Perawatan Luka Perineum Post Partum

Bagaimana perawatan luka perineum post partum atau pasca melahirkan..?

Pengertian Perawatan Luka Perinium

Perawatan adalah proses pemenuhan kebutuhan dasar manusia (biologis, psikologis, sosial dan spiritual) dalam rentang sakit sampai dengan sehat (Aziz, 2004). Perineum adalah daerah antara kedua belah paha yang dibatasi oleh vulva dan anus (Danis, 2000).

Post Partum adalah selang waktu antara kelahiran placenta sampai dengan kembalinya organ genetik seperti pada waktu sebelum hamil (Mochtar, 2002). Perawatan perineum adalah pemenuhan kebutuhan untuk menyehatkan daerah antara paha yang dibatasi vulva dan anus pada ibu yang dalam masa antara kelahiran placenta sampai dengan kembalinya organ genetik seperti pada waktu sebelum hamil.

Tujuan Perawatan Perineum

Tujuan perawatan perineum menurut Hamilton (2002), adalah mencegah terjadinya infeksi sehubungan dengan penyembuhan jaringan.

Sedangkan menurut Moorhouse et. al. (2001), adalah pencegahan terjadinya infeksi pada saluran reproduksi yang terjadi dalam 28 hari setelah kelahiran anak atau aborsi.

Bentuk Luka Perineum

Bentuk luka perineum setelah melahirkan ada 2 macam yaitu :

1. Rupture

Rupture adalah luka pada perineum yang diakibatkan oleh rusaknya jaringan secara alamiah karena proses desakan kepala janin atau bahu pada saat proses persalinan. Bentuk rupture biasanya tidak teratur sehingga jaringan yang robek sulit dilakukan penjahitan. (Hamilton, 2002).

2. Episotomi

Episiotomi adalah sebuah irisan bedah pada perineum untuk memperbesar muara vagina yang dilakukan tepat sebelum keluarnya kepala bayi (Eisenberg, A., 1996).

Episiotomi, suatu tindakan yang disengaja pada perineum dan vagina yang sedang dalam keadaan meregang. Tindakan ini dilakukan jika perineum diperkirakan akan robek teregang oleh kepala janin, harus dilakukan infiltrasi perineum dengan anestasi lokal, kecuali bila pasien sudah diberi anestasi epiderual. Insisi episiotomi dapat dilakukan di garis tengah atau mediolateral. Insisi garis tengah mempunyai keuntungan karena tidak banyak pembuluh darah besar dijumpai disini dan daerah ini lebih mudah diperbaiki (Jones Derek, 2002).

Pada gambar berikut ini dijelaskan tipe episotomi dan rupture yang sering dijumpai dalam proses persalinan yaitu :

  1. Episiotomi medial
  2. Episiotomi mediolateral

Sedangkan rupture meliputi

  1. Tuberositas ischii
  2. Arteri pudenda interna
  3. Arteri rektalis inferior

Tipe-Tipe Episiotomi
Gambar 1. Tipe-Tipe Episiotomi

Lingkup Perawatan

Lingkup perawatan perineum ditujukan untuk pencegahan infeksi organ-organ reproduksi yang disebabkan oleh masuknya mikroorganisme yang masuk melalui vulva yang terbuka atau akibat dari perkembangbiakan bakteri pada peralatan penampung lochea (pembalut) (Feerer, 2001).

Sedangkan menurut Hamilton (2002), lingkup perawatan perineum adalah

  1. Mencegah kontaminasi dari rektum
  2. Menangani dengan lembut pada jaringan yang terkena trauma
  3. Bersihkan semua keluaran yang menjadi sumber bakteri dan bau.

Waktu Perawatan

Menurut Feerer (2001), waktu perawatan perineum adalah

  1. Saat mandi
    Pada saat mandi, ibu post partum pasti melepas pembalut, setelah terbuka maka ada kemungkinan terjadi kontaminasi bakteri pada cairan yang tertampung pada pembalut, untuk itu maka perlu dilakukan penggantian pembalut, demikian pula pada perineum ibu, untuk itu diperlukan pembersihan perineum.
  2. Setelah buang air kecil
    Pada saat buang air kecil, pada saat buang air kecil kemungkinan besar terjadi kontaminasi air seni padarektum akibatnya dapat memicu pertumbuhan bakteri pada perineum untuk itu diperlukan pembersihan perineum.
  3. Setelah buang air besar.
    Pada saat buang air besar, diperlukan pembersihan sisa-sisa kotoran disekitar anus, untuk mencegah terjadinya kontaminasi bakteri dari anus ke perineum yang letaknya bersebelahan maka diperlukan proses pembersihan anus dan perineum secara keseluruhan.

Penatalaksanaan

  1. Persiapan
    1. Ibu Pos Partum
      Perawatan perineum sebaiknya dilakukan di kamar mandi dengan posisi ibu jongkok jika ibu telah mampu atau berdiri dengan posisi kaki terbuka.
    2. Alat dan bahan
      Alat yang digunakan adalah botol, baskom dan gayung atau shower air hangat dan handuk bersih. Sedangkan bahan yang digunakan adalah air hangat, pembalut nifas baru dan antiseptik (Fereer, 2001).
  2. Penatalaksanaan
    Perawatan khusus perineal bagi wanita setelah melahirkan anak mengurangi rasa ketidaknyamanan, kebersihan, mencegah infeksi, dan meningkatkan penyembuhan dengan prosedur pelaksanaan menurut Hamilton (2002) adalah sebagai berikut:
    1. Mencuci tangannya
    2. Mengisi botol plastik yang dimiliki dengan air hangat
    3. Buang pembalut yang telah penuh dengan gerakan ke bawah mengarah ke rectum dan letakkan pembalut tersebut ke dalam kantung plastik.
    4. Berkemih dan BAB ke toilet
    5. Semprotkan ke seluruh perineum dengan air
    6. Keringkan perineum dengan menggunakan tissue dari depan ke belakang.
    7. Pasang pembalut dari depan ke belakang.
    8. Cuci kembali tangan
  3. Evaluasi
    Parameter yang digunakan dalam evaluasi hasil perawatan adalah:
    1. Perineum tidak lembab
    2. Posisi pembalut tepat
    3. Ibu merasa nyaman

Faktor yang Mempengaruhi Perawatan Perineum

  1. Gizi
    Faktor gizi terutama protein akan sangat mempengaruhi terhadap proses penyembuhan luka pada perineum karena penggantian jaringan sangat membutuhkan protein.
  2. Obat-obatan
    1. Steroid : Dapat menyamarkan adanya infeksi dengan menggangu respon inflamasi normal.
    2. Antikoagulan : Dapat menyebabkan hemoragi.
    3. Antibiotik spektrum luas / spesifik : Efektif bila diberikan segera sebelum pembedahan untuk patolagi spesifik atau kontaminasi bakteri. Jika diberikan setelah luka ditutup, tidak efektif karena koagulasi intrvaskular.
  3. Keturunan
    Sifat genetik seseorang akan mempengaruhi kemampuan dirinya dalam penyembuhan luka. Salah satu sifat genetik yang mempengaruhi adalah kemampuan dalam sekresi insulin dapat dihambat, sehingga menyebabkan glukosa darah meningkat. Dapat terjadi penipisan protein-kalori.
  4. Sarana prasarana
    Kemampuan ibu dalam menyediakan sarana dan prasarana dalam perawatan perineum akan sangat mempengaruhi penyembuhan perineum, misalnya kemampuan ibu dalam menyediakan antiseptik.
  5. Budaya dan Keyakinan
    Budaya dan keyakinan akan mempengaruhi penyembuhan perineum, misalnya kebiasaan tarak telur, ikan dan daging ayam, akan mempengaruhi asupan gizi ibu yang akan sangat mempengaruhi penyembuhan luka.

Dampak Dari Perawatan Luka Perinium

Perawatan perineum yang dilakukan dengan baik dapat menghindarkan hal berikut ini :

  1. Infeksi
    Kondisi perineum yang terkena lokia dan lembab akan sangat menunjang perkembangbiakan bakteri yang dapat menyebabkan timbulnya infeksi pada perineum.
  2. Komplikasi
    Munculnya infeksi pada perineum dapat merambat pada saluran kandung kemih ataupun pada jalan lahir yang dapat berakibat pada munculnya komplikasi infeksi kandung kemih maupun infeksi pada jalan lahir.
  3. Kematian ibu post partum
    Penanganan komplikasi yang lambat dapat menyebabkan terjadinya kematian pada ibu post partum mengingat kondisi fisik ibu post partum masih lemah (Suwiyoga, 2004).

