni atau Juli, sehingga masih ada waktu sekitar 4 bulan untuk belajar lagi," kata Azwar Abubakar rangkaian kunjungan kerja ke beberapa kabupaten / kota di Aceh, akhir pekan kemarin, seperti dikutip dari laman website www.setkab.go.id

Tes CPNS 2014 Menggunakan Sistem CAT Computer Assisted Test

Menurut Supardiana selaku Staf Khusus Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PAN dan RB bahwa kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bakal mewajibkan seluruh instansi menggunakan tes berbasis komputer untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2014. Kementerian berharap Computer Assisted Test (CAT) dapat menggantikan isian Lembar Jawaban Komputer (LKJ) yang dinilai rawan kecurangan.

"Targetnya pada tahun 2014 seluruh instansi yang menggelar Seleksi CPNS bisa menggunakan CAT," imbuhnya. Untuk itu pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian PAN dan RB meminta agar instansi menyiapkan sarana yang diperlukan untuk menggelar CAT.

Bayu selaku Direktur Sistem Seleksi Badan Kepegawaian Negara mengatakan "Bisa saja nanti mereka mengumpulkan 100 komputer atau laptop yang diperlukan untuk tes di satu tempat, untuk kemudian digilir di lokasi tes lain,” kata Supardiana. Meskipun tes tidak serempak, soal CAT dinilai minim kebocoran. Soal CAT cpns 2014 nantinya tidak bisa diperkirakan. “Saya saja yang membuat software CAT untuk seleksi CPNS tak bisa tahu soal apa yang akan dikeluarkan bagi setiap peserta."

Formasi CPNS 2014

Untuk kuota formasi lowongan penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2014-2015 ini seperti halnya informasi yang didapatkan dari laman wabsite ekoprasojo.com bahwasannya Menpan telah menginstrusikan untuk kuota cpns 2014 untuk ditambah mengingat juga bahwa pada Hasil Tes cpns 2013 yang lalu banyak formasi sampai dengan jumlah 6.200 formasi yang tidak terisikan setelah proses ujian berlalu sampai dengan pengumuman kelulusan diumumkan secara resmi.

Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB mengatakan bahwa instruksi dari Menteri PAN-RB sudah jelas, yakni meluncurkan kuota CPNS yang tidak terserap tahun lalu ke seleksi CPNS 2014 ini. Dari total kuota CPNS 2013 sebanyak 65 ribu, hanya terisi sejumlah 58.796 kursi saja.

Sehingga masih ada kursi sisa sebanyak 6.200-an kuota. Dengan asumsi kuota CPNS baru tahun depan tetap 65 ribu dan mendapatkan tambahan 6.200 kursi dari luncuran periode 2013, berarti kuota totalnya mencapai 71.200 lowongan cpns di tahun 2014 ini

Sedangkan informasi yang didapatkan dari laman www.liputan6.com didapatkan pemberitaan bahwa mulai bulan Maret 2014 pemerintah kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengikuti seleksi penerimaan.

Adapun jumlah CPNS yang dicari sebanyak 100 ribu orang. "Tahun ini buka 100 ribu lowongan. Maret sudah dibuka," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar saat berkunjung ke kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

MenPAN-RB Azwar Abubakar menjelaskan, pembukaan lowongan CPNS pada tahun ini memang lebih cepat dari tahun lalu. Jika Maret dibuka, Azwar memprediksi proses seleksi CPNS bisa digelar sekitar Juni atau Juli sehingga pada Oktober peserta yang lolos seleksi sudah bisa diangkat.

Tentunya informasi ini masih simpang siur. Dan nantinya bila pemerintah telah mengumumkan kapan pastinya jadwal pendaftaran cpns tahun 2014 ini diumumkan nantinya akan selalu diberitahukan melalui update info pendaftaran CPNS 2014. Dan jangan lupakan pola untuk belajar mengenai Kumpulan Soal-Soal Tes CAT CPNS Terbaru 2014.

