Premium Bensin Dihapus Pertamax Akan Disubsidi

Wacana rencana pemerintah bahwa BBM bersubsidi jenis bensin akan dihapus ditiadakan dan diganti dengan BBM jenis pertamax yang akan disubsidi pemerintah menjadi pemberitaan yang santer di media massa dan pemberitaan online. Hal ini juga terkait dengan polemik permasalahan pengaturan konsumsi premium dan pertamax di Indonesia.

Faisal Basri selaku kepala Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RKTM) seperti informasi yang dirilis jpnn merekomendasikan penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON88 atau yang di Indonesia lebih di kenal dengan sebutan Premium demi menjaga keuangan negara dan memangkas mafia migas. Namun, rekomendasi itu memicu penolakan di perbagai pihak.

Premium Bensin Dihapus Pertamax Akan Disubsidi

Subsidi Untuk Pertamax


Seperti informasi yang dilansir dari republika Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwasannya pemerintah mempertimbangkan rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas terkait kebijakan bahan bakar minyak (BBM).

Dua diantaranya menghentikan impor RON 88 atau premium dan secara perlahan menggantinya dengan RON 92 atau pertamax. Kemudian, memberikan subsidi untuk pertamax.

Bambang belum bisa memastikan soal pemberian subsidi untuk pertamax jika memang nantinya premium dihapuskan. Ini karena dirinya masih perlu menunggu sikap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terakit rekomendasi penghentian impor RON 88.

Penghentian impor RON 88 bisa dilakukan asal kilang-kilang milik Pertamina sudah bisa memproduksi pertamax. "Yang pasti, harga pertamax hanya boleh satu (antara disubsidi atau tidak disubsidi)," singkat Bambang di kantor Kementerian Koordinator Perekenomian, Selasa (23/12).

Selama ini, pertamax bukan merupakan BBM bersubsidi. Harga pertamax per liter dilepas sesuai perkembangan harga minyak dunia dan juga perubahan kurs. Namun, dengan adanya rekomendasi menghapus premium, maka diusulkan pula pemberian subsidi untuk pertamax.

Penghapusan Premium


Pemerintah masih terus mengkaji adanya penghapusan akan penjualan bensin atau premium atau RON 88. Bahkan seperti yang dikatakan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla seperti informasi yang dilansir dari tribunnews pemerintah pada prinsipnya setuju. Tapi, imbuhnya, banyak hal yang harus disiapkan sebelum kebijakan itu diterapkan.

"Itu baru diusulkan, kita masih pertimbangkan gimana caranya agar bisa diimplementasikan segera," kata JK kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/12).

Penghapusan Premium

Alasan penyebab premium bensin akan diganti pertamax adalah salah satunya oleh karena disebabkan kualitas premium yang rendah, hal itu sedikit banyaknya bisa mengganggu mesin kendaraan. Namun gagasan itu tidak bisa direalisasikan segera, karena infrastruktur yang ada kurang memadai.

Berikut alasan Premium bisa dihapus dan digantikan oleh pertamax seperti yang dikatakan oleh Wapres Jusuf Kalla antara lain adalah sebagai berikut :
  • Saat ini tidak ada produsen yang memproduksi bahan bakar minyak (BBM) dengan RON 88. Akibatnya, Pertamina harus mengimpor BBM RON 92, lalu mencampurnya dengan nafta agar turun menjadi RON 88. Hal ini akan membuat biaya membengkak bertambah.
  • Pertamax merupakan BBM dengan angka oktan yang lebih tinggi tentu sesuai dengan spesifikasi kebutuhan kendaraan bermotor. Saat ini sebenarnya semua mobil memang mensyaratkan penggunaan BBM dengan RON minimal 92 atau sekelas pertamax agar pembakaran mesinnya lebih sempurna.
Premium direkomendasikan dihapus karena dinegara lain bensin jenis itu sudah jarang digunakan, dan tidak jelas patokan harga bakunya.

Selama ini minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur di Indonesia tidak semua bisa diolah menjadi bensin Pertamax yang diwacanakan mengganti bensin Premium.

Selama ini untuk memenuhi kebutuhan itu pemerintah harus impor. JK mengakui dengan penghapusan bensin Premium maka konsumsi bensin Pertamax akan meningkat, begitu pun impornya.

Penerimaan Pendaftaran CPNS 2015 Dibuka Pemerintah

Pemerintah akan tetap membuka lowongan formasi pendaftaran seleksi penerimaan CPNS Tahun 2015 demikian diungkapkan Kementrian PAN-RB seperti yang diutarakan oleh Diah Faraz selaku dari kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti yang dilansir dari jpnn.com.

Formasi pendaftaran cpns umum tahun 2015 adalah nantinya adalah untuk terbatas pada tenaga kesehatan dan tenaga guru pendidik dalam rangka seleksi cpns di tahun 2015-2016 nantinya.

Hal ini sejalan dengan rencana adanya Moratorium Penerimaan CPNS Selama 5 Tahun dari tahun 2015-2010 untuk formasi umum tetapi tidak untuk formasi tenaga guru pendidik dan juga tenaga kesehatan di tahun 2015 keatas.

Penerimaan Pendaftaran CPNS 2015 Tetap Dibuka Pemerintah

Moratorium CPNS Tidak Berlaku Untuk Formasi Guru Dan Pegawai Tenaga Medis Kesehatan 2015


Kepastian moratorium cpns tidak diberlakukan pada seleksi penerimaan cpns guru, tenaga pendidik dan tenaga honorer serta tenaga kesehatan medis ini seperti yang diungkap oleh Menpan-RB seperti informasi yang dilansir dari media jpnn.com dengan judul informasi pemberitaan Menpan-RB Moratorium Tidak Berlaku untuk Guru Honorer dan Pegawai Medis.

"Yang banyak dikhawatirkan kan moratorium terhadap guru-guru honorer dan pegawai-pegawai medis, itu enggak ada moratorium," kata Yuddy di KPK.

Oleh karena itu, Yuddy mengungkapkan guru honorer calon-calon pegawai negeri sipil yang sedang ikut tes tidak perlu khawatir. "Jadi tenang-tenang aja," ujarnya.

Pemberlakuan moratorium penghentian seleksi penerimaan CPNS selama 5 tahun tidak berlaku untuk formasi guru pendidik, guru-guru honorer di lingkungan kemendikbud dan juga untuk formasi tenaga kesehatan seperti halnya dokter, perawat, dan pegawai-pegawai kesehatan lainnya.