Askep Asuhan Keperawatan Struma

Askep Asuhan Keperawatan Struma setelah sebelumnya update Askep Asuhan Keperawatan Morbus Basedow dan Askep Kanker Tyroid

1. Defenisi Struma

Kelainan glandula tyroid dapat berupa gangguan fungsi seperti tiritosikosis atau perubahan susunan kelenjar dan morfologinya, seperti penyakit tyroid noduler. Berdasarkan patologinya, pembesaran tyroid umumnya disebut struma (De Jong & Syamsuhidayat, 1998).

2. Embriologi Struma

Kelenjar tyroid berkembang dari endoderm pada garis tengah usus depan (De Jong & Syamsuhidayat, 1998). Kelenjar tyroid mulai terlihat terbentuk pada janin berukuran 3,4-4 cm, yaitu pada akhir bulan pertama kehamilan. Kelenjar tyroid berasal dari lekukan faring antara branchial pouch pertama dan kedua. Dari bagian tersebut timbul divertikulum, yang kemudian membesar, tumbuh ke arah bawah mengalami desensus dan akhirnya melepaskan diri dari faring. Sebelum lepas, berbentuk sebagai duktus tyroglossus yang berawal dari foramen sekum di basis lidah.

Duktus ini akan menghilang setelah dewasa, tetapi pada keadaan tertentu masih menetap. Dan akan ada kemungkinan terbentuk kelenjar tyroid yang letaknya abnormal, seperti persisten duktud tyroglossus, tyroid servikal, tyroid lingual, sedangkan desensus yang terlalu jauh akan membentuk tyroid substernal. Branchial pouch keempat ikut membentuk kelenjar tyroid, merupakan asal sel-sel parafolikular atau sel C, yang memproduksi kalsitonin.(IPD I). Kelenjar tyroid janin secara fungsional mulai mandiri pada minggu ke-12 masa kehidupan intrauterin. (De Jong & Syamsuhidayat, 1998).

3. Anatomi

Kelenjar tyroid terletak dibagian bawah leher, antara fascia koli media dan fascia prevertebralis. Didalamruang yang sama terletak trakhea, esofagus, pembuluh darah besar, dan syaraf. Kelenjar tyroid melekat pada trakhea sambil melingkarinya dua pertiga sampai tiga perempat lingkaran. Keempat kelenjar paratyroid umumnya terletak pada permukaan belakang kelenjar tyroid (De Jong & Syamsuhidayat, 1998).

Tyroid terdiri atas dua lobus, yang dihubungkan oleh istmus dan menutup cincin trakhea 2 dan 3. Kapsul fibrosa menggantungkan kelenjar ini pada fasia pretrakhea sehingga pada setiap gerakan menelan selalu diikuti dengan terangkatnya kelenjar kearah kranial. Sifat ini digunakan dalam klinik untuk menentukan apakah suatu bentukan di leher berhubungan dengan kelenjar tyroid atau tidak (Djokomoeljanto, 2001).

Vaskularisasi kelenjar tyroid berasal dari Arteri Tiroidea Superior (cabang dari Arteri Karotis Eksterna) dan a. Tyroidea Inferior (cabang Arteri Subklavia). Setiap folikel lymfoid diselubungi oleh jala-jala kapiler, dan jala-jala limfatik, sedangkan sistem venanya berasal dari pleksus perifolikular (Djokomoeljanto, 2001).

Nodus Lymfatikus tyroid berhubungan secara bebas dengan pleksus trakhealis yang kemudian ke arah nodus prelaring yang tepat di atas istmus, dan ke nl. Pretrakhealis dan nl. Paratrakhealis, sebagian lagi bermuara ke nl. Brakhiosefalika dan ada yang langsung ke duktus thoraksikus. Hubungan ini penting untuk menduga penyebaran keganasan (Djokomoeljanto, 2001).

4. Histologi Struma

Pada usia dewasa berat kelenjar ini kira-kira 20 gram. Secara mikroskopis terdiri atas banyak folikel yang berbentuk bundar dengan diameter antara 50-500 µm. Dinding folikel terdiri dari selapis sel epitel tunggal dengan puncak menghadap ke dalam lumen, sedangkan basisnya menghadap ke arah membran basalis. Folikel ini berkelompok sebanyak kira-kira 40 buah untuk membentuk lobulus yang mendapat vaskularisasi dari end entry. Setiap folikel berisi cairan pekat, koloid sebagian besar terdiri atas protein, khususnya protein tyroglobulin (BM 650.000) (Djokomoeljanto, 2001)

5. Fisiologi Hormon Tyroid

Kelenjar tyroid menghasilkan hormon tyroid utama yaitu Tiroksin (T4). Bentuk aktif hormon ini adalah Triodotironin (T3), yang sebagian besar berasal dari konversi hormon T4 di perifer, dan sebagian kecil langsung dibentuk oleh kelenjar tyroid. Iodida inorganik yang diserap dari saluran cerna merupakan bahan baku hormon tyroid. Iodida inorganik mengalami oksidasi menjadi bentuk organik dan selanjutnya menjadi bagian dari tyrosin yang terdapat dalam tyroglobulin sebagai monoiodotirosin (MIT) atau diiodotyrosin (DIT). Senyawa DIT yang terbentuk dari MIT menghasilkan T3 atau T4 yang disimpan di dalam koloid kelenjar tyroid.

Sebagian besar T4 dilepaskan ke sirkulasi, sedangkan sisanya tetap didalam kelenjar yang kemudian mengalami diiodinasi untuk selanjutnya menjalani daur ulang. Dalam sirkulasi, hormon tyroid terikat pada globulin, globulin pengikat tyroid (thyroid-binding globulin, TBG) atau prealbumin pengikat tiroksin (Thyroxine-binding pre-albumine, TPBA) (De Jong & Syamsuhidayat, 1998).

6. Metabolisme T3 dan T4

Waktu paruh T4 di plasma ialah 6 hari sedangkan T3 24-30 jam. Sebagian T4 endogen (5-17%) mengalami konversi lewat proses monodeiodonasi menjadi T3. Jaringan yang mempunyai kapasitas mengadakan perubahan ini ialah jaringan hati, ginjal, jantung dan hipofisis. Dalam proses konversi ini terbentuk juga rT3 (reversed T3, 3,3',5' triiodotironin) yang tidak aktif, yang digunakan mengatur metabolisme pada tingkat seluler (Djokomoeljanto, 2001).

metabolisme_struma_tsh_t3_t4

Pengaturan faal tiroid :

Ada 4 macam kontrol terhadap faal kelenjar tiroid : (Djokomoeljanto, 2001)

  1. TRH (Thyrotrophin releasing hormone)

    Tripeptida yang disentesis oleh hpothalamus. Merangsang hipofisis mensekresi TSH (thyroid stimulating hormone) yang selanjutnya kelenjar tiroid teransang menjadi hiperplasi dan hiperfungsi
  2. TSH (thyroid stimulating hormone)

    Glikoprotein yang terbentuk oleh dua sub unit (alfa dan beta). Dalam sirkulasi akan meningkatkan reseptor di permukaan sel tiroid (TSH-reseptor-TSH-R) dan terjadi efek hormonal yaitu produksi hormon meningkat
  3. Umpan Balik sekresi hormon (negative feedback).

    Kedua hormon (T3 dan T4) ini menpunyai umpan balik di tingkat hipofisis. Khususnya hormon bebas. T3 disamping berefek pada hipofisis juga pada tingkat hipotalamus. Sedangkan T4 akan mengurangi kepekaan hipifisis terhadap rangsangan TSH.
  4. Pengaturan di tingkat kelenjar tiroid sendiri.

    Produksi hormon juga diatur oleh kadar iodium intra tiroid

Efek metabolisme Hormon Tyroid : (Djokomoeljanto, 2001)

  1. Kalorigenik
  2. Termoregulasi
  3. Metabolisme protein. Dalam dosis fisiologis kerjanya bersifat anabolik, tetapi dalam dosis besar bersifat katabolik
  4. Metabolisme karbohidrat. Bersifat diabetogenik, karena resorbsi intestinal meningkat, cadangan glikogen hati menipis, demikian pula glikogen otot menipis pada dosis farmakologis tinggi dan degenarasi insulin meningkat.
  5. Metabolisme lipid. T4 mempercepat sintesis kolesterol, tetapi proses degradasi kolesterol dan ekspresinya lewat empedu ternyata jauh lebih cepat, sehingga pada hiperfungsi tiroid kadar kolesterol rendah. Sebaliknya pada hipotiroidisme kolesterol total, kolesterol ester dan fosfolipid meningkat.
  6. Vitamin A. Konversi provitamin A menjadi vitamin A di hati memerlukan hormon tiroid. Sehingga pada hipotiroidisme dapat dijumpai karotenemia.
  7. Lain-lain : gangguan metabolisme kreatin fosfat menyebabkan miopati, tonus traktus gastrointestinal meninggi, hiperperistaltik sehingga terjadi diare, gangguan faal hati, anemia defesiensi besi dan hipotiroidisme.

7. Klasifikasi Struma

Pembesaran kelenjar tiroid (kecuali keganasan), Menurut American society for Study of Goiter membagi :

  1. Struma Non Toxic Diffusa
  2. Struma Non Toxic Nodusa
  3. Stuma Toxic Diffusa
  4. Struma Toxic Nodusa

Istilah Toksik dan Non Toksik dipakai karena adanya perubahan dari segi fungsi fisiologis kelenjar tiroid seperti hipertiroid dan hipotyroid, sedangkan istilah nodusa dan diffusa lebih kepada perubahan bentuk anatomi.

  1. Struma non toxic nodusa

    Adalah pembesaran dari kelenjar tiroid yang berbatas jelas tanpa gejala-gejala hipertiroid.
    1. Etiologi : Penyebab paling banyak dari struma non toxic adalah kekurangan iodium. Akan tetapi pasien dengan pembentukan struma yang sporadis, penyebabnya belum diketahui.Struma non toxic disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :
      1. Kekurangan iodium: Pembentukan struma terjadi pada difesiensi sedang yodium yang kurang dari 50 mcg/d. Sedangkan defisiensi berat iodium adalah kurang dari 25 mcg/d dihubungkan dengan hypothyroidism dan cretinism.
      2. Kelebihan yodium: jarang dan pada umumnya terjadi pada pre-existing penyakit tiroid autoimun
      3. Goitrogen :
        1. Obat : Propylthiouracil, litium, phenylbutazone, aminoglutethimide, expectorants yang mengandung yodium
        2. Agen lingkungan : Phenolic dan phthalate ester derivative dan resorcinol berasal dari tambang batu dan batubara.
        3. Makanan, Sayur-Mayur jenis Brassica ( misalnya, kubis, lobak cina, brussels kecambah), padi-padian millet, singkong, dan goitrin dalam rumput liar
      4. Dishormonogenesis: Kerusakan dalam jalur biosynthetic hormon kelejar tiroid
      5. Riwayat radiasi kepala dan leher : Riwayat radiasi selama masa kanak-kanak mengakibatkan nodul benigna dan maligna (Lee, 2004)
  2. Struma Non Toxic Diffusa
    1. Etiologi: (Mulinda, 2005)
      1. Defisiensi Iodium
      2. Autoimmun thyroiditis: Hashimoto oatau postpartum thyroiditis
      3. Kelebihan iodium (efek Wolff-Chaikoff) atau ingesti lithium, dengan penurunan pelepasan hormon tiroid.
      4. Stimulasi reseptor TSH oleh TSH dari tumor hipofisis, resistensi hipofisis terhadap hormo tiroid, gonadotropin, dan/atau tiroid-stimulating immunoglobulin
      5. Inborn errors metabolisme yang menyebabkan kerusakan dalam biosynthesis hormon tiroid.
      6. Terpapar radiasi
      7. Penyakit deposisi
      8. Resistensi hormon tiroid
      9. Tiroiditis Subakut (de Quervain thyroiditis)
      10. Silent thyroiditis
      11. Agen-agen infeksi
      12. Suppuratif Akut : bacterial
      13. Kronik: mycobacteria, fungal, dan penyakit granulomatosa parasit
      14. Keganasan Tiroid
  3. Struma Toxic Nodusa
    1. Etiologi : (Davis, 2005)
      1. Defisiensi iodium yang mengakibatkan penurunan level T4
      2. Aktivasi reseptor TSH
      3. Mutasi somatik reseptor TSH dan Protein G
      4. Mediator-mediator pertumbuhan termasuk: Endothelin-1 (ET-1), insulin like growth factor-1, epidermal growth factor, dan fibroblast growth factor.
  4. Struma Toxic Diffusa

    Yang termasuk dalam struma toxic difusa adalah grave desease, yang merupakan penyakit autoimun yang masih belum diketahui penyebab pastinya (Adediji,2004)
    1. Patofisiologi :

      Gangguan pada jalur TRH-TSH hormon tiroid ini menyebabkan perubahan dalam struktur dan fungsi kelenjar tiroid gondok. Rangsangan TSH reseptor tiroid oleh TSH, TSH-Resepor Antibodi atau TSH reseptor agonis, seperti chorionic gonadotropin, akan menyebabkan struma diffusa. Jika suatu kelompok kecil sel tiroid, sel inflamasi, atau sel maligna metastase ke kelenjar tiroid, akan menyebabkan struma nodusa. (Mulinda, 2005)

      Defesiensi dalam sintesis atau uptake hormon tiroid akan menyebabkan peningkatan produksi TSH. Peningkatan TSH menyebabkan peningkatan jumlah dan hiperplasi sel kelenjar tyroid untuk menormalisir level hormon tiroid. Jika proses ini terus menerus, akan terbentuk struma. Penyebab defisiensi hormon tiroid termasuk inborn error sintesis hormon tiroid, defisiensi iodida dan goitrogen (Mulinda, 2005)

      Struma mungkin bisa diakibatkan oleh sejumlah reseptor agonis TSH. Yang termasuk stimulator reseptor TSH adalah reseptor antibodi TSH, kelenjar hipofise yang resisten terhadap hormon tiroid, adenoma di hipotalamus atau di kelenjar hipofise, dan tumor yang memproduksi human chorionic gonadotropin (Mulinda, 2005)

DIAGNOSIS DAN PENATALAKSANAAN

Diagnosis disebut lengkap apabila dibelakang struma dicantumkan keterangan lainnya, yaitu morfologi dan faal struma.

Dikenal beberapa morfologi (konsistensi) berdasarkan gambaran makroskopis yang diketahui dengan palpasi atau auskultasi :

  1. Bentuk kista : Struma kistik
    1. Mengenai 1 lobus
    2. Bulat, batas tegas, permukaan licin, sebesar kepalan
    3. Kadang Multilobaris
    4. Fluktuasi (+)
  2. Bentuk Noduler: Struma nodusa
    1. Batas Jelas
    2. Konsistensi kenyal sampai keras
    3. Bila keras curiga neoplasma, umumnya berupa adenocarcinoma tiroidea
  3. Bentuk diffusa: Struma diffusa
    1. batas tidak jelas
    2. Konsistensi biasanya kenyal, lebih kearah lembek
  4. Bentuk vaskuler: Struma vaskulosa
    1. Tampak pembuluh darah
    2. Berdenyut
    3. Auskultasi: Bruit pada neoplasma dan struma vaskulosa
    4. Kelejar getah bening: Para trakheal dan jugular vein

Dari faalnya struma dibedakan menjadi :

  1. Eutiroid
  2. Hipotiroid
  3. Hipertiroid

Berdasarkan istilah klinis dibedakan menjadi :

  1. Nontoksik : eutiroid/hipotiroid
  2. Toksik : Hipertiroid

Pemeriksaan Fisik :

  1. Status Generalis :
    1. Tekanan darah meningkat
    2. Nadi meningkat
  2. Mata :
    1. Exopthalmus
    2. Stelwag Sign: Jarang berkedip
    3. Von Graefe Sign: Palpebra superior tidak mengikut bulbus okuli waktu melihat ke bawah
    4. Morbus Sign : Sukar konvergensi
    5. Joffroy Sign : Tidak dapat mengerutkan dahi
    6. Ressenbach Sign : Tremor palpebra jika mata tertutup
  3. Hipertroni simpatis : Kulit basah dan dingin, tremor halus
  4. Jantung : Takikardi
  5. Status Lokalis :
    1. Inspeksi
      1. Benjolan
      2. Warna
      3. Permukaan
      4. Bergerak waktu menelan
    2. Palpasi
      1. Permukaan, suhu
      2. Batas :
        1. Atas : Kartilago tiroid
        2. Bawah : incisura jugularis
        3. Medial : garis tengah leher
        4. Lateral : M. Sternokleidomastoideus

STRUMA NON TOKSIK

Struma non toksik adalah pembesaran kelenjar tiroid pada pasien eutiroid, tidak berhubungan dengan neoplastik atau proses inflamasi. Dapat difus dan simetri atau nodular.

Apabila dalam pemeriksaan kelenjar tiroid teraba suatu nodul, maka pembesaran ini disebut struma nodosa. Struma nodosa tanpa disertai tanda-tanda hipertiroidisme disebut struma nodosa non-toksik. Struma nodosa atau adenomatosa terutama ditemukan di daerah pegunungan karena defisiensi iodium. Biasanya tiroid sudah mlai membesar pada usia muda dan berkembang menjadi multinodular pada saat dewasa.

Struma multinodosa terjadi pada wanita usia lanjut dan perubahan yang terdapat pada kelenjar berupa hiperplasi sampai bentuk involusi. Kebanyakan penderita struma nodosa tidak mengalami keluhan karena tidak ada hipotiroidisme atau hipertiroidisme. Nodul mungkin tunggal tetapi kebanyakan berkembang menjadi multinoduler yang tidak berfungsi.

Degenerasi jaringan menyebabkan kista atau adenoma. Karena pertumbuhannya sering berangsur-angsur, struma dapat menjadi besar tanpa gejala kecuali benjolan di leher. Walaupun sebagian struma nodosa tidak mengganggu pernapasan karena menonjol ke depan, sebagian lain dapat menyebabkan penyempitan trakea jika pembesarannya bilateral. Pendorongan bilateral demikian dapat dicitrakan dengan foto Roentgen polos (trakea pedang). Penyempitan yang berarti menyebabkan gangguan pernapasan sampai akhirnya terjadi dispnea dengan stridor inspirator (Noer, 1996) .

Manifestasi klinis

Struma nodosa dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa hal (Mansjoer, 2001) :

  1. Berdasarkan jumlah nodul: bila jumlah nodul hanya satu disebut struma nodosa soliter (uninodosa) dan bila lebih dari satu disebut multinodosa.
  2. Berdasarkan kemampuan menangkap yodium radoiaktif : nodul dingin, nodul hangat, dan nodul panas.
  3. Berdasarkan konsistensinya : nodul lunak, kistik, keras, atau sangat keras.

Pada umumnya pasien struma nodosa datang berobat karena keluhan kosmetik atau ketakutan akan keganasan. Sebagian kecil pasien, khususnya yang dengan struma nodosa besar, mengeluh adanya gejala mekanis, yaitu penekanan pada esophagus (disfagia) atau trakea (sesak napas) (Noer, 1996). Gejala penekanan ini data juga oleh tiroiditis kronis karena konsistensinya yang keras (Tim penyusun, 1994). Biasanya tidak disertai rasa nyeri kecuali bila timbul perdarahan di dalam nodul (Noer, 1996).

Keganasan tiroid yang infiltrasi nervus rekurens menyebabkan terjadinya suara parau (Tim penyusun, 1994).

Kadang-kadang penderita datang dengan karena adanya benjolan pada leher sebelah lateral atas yang ternyata adalah metastase karsinoma tiroid pada kelenjar getah bening, sedangkan tumor primernya sendiri ukurannya masih kecil. Atau penderita datang karena benjolan di kepala yang ternyata suatu metastase karsinoma tiroid pada kranium (Tim penyusun, 1994).

Diagnosis

Anamnesa sangatlah pentinglah untuk mengetahui patogenesis atau macam kelainan dari struma nodosa non toksika tersebut. Perlu ditanyakan apakah penderita dari daerah endemis dan banyak tetangga yang sakit seperti penderita (struma endemik). Apakah sebelumnya penderita pernah mengalami sakit leher bagian depan bawah disertai peningkatan suhu tubuh (tiroiditis kronis). Apakah ada yang meninggal akibat penyakit yang sama dengan penderita (karsinoma tiroid tipe meduler) (Tim penyusun, 1994).

Pada status lokalis pemeriksaan fisik perlu dinilai (Mansjoer, 2001) :

  1. jumlah nodul
  2. konsistensi
  3. nyeri pada penekanan : ada atau tidak
  4. pembesaran gelenjar getah bening

Inspeksi dari depan penderita, nampak suatu benjolan pada leher bagian depan bawah yang bergerak ke atas pada waktu penderita menelan ludah. Diperhatikan kulit di atasnya apakah hiperemi, seperti kulit jeruk, ulserasi.

Palpasi dari belakang penderita dengan ibu jari kedua tangan pada tengkuk penderita dan jari-jari lain meraba benjolan pada leher penderita.

Pada palpasi harus diperhatikan :

  1. lokalisasi benjolan terhadap trakea (mengenai lobus kiri, kanan atau keduanya)
  2. ukuran (diameter terbesar dari benjolan, nyatakan dalam sentimeter)
  3. konsistensi
  4. mobilitas
  5. infiltrat terhadap kulit/jaringan sekitar
  6. apakah batas bawah benjolan dapat diraba (bila tak teraba mungkin ada bagian yang masuk ke retrosternal)

Meskipun keganasan dapat saja terjadi pada nodul yang multiple, namun pada umumnya pada keganasan nodulnya biasanya soliter dan konsistensinya keras sampai sangat keras. Yang multiple biasanya tidak ganas kecuali bila salah satu nodul tersebut lebih menonjol dan lebih keras dari pada yang lainnya.

Harus juga diraba kemungkinan pembesaran kelenjar getah bening leher, umumnya metastase karsinoma tiroid pada rantai juguler (Tim penyusun, 1994).

Pemeriksaan penunjang meliputi (Mansjoer, 2001) :

  1. Pemeriksaan sidik tiroid

    Hasil pemeriksaan dengan radioisotop adalah teraan ukuran, bentuk lokasi, dan yang utama ialah fungsi bagian-bagian tiroid. Pada pemeriksaan ini pasien diberi Nal peroral dan setelah 24 jam secara fotografik ditentukan konsentrasi yodium radioaktif yang ditangkap oleh tiroid. Dari hasil sidik tiroid dibedakan 3 bentuk
    1. Nodul dingin bila penangkapan yodium nihil atau kurang dibandingkan sekitarnya. Hal ini menunjukkan sekitarnya.
    2. Nodul panas bila penangkapan yodium lebih banyak dari pada sekitarnya. Keadaan ini memperlihatkan aktivitas yang berlebih
    3. Nodul hangat bila penangkapan yodium sama dengan sekitarnya. Ini berarti fungsi nodul sama dengan bagian tiroid yang lain.
  2. Pemeriksaan Ultrasonografi (USG)

    Pemeriksaan ini dapat membedakan antara padat, cair, dan beberapa bentuk kelainan, tetapi belum dapat membedakan dengan pasti ganas atau jinak. Kelainan-kelainan yang dapat didiagnosis dengan USG :
    1. Kista
    2. Adenoma
    3. Kemungkinan karsinoma
    4. Tiroiditis
  3. Biopsi aspirasi jarum halus (Fine Needle Aspiration/FNA)

    Mempergunakan jarum suntik no. 22-27. Pada kista dapat juga dihisap cairan secukupnya, sehingga dapat mengecilkan nodul (Noer, 1996).

    Dilakukan khusus pada keadaan yang mencurigakan suatu keganasan. Biopsi aspirasi jarum halus tidak nyeri, hampir tidak menyababkan bahaya penyebaran sel-sel ganas. Kerugian pemeriksaan ini dapat memberikan hasil negatif palsu karena lokasi biopsi kurang tepat, teknik biopsi kurang benar, pembuatan preparat yang kurang baik atau positif palsu karena salah interpretasi oleh ahli sitologi.
  4. Termografi

    Metode pemeriksaan berdasarkan pengukuran suhu kulit pada suatu tempat dengan memakai Dynamic Telethermography. Pemeriksaan ini dilakukan khusus pada keadaan yang mencurigakan suatu keganasan. Hasilnya disebut panas apabila perbedaan panas dengan sekitarnya > 0,9o C dan dingin apabila <0,9o C. Pada penelitian Alves didapatkan bahwa pada yang ganas semua hasilnya panas. Pemeriksaan ini paling sensitif dan spesifik bila dibanding dengan pemeriksaan lain.
  5. Petanda Tumor

    Pada pemeriksaan ini yang diukur adalah peninggian tiroglobulin (Tg) serum. Kadar Tg serum normal antara 1,5-3,0 ng/ml, pada kelainan jinak rataa-rata 323 ng/ml, dan pada keganasan rata-rata 424 ng/ml.

Penatalaksanaan

Indikasi operasi pada struma nodosa non toksika ialah (tim penyusun, 1994) :

  1. Keganasan
  2. Penekanan
  3. Kosmetik

Tindakan operasi yang dikerjakan tergantung jumlah lobus tiroid yang terkena. Bila hanya satu sisi saja dilakukan subtotal lobektomi, sedangkan kedua lobus terkena dilakukan subtotal tiroidektomi. Bila terdapat pembesaran kelenjar getah bening leher maka dikerjakan juga deseksi kelenjar leher fungsional atau deseksi kelenjar leher radikal/modifikasi tergantung ada tidaknya ekstensi dan luasnya ekstensi di luar kelenjar getah bening.

Radioterapi diberikan pada keganasan tiroid yang :

  1. Inoperabel
  2. Kontraindikasi operasi
  3. Ada residu tumor setelah operasi
  4. Metastase yang non resektabel

Hormonal terapi dengan ekstrak tiroid diberikan selain untuk suplemen juga sebagai supresif untuk mencegah terjadinya kekambuhan pada pasca bedah karsinoma tiroid diferensiasi baik (TSH dependence). Terapai supresif ini juga ditujukan terhadap metastase jauh yang tidak resektabel dan terapi adjuvan pada karsinoma tiroid diferensiasi baik yang inoperabel.

Preparat : Thyrax tablet

Dosis : 3x75 Ug/hari per-oral

STRUMA TOKSIKM

1. Struma difus toksik (Grave's Disease)

Grave's disease adalah bentuk umum dari tirotoksikosis. Penyakit Grave's terjadi akibat antibodi reseptor TSH (Thyroid Stimulating Hormone) yang merangsangsang aktivitas tiroid itu sendiri (Mansjoer, 2001).

Manifestasi klinis

Pada penyakit Graves terdapat dua gambaran utama yaitu tiroidal dan ekstratiroidal. Keduanya mungkin tidak tampak. Ciri-ciri tiroidal berupa goiter akibat hiperplasia kelenjar tiroid dan hipertiroidisme akibat sekresi hormon tiroid yang berlebihan (Price dan Wilson, 1994).

Gejala-gejala hipertiroidisme berupa manifestasi hipermetabolisme dan aktivitas simpatis yang berlebihan. Pasien mengeluh lelah, gemetar, tidak tahan panas, keringat semakin banyak bila panas, kulit lembab, berat badan menurun, sering disertai dengan nafsu makan meningkat, palpitasi, takikardi, diare, dan kelemahan serta atrofi otot.

Manifestasi ekstratiroidal berupa oftalmopati dan infiltrasi kulit lokal yang biasanya terbatas pada tungkai bawah. Oftalmopati ditandai dengan mata melotot, fisura palpebra melebar, kedipan berkurang, lid lag (keterlambatan kelopak mata dalam mengikuti gerakan mata), dan kegagalan konvergensi. Jaringan orbita dan dan otot-otot mata diinfltrasi oleh limfosit, sel mast dan sel-sel plasma yang mengakibatkan eksoltalmoa (proptosis bola mata), okulopati kongestif dan kelemahan gerakan ekstraokuler (Price dan Wilson, 1994).

Diagnosis

Sebagian besar pasien memberikan gejala klinis yang jelas, tetapi pemeriksaan laboratorium tetap perlu untuk menguatkan diagnosis. Pada kasus-kasus subklinis dan pasien usia lanjut perlu pemeriksaan laboratorium yang cermat untuk membantu menetapkan diagnosis hipertiroidisme. Diagnosis pada wanita hamil agak sulit karena perubahan fisiologis pada kehamilan pembesaran tiroid serta manifestasi hipermetabolik, sama seperti tirotoksikosis.

Menurut Bayer MF, pada pasien hipertiroidisme akan didapatkan Thyroid Stimulating Hormone sensitive (TSHs) tak terukur atau jelas subnormal an Free T4 (FT4) meningkat (Mansjoer, 2001).

Penatalaksanaan

Tujuan pengobatan hipertiroidisme adalah membatasi produksi hormon tiroid yang berlebihan dengan cara menekan produksi (obat antitiroid) atau merusak jaringan tiroid (yodium radioaktif, tiroidektomi subtotal).

  1. Obat antitiroid
    1. Indikasi :
      1. Terapi untuk memperpanjang remisi atau mendapatkan remisi yang menetap, pada pasien muda dengan struma ringan sampai sedang dan tirotoksikosis.
      2. Obat untuk mengontrol tirotoksikosis pada fase sebelum pengobatan, atau sesudah pengobatan pada pasien yang mendapat yodium aktif.
      3. Persiapan tiroidektomi
      4. Pengobatan pasien hamil dan orang lanjut usia
      5. Pasien dengan krisis tiroid
    2. Obat antitiroid yang sering digunakan :
      Obat Dosis awal (mg/hari) Pemeliharaan (mg/hari)
      Karbimazol 30-60 5-20
      Metimazol 30-60 5-20
      Propiltourasil 300-600 5-200
  2. Pengobatan dengan yodium radioaktif
    1. Indikasi :
      1. Pasien umur 35 tahun atau lebih
      2. Hipertiroidisme yang kambuh sesudah penberian dioperasi
      3. Gagal mencapai remisi sesudah pemberian obat antitiroid
      4. Adenoma toksik, goiter multinodular toksik

  3. Operasi

    Tiroidektomi subtotal efektif untuk mengatasi hipertiroidisme. Indikasi :
    1. Pasien umur muda dengan struma besar serta tidak berespons terhadap obat antitiroid.
    2. Pada wanita hamil (trimester kedua) yang memerlukan obat antitiroid dosis besar
    3. Alergi terhadap obat antitiroid, pasien tidak dapat menerima yodium radioaktif
    4. Adenoma toksik atau struma multinodular toksik
    5. Pada penyakit Graves yang berhubungan dengan satu atau lebih nodul

2. Struma nodular toksik

Struma nodular toksik juga dikenal sebagai Plummer's disease (Sadler et al, 1999). Paling sering ditemukan pada pasien lanjut usia sebagai komplikasi goiter nodular kronik.

Manifestasi klinis

Penderita mungkin mengalami aritmia dan gagal jantung yang resisten terhadap terapi digitalis. Penderita dapat pula memperlihatkan bukti-bukti penurunan berat badan, lemah, dan pengecilan otot. Biasanya ditemukan goiter multi nodular pada pasien-pasien tersebut yang berbeda dengan pembesaran tiroid difus pada pasien penyakit Graves.

Penderita goiter nodular toksik mungkin memperlihatkan tanda-tanda mata (melotot, pelebaran fisura palpebra, kedipan mata berkurang) akibat aktivitas simpatis yang berlebihan. Meskipun demikian, tidak ada manifestasi dramatis oftalmopati infiltrat seperti yang terlihat pada penyakit Graves (Price dan Wilson, 1994). Gejala disfagia dan sesak napas mungkin dapat timbul. Beberapa goiter terletak di retrosternal (Sadler et al, 1999)

Diagnosis

Diagnosis ditegakkan berdasarkan riwayat, pemeriksaan fisik dan didukung oleh tingkat TSH serum menurun dan tingkat hormon tiroid yang meningkat. Antibodi antitiroid biasanya tidak ditemukan (Sadler et al, 1999)

Penatalaksanaan

Terapi dengan pengobatan antitiroid atau beta bloker dapt mengurangi gejala tetapi biasanya kurang efektif dari pada penderita penyakit Graves. Radioterapi tidak efektif seperti penyakit Graves karena pengambilan yang rendah dan karena penderita ini membutuhkan dosis radiasi yang besar. Untuk nodul yang soliter, nodulektomi atau lobektomi tiroid adalah terapi pilihan karena kanker jarang terjadi. Untuk struma multinodular toksik, lobektomi pada satu sisi dan subtotal lobektomi pada sisi yang lain adalah dianjurkan (Sadler et al, 1999)

PENYAKIT TIROID YANG LAIN

Tiroiditis

Ditandai dengan pembesaran, peradangan dan disfungsi kelenjar tiroid.

Klasifikasi (Noer, 1996) :

  1. Akut (supuratif)

    Disebut juga infective thyroiditis, infeksi oleh bakteri atau jamur. Bentuk khas infeksi bakterial ini ialah tiroiditis septik akut. Kuman penyebab antara lain Staphylococcus aureus, Streptococcus hemolyticus, dan Pneumococcus. Infeksi terjadi melalui aliran darah, penyebaran langsung dari jaringan sekitarnya, saluran getah bening, trauma langsung dan duktus tiroglosus yang persisten. Kelainan yang tejadi dapat disertai abses atau tanpa abses.

    Gejala klinis berupa nyeri di leher mendadak, malaise, demam, menggigil, dan takikardi. Nyeri bertambah pada pergerakan leher dan gerakan menelan. Daerah tiroid membengkak dengan tanda-tanda radang lain dan sangat nyeri tekan. Pemeriksaan laboratorium menunjukkan leukositosis, LED meninggi, sidikan tiroid menunjukkan nodul dingin. Pengobatan utama adalah antibiotik. Kokus gram positif biasanya diatasi dengan penisilin atau derivatnya, tetrasiklin atan kloramfenikol. Apabila terjadi abses melibatkan satu lobus diperlukan lobektomi (dengan lindungan antibiotik). Jika infeksi sudah menyebar melalui kapsul dan mencapai jaringan sekitarnya, diperlukan insisi dan drainage.
  2. Subakut

    Etiologi umumnya diduga oleh virus. Pada beberapa kasus dijumpai antibodi autoimun. Pasien mengeluh di leher bagian depan menjalar ke telinga, demam, malaise, disertai hipertiroidisme ringan atau sedang. Pada pameriksaan fisik ditemukan tiroid membesar, nyeri tekan, biasanya disertai takikardi berkeringat, demam, tremor dan tanda-tanda lain hipertiroidisme. Pemeriksaan laboratorium sering di jumpai leukositosis, laju endap darah meningkat.

    Pada 2/3 kasus kadar hormon tiroid meninggi karena penglepasan yang berlebihan akibat destruksi kelenjar tiroid oleh proses inflamasi. Penyakit ini biasanya sembuh sendiri sehingga pengobatan yang diberikan bersifat simtomatis. Dapat diberikan asetosal untuk mengurangi nyeri. Pada keadaan berat dapat diberikan glukokortokoid misalnya prednison dengan dosis awal 50 mg/hari.
  3. Menahun
    1. Limfositik (Hashimoto)

      Merupakan suatu tiroiditis autoimun dengan nama lain yaitu struma limfomatosa, tiroiditis autoimun. Umumnya menyerang wanita berumur 30-50 tahun. Kelenjar tiroid biasanya membesar lambat, tidak terlalu besar, simetris, regular dan padat. Kadang-kadang ada nyeri spontan dan nyeri tekan. Bisa eutiroid atau hipotiroid dan jarang hipertiroid. Kelainan histopatologisnya antara lain infiltrasi limfosit yang difus, obliterasi folikel tiroid dan fibrosis. Diagnosis hanya dapat ditegakkan dengan pasti secara histologis melalui biopsi. Bila kelenjar tiroid sangat besar mungkin diperlukan pengangkatan, tetapi operasi ini sebaiknya ditunda karena kelenjar tiroid dapat mengecil sejalan denagn waktu. Pemberian tiroksin dapat mempercepat hal tersebut.
    2. Non spesifik

      Fibrous-invasif (Riedel)

DAFTAR PUSTAKA

  1. Anonim, 1994., Struma Nodusa Non Toksik., Pedoman Diagnosis dan Terapi., Lab/UPF Ilmu Bedah., RSUD Dokter Sutomo., Surabaya
  2. Adediji., Oluyinka S.,2004., Goiter, Diffuse Toxic., eMedicine.,
  3. Davis, Anu Bhalla., 2005, Goiter, Toxic Nodular., eMedicine.,
  4. De Jong. W, Sjamsuhidajat. R., 1998., Buku Ajar Ilmu Bedah. Edisi Revisi., EGC., Jakarta
  5. Djokomoeljanto, 2001., Kelenjar Tiroid Embriologi, Anatomi dan Faalnya., Dalam : Suyono, Slamet (Editor)., 2001., Buku Ajar Ilmu Penyakit Dalam.,FKUI., Jakarta
  6. http://www.emedicine.com/med/topic917.htm
  7. http://www.emedicine.com/med/topic920.htm
  8. http://www.emedicine.com/med/topic919.htm
  9. http://www.emedicine.com/MED/topic916.htm
  10. Lee, Stephanie L., 2004., Goiter, Non Toxic., eMedicine.,
  11. Mansjoer A et al (editor) 2001., Struma Nodusa Non Toksik., Kapita Selekta Kedokteran., Jilid 1, Edisi III., Media Esculapius., FKUI., Jakarta
  12. Mulinda, James R., 2005., Goiter., eMedicine.,
  13. Sadler GP., Clark OH., van Heerden JA., Farley DR., 1999., Thyroid and Parathyroid., In : Schwartz. SI., et al., 1999.,Principles of Surgery. Vol 2., 7th Ed., McGraw-Hill., Newyork

RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 19 - 59

Posting RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 19 - 59 adalah kelanjutan posting sebelumnya ( Baca : RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 1 - 18 dan Sumpah Janji Perawat dalam RUU Keperawatan )

Pasal 19

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  2. Warga Negara Republik Indonesia;
  3. Sehat rohani dan jasmani;
  4. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
  5. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 70 (tujuh puluh) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
  6. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 10 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
  7. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
  8. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.

Pasal 20

  1. Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
    1. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
    3. Meninggal dunia;
    4. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
    5. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga)bulan;
    6. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari keangotaannya.
  3. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.

Pasal 21

  1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
  2. Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
  3. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
  4. Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil
  5. Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil
Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 22

  1. Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
  2. Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
  3. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  4. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.

Pasal 23

Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 24

  1. Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB V

STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 25

  1. Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh kolegium keperawatan bersama Asosiasi pendidikan keperawatan
  2. Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
    1. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
    2. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

BAB VI

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pasal 26

Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat dan dilaksanakan sesuai dengan standar pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat yang diatur oleh organisasi profesi.

Pasal 27

  1. Setiap perawat yang berpraktik harus meningkatkan kompetensinya melalui Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan
  2. Pengembangan keprofesian keperawatan berkelanjutan bagi perawat mencakup:
    1. Kegiatan praktik profesional
    2. Pendidikan dan pelatihan
    3. Pengembangan ilmu pengetahuan
    4. Pengabdian masyarakat
  3. Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir (b) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
  4. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan adalah organisasi profesi atau lembaga lain yang terakreditasi oleh organisasi profesi.
  5. Pemerintah, pemerintah daerah dan atau sarana kesehatan yang memakai jasa perawat wajib menfasilitasi dan menyediakan anggaran untuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi perawat.

BAB VII

REGISTRASI DAN LISENSI PERAWAT

Pasal 28

  1. Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
  2. Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku sebagai surat izin praktik bagi perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  3. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) wajib dimiliki oleh perawat yang melakukan praktik mandiri
  4. Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
    1. untuk perawat vokasional yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat berhak mendapat sebutan perawat vokasi lisensi (PVL)
    2. untuk perawat profesional yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat berhak mendapat sebutan dengan Ners Registrasi (NR)
  5. Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memiliki sertifikat lulus uji kompetensi

Pasal 29

  1. Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
  2. NR yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
  3. PVL yang telah lulus uji kompetensi NR dapat memperoleh SIPP sesuai persyaratan yang berlaku.

Pasal 30

  1. Syarat untuk memperoleh SIPP :
    1. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat
    2. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
    3. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
  2. SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
    1. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
    2. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.

Pasal 31

  1. Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
  2. Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (5), ditambah dengan satuan kredit profesi yang ditetapkan Organisasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 32

  1. Perawat asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
  2. Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi
  3. Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Konsil
  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Keabsahan ijazah;
    2. Registrasi perawat dari negara asal
    3. Kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
    4. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
    5. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
  5. Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
  6. Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil sesuai ketentuan berlaku

Pasal 33

  1. Perawat asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia diberikan Surat Tanda Registrasi Sementara
  2. Surat Tanda Registrasi Sementara pada ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
  3. Surat Tanda Registrasi Sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32.

Pasal 34

SIPP tidak berlaku karena:

  1. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
  3. atas permintaan yang bersangkutan;
  4. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
  5. dicabut oleh pejabat yang berwenang

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi, registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil.

BAB VIII

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 36

Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.

Pasal 37

  1. Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (NR) dan perawat vokasional (PVL).
  2. Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 38

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.

Pasal 39

Hak Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:

  1. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
  2. meminta pendapat perawat lain
  3. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
  4. menolak tindakan keperawatan

Pasal 40

Kewajiban Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:

  1. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat
  3. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan
  4. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 41

Pengungkapan Rahasia Klien

Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:

  1. Persetujuan tertulis dari klien
  2. Perintah hakim pada sidang pengadilan
  3. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 42

Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :

  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan kepeawatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
  4. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
  5. Memperoleh fasilitas kerja yang mendukung pekerjaan perawat profesional
  6. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
  7. Menerima imbalan jasa profesi

Pasal 43

Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban:

  1. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi standar pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan keperawatan dan SOP
  2. Merujuk klien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
  3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
  4. Menghormati hak-hak klien sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
  5. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa
  6. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.

Pasal 44

Praktik Mandiri
  1. Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok dan atau pelayanan keperawatan dan atau kesehatan di rumah
  2. Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai yang tercantum pada pasal 5 dan pasal 6
  3. Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
    1. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
    2. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan atau pelayanan keperawatan
  4. Persyaratan perlengkapan sesuai dengan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
  5. Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.

BAB IX

PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN

Pasal 45

Penghargaan
  1. Perawat yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
  2. Perawat yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat

Pasal 46

  1. Penghargaan kepada perawat dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
  2. Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari perawat nasional, dan/atau hari besar lain.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PERLINDUNGAN

Pasal 47

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau institusi sarana kesehatan wajib memberikan perlindungan terhadap perawat dalam melaksanakan tugas.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dalam melaksanakan pekerjaan profesinya.
  4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat perawat dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

BAB X

PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48

Pemerintah, Konsil , dan Organisasi Profesi membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.

Pasal 49

  1. Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
  2. Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
  3. Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
  4. Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat dan jJenjang Karir Perawat.
  5. Jenjang Karir Perawat yang dimakasud sesuai dengan ketentuan organisasi profesi

Pasal 50

Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, diarahkan untuk:

  1. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
  3. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
  4. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 51

Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat PVL dan NR

Pasal 52

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik mandiri keperawatan dapat dilakukan audit keperawatan oleh Konsil Keperawatan.

Pasal 53

Sanksi Administratif dan Disiplin
  1. Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
  2. Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi sebagai berikut:
    1. Pemberian Peringatan Tertulis
    2. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
    3. Rekomendasi Pencabutan STRP dan SIPP
  3. Pelanggaran disiplin ilmu keperawatan sebagai mana dimaksud ayat (2) diteliti dan ditetapkan oleh konsil melalui sidang disiplin.
  4. Pencabutan SIPP sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
    1. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
    2. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
    3. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
  5. Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh pemerintah Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Konsil.

Pasal 54

Sanksi Pidana

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki STRP dan SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 55

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 56

Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai Permenkes Nomor 148 tahun 2010 tentang ijin penyelenggaraan praktik perawat, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.

Pasal 57

Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan registrasi dan lisensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 58

Konsil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 59

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal …………………

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada Tanggal ……………….

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDI SILALAHI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………

NOMOR ………………

--------------------------------------------------------------------

RANCANGAN UNDANG UNDANG KEPERAWATAN PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA

Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan

Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070

RUU Kep_Revisi 13 Januari 2011

RUU Keperawatan

Sumpah Janji Perawat dalam RUU Keperawatan

Posting kelanjutan dari posting sebelumnya ( Baca : RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 1 - 18 )

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya."

Sumpah Janji perawat

RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan Terbaru Pasal 1 - 18

Berikut adalah RUU (Rancangan Undang-Undang) Keperawatan yang sedang diperjuangan di Lembaga Negara DPR-RI oleh teman-teman Perawat maupun Mahasiswa Prodi Keperawatan. Semoga cepat terrealisasi menjadi UU (Undang-Undang) Keperawatan yang menjadi payung hukum bagi kita semua sebagai perawat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ……………………….

TENTANG

KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
  1. Bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
  3. Bahwa profesi keperawatan memiliki peran dan fungsi sangat strategis dalam pembangunan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada butir (a).
  4. Bahwa keperawatan adalah profesi dibidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel terhadap pelayanan keperawatan kepada masyarakat dan perlu dijamin serta dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya pelayanan keperawatan yang aman dan berkualitas.
  5. Bahwa pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perawat secara terus menerus berdasarkan keilmuan yang kokoh, kaidah etik dan nilai moral, serta standar profesi.
  6. Bahwa praktik keperawatan sebagai inti dari pelayanan keperawatan yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
  7. Bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan
  8. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, butir b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, g perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat
  1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
  2. Praktik keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan untuk mengatasi masalah keperawatan yang dihadapi.
  3. Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan yang bersifat humanistik dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara holistik dalam upaya memandirikan klien untuk merawat dirinya
  4. Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan tinggi keperawatan yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional,
  6. Perawat professional terdiri dari ners, ners spesialis, dan ners konsultan
  7. Perawat vokasional adalah perawat yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan dengan batasan tertentu dengan pengawasan perawat profesional
  8. Perawat profesional adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan profesional secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan profesi lain
  9. Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan regulasi profesi perawat yang bersifat otonom, mandiri dan non struktural yang selanjutnya disebut konsil
  10. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
  11. Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
  12. egistrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
  13. Surat Tanda Registrasi Perawat selanjutnya disebut STRP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil kepada perawat yang telah diregistrasi
  14. Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
  15. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat yang digunakan untuk pelayanan keperawatan.
  16. Klien adalah individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
  17. Organisasi profesi keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI.
  18. Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat profesional sesuai bidang keilmuan keperawatan yang pembentukannya difasilitasi oleh organisasi profesi keperawatan.
  19. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Pelayanan keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan pelayanan keperawatan bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
  2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

BAB III

LINGKUP KEPERAWATAN

Pasal 4

Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
  1. Peran utama perawat dalam melakukan tugasnya adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan, pengelola pelayanan keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, peneliti.
  2. Fungsi perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dilaksanakan secara mandiri dan atau berkolaborasi.

Pasal 5

Bagian kedua
Praktik Keperawatan
  1. Praktik keperawatan dapat dilaksanakan diberbagai difasilitas kesehatan yang diberikan melalui asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga, kelompok, masyarakat dalam menyelesaikan masalah keperawatan dan atau masalah kesehatan sederhana dan komplek.
  2. Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait lain
  3. Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:
    1. Melakukan terapi keperawatan, observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat dan konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan dan atau kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
    2. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
    3. Melaksanakan pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal
      sesuai Program Pemerintah.
  4. Melaksanakan tugas limpah dari tenaga kesehatan lain dalam pelaksanaan program pengobatan dan atau tindakan medik tertentu.
  5. Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lain atau dengan sektor terkait lain mencakup pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan lintas sektoral, lintas program dan lintas profesi untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat
  6. Perawat melakukan praktik keperawatan di fasilitas kesehatan dan tempat Praktik Mandiri Keperawatan, meliputi:
    1. Praktik keperawatan di sarana kesehatan adalah asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh Perawat Profesional dan atau bersama perawat vokasional.
    2. Ketentuan mengenai rasio dan jumlah tenaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan diatur dalam peraturan konsil.
    3. Praktik mandiri keperawatan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
    4. Praktik keperawatan dapat dilakukan dalam pelayanan keperawatan di rumah
  7. Melaksanakan program pemerintah dalam bidang kesehatan

Pasal 6

Wewenang Perawat
  1. Kewenangan perawat adalah:
    1. Menetapkan diagnosis keperawatan
    2. Merencanakan tindakan keperawatan
    3. Melaksanakan tindakan keperawatan
    4. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
    5. Melakukan rujukan klien
    6. Menerima konsultasi keperawatan
    7. Melakukan pelayanan keperawatan dan atau kesehatan dirumah
    8. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Melaksanakan tugas limpah
  3. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
  4. Dalam keadaan luar biasa atau bencana, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
  5. Untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat dengan ketetapan pemerintah daerah setempat.
  6. Kewenangan perawat vokasional dan profesional lebih rinci diatur dalam peraturan konsil.

BAB IV

KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 7

  1. Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
  2. Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 8

Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil

Pasal 9

Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, pengawasan dan pembinaan perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Pasal 10

  1. Konsil mempunyai tugas:
    1. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
    2. Mengesahkan standar pendidikan perawat
    3. Membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
  2. Standar pendidikan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b, dibuat dan di usulkan oleh kolegium keperawatan.

Pasal 11

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil mempunyai wewenang:

  1. Menyetujui atau menolak permohonan registrasi perawat
  2. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi
  3. Menetapkan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan yang dilakukan perawat dan menetapkan sanksi
  4. Mengesahkan standar pendidikan profesi keperawatan yang dibuat oleh kolegium
  5. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 13

  1. Susunan pimpinan konsil terdiri dari:
    1. Ketua merangkap anggota
    2. Wakil ketua merangkap anggota
    3. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
  2. Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
    1. Komite uji kompetensi dan registrasi
    2. Komite standar pendidikan profesi
    3. Komite praktik keperawatan
    4. Komite disiplin keperawatan
  3. Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1
    (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.

Pasal 14

  1. Ketua konsil dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil

Pasal 15

  1. Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
  2. Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas memvalidasi standar pendidikan profesi yang disusun oleh kolegium keperawatan.
  3. Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan dan menetapkan kebutuhan praktik keperawatan.
  4. Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas melindungi klien melalui pembinaan kepada perawat dan menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil

Pasal 16

  1. Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
  2. Jumlah anggota Konsil 12 (dua belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
    1. Anggota yang ditunjuk adalah 9 (sembilan) orang terdiri dari:
      1. Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
      2. Kolegium keperawatan 1 (satu) orang;
      3. Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
      4. Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
      5. Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
      6. Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
      7. Kementerian kesehatan 1 (satu) orang;
      8. Kementerian pendidikan nasional 1 (satu ) orang
    2. Anggota yang dipilih adalah 3 (tiga) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.

Pasal 17

  1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
  2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
  4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 18

  1. Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah.
  2. Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Posting berlanjut dengan Sumpah janji Perawat berlanjut Pasal 19 dan seterusnya

Logo PPNI

Sumber : Serpihan Ilmu Pengetahuan

Prosedur Huknah Tinggi

Prosedur Huknah Tinggi - Huknah tinggi adalah tindakan memasukkan cairan hangat ke dalam kolon asendens dengan menggunakan kanula usus. Tindakan ini dapat dilakukan pada pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan umum.