Pasal 109 - 125 UU Kesehatan 2009

Bagian Keenam Belas

Pengamanan Makanan dan Minuman

Pasal 109

Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil teknologi rekayasa genetik yang diedarkan harus menjamin agar aman bagi manusia, hewan yang dimakan manusia, dan lingkungan.

Pasal 110

Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi dan mempromosikan produk makanan dan minuman dan/atau yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil olahan teknologi dilarang menggunakan kata-kata yang mengecoh dan/atau yang disertai klaim yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Pasal 111

  1. Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.
  2. Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi:
    1. Nama produk;
    2. Daftar bahan yang digunakan;
    3. Berat bersih atau isi bersih;
    4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman kedalam wilayah Indonesia; dan
    5. Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.
  4. Pemberian tanda atau label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara benar dan akurat.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  6. Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 112

Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, pendistribusian makanan,ndan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pasal 110, dan Pasal 111.

Bagian Ketujuh Belas

Pengamanan Zat Adiktif

Pasal 113

  1. Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
  2. Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
  3. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 114

Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

Pasal 115

  1. Kawasan tanpa rokok antara lain:
    1. fasilitas pelayanan kesehatan;
    2. tempat proses belajar mengajar;
    3. tempat anak bermain;
    4. tempat ibadah;
    5. angkutan umum;
    6. tempat kerja; dan
    7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
  2. Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 109 - 125 UU Kesehatan 2009

Bagian Kedelapan Belas

Bedah Mayat

Pasal 117

Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantungsirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan.

Pasal 118

  1. Mayat yang tidak dikenal harus dilakukan upaya identifikasi.
  2. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas upaya identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya identifikasi mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 119

  1. Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan dapat dilakukan bedah mayat klinis di rumah sakit.
  2. Bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menegakkan diagnosis dan/atau menyimpulkan penyebab kematian.
  3. Bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan tertulis pasien semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarga terdekat pasien.
  4. Dalam hal pasien diduga meninggal akibat penyakit yang membahayakan masyarakat dan bedah mayat klinis mutlak diperlukan untuk menegakkan diagnosis dan/atau penyebab kematiannya, tidak diperlukan persetujuan.

Pasal 120

  1. Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.
  2. Bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
  3. Mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sejak kematiannya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 121

  1. Bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan oleh dokter sesuai dengan keahlian dan kewenangannya.
  2. Dalam hal pada saat melakukan bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tenaga kesehatan wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 122

  1. Untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bedah mayat forensik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter ahli forensik, atau oleh dokter lain apabila tidak ada dokter ahli forensik dan perujukan ke tempat yang ada dokter ahli forensiknya tidak dimungkinkan.
  3. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas tersedianya pelayanan bedah mayat forensik di wilayahnya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bedah mayat forensik diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 123

  1. Pada tubuh yang telah terbukti mati batang otak dapat dilakukan tindakan pemanfaatan organ sebagai donor untuk kepentingan transplantasi organ.
  2. Tindakan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 124

Tindakan bedah mayat oleh tenaga kesehatan harus dilakukan sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan, dan etika profesi.

Pasal 125

Biaya pemeriksaan kesehatan terhadap korban tindak pidana dan/atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hokum ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD.

Pasal 93 - 108 UU Kesehatan

Bagian Kedua Belas

Kesehatan Gigi dan Mulut

Pasal 93

  1. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan.
  2. Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi perseorangan, pelayanan kesehatan gigi masyarakat, usaha kesehatan gigi sekolah.

Pasal 94

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.