Untuk tenaga honorer juga tentunya akan menunggu kehadiran dan pengesahan PP Baru Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS di Tahun 2015 nantinya juga.

Formasi Penerimaan CPNS 2015


Berikut penuturan dari Diah Faraz selaku dari kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan informasi pemberitaan di jpnn dengan judul tahun 2015 pendaftaran cpns tetap dibuka (11/12).

Meski belum tahu berapa formasi cpns 2015 yang disiapkan dan aturan mainnya seperti apa, namun menurut Diah, persyaratan analisa jabatan, beban kerja, beban APBD untuk belanja pegawai, tetap mutlak dipenuhi daerah. Daerah yang belanja pegawainya berlebih, tidak akan diberikan kuota lagi.

Penerimaan CPNS 2015 Untuk Formasi Terbatas

"Wacana moratorium hanya berlaku untuk tenaga administrasi saja. Sedangkan tenaga dengan spesifikasi tertentu (langka) dan sangat dibutuhkan di luar guru serta tenaga kesehatan tetap dibuka juga," ucapnya.

Sedangkan mengenai rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2015, menurut Diah masih menunggu PP P3K diterbitkan.

Tanpa PP, rekrutmen tidak bisa dilaksanakan. "Setiap rekrutmen Aparatur Sipil Negara baik CPNS maupun P3K harus ada payung hukumnya. Khusus P3K, juknisnya belum ada karena memang belum ada PP-nya," terang Diah

Kita tunggu bersama pengumuman resmi pendaftaran cpns tahun 2015 dari pemerintah serta kuota formasi cpns 2015 yang akan di isi nantinya oleh para calon pegawai negeri sipil pada seleksi penerimaaan rekrutmen CPNS tahun anggaran 2015-2016 nantinya.

PP Baru Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS di tahun 2015 yang baru dibuat oleh Pemerintah sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Karena PP no 56 ini akan habis masa berlakunya pada desember tahun ini.

Rencana pemerintah untuk merivisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer mendapat tanggapan beragam. Ada yang menyambut baik, namun sebagian besar sudah di ambang putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang.

"Revisi PP akan memicu stres massal para tenaga honorer yang tidak lulus tes cpns. Apalagi kalau isi PP-nya harus mensyaratkan tes ujian baru lagi," kata Iwan, pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Wilayah Kuningan, Jumat (5/12) kemarin seperti informasi yang dirilis jpnn.com.

PP Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS Tahun 2015

Revisi PP 56 Tahun 2012 Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS


Pengangkatan honorer K2 untuk menjadi CPNS harus ditunggu. hal ini dikarenakan oleh sebab penetapan honorer menjadi CPNS yang awalnya direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2014 kemungkinan akan molor hingga tahun 2015.

Oleh karena itu, pemerintah telah berencana membuat Peraturan Pemerintah (PP) baru menggantikan PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Berikut informasi yang dilansir dari JPNN terkait dengan hal tersebut.

"Sepertinya penanganan honorer K2 tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun depan," ungkap Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Jumat (5/12).

Dengan akan berlanjutnya penanganan honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) CPNS PNS di tahun 2015.

"Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok," terangnya.

Dia menambahkan, dalam penanganan honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Pengangkatan Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS

Pengangkatan Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS


Sementara Forum Honorer Indonesia (FHI) menyambut baik dan memberi apresiasi adanya keinginan pemerintah membuat PP baru. Menurut Ketua Dewan Pembina FHI Pusat Hasbi, pekan depan akan ada pembahasan dengan Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan pengangkatan dan penyelesaian tenaga honorer K2 menjadi PNS, baik yang sudah lolos maupun belum.

"FHI akan melakukan aksi secara bersama -sama dengan forum honorer lainnya, jika pemerintah tidak memberi jaminan akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional. Masalah honorer K2 perlu mendapat skala proritas yang harus diselesaikan pemerintahan Presiden Jokowi," tegasnya.

Moratorium penghentian sementara penerimaan cpns selama 5 tahun apakah berdampak pada nasib honorer K2 untuk proses pengangkatan menjadi CPNS oleh pemerintah Presiden Jokowi selama periode pemerintahan dari 2014-2019 ini nantinya.

Baca lebih lanjut pada informasi berikut ini ==>> Nasib Honorer K2 Setelah Adanya Moratorium Penerimaan CPNS.

Menanggapi masalah terkait dengan proses pengangkatan honorer kategori II menjadi CPNS berikut penuturan Herman Suryatman seperti yang terdapat pada informasi awal diatas.

"Mereka kecewa karena merasa sebagai honorer K2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan Tenaga Honorer K2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K2 valid dan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat ketentuan pemerintah antara lain adalah sebagai berikut :
  • Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005.
  • Mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD.
  • Tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014.
Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Pengangkatan Honorer Kategori II Menjadi CPNS Tahun 2015

Herman mengatakan, berdasar data pemerintah, jumlah honorer Kategori II secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi.

Akibatnya, masih ada 400 ribu honorer Kategori 2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.

Setelah pengumuman kelulusan ujian dan Penetapan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 Lulus CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para honorer K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama Tenaga Honorer K2 yang tidak valid tetapi lulus ujian.

Bab 4 UU Keperawatan 2014 Terbaru

Post Bab 4 UU Keperawatan 2014 Terbaru tentang Registrasi, Izin Praktek Perawat dan Registrasi Ulang Perawat lanjutan dari posting sebelumnya Bab 2 Bab 3 Undang-Undang Keperawatan 2014 yang membahas tentang Jenis Perawat dan Pendidikan Tinggi Perawat

BAB IV

REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 17

Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Perawat, Menteri dan Konsil Keperawatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan mutu Perawat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Bagian Kedua

Registrasi

Pasal 18

  1. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR.
  2. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
    2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat profesi;
    3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
    4. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
    5. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
  4. STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun.
  5. Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
    1. memiliki STR lama;
    2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
    3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
    4. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
    5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan
    6. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan huruf f diatur oleh Konsil Keperawatan.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang diatur dalam peraturan konsil keperawatan.

Bagian Ketiga

Izin Praktik

Pasal 19

  1. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin.
  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPP.
  3. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya.
  4. Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Perawat harus melampirkan:
    1. salinan STR yang masih berlaku;
    2. rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
    3. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  5. SIPP masih berlaku apabila:
    1. STR masih berlaku; dan
    2. Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP.

Pasal 20

  1. SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
  2. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat.

Pasal 21

Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan.

Pasal 22

SIPP tidak berlaku apabila:

  1. dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. habis masa berlakunya;
  3. atas permintaan Perawat; atau
  4. Perawat meninggal dunia.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri

Pasal 24

  1. Perawat Warga Negara Asing yang akan menjalankan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi.
  2. Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. penilaian kelengkapan administratif; dan
    2. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
  3. Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
    1. penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
    2. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
    3. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. ,/li>
  4. Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program evaluasi kompetensi dan Sertifikat Kompetensi.
  5. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perawat Warga Negara Asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 25

  1. Perawat Warga Negara Asing yang sudah mengikuti proses evaluasi kompetensi dan yang akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR Sementara dan SIPP.
  2. STR sementara bagi Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
  3. Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia berdasarkan atas permintaan pengguna Perawat Warga Negara Asing.
  4. Praktik Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Perawat Indonesia.
  5. SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Perawat Warga Negara Asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

  1. Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia harus mengikuti proses evaluasi kompetensi.
  2. Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. penilaian kelengkapan administratif; dan
    2. penilaian kemampuan untuk melakukan Praktik Keperawatan.
  3. Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
    1. penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
    2. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
    3. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
  4. Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  5. Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi dan akan melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia memperoleh STR.
  6. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Konsil Keperawatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  7. Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki SIPP sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

UU Keperawatan 2014

Berlanjut Bab 5 UU Praktek Keperawatan

Bab 2 Bab 3 Undang-Undang Keperawatan 2014

Posting Bab 2 dan Bab 3 Undang-Undang Keperawatan 2014 kelanjutan dari UU No: 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

BAB II

JENIS PERAWAT

Pasal 4

  1. Jenis Perawat terdiri atas:
    1. Perawat profesi; dan
    2. Perawat vokasi.
  2. Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    1. ners; dan
    2. ners spesialis.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III

PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN

Pasal 5

Pendidikan tinggi Keperawatan terdiri atas:

  1. pendidikan vokasi;
  2. pendidikan akademik; dan
  3. pendidikan profesi.

Pasal 6

  1. Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan program diploma Keperawatan.
  2. Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling rendah adalah program Diploma Tiga Keperawatan.

Pasal 7

Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:

  1. program sarjana Keperawatan;
  2. program magister Keperawatan; dan
  3. program doktor Keperawatan.

Pasal 8

Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:

  1. program profesi Keperawatan; dan
  2. program spesialis Keperawatan.

Pasal 9

  1. Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi.
  3. Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi Perawat.
  4. Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
    1. kepemilikan; atau
    2. kerja sama.
  5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rumah sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang memenuhi persyaratan, termasuk jejaring dan komunitas di dalam wilayah binaannya.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 10

  1. Perguruan tinggi Keperawatan diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Perguruan tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tridarma perguruan tinggi.

Pasal 11

  1. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keperawatan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Keperawatan.
  2. Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  3. Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, asosiasi institusi pendidikan, dan Organisasi Profesi Perawat.
  4. Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 12

  1. Dalam rangka menjamin mutu lulusan, penyelenggara pendidikan tinggi Keperawatan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
  2. Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 13

  1. Institusi Pendidikan tinggi Keperawatan wajib memiliki dosen dan tenaga kependidikan.
  2. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
    1. perguruan tinggi; dan
    2. Wahana Pendidikan Keperawatan.
  3. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 14

  1. Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan memberikan pendidikan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan pelayanan kesehatan.
  2. Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

  1. Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri dan/atau nonpegawai negeri.
  2. Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 16

  1. Mahasiswa Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
  2. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi Perawat, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
  3. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.
  4. Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi Perawat dan Konsil Keperawatan dan ditetapkan oleh Menteri.
  5. Mahasiswa pendidikan vokasi Keperawatan yang lulus Uji Kompetensi diberi Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
  6. Mahasiswa pendidikan profesi Keperawatan yang lulus Uji Kompetensi diberi Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

undang undang keperawatan 2014 terbaru

Posting Bab 2 dan Bab 3 Undang-Undang Keperawatan 2014 bersambung ke posting berikutnya Bab 5 UU Keperawatan 2014 Terbaru tentang Registrasi, Izin Praktek Perawat dan Registrasi Ulang Perawat

UU No: 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2014

TENTANG

KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang
  1. bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan;
  2. bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan;
  3. bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi;
  4. bahwa mengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan Perundang-undangan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keperawatan;
Mengingat

Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
  2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
  4. Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
  5. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
  6. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan.
  7. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan.
  8. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
  9. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
  10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.
  11. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
  12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
  13. Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia.
  14. Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan.
  15. Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  16. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
  17. Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen.
  18. Institusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Keperawatan.
  19. Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahana pendidikan adalah fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.
  20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  21. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
  22. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Praktik Keperawatan berasaskan:

  1. perikemanusiaan;
  2. nilai ilmiah;
  3. etika dan profesionalitas;
  4. manfaat;
  5. keadilan;
  6. pelindungan; dan
  7. kesehatan dan keselamatan Klien.

Pasal 3

Pengaturan Keperawatan bertujuan:

  1. meningkatkan mutu Perawat;
  2. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
  3. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
  4. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Posting berlanjut Bab 2 dan Bab 3 Undang-Undang Keperawatan 2014

UU No: 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

Juknis Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2015

Juknis penggunaan pertanggungjawaban keuangan Dana BOS 2015 adalah adalah di bawah wewenang Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan serta dapat diketahui dengan mengakses website bos.kemdikbud.go.id.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah merupakan salah satu dari program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun.

Peraturan Pelaksanaan BOS adalah berdasarkan pada aturan yaitu sebagai berikut :
  • Perpres No 162 Tahun 2014 yang yang berisikan Alokasi BOS tiap Provinsi Tahun 2015
  • Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan Mekanisme penyaluran dana BOS dr RKUN ke RKUD
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan Mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran ke sekolah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berisikan Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS

Juknis Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2015

Tujuan Dana BOS


Tujuan adanya dana bantuan operasional sekolah ini adalah terbagi menjadi dua yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus.

Tujuan Umum BOS adalah sebagai berikut :
  1. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
  2. Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Tujuan Khusus BOS adalah sebagai berikut :
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah.
  2. Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Kenaikan Dana BOS tahun 2015


Besaran Dana BOS tahun 2015 naik dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut penuturan Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim seperti yang dilansir dari jawapos.com, bahwa kenaikan unit cost dana BOS 2015 cukup signifikan.

Bahwasannya Dana BOS SD 800,Dana BOS SMP 1 Juta, Dana BOS SMA 1,5 Juta di tahun 2015 ini.

Kenaikan Dana BOS tahun 2015

Berikut tabel naiknya dana biaya operasional sekolah tahun anggaran 2015-2016 yaitu :
  • Sekolah Dasar SD/MI naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.
  • Sekolah Menengah Pertama SMP/MTS naik dari Rp 700 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.
  • Sekolah Menengah Atas SMA/SMK/MA naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun menjadi Rp 1,5 juta/siswa/tahun.
Untuk diketahui, alokasi anggaran dana BOS dalam APBN mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2011 mencapai Rp 16,3 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 22,54 triliun pada tahun 2012. Hal itu disebabkan karena adanya peningkatan jumlah sasaran dan peningkatan besaran (unit cost) untuk siswa jenjang SD/SMP.

Besaran BOS dan Alokasi Dana Tiap Sekolah tahun 2015


Besaran Dana Biaya Operasional adalah sebagai berikut :
  1. Tingkat SD = Rp 800.000,-
  2. Tingkat SMP = Rp 1.000.000,-
  3. Tingkat SMA = Rp 1.500.000,-
Alokasi dana BOS tiap sekolah di tahun 2015 adalah sebagai berikut :
  • Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60 Dana BOS = 60 x unit cost. (kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil).
  • Sekolah dengan jumlah peserta didik >60 Dana BOS = (jumlah peserta didik) x unit cost.
Kriteria Sekolah Kecil Yang Tidak Mendapatkan Kebijakan Alokasi Minimal adalah sebagai berikut :
  1. Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal atau
  2. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya atau
  3. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus.
Mekanisme Pemberian Alokasi Minimal untuk dana BOS adalah sebagai berikut :
  • Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
  • Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan sekolah kecil penerima kebijakan khusus kepada Tim BOS Provinsi.
  • Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi dari Tim BOS Kab/Kota.
  • Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi bila ditemukan fakta ketidaksesuaian data dengan kriteria.
Penetapan Alokasi Sekolah Kecil Untuk SLB
  1. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB), dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,-
  2. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB), dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,-
  3. SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,-
Ketentuan Alokasi Sekolah Kecil Untuk SMPT adalah jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Ketentuan Bagi Penerima Alokasi Minimal dana BOS adalah sebagai berikut :
  • Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah.
  • Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima.
  • Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.

Waktu Penyaluran Dana BOS 2015

Waktu Penyaluran Dana BOS 2015


Berikut ini adalah waktu penyaluran pencairan dana BOS yang akan diterima masing-masing sekolah yaitu yang terbagi menjadi dua :
Dilaksanakan tiap 3 bulan (triwulan) di tahun 2015
  • Triwulan I : Januari-Maret
  • Triwulan II : April-Juni
  • Triwulan III : Juli-September
  • Triwulan IV : Oktober-Nopember
Khusus untuk daerah terpencil (diusulkan oleh Tim BOS Kab/Kota) dilaksanakan tiap semester (6 bulanan)
  • Semester I : Januari-Juni
  • Semester II : Juli-Desember
Sekolah Penerima BOS

Berikut ini aturan kriteria syarat sekolah penerima dana BOS yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, baik negeri yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik wajib menerima BOS.
  2. Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/Satap swasta yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik berhak menerima BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dengan persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut.
  3. Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik.
  4. Sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
  5. Semua sekolah penerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
  6. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
  7. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, agar tetap mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  8. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Tugas Tim BOS Sekolah
Berikut ini adalah beberapa tugas dari tim BOS di tingkat sekolah antara lain :
  • Mengunggah dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke sistem Dapodik.
  • Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah.
  • Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada.
  • Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan.
  • Mengumumkan besar dana yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah,.
  • Mengumumkan realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman.
  • Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya.
  • Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS tiap triwulan.
  • Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas
  • Melaporkan penggunaan dana BOS setiap triwulan secara online ke www.bos.kemdikbud.go.id baca cara pelaporan BOS Online
Proses Pendataan Sekolah
  • Kepala Sekolah menunjuk penanggung jawab Dapodik diantara guru atau pegawai tata usaha, atau pegawai yang selama ini membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD).
  • Sekolah menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
  • Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan.
  • Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual.
  • Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/ kewajaran data.
  • Penanggung jawab pendataan memasukkan/meng-update data ke sistem Dapodik secara online.
  • Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah diunggah.
  • Formulir yang telah diisi harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit.
Sekolah Penerima BOS

Penggunaan Dana BOS
  1. Penggunaan dana biaya Operasional Sekolah antara lain adalah untuk :
  2. Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
  3. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  4. Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
  5. Pegawai perpustakaan
  6. Penjaga Sekolah
  7. Satpam
  8. Pegawai kebersihan
  9. Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Pembiayaan Pengelolaan BOS
  • Alat tulis kantor
  • Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
  • Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
  • Pembelian dan perawatan perangkat komputer
  • Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
  • Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
  • Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
  • Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
Sumber : Sosialisasi Juknis BOS 2015.

ASKEP INFARK MIOKARD AKUT (Gadar)

KONSEP MEDIS
INFARK MIOKARD AKUT
1.    DEFINISI
Infark Miokard Akut (IMA) adalah nekrosis miokard akibat aliran darah ke otot jantung terganggu.infark miokard akut atau sering juga disebut akut miokard infark adalah nekrosis miokard akibat aliran darah ke otot jantung terganggu (Suyono, 1999).
Infark Miokard Akut (IMA) adalah terjadinya nekrosis miokard yang cepat disebabkan oleh karena ketidakseimbangan yang kritis antara aliran darah dan kebutuhan darah miokard. (M.Widiastuti Samekto,13 : 2001).  
Infark miokardium mengacu pada proses rusaknya jaringan jantung akibat suplai darah yang tidak adekuat sehingga aliran darah koroner berkurang. (Smetzler Suzanne C & Brenda G. Bare, 768 : 2002).

2.  ETIOLOGI
A.  Faktor penyebab
1.    Suplai oksigen ke miokard berkurang yang disebabkan oleh 3 faktor :
a.    Factor pembuluh darah :
1.    Aterosklerosis
2.    Spasme
3.    Arteritis.
b.    Factor sirkulasi :
1.    Hipotensi
2.    Stenosis aurta
3.    Insufisiensi

c.    Factor darah :
1.    Anemia
2.    Hipoksemia
3.    Polisitemia
2.    Curah jantung yang meningkat
a.    Aktivitas berlebihan
b.    Emosi
c.    Makan terlalu banyak
d.   Hypertiroidisme
3.    Kebutuhan oksigen miokard meningkat pada :
a.    Kerusakan miokard
b.    Hypertropimiokard
c.    Hipertensi diastolic

B.   Faktor predisposisi
1.    Factor biologis yang tidak dapat diubah :
a.    Usia lebih dari 40 tahun.
b.    Jenis kelamin : insiden pada pria tinggi, sedangkan pada wanita meningkat setelah menopause
c.    Hereditas
d.   Ras : lebih tinggi insiden pada kulit hitam.
2.    Factor resiko yang dapat diubah :
a.    Mayor :
1.    Hyperlipidemia
2.    Hipertensi
3.    Merokok
4.    Diabetes
5.    Obesitas
6.    Diet tinggi lemak jenuh, kalori
b.    Minor :
1.    Inaktifitas fisik
2.    Pola keperibadian Tipe A (emosional, agresif, ambisius, kompetitif)
3.    Stress psikologis berlebihan.

3.    PATOFISIOLOGI
Penyebab sumbatan tidak diketahui diperkirakan adanya penyempitan arteri koronaria yang disebabkan karena penebalan dari dinding pembuluh darah, vasospasme, emboli atau thrombus. Karena penyempitan dinding pembuluh darah pada arteri koronaria menyebabakan suplai oksigen yang menuju kejantung berkurang, jantung yang kekurangan oksigen akan mengubah metabolisme yang bersifat aerob menjadi anaerob. Perubahan ini menyebabakan penurunan pembentukan fosfat yang berenergi tinggi diman hasil akhir dari metabolisme anaerob ini adalah asam laktat, apabila berlangsung lebih dari 20 menit akan akan terjadi ishemia jantung yang meningkat sehingga akan menyebabkan nyeri dada yang hebat bahkan karena nyeri dada yang hebat tersebut terjadi schok kardiogenik.
Hemodinamik mengalami perubahan yang menyebabakan berkurangnya curah jantung meningkatkan tekanan ventrikel kiri, retensi air dan garam sehingga dapat menimbulkan kelebihan cairan dalam tubuh. Perubahan hemodinamik ini bila berlangsung lama akan menyebabkan jaringan rusak bahkan kematian pada otot jantung.




4.    MANIFESTASI KLINIS
Keluhan yang khas ialah  nyeri dada retrosternal, seperti diremas-remas, ditekan, ditusuk, panas atau ditindih barang berat.Nyeri dapat menjalar ke lengan (umumnya kiri), bahu, leher, rahang bahkan ke punggung dan epigastrium.Nyeri berlangsung lebih lama dari angina pectoris dan tak responsif terhadap nitrogliserin. Kadang-kadang, terutama pada pasien diabetes dan orang tua, tidak ditemukan nyeri sama sekali. Nyeri dapat disertai perasaan mual, muntah, sesak, pusing, keringat dingin, berdebar-debar atau sinkope. Pasien sering tampak ketakutan.Walaupun IMA dapat merupakan manifestasi pertama penyakit jantung koroner namun bila anamnesis dilakukan teliti hal ini sering sebenarnya sudah didahului keluhan-keluhan angina.perasaan tidak enak di dada atau epigastrium.
Kelainan pada pemeriksaan fisik tidak ada yang spesifik dan dapat normal.Dapat ditemui BJ yakni S2 yang pecah, paradoksal dan irama gallop.Adanya krepitasi basal menunjukkan adanya bendungan paru-paru.Takikardia, kulit yang pucat, dingin dan hipotensi ditemukan pada kasus yang relatif lebih berat, kadang-kadang ditemukan pulsasi diskinetik yang tampak atau berada di dinding dada pada IMA inferior.

5.    PEMERIKSAAN PENUNJANG
a.      EKG : Untuk mengetahui fungsi jantung : T. Inverted, ST depresi, Q. patologis
b.      enzim Jantung : CPKMB, LDH, AST.
c.       Elektrolit :Ketidakseimbangan dapat mempengaruhi konduksi dan kontraktilitas, missal hipokalemi, hyperkalemia.
d.      Sel darah putih  : Leukosit ( 10.000 – 20.000 ) biasanya tampak pada hari ke-2 setelah IMA berhubungan dengan proses inflamasi
e.      Kecepatan sedimentasi  :Meningkat pada ke-2 dan ke-3 setelah AMI , menunjukkan inflamasi.
f.        Kimia : Mungkin normal, tergantung abnormalitas fungsi atau perfusi organ akut atau kronis
g.      GDA :Dapat menunjukkan hypoksia atau proses penyakit paru akut atau kronis.
h.      Kolesterol atau Trigliserida serum  :Meningkat, menunjukkan arteriosclerosis sebagai penyebab AMI.
i.        Foto dada  :Mungkin normal atau menunjukkan pembesaran jantung diduga GJK atau aneurisma ventrikuler.
j.        Ekokardiogram  :Dilakukan untuk menentukan dimensi serambi, gerakan katup atau dinding ventrikuler dan konfigurasi atau fungsi katup.

6.    KOMPLIKASI
a.       Aritmia
b.      Bradikardia sinus
c.       Irama noda
d.      Gangguan hantaran atrioventrikular
e.       Gangguan hantaran intraventrikel
f.       Asistolik
g.      Takikardia sinus
h.      Kontraksi atrium premature
i.        Takikardia supraventrikel
j.        Flutter atrium
k.      Fibrilasi atrium
l.        Takikardia atrium multifocal
m.    Kontraksi prematur ventrikel
n.      Takikardia ventrikel
o.      Takikardia idioventrikel
p.      Flutter dan Fibrilasi ventrikel
q.      Renjatan kardiogenik
r.        Tromboembolisme
s.       Perikarditis
t.        Aneurisme ventrikel
u.      Regurgitasi mitral akut
v.      Ruptur jantung dan septum

7.    PENATALAKSANAAN
a.       Rawat ICCU, puasa 8 jam
b.      Tirah baring, posisi semi fowler.
c.       Monitor EKG
d.      Infus D5% 10 – 12 tetes/ menit
e.       Oksigen 2 – 4 lt/menit
f.       Analgesik : morphin 5 mg atau petidin 25 – 50 mg
g.      Obat sedatif : diazepam 2 – 5 mg
h.      Bowel care : laksadin
i.        Antikoagulan : heparin tiap 4 – 6 jam /infus
j.        Diet rendah kalori dan mudah dicerna
k.      Psikoterapi untuk mengurangi cemas






KONSEP ASUHAN KEPERAWATAN
1.    PENGKAJIAN
A.    Pengkajian Primer
1.      Airways
a.       Sumbatan atau penumpukan secret
b.      Wheezing atau krekles
2.      Breathing
a.       Sesak dengan aktifitas ringan atau istirahat
b.      RR lebih dari 24 kali/menit, irama ireguler dangkal
c.       Ronchi, krekles
d.      Ekspansi dada tidak penuh
e.       Penggunaan otot bantu nafas
3.      Circulation
a.       Nadi lemah , tidak teratur
b.      Takikardi
c.       TD meningkat / menurun
d.      Edema
e.       Gelisah
f.       Akral dingin
g.      Kulit pucat, sianosis
h.      Output urine menurun
B.     Pengkajian Sekunder
1.      Aktifitas
Gejala :
a.       Kelemahan
b.      Kelelahan
c.       Tidak dapat tidur
d.      Pola hidup menetap
e.       Jadwal olah raga tidak teratur
Tanda :
a.         Takikardi
b.         Dispnea pada istirahat atau aaktifitas
2.      Sirkulasi
Gejala : riwayat IMA sebelumnya, penyakit arteri koroner, masalah tekanan darah, diabetes mellitus.
Tanda :
a.       Tekanan darah 
1. Dapat normal / naik / turun  
2. Perubahan postural dicatat dari tidur sampai duduk atau berdiri
b.    Nadi 
Dapat normal , penuh atau tidak kuat atau lemah / kuat kualitasnya dengan pengisian kapiler lambat, tidak teratus (disritmia)
b.      Bunyi jantung 
Bunyi jantung ekstra : S3 atau S4 mungkin menunjukkan gagal jantung atau penurunan kontraktilits atau komplain ventrikel
c.       Murmur
Bila ada menunjukkan gagal katup atau disfungsi otot jantung
e.    Friksi ; dicurigai Perikarditis
f.     Irama jantung dapat teratur atau tidak teratur
g.    Edema 
Distensi vena juguler, edema dependent , perifer, edema umum,krekles mungkin ada dengan gagal jantung atau ventrikel
i.        Warna 
Pucat atau sianosis, kuku datar , pada membran mukossa atau bibir



3. Integritas ego
Gejala : menyangkal gejala penting atau adanya kondisi takut mati, perasaan ajal sudah dekat, marah pada penyakit atau perawatan, khawatir tentang keuangan , kerja , keluarga 
Tanda : menoleh, menyangkal, cemas, kurang kontak mata, gelisah, marah, perilaku menyerang, focus pada diri sendiri, koma nyeri
4.      Eliminasi
Tanda :normal, bunyi usus menurun.
5.      Makanan atau cairan 
Gejala : mual, anoreksia, bersendawa, nyeri ulu hati atau terbakar
Tanda : penurunan turgor kulit, kulit kering, berkeringat, muntah, perubahan berat badan
6.      Hygiene
Gejala atau tanda : lesulitan melakukan tugas perawatan
7.      Neurosensori
Gejala : pusing, berdenyut selama tidur atau saat bangun (duduk atau istrahat )
Tanda : perubahan mental, kelemahan
8.      Nyeri atau ketidaknyamanan 
Gejala :
a.       Nyeri dada yang timbulnya mendadak (dapat atau tidak berhubungan dengan aktifitas ), tidak hilang dengan istirahat atau nitrogliserin (meskipun kebanyakan nyeri dalam dan viseral)
b.      Lokasi :
Tipikal pada dada anterior, substernal , prekordial, dapat menyebar ke tangan, ranhang, wajah. Tidak tertentu lokasinya seperti epigastrium, siku, rahang, abdomen, punggung, leher.
c.       Kualitas :
“Crushing ”, menyempit, berat, menetap, tertekan, seperti dapat dilihat
d.      Intensitas :
Biasanya 10(pada skala 1 -10), mungkin pengalaman nyeri paling buruk yang pernah dialami.
e.       Catatan : nyeri mungkin tidak ada pada pasien pasca operasi, diabetes mellitus , hipertensi, lansia
9.      Pernafasan:
Gejala :
a.       dispnea tanpa atau dengan kerja
b.      dispnea nocturnal
c.       batuk dengan atau tanpa produksi sputum
d.      riwayat merokok, penyakit pernafasan kronis.
Tanda :
a.       peningkatan frekuensi pernafasan
b.      nafas sesak / kuat
c.       pucat, sianosis
d.      bunyi nafas ( bersih, krekles, mengi ), sputum
10.  Interkasi social 
Gejala :
a.       Stress
b.         Kesulitan koping dengan stressor yang ada missal : penyakit, perawatan di RS 
Tanda :
a.       Kesulitan istirahat dengan tenang
b.      Respon terlalu emosi ( marah terus-menerus, takut )
c.       Menarik diri


2.    DIAGNOSA KEPERAWATAN
a.       Nyeri akut b/d iskemia miokard akibat sumbatan arteri koroner.
b.      Intoleransi aktivitas b/d ketidakseimbangan suplai oksigen miokard dengan kebutuhan tubuh.
c.       (Risiko tinggi) Penurunan curah jantung b/d perubahan frekuensi, irama dan konduksi listrik jantung; penurunan preload/peningkatan tahanan vaskuler sistemik; infark/diskinetik miokard, kerusakan struktuaral seperti aneurisma ventrikel dan kerusakan septum.
d.      (Risiko tinggi) Perubahan perfusi jaringan b/d penurunan/sumbatan aliran darah koroner.
e.       (Risiko tinggi) Kelebihan volume cairan b/d penurunan perfusi ginjal; peningkatan natrium/retensi air; peningkatan tekanan hidrostatik atau penurunan protein plasma.
f.       Kecemasan (uraikan tingkatannya) b/d ancaman/perubahan kesehatan-status sosio-ekonomi; ancaman kematian.
g.      Kurang pengetahuan (tentang kondisi dan kebutuhan terapi) b/d kurang terpajan atau salah interpretasi terhadap informasi tentang fungsi jantung/implikasi penyakit jantung dan perubahan status kesehatan yang akandatang.

3.    INTERVENSI KEPERAWATAN
A.     Nyeri akut b/d iskemia miokard akibat sumbatan arteri koroner.
Intervensi :
1.      Pantau nyeri (karakteristik, lokasi, intensitas, durasi), catat setiap respon verbal/non verbal, perubahan hemo-dinamik
Rasional :Menurunkan rangsang eksternal yang dapat memperburuk keadaan nyeri yang terjadi
2.      Berikan lingkungan yang tenang dan tunjukkan perhatian yang tulus kepada klien.
Rasional :Membantu menurunkan persepsi-respon nyeri dengan memanipulasi adaptasi fisiologis tubuh terhadap nyeri
3.      Bantu melakukan teknik relaksasi (napas dalam/perlahan, distraksi, visualisasi, bimbingan imajinasi
Rasional :Nitrat mengontrol nyeri melalui efek vasodilatasi koroner yang meningkatkan sirkulasi koroner dan perfusi miokard.
4.      Kolaborasi pemberian obat sesuai indikasi:
a.       Antiangina seperti nitogliserin (Nitro-Bid, Nitrostat, Nitro-Dur)
Beta-Bloker seperti atenolol (Tenormin), pindolol (Visken), propanolol (Inderal)
b.      Analgetik seperti morfin, meperidin (Demerol)
c.       Penyekat saluran kalsium seperti verapamil (Calan), diltiazem (Prokardia).
Rasional :Nitrat mengontrol nyeri melalui efek vasodilatasi koroner yang meningkatkan sirkulasi koroner dan perfusi miokard


B.     Intoleransi aktivitas b/d ketidakseimbangan suplai oksigen miokard dengan kebutuhan tubuh.
Intervensi :
1.      Pantau HR, irama, dan perubahan TD sebelum, selama dan sesudah aktivitas sesuai indikasi.
Rasional :Menentukan respon klien terhadap aktivitas
2.      Tingkatkan istirahat, batasi aktivitas
Rasional :Menurunkan kerja miokard/konsumsi oksigen, menurunkan risiko komplikasi.
3.      Anjurkan klien untuk menghindari peningkatan tekanan abdominal.
Rasional :Manuver Valsava seperti menahan napas, menunduk, batuk keras dan mengedan dapat mengakibatkan bradikardia, penurunan curah jantung yang kemudian disusul dengan takikardia dan peningkatan tekanan darah
4.      Batasi pengunjung sesuai dengan keadaan klinis klien.
Rasional :Keterlibatan dalam pembicaraan panjang dapat melelahkan klien tetapi kunjungan orang penting dalam suasana tenang bersifat terapeutik
5.      Bantu aktivitas sesuai dengan keadaan klien dan jelaskan pola peningkatan aktivitas bertahap.
Rasional :Mencegah aktivitas berlebihan; sesuai dengan kemampuan kerja jantung.
6.      Kolaborasi pelaksanaan program rehabilitasi pasca serangan IMA.
Rasional :Menggalang kerjasama tim kesehatan dalam proses penyembuhan klien.


C.     (Risiko tinggi) Penurunan curah jantung b/d perubahan frekuensi, irama dan konduksi listrik jantung; penurunan preload/peningkatan tahanan vaskuler sistemik; infark/diskinetik miokard, kerusakan struktuaral seperti aneurisma ventrikel dan kerusakan septum.
Intervensi :
1.      Pantau TD, HR dan DN, periksa dalam keadaan baring, duduk dan berdiri (bila memungkinkan)
Rasional :Hipotensi dapat terjadi sebagai akibat dari disfungsi ventrikel, hipoperfusi miokard dan rangsang vagal. Sebaliknya, hipertensi juga banyak terjadi yang mungkin berhubungan dengan nyeri, cemas, peningkatan katekolamin dan atau masalah vaskuler sebelumnya.Hipotensi ortostatik berhubungan dengan komplikasi GJK.Penurunanan curah jantung ditunjukkan oleh denyut nadi yang lemah dan HR yang meningkat.
2.      Auskultasi adanya S3, S4 dan adanya murmur.
Rasional :S3 dihubungkan dengan GJK, regurgitasi mitral, peningkatan kerja ventrikel kiri yang disertai infark yang berat. S4 mungkin berhubungan dengan iskemia miokardia, kekakuan ventrikel dan hipertensi. Murmur menunjukkan gangguan aliran darah normal dalam jantung seperti pada kelainan katup, kerusakan septum atau vibrasi otot papilar.
3.      Auskultasi bunyi napas.
Rasional :Krekels menunjukkan kongesti paru yang mungkin terjadi karena penurunan fungsi miokard.
4.      Berikan makanan dalam porsi kecil dan mudah dikunyah.
Rasional :Makan dalam volume yang besar dapat meningkatkan kerja miokard dan memicu rangsang vagal yang mengakibatkan terjadinya bradikardia.
5.      Kolaborasi pemberian oksigen sesuai kebutuhan klien.
Rasional :Meningkatkan suplai oksigen untuk kebutuhan miokard dan menurunkan iskemia.
6.      Pertahankan patensi IV-lines/heparin-lok sesuai indikasi.
Rasional :Jalur IV yang paten penting untuk pemberian obat darurat bila terjadi disritmia atau nyeri dada berulang
7.      Bantu pemasangan/pertahankan paten-si pacu jantung bila digunakan.
Rasional :Pacu jantung mungkin merupakan tindakan dukungan sementara selama fase akut atau mungkin diperlukan secara permanen pada infark luas/kerusakan sistem konduksi.





D.    (Risiko tinggi) Perubahan perfusi jaringan b/d penurunan/sumbatan aliran darah coroner.
Intervensi :
1.      Pantau perubahan kesadaran/keadaan mental yang tiba-tiba seperti bingung, letargi, gelisah, syok.
Rasional :Perfusi serebral sangat dipengaruhi oleh curah jantung di samping kadar elektrolit dan variasi asam basa, hipoksia atau emboli sistemik.
2.      Pantau tanda-tanda sianosis, kulit dingin/lembab dan catat kekuatan nadi perifer.
Rasional :Penurunan curah jantung menyebabkan vasokonstriksi sistemik yang dibuktikan oleh penurunan perfusi perifer (kulit) dan penurunan denyut nadi.
3.      Pantau fungsi pernapasan (frekuensi, kedalaman, kerja otot aksesori, bunyi napas)
Rasional :Kegagalan pompa jantung dapat menimbulkan distres pernapasan. Di samping itu dispnea tiba-tiba atau berlanjut menunjukkan komplokasi tromboemboli paru
4.      Pantau fungsi gastrointestinal (anorksia, penurunan bising usus, mual-muntah, distensi abdomen dan konstipasi)
Rasional :Penurunan sirkulasi ke mesentrium dapat menimbulkan disfungsi gastrointestinal
5.      Pantau asupan caiaran dan haluaran urine, catat berat jenis
Rasional :Asupan cairan yang tidak adekuat dapat menurunkan volume sirkulasi yang berdampak negatif terhadap perfusi dan fungsi ginjal dan organ lainnya. BJ urine merupakan indikator status hidrsi dan fungsi ginjal.
6.      Kolaborasi pemeriksaan laboratorium (gas darah, BUN, kretinin, elektrolit)
Rasional :Penting sebagai indikator perfusi/fungsi organ.
7.      Kolaborasi pemberian agen terapeutik yang diperlukan:
a.       Hepari / Natrium Warfarin (Couma-din)
b.      Simetidin (Tagamet), Ranitidin (Zantac), Antasida.
c.       Trombolitik (t-PA, Streptokinase).
Rasional :Heparin dosis rendah mungkin diberikan mungkin diberikan secara profilaksis pada klien yang berisiko tinggi seperti fibrilasi atrial, kegemukan, anerisma ventrikel atau riwayat tromboplebitis. Coumadin merupakan antikoagulan jangka panjang.


E.     (Risiko tinggi) Kelebihan volume cairan b/d penurunan perfusi ginjal; peningkatan natrium/retensi air; peningkatan tekanan hidrostatik atau penurunan protein plasma
Intervensi :
1.      Auskultasi bunyi napas terhadap adanya krekels.
rasional :Indikasi terjadinya edema paru sekunder akibat dekompensasi jantung
2.      Pantau adanya DVJ dan edema anasarka
Rasional :Dicurigai adanya GJK atau kelebihan volume cairan (overhidrasi)
3.      Hitung keseimbangan cairan dan timbang berat badan setiap hari bila tidak kontraindikasi.
Rasional :Penurunan curah jantung mengakibatkan gangguan perfusi ginjal, retensi natrium/air dan penurunan haluaran urine. Keseimbangan cairan positif yang ditunjang gejala lain (peningkatan BB yang tiba-tiba) menunjukkan kelebihan volume cairan/gagal jantung.
4.      Pertahankan asupan cairan total 2000 ml/24 jam dalam batas toleransi kardiovaskuler.
Rasional :Memenuhi kebutuhan cairan tubuh orang dewasa tetapi tetap disesuaikan dengan adanya dekompensasi jantung.
5.      Kolaborasi pemberian diet rendah natrium.
Rasional :Natrium mengakibatkan retensi cairan sehingga harus dibatasi.
6.      Kolaborasi pemberian diuretik sesuia indikasi (Furosemid/Lasix, Hidralazin/ Apresoline, Spironlakton/ Hidronolak-ton/Aldactone)
Rasional :Diuretik mungkin diperlukan untuk mengoreksi kelebihan volume cairan
7.      Pantau kadar kalium sesuai indikasi.
Rasional :Hipokalemia dapat terjadi pada terapi diuretik yang juga meningkatkan pengeluaran kalium.

F.      Kecemasan (uraikan tingkatannya) b/d ancaman/perubahan kesehatan-status sosio-ekonomi; ancaman kematian.
Intervensi :
1.      Pantau respon verbal dan non verbal yang menunjukkan kecemasan klien.
Rasional :Respon klien terhadap situasi IMA bervariasi, dapat berupa cemas/takut terhadap ancaman kematian, cemas terhadap ancaman kehilangan pekerjaan, perubahan peran sosial dan sebagainya.
2.      Dorong klien untuk mengekspresikan perasaan marah, cemas/takut terhadap situasi krisis yang dialaminya.
Rasional :Informasi yang tepat tentang situasi yang dihadapi klien dapat menurunkan kecemasan/rasa asing terhadap lingkungan sekitar dan membantu klien mengantisipasi dan menerima situasi yang terjadi.
3.      Kolaborasi pemberian agen terapeutik anti cemas/sedativa sesuai indikasi (Diazepam/Valium, Flurazepam/Dal-mane, Lorazepam/Ativan).
Klien mungkin tidak menunjukkan keluhan secara langsung tetapi kecemasan dapat dinilai dari perilaku verbal dan non verbal yang dapat menunjukkan adanya kegelisahan, kemarahan, penolakan dan sebagainya.
Rasional :Meningkatkan relaksasi dan menurunkan kecemasan.
G.    Kurang pengetahuan (tentang kondisi dan kebutuhan terapi) b/d kurang terpajan atau salah interpretasi terhadap informasi tentang fungsi jantung/implikasi penyakit jantung dan perubahan status kesehatan yang akan datang.
Intervensi :
1.      Kaji tingkat pengetahuan klien/orang terdekat dan kemampuan/kesiapan belajar klien.
Rasional :Proses pembelajaran sangat dipengaruhi oleh kesiapan fisik dan mental klien.
2.      Berikan informasi dalam berbagai variasi proses pembelajaran. (Tanya jawab, leaflet instruksi ringkas, aktivitas kelompok)
Rasional :Meningkatkan penyerapan materi pembelajaran.
3.      Berikan penekanan penjelasan tentang faktor risiko, pembatasan diet/aktivitas, obat dan gejala yang memerlukan perhatian cepat/darurat.
Rasional :Memberikan informasi terlalu luas tidak lebih bermanfaat daripada penjelasan ringkas dengan penekanan pada hal-hal penting yang signifikan bagi kesehatan klien.
4.      Peringatkan untuk menghindari aktivitas isometrik, manuver Valsava dan aktivitas yang memerlukan tangan diposisikan di atas kepala.
Rasional :Aktivitas ini sangat meningkatkan beban kerja miokard dan meningkatkan kebutuhan oksigen serta dapat merugikan kontraktilitas yang dapat memicu serangan ulang.
5.      Jelaskan program peningkatan aktivitas bertahap (Contoh: duduk, berdiri, jalan, kerja ringan, kerja sedang).
Rasional :Meningkatkan aktivitas secara bertahap meningkatkan kekuatan dan mencegah aktivitas yang berlebihan. Di samping itu juga dapat meningkatkan sirkulasi kolateral dan memungkinkan kembalinya pola hidup normal.
DAFTAR PUSTAKA

Doengoes, Marilyn G. dkk. 1999. Rencana Asuhan Keperawatan  : Pedoman untuk Perencanaan dan Pendokumentasian Perawatan Pasien. Edisi 3. Jakarta : EGC.

Hinchliff, Sue. 1999. Kamus Keperawatan. Edisi 17. Jakarta. EGC.

Mansjoer Arief, Suprohaita. 2000. Kapita Selekta Kedokteran. Edisi ke-3, Jilid 2 Jakarta : Media Aesscuilpius Fakultas Kedokteran University.

           Reeves, Charlenes S. 2001. Keperawatan Medikal Bedah. Edisi 1. Jakarta : Salemba Medika.