Posting Prosedur Huknah Tinggi ini terkait erat dengan posting sebelumnya ( Baca : Prosedur Huknah Rendah ).

Tujuan Huknah Tinggi

Mengosongkan usus untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti buang air besar selama prosedur operasi dilakukan atau pengosongan sebagai tindak diagnostik / pembedahan

Alat dan Bahan Huknah Tinggi

  1. Pengalas
  2. Irigator lengkap dengan kanula rektal dan klem
  3. Cairan hangat (700 - 1000 ml dengan suhu 40,50C - 430C)
  4. Bengkok
  5. Jely
  6. Pispot
  7. Sampiran
  8. Sarung tangan
  9. Tissue

huknah tinggi

Prosedur Kerja Huknah Tinggi

  1. Jelaskan prosedur yang akan dilakukan pada pasien, lalu pasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  2. Cuci tangan
  3. Atur ruangan dengan memasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  4. Atur posisi pasien dengan posisi Sims kanan
  5. Pasang pengalas di bawah daerah anus
  6. Siapkan bengkok di dekat pasien
  7. Irigator di isi dengan air hangat dan hubungkan kanula rektal. Kemudian periksa alirannya dengan membuka kanula rekti dan keluarkan air ke bengkok dan beri Jelly pada kanula
  8. Gunakan sarung tangan
  9. Masukkan kanula ke dalam rektum ke arah kolon asendens sambil pasien di minta menarik nafas panjang, dan pegang irigator setinggi 30 cm dari tempat tidur dan buka klemnya. Alirkan air sampai pasien menunjukkan keinginan untuk defekasi
  10. Anjurkan pasien untuk menahan sebentar rasa ingin defekasi dan pasang pispot atau anjurkan ke toilet bila mampu. Bila pasien tidak mampu mobilisasi, bersihkan daerah sekitar anus hingga bersih dan keringkan dengan tissue jika telah selesai defekasi
  11. Cuci tangan setelah prosedur di lakukan
  12. Catat jumlah feces yang keluar, warna, kepadatan dan respons pasien terhadap tindakan

Daftar Pustaka / Referensi

A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, “Buku Saku Praktikum Kebutuhan Dasar Manusia” Penulis: A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, Musrifatul Uliyah, S.Kp; Editor: Monica Ester.- Jakarta : EGC : 2004

Demikian posting tentang Prosedur Huknah Tinggi, semoga membantu..??

Prosedur Huknah Rendah

Prosedur Tindakan Keperawatan Huknah Rendah - Huknah rendah adalah tindakan keperawatan dengan cara memasukkan cairan hangat ke dalam kolon desendens dengan menggunakan kanula rektal melalui anus. Huknah rendah dilaksanakan sebelum operasi (persiapan pembedahan) dan pasien yang mengalami obstipasi

Posting tak terpisahkan dengan posting askep kapukonline.com lainnya tentang ( Baca : Prosedur Huknah Tinggi )

Tujuan Huknah Rendah

  1. Mengosongkan usus pada pra-pembedahan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama operasi berlangsung, seperti BAB
  2. Merangsang buang air besar atau merangsang peristaltik usus untuk mengeluarkan feses karena kesulitan untuk defekasi (pada pasien sembelit)

Alat dan Bahan Huknah rendah

  1. Pengalas
  2. Irigator lengkap dengan kanula rektal dan klem
  3. Cairan hangat (700 - 1000 ml dengan suhu 40,50C - 430C)
  4. Bengkok
  5. Jely
  6. Pispot
  7. Sampiran
  8. Sarung tangan
  9. Tissue

Prosedur Tindakan Keperawatan Huknah Rendah

Prosedur Kerja Huknah Rendah

  1. Jelaskan prosedur yang akan dilakukan pada pasien, lalu pasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  2. Cuci tangan
  3. Atur ruangan dengan memasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  4. Atur posisi pasien dengan posisi Sims kiri
  5. Pasang pengalas di bawah glutea
  6. Siapkan bengkok di dekat pasien
  7. Irigator di isi dengan air hangat dan hubungkan kanula rektal. Kemudian periksa alirannya dengan membuka kanula rekti dan keluarkan air ke bengkok dan beri Jelly pada kanula
  8. Gunakan sarung tangan
  9. Masukkan kanula kira-kira 15 cm ke dalam rektum ke arah kolon desendens sambil pasien di minta menarik nafas panjang, dan pegang irigator setinggi 50 cm dari tempat tidur dan buka klemnya. Alirkan air sampai pasien menunjukkan keinginan untuk defekasi
  10. Anjurkan pasien untuk menahan sebentar rasa ingin defekasi dan pasang pispot atau anjurkan ke toilet bila mampu. Bila pasien tidak mampu mobilisasi, bersihkan daerah sekitar anus hingga bersih dan keringkan dengan tissue jika telah selesai defekasi
  11. Cuci tangan setelah prosedur di lakukan
  12. Catat jumlah feces yang keluar, warna, kepadatan dan respons pasien

Daftar Pustaka / Referensi

A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, “Buku Saku Praktikum Kebutuhan Dasar Manusia” Penulis: A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, Musrifatul Uliyah, S.Kp; Editor: Monica Ester.- Jakarta : EGC : 2004

Demikian posting tentang Prosedur Keperawatan Huknah Rendah, semoga dapat membantu...??

Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi - Pemenuhan kebutuhan eliminasi terdiri dari kebutuhan eliminasi alvi (berhubungan dengan defekasi) dan kebutuhan eliminasi uri (berhubungan dengan berkemih). Dalam memenuhi kebutuhan eliminasi, sangat di perlukan pengawasan terhadap masalah yang berhubungan dengan gangguan kebutuhan eliminasi, seperti: obstipasi, inkontinensia, retensi urine, dan lain-lain. Gangguan tersebut dapat mengganggu pola aktivitas sehari-hari.

Posting Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi ini kelanjutan posting askep kapukonline.com sebelumnya tentang ( Baca : Prosedur Transfusi Darah )

Untuk memenuhi kebutuhan eliminasi, ada beberapa prosedur keperawatan yang dapat dilakukan, di antaranya pemenuhan kebutuhan eliminasi alvi dengan pispot pada pasien yang tidak mampu melakukannya secara mandiri, melakukan huknah rendah, huknah tinggi, pemberian gliserin per-rektal, evakuasi feces manual, memenuhi kebutuhan eliminasi urine dengan urinal, pada pasien yang tidak mampu melakukan secara mandiri dan pemasangan kateter kondom

Menggunakan Pispot untuk Defekasi

Tindakan keperawatan ini dilakukan pada klien yang tidak mampu memenuhi kebutuhan eliminasi alvi secara mandiri ke kamar kecil, dilakukan dengan menggunakan pispot (Penampung)

Tujuan Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

Memenuhi kebutuhan eliminasi alvi.

Alat dan Bahan Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

  1. Alas / perlak
  2. Pispot
  3. Air bersih
  4. Tissue
  5. Skrin (sampiran) bila pasien di rawat di bangsal umum
  6. Sarung tangan

Prosedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

Prosedur Kerja Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi

  1. Jelaskan prosedur yang akan dilakukan pada pasien, lalu pasang sampiran bila pasien di rawat di bangsal umum
  2. Cuci tangan
  3. Gunakan sarung tangan
  4. Pasang pengalas di bawah glutea
  5. Tempatkan pispot di atas pengalas tepat di bawah glutea dengan posisi bagian lubang pispot tepat di bawah anus. Pada saat meletakkan pispot, anjurkan pasien untuk mengangkat daerah glutea (bila pasien mampu) untuk memudahkan meletakkan pispot
  6. Setelah posisi pispot tepat di bawah glutea, tanyakan pada pasien tentang kenyamanan posisi tersebut. Jaga privasi pasien selama prosedur
  7. Anjurkan pasien untuk defekasi pada tempatnya / pispot yang telah terpasang
  8. Setelah selesai, siram daerah anus dan sekitarnya dengan air sampai bersih dengan bantuan tangan yang bersarung tangan, kemudian keringkan dengan tissue
  9. Cuci tangan setelah prosedur dilakukan
  10. Catat tanggal defekasi, karakteristik feces seperti: jumlah, konsistensi, warna, bau dan respons pasien selama prosedur

Daftar Pustaka / Referensi

A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, “Buku Saku Praktikum Kebutuhan Dasar Manusia” Penulis: A. Aziz Alimul Hidayat, S.Kp, Musrifatul Uliyah, S.Kp; Editor: Monica Ester.- Jakarta : EGC : 2004

Demikian posting tentang Posedur Pemenuhan Kebutuhan Eliminasi, semoga bermanfaat...