Bagian Ketiga Belas

Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran

Pasal 95

  1. Penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran merupakan semua kegiatan yang dilakukan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan indera penglihatan, dan pendengaran masyarakat.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 96

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat Belas

Kesehatan Matra

Pasal 97

  1. Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah maupun di lingkungan darat, laut, dan udara.
  2. Kesehatan matra meliputi kesehatan lapangan, kesehatan kelautan dan bawah air, serta kesehatan kedirgantaraan.
  3. Penyelenggaraan kesehatan matra harus dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan.
  4. Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri.

injection

Bagian Kelima Belas

Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

Pasal 98

  1. Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
  2. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
  3. Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  4. Pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 99

  1. Sumber sediaan farmasi yang berasal dari alam semesta dan sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, dan/atau perawatan, serta pemeliharaan kesehatan tetap harus dijaga kelestariannya.
  2. Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan sediaan farmasi yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
  3. Pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan sediaan farmasi.

Pasal 100

  1. Sumber obat tradisional yang sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan tetap dijaga kelestariannya.
  2. Pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan bahan baku obat tradisional .

Pasal 101

  1. Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
  2. Ketentuan mengenai mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 102

  1. Penggunaan sediaan farmasi yang berupa narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter atau dokter gigi dan dilarang untuk disalahgunakan.
  2. Ketentuan mengenai narkotika dan psikotropika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103

  1. Setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika dan psikotropika wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan tertentu.
  2. Ketentuan mengenai produksi, penyimpanan, peredaran, serta penggunaan narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 104

  1. Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan.
  2. Penggunaan obat dan obat tradisional harus dilakukan secara rasional.

Pasal 105

  1. Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
  2. Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditentukan.

Pasal 106

  1. Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
  2. Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
  3. Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108

  1. Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 78 - 92 UU Kesehatan

Baca dahulu: Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia, Undang Undang Kesehatan 2009 BAB 2 dan BAB 3, Undang Undang Kesehatan 2009 BAB IV dan BAB V, Undang Undang Kesehatan 2009 BAB VI dan Undang Undang Kesehatan 2009 Pasal 62 - 77

Bagian Ketujuh

Keluarga Berencana

Pasal 78

  1. Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas.
  2. Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
  3. Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Bagian Kedelapan

Kesehatan Sekolah

Pasal 79

  1. Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggitingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
  2. Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah formal dan informal atau melalui lembaga pendidikan lain.
  3. Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
  4. ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesembilan

Kesehatan Olahraga

Pasal 80

  1. Upaya kesehatan olahraga ditujukan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat.
  2. Peningkatan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, kerja, dan olahraga.
  3. Upaya kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui aktifitas fisik, latihan fisik, dan/atau olahraga.

Pasal 81

  1. Upaya kesehatan olahraga lebih mengutamakan pendekatan preventif dan promotif, tanpa mengabaikan pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
  2. Penyelenggaraan upaya kesehatan olahraga diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Bagian Kesepuluh

Pelayanan Kesehatan Pada Bencana

Pasal 82

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
  2. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana.
  3. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
  4. mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
  5. Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  6. Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau bantuan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

  1. Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien.
  2. Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 85

  1. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.

Pasal 78 - 92 UU Kesehatan

Bagian Kesebelas

Pelayanan Darah

Pasal 86

  1. Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
  2. Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor.
  3. Darah yang diperoleh dari pendonor darah sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum digunakan untuk pelayanan darah harus dilakukan pemeriksaan laboratorium guna mencegah penularan penyakit.

Pasal 87

  1. Penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Transfusi Darah.
  2. Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan.

Pasal 88

  1. Pelayanan transfusi darah meliputi perencanaan, pengerahan pendonor darah, penyediaan, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
  2. Pelaksanaan pelayanan transfusi darah dilakukan dengan menjaga keselamatan dan kesehatan penerima darah dan tenaga kesehatan dari penularan penyakit melalui transfusi darah.

Pasal 89

Menteri mengatur standar dan persyaratan pengelolaan darah untuk pelayanan transfusi darah.

Pasal 90

  1. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Pemerintah menjamin pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah.
  3. Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pasal 91

  1. Komponen darah dapat digunakan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan melalui proses pengolahan dan produksi.
  2. Hasil proses pengolahan dan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Pemerintah.

Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